PERPRES NOMOR 37 TAHUN 2025

PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2026

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-12-22
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2T

Naskah pasal.

PASAL 7

Naskah pasal.

PASAL 12

Naskah pasal.

PASAL 19

ayat (4), Pasal 21
ayat (21, Pasal 22 ayat (21,

PASAL 23

ayat (21, Pasal 24 ayat(21, dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2L tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20Ol tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Keanggotaan Majelis Rakyat Papua;

2. Kelompok kerja;

3. Alat kelengkapan Majelis Raliyat Papua;

4. Pelaksanaan tugas dan kewenangan Majelis Rakyat Papua;

5. Pelaksanaan hak dan kewajiban Majelis Rakyat Papua;

6. Rapat Majelis Rakyat Papua;

7. Sekretariat Majelis Ralqyat Papua, tenaga ahli, dan pakar;

8. Keuangan pimpinan dan anggota; dan

9. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Kementerian Dalam Negeri 3 Rancangan Pemerintah Pengelolaan Daerah. Peraturan tentang Keuangan Pasal 293, Pasal 330, dan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah teralhir dengan

1. Pengelolaan keuangan daerah;

2. Anggaran pendapatan dan belanja daerah;

3. Penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah;

4. Penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah;

5. Pelaksanaan dan penatausahaan; Kementerian Dalam Negeri Undang-Undang NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

6. Laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah;

7. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;

8. Penyusunan rancangan pertanggungiawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;

9. Kekayaan daerah dan utang daerah; 1O. Badan Layanan Umum Daerah;

11. Badan Usaha Milik Daerah;

12. Kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha;

13. Penyelesaian kerugian keuangan daerah;

14. Informasi keuangan daerah; dan

15. Pembinaan dan pengawasan. 4 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 1 2 3 4 Pembentukan daerah; Penyesuaian daerah; Kepentingan strategis nasional; dan Tim kajian independen. Kementerian Dalam Negeri Undang-Undang !F $r'T{x UK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATEzu MUATAN PEMRAKARSA Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. 5 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah. Pasal 56 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 lentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undanq.

1. Langkah dan rencana strategis; dan

2. Perkiraan pemekaran daerah. Kementerian Dalam Negeri 6 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Komisi Paten.

1. Susunan organisasi;

2. T\rgas, fungsi, dan wewenang Komisi Pasal 66 dan Pasal 71A Kementerian Hukum C Undang-Undang FRESIOEN REFUEUK INOONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O16 tentang Paten.

3. Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Banding Paten;

4. Syarat dan tata cara permohonan banding paten;

5. Pemeriksaan permohonan banding paten;

6. Penyelesaian permohonan banding paten;

7. Syarat dan tata cara pemeriksaan substantif kembali; dan

8. Hak keuangan. 7 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol2 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia. Pasal 41 ayat(21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan pengaturan mengenai penugasan Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia. Kementerian Hukum C

8. Rancangan PNESIDE REPUBUK IND N ONES NO JUDUL Rancangan Pemerintah Mekanisme Restoratif. Peraturan tentang Keadilan DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 8 Pasal 66 ayat(21, Pasal 88, dan Pasal 360 ayat (3) hurrf e

1. Kriteria dan pengecualian penerapan mekanisme keadilan restoratif;

2. Tata cara permohonan/penawaran restoratif oleh pelaku, korban, penyidik, dan penuntut umum;

3. Prosedur kesepakatan restoratif pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan;

4. Bentuk dan format surat kesepakatan penyelesaian perkara;

5. Penerbitan surat penghentian penyelidikan dan penghentian penyidikan akibat restoratif;

6. Tata. cara permohonan dan permintaan penetapan pengadilan;

7. Ketentuan kewajiban pemulihan, ganti rugi, dan tindakan korektif oleh pelaku; dan

8. Integrasi data restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tekno Informasi. Kementerian Hukum I Rancangan Pemerintah Ketentuan Peraturan tentang Pelaksanaan Pasal 145 ayat (21, Pasal 146 ayat (41, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 187, Pasal 188, Pasal 2O5

1. Pelayanan dan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan: Kementerian Hukum Lainnya REPUELIK INDONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATEzu MUATAN

2. Tata cara tindakan rehabilitasi/perawatan bagi pelaku dengan disabilitas mental atau intelektual berat;

3. Pengaturan teknis pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pelaksanaan pidana tambahan lainnya;

4. Mekanisme pelaksanaan pidana denda dan ganti rugi;

5. Pelaksanaan kewajiban adat dan ketentuan ganti rugi apabila tidak terpenuhi;

6. Rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan pengelolaan serta mekanisme penyaluran dana abadi;

7. Tata cara pada tahap persidangan (non-restoratif) ;

8. Pelibatan dan tugas pembimbing kemasyarakatan; dan

9. Integrasi pelaksanaan pidana dan layanan terkait ke dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. PEMRAKARSA Lainnya dalam Undang tentang Acara Pidana. Undang- Hukum ayat (9), Pasal 347, Pasal 348, Pasal 349, Pasal 35O, Pasal 351, dan Pasal 36O ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 10.Rancangan K SIDEN INDONES!A 8- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 10. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan, Kerja Sama, dan Peran serta Masyarakat. Pasal 27, Pasal 34, Pasal 41, Pasal 52, Pasal 54 ayat (41, Pasal 59, Pasal 63, Pasal 80, dan Pasal 93 Undang-Undang Tahun 2022 Pemasyarakatan. Nomor 22 tentang

1. Pelayanan tahanan dan anak;

2. Pembinaan narapidana dan anak binaan;

3. Penyelenggaraan pelayanan tahanan dan pembinaan narapidana risiko tinggi;

4. Pembimbingan kemasyarakatan;

5. Perawatan;

6. Pengamanan dan pengamatan;

7. Ke4a sama dan peran serta masyarakat;

8. Dukungan teknis fungsi pemasyarakatan; dan

9. Pendanaan. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Penetapan wilayah pertahanan;

2. Perencanaan wilayah pertahanan; dan

3. Alih fungsi. 11. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2Ol4 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara.

1. Pasal 22 ayat(2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO2 tentang Pertahanan Negara.

2. Pasal 17 ayat(71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Kementerian Pertahanan Tahun PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Tahun 2023 Penetapan Pemerintah Undang-Undang Tahun 2022 Cipta Kerja Undane-Undane. tentang Peraturan Pengganti Nomor 2 tentang menjadi

1. Sumber dan alokasi pendanaan keolahragaan;

2. Penyaluran pendanaan keolahragaan;

3. Pertanggungiawaban pendanaan keolahragaan; dan

4. Pengawasan. t2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Keolahragaan. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Pembangunan Nasional. Pasal 81 Nomor 1l tentang Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan. Kementerian Pemuda dan Olahraga 13.

1. Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi.

2. Pasal 27 ayat(4| Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penvelensqaraan Pendidikan

1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki universitas setelah menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum;

2. Pengaturan terkait dengan sistem pengelolaan;

3. Sistem penjaminan mutu; dan

4. Pengelolaan aset dan keuangan perguruan tinggi negeri badan hukum. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tinggi R,EPUEUK INDONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Tinggr dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. t4. Rancangan Pemerintah Pengelolaan Genetik. Peraturan tentang Sumber Daya Menjalankan ketentuan Pasal 63 ayat (1) hurufi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tr-rrt:rng Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

1. Pelestarian sumber daya genetik;

2. Pemanfaatan sumber daya genetik, termasuk tata cara dan koordinasi pelestarian sumber daya genetik;

3. Tata cara dan koordinasi pemanfaatan sumber daya genetik;

4. Peran serta masyarakat; dan

5. Pembinaan dan pengawasan. Kementerian Hidup Lingkungan 15. Rancangan Pemerintah Pelaksanaan Sosial. Peraturan tentang Rehabilitasi Pasal 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. 1 2 3 4 5 Standar operasional prosedur; Sasaran, jenis, dan subjek; Koordinasi; Peran masyarakat; dan Pembinaan dan pengawasan. Kementerian Sosial 16.Rancangan Ehl.FITal=N K INOONESIA - 1t - NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Kementerian Keuangan 16. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OIa tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pengaturan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada:

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

3. Kementerian Kesehatan;

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

5. Kementerian Imigrasi dan

6. Kementerian Kehutanan;

7. Kementerian Lingkungan Hidup;

8. Kementerian Pekerjaan Umum;

9. Kementerian Hukum;

10. Kementerian Komunikasi dan Digital; 1 1. Kementerian Sosial;

12. Kementerian Agama;

13. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;

14. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 15.Kementerian C REFUEUK INDONES]A _t2_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA I 5. Kementerian Pariwisata; I 6. Kementerian Perindustrian;

17. Kementerian Pertanian;

18. Kementerian Sekretariat Negara;

19. Badan Karantina Indonesia; 2o. Badan Informasi Geospasial;

21. Badan Pengawas Obat dan Makanan;

22. Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

23. Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

24. Lembaga Ketahanan Nasional;

25. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 26.Arsip Nasional Republik Indonesia; dan

27. Kepolisian Nesara Republik Indonesia. t7. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 201 1 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

l. Standar biaya Otoritas Jasa Keuangan;

2. Proses pengadaan barang dan jasa Otoritas Jasa Keuangan;

3. Pengelolaan sumber daya manusia di Otoritas Jasa Keuangan; dan

4. Remunerasi Otoritas Jasa Keuangan. Kementerian Keuangan C

18. Rancangan FR,ESIDEN REPUEUK INOONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 18. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara.

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

2. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ansparan2026. Penambahan penyertaan modal negara dan besaran nilai penambahan penyertaan modal negara melalui Kementerian Keuangan, yang terdiri dari:

1. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial; dan

2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Bank Tanah. Kementerian Keuangan 19. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penguatan Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan.

1. Pasal 85 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

1. Pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah dalam penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh krisis;

2. Pengelolaan surplus dan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan, pemberian pinjaman pemerintah kepada [rmbaga Peniamin Simpanan, dan pemberian Kementerian Keuangan Undang-Undang FFESIDEN REPUlUK INOONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN pinjaman antar program Lembaga Penjamin Simpanan; dan

3. Mekanisme penetapan peta jalan serta taIa cara monitoring dan evaluasi kebijakan sumber daya manusia di sektor keuangan. PEMRAKARSA Undang-Undang Tahun 2023 Nomor 4 tentang dan Sektor Penguatan Keuangan.

2. Pasal 368 ayat (3) dan Pasal 265 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Rancangan Pemerintah Perubahan Peraturan Nomor 79 Peraturan tentang Kedua atas Pemerintah Tahun 2010

1. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 20 Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pengaturan definisi kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kementerian Keuangan tentang C FEESIDEN REPUBUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh;

2. Pengaturan kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi;

3. Pengaturan monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi;

4. Pengaturan kewenangan penetapan Domestic Market Obligation Prie hingga 100% (seratus persen) Indonesia Crude Prie bagi kontraktor eksisting kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanpa persetujuan Menteri Keuangan;

5. Pengaturan pemberian kesempatan bagr kontraktor kontrak kerja sama yang di dalam kontrak eksisting menggunakan prinsip ctssume and discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung; dan

6. Pembebanan biaya kegiatan Carbon Capture and. StoragefCarbon Capture, Utilization, and Storoge sebagai biaya operasi.

21. Rancangan REPUEUK INDONESIA - t6- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 21. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Uang Nesara/ Daerah.

PASAL 28

ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Rekening kas;

2. Perencanaan;

3. Pemanfaatan i.dle cas[

4. Pengawasan; dan

5. Sanksi. Kementerian Keuangan 22. Rancangan Pemerintah Kepemilikan Penyelenggara Pembiayaan. Peraturan tentang Asing pada Usaha Jasa Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

1. Tujuan masuknya kepemilikan badan hukum asing dan warga negara asing pada usaha jasa pembiayaan; dan

2. Pengaturan proporsi kepemilikan asing, insentif, dan disinsentif serta rambu- rambu agar kepemilikan asing tidak bersifat sementara. Kementerian Keuangan 23. Rancangan Pemerintah Berkelanjutan. Peraturan tentang Keuangan Pasal 223 ayat l2l dan Pasal224 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

1. Pengembangan keuangan berkelanjutan;

2. Penyusunan dan penerapan taksonomi berkelanjutan; dan

3. Pembentukan komite keuangan berkelanjutan. Kementerian Keuangan 24 Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ten Rancangan Pemerintah Perubahan Peraturan Peraturan tentang Kedua atas Pemerintah Perubahan pengaturan mengenai:

1. Uang jasa (honorarium) Pejabat Pembuat Akta Tanah;

2. Formasi Peiabat Pembuat Akta Tanah; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional C Nomor FNESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O2l terrtang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

3. Kode etik Pejabat Pembuat Akta Tanah;

4. Tempat kedudukan kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah;

5. Daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah;

6. Pemekaran kantor pertanahan;

7. Akta elektronik dan pelaporan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah secara elektronik;

8. Permohonan cuti dan pemberhentian dengan hormat Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan

9. Prinsip mengenali pengguna jasa magang dan peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah. 25. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2O06 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional. Pasal 3O Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan;

2. Pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan;

3. Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan;

4. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;

5. Akuntabilitas kinerja pembangunan nasional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

6. Pemberian R,EPUEUK INDONES]A _18_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

6. Pemberian penghargaan pengenaan sanksi;

7. Sistem informasi pembangunan nasional; dan

8. Data dan informasi. dan/atau pengendalian 26. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Pasal 7 ayat(21 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Menjalankan ketentuan

PASAL 29

Naskah pasal.

PASAL 30

Naskah pasal.

PASAL 35

Naskah pasal.

PASAL 41

Naskah pasal.

PASAL 55

Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
1
2
3
4
Pembentukan daerah;
Penyesuaian daerah;
Kepentingan strategis nasional; dan
Tim kajian independen.
Kementerian Dalam Negeri

Undang-Undang

!F
$r'T{x
UK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATEzu MUATAN
PEMRAKARSA
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
5
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Desain
Besar Penataan Daerah.

PASAL 56

ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2OI4
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 lentang
Cipta Kerja menjadi Undang-
Undanq.
1. Langkah dan rencana strategis; dan
2. Perkiraan pemekaran daerah.
Kementerian Dalam Negeri
6
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Komisi
Paten.
1. Susunan organisasi;
2. T\rgas, fungsi, dan wewenang Komisi

PASAL 66

dan Pasal 71A
Kementerian Hukum
C
Undang-Undang

FRESIOEN
REFUEUK INOONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 65
Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2O16 tentang
Paten.
3. Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Banding
Paten;
4. Syarat dan tata cara permohonan banding
paten;
5. Pemeriksaan permohonan banding paten;
6. Penyelesaian permohonan banding paten;
7. Syarat dan tata cara pemeriksaan
substantif kembali; dan
8. Hak keuangan.
7
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 72
Tahun 2Ol2
tentang
Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Negara Republik
Indonesia.
Pasal 41 ayat(21
Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan
Usaha
Milik
Negara
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara.
Perubahan pengaturan mengenai penugasan
Pemerintah kepada Perusahaan Umum
(Perum) Percetakan Negara Republik
Indonesia.
Kementerian Hukum
C
8. Rancangan

PNESIDE
REPUBUK IND
N
ONES
NO
JUDUL
Rancangan
Pemerintah
Mekanisme
Restoratif.
Peraturan
tentang
Keadilan
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
8
Pasal 66 ayat(21, Pasal 88, dan
Pasal 360 ayat (3) hurrf e
1. Kriteria dan pengecualian penerapan
mekanisme keadilan restoratif;
2. Tata cara permohonan/penawaran
restoratif oleh pelaku, korban, penyidik,
dan penuntut umum;
3. Prosedur kesepakatan restoratif pada
tahap penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan;
4. Bentuk dan format surat kesepakatan
penyelesaian perkara;
5. Penerbitan surat
penghentian
penyelidikan dan penghentian penyidikan
akibat restoratif;
6. Tata. cara permohonan dan permintaan
penetapan pengadilan;
7. Ketentuan kewajiban pemulihan, ganti
rugi, dan tindakan korektif oleh pelaku;
dan
8. Integrasi data restoratif dalam Sistem
Peradilan Pidana Terpadu Berbasis
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
Tekno
Informasi.
Kementerian Hukum
I
Rancangan
Pemerintah
Ketentuan
Peraturan
tentang
Pelaksanaan
Pasal 145 ayat (21, Pasal 146
ayat (41, Pasal 176, Pasal 177,
Pasal 187, Pasal 188, Pasal 2O5
1. Pelayanan dan sarana prasarana bagi
penyandang disabilitas dalam seluruh
tahap pemeriksaan:
Kementerian Hukum

Lainnya

FRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATEzu MUATAN
2. Tata
cara
tindakan
rehabilitasi/perawatan bagi pelaku
dengan disabilitas mental atau intelektual
berat;
3. Pengaturan teknis pidana kerja sosial,
pidana pengawasan, dan pelaksanaan
pidana tambahan lainnya;
4. Mekanisme pelaksanaan pidana denda
dan ganti rugi;
5. Pelaksanaan kewajiban adat dan
ketentuan ganti rugi apabila tidak
terpenuhi;
6. Rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan
pengelolaan serta mekanisme penyaluran
dana abadi;
7. Tata cara
pada tahap
persidangan (non-restoratif) ;
8. Pelibatan dan tugas pembimbing
kemasyarakatan; dan
9. Integrasi pelaksanaan pidana dan
layanan terkait ke dalam Sistem Peradilan
Pidana Terpadu Berbasis Teknologi
Informasi.
PEMRAKARSA
Lainnya dalam
Undang tentang
Acara Pidana.
Undang-
Hukum
ayat (9), Pasal 347, Pasal 348,
Pasal 349, Pasal 35O, Pasal 351,
dan Pasal 36O ayat (3) huruf h
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
10.Rancangan

K
SIDEN
INDONES!A
8-
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan
10.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Penyelenggaraan Fungsi
Pemasyarakatan, Kerja
Sama, dan Peran serta
Masyarakat.
Pasal 27, Pasal 34, Pasal 41,
Pasal 52, Pasal 54 ayat (41,
Pasal 59, Pasal 63, Pasal 80,
dan Pasal 93
Undang-Undang
Tahun
2022
Pemasyarakatan.
Nomor 22
tentang
1. Pelayanan tahanan dan anak;
2. Pembinaan narapidana dan anak binaan;
3. Penyelenggaraan pelayanan tahanan dan
pembinaan narapidana risiko tinggi;
4. Pembimbingan kemasyarakatan;
5. Perawatan;
6. Pengamanan dan pengamatan;
7. Ke4a sama dan peran serta masyarakat;
8. Dukungan teknis fungsi pemasyarakatan;
dan
9. Pendanaan.
Perubahan pengaturan mengenai:
1. Penetapan wilayah pertahanan;
2. Perencanaan wilayah pertahanan; dan
3. Alih fungsi.
11.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun
2Ol4 tentang Penataan
Wilayah Pertahanan Negara.
1. Pasal 22 ayat(2)
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2OO2 tentang
Pertahanan Negara.
2. Pasal 17 ayat(71
Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2OO7 tentang
Penataan
Ruang
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6
Kementerian Pertahanan
Tahun

PR,ESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Tahun
2023
Penetapan
Pemerintah
Undang-Undang
Tahun
2022
Cipta
Kerja
Undane-Undane.
tentang
Peraturan
Pengganti
Nomor 2
tentang
menjadi
1. Sumber dan alokasi pendanaan
keolahragaan;
2. Penyaluran pendanaan keolahragaan;
3. Pertanggungiawaban pendanaan
keolahragaan; dan
4. Pengawasan.
t2.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Pendanaan Keolahragaan.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum Universitas
Pembangunan Nasional.

PASAL 81

Nomor 1l tentang Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan. Kementerian Pemuda dan Olahraga 13.

1. Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi.

2. Pasal 27 ayat(4| Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penvelensqaraan Pendidikan

1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki universitas setelah menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum;

2. Pengaturan terkait dengan sistem pengelolaan;

3. Sistem penjaminan mutu; dan

4. Pengelolaan aset dan keuangan perguruan tinggi negeri badan hukum. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tinggi R,EPUEUK INDONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Tinggr dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. t4. Rancangan Pemerintah Pengelolaan Genetik. Peraturan tentang Sumber Daya Menjalankan ketentuan Pasal 63 ayat (1) hurufi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tr-rrt:rng Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

1. Pelestarian sumber daya genetik;

2. Pemanfaatan sumber daya genetik, termasuk tata cara dan koordinasi pelestarian sumber daya genetik;

3. Tata cara dan koordinasi pemanfaatan sumber daya genetik;

4. Peran serta masyarakat; dan

5. Pembinaan dan pengawasan. Kementerian Hidup Lingkungan 15. Rancangan Pemerintah Pelaksanaan Sosial. Peraturan tentang Rehabilitasi Pasal 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. 1 2 3 4 5 Standar operasional prosedur; Sasaran, jenis, dan subjek; Koordinasi; Peran masyarakat; dan Pembinaan dan pengawasan. Kementerian Sosial 16.Rancangan Ehl.FITal=N K INOONESIA - 1t - NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Kementerian Keuangan 16. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OIa tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pengaturan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada:

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

3. Kementerian Kesehatan;

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

5. Kementerian Imigrasi dan

6. Kementerian Kehutanan;

7. Kementerian Lingkungan Hidup;

8. Kementerian Pekerjaan Umum;

9. Kementerian Hukum;

10. Kementerian Komunikasi dan Digital; 1 1. Kementerian Sosial;

12. Kementerian Agama;

13. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;

14. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 15.Kementerian C REFUEUK INDONES]A _t2_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA I 5. Kementerian Pariwisata; I 6. Kementerian Perindustrian;

17. Kementerian Pertanian;

18. Kementerian Sekretariat Negara;

19. Badan Karantina Indonesia; 2o. Badan Informasi Geospasial;

21. Badan Pengawas Obat dan Makanan;

22. Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

23. Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

24. Lembaga Ketahanan Nasional;

25. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 26.Arsip Nasional Republik Indonesia; dan

27. Kepolisian Nesara Republik Indonesia. t7. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 201 1 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

l. Standar biaya Otoritas Jasa Keuangan;

2. Proses pengadaan barang dan jasa Otoritas Jasa Keuangan;

3. Pengelolaan sumber daya manusia di Otoritas Jasa Keuangan; dan

4. Remunerasi Otoritas Jasa Keuangan. Kementerian Keuangan C

18. Rancangan FR,ESIDEN REPUEUK INOONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 18. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara.

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

2. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ansparan2026. Penambahan penyertaan modal negara dan besaran nilai penambahan penyertaan modal negara melalui Kementerian Keuangan, yang terdiri dari:

1. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial; dan

2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Bank Tanah. Kementerian Keuangan 19. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penguatan Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan.

1. Pasal 85 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

1. Pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah dalam penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh krisis;

2. Pengelolaan surplus dan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan, pemberian pinjaman pemerintah kepada [rmbaga Peniamin Simpanan, dan pemberian Kementerian Keuangan Undang-Undang FFESIDEN REPUlUK INOONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN pinjaman antar program Lembaga Penjamin Simpanan; dan

3. Mekanisme penetapan peta jalan serta taIa cara monitoring dan evaluasi kebijakan sumber daya manusia di sektor keuangan. PEMRAKARSA Undang-Undang Tahun 2023 Nomor 4 tentang dan Sektor Penguatan Keuangan.

2. Pasal 368 ayat (3) dan Pasal 265 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Rancangan Pemerintah Perubahan Peraturan Nomor 79 Peraturan tentang Kedua atas Pemerintah Tahun 2010

1. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 20 Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pengaturan definisi kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kementerian Keuangan tentang C FEESIDEN REPUBUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh;

2. Pengaturan kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi;

3. Pengaturan monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi;

4. Pengaturan kewenangan penetapan Domestic Market Obligation Prie hingga 100% (seratus persen) Indonesia Crude Prie bagi kontraktor eksisting kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanpa persetujuan Menteri Keuangan;

5. Pengaturan pemberian kesempatan bagr kontraktor kontrak kerja sama yang di dalam kontrak eksisting menggunakan prinsip ctssume and discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung; dan

6. Pembebanan biaya kegiatan Carbon Capture and. StoragefCarbon Capture, Utilization, and Storoge sebagai biaya operasi.

21. Rancangan REPUEUK INDONESIA - t6- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 21. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Uang Nesara/ Daerah. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Rekening kas;

2. Perencanaan;

3. Pemanfaatan i.dle cas[

4. Pengawasan; dan

5. Sanksi. Kementerian Keuangan 22. Rancangan Pemerintah Kepemilikan Penyelenggara Pembiayaan. Peraturan tentang Asing pada Usaha Jasa

PASAL 109

Naskah pasal.

PASAL 145

ayat (21, Pasal 146 ayat (41, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 187, Pasal 188, Pasal 2O5

1. Pelayanan dan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan: Kementerian Hukum Lainnya REPUELIK INDONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATEzu MUATAN

2. Tata cara tindakan rehabilitasi/perawatan bagi pelaku dengan disabilitas mental atau intelektual berat;

3. Pengaturan teknis pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pelaksanaan pidana tambahan lainnya;

4. Mekanisme pelaksanaan pidana denda dan ganti rugi;

5. Pelaksanaan kewajiban adat dan ketentuan ganti rugi apabila tidak terpenuhi;

6. Rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan pengelolaan serta mekanisme penyaluran dana abadi;

7. Tata cara pada tahap persidangan (non-restoratif) ;

8. Pelibatan dan tugas pembimbing kemasyarakatan; dan

9. Integrasi pelaksanaan pidana dan layanan terkait ke dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. PEMRAKARSA Lainnya dalam Undang tentang Acara Pidana. Undang- Hukum ayat (9), Pasal 347, Pasal 348, Pasal 349, Pasal 35O, Pasal 351, dan Pasal 36O ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 10.Rancangan K SIDEN INDONES!A 8- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 10. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan, Kerja Sama, dan Peran serta Masyarakat. Pasal 27, Pasal 34, Pasal 41, Pasal 52, Pasal 54 ayat (41, Pasal 59, Pasal 63, Pasal 80, dan Pasal 93 Undang-Undang Tahun 2022 Pemasyarakatan. Nomor 22 tentang

1. Pelayanan tahanan dan anak;

2. Pembinaan narapidana dan anak binaan;

3. Penyelenggaraan pelayanan tahanan dan pembinaan narapidana risiko tinggi;

4. Pembimbingan kemasyarakatan;

5. Perawatan;

6. Pengamanan dan pengamatan;

7. Ke4a sama dan peran serta masyarakat;

8. Dukungan teknis fungsi pemasyarakatan; dan

9. Pendanaan. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Penetapan wilayah pertahanan;

2. Perencanaan wilayah pertahanan; dan

3. Alih fungsi. 11. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2Ol4 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara.

1. Pasal 22 ayat(2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO2 tentang Pertahanan Negara.

2. Pasal 17 ayat(71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Kementerian Pertahanan Tahun PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Tahun 2023 Penetapan Pemerintah Undang-Undang Tahun 2022 Cipta Kerja Undane-Undane. tentang Peraturan Pengganti Nomor 2 tentang menjadi

1. Sumber dan alokasi pendanaan keolahragaan;

2. Penyaluran pendanaan keolahragaan;

3. Pertanggungiawaban pendanaan keolahragaan; dan

4. Pengawasan. t2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Keolahragaan. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Pembangunan Nasional. Pasal 81 Nomor 1l tentang Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan. Kementerian Pemuda dan Olahraga 13.

1. Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi.

2. Pasal 27 ayat(4| Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penvelensqaraan Pendidikan

1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki universitas setelah menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum;

2. Pengaturan terkait dengan sistem pengelolaan;

3. Sistem penjaminan mutu; dan

4. Pengelolaan aset dan keuangan perguruan tinggi negeri badan hukum. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tinggi R,EPUEUK INDONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Tinggr dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. t4. Rancangan Pemerintah Pengelolaan Genetik. Peraturan tentang Sumber Daya Menjalankan ketentuan Pasal 63 ayat (1) hurufi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tr-rrt:rng Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

1. Pelestarian sumber daya genetik;

2. Pemanfaatan sumber daya genetik, termasuk tata cara dan koordinasi pelestarian sumber daya genetik;

3. Tata cara dan koordinasi pemanfaatan sumber daya genetik;

4. Peran serta masyarakat; dan

5. Pembinaan dan pengawasan. Kementerian Hidup Lingkungan 15. Rancangan Pemerintah Pelaksanaan Sosial. Peraturan tentang Rehabilitasi Pasal 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. 1 2 3 4 5 Standar operasional prosedur; Sasaran, jenis, dan subjek; Koordinasi; Peran masyarakat; dan Pembinaan dan pengawasan. Kementerian Sosial 16.Rancangan Ehl.FITal=N K INOONESIA - 1t - NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Kementerian Keuangan 16. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OIa tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pengaturan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada:

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

3. Kementerian Kesehatan;

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

5. Kementerian Imigrasi dan

6. Kementerian Kehutanan;

7. Kementerian Lingkungan Hidup;

8. Kementerian Pekerjaan Umum;

9. Kementerian Hukum;

10. Kementerian Komunikasi dan Digital; 1 1. Kementerian Sosial;

12. Kementerian Agama;

13. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;

14. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 15.Kementerian C REFUEUK INDONES]A _t2_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA I 5. Kementerian Pariwisata; I 6. Kementerian Perindustrian;

17. Kementerian Pertanian;

18. Kementerian Sekretariat Negara;

19. Badan Karantina Indonesia; 2o. Badan Informasi Geospasial;

21. Badan Pengawas Obat dan Makanan;

22. Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

23. Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

24. Lembaga Ketahanan Nasional;

25. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 26.Arsip Nasional Republik Indonesia; dan

27. Kepolisian Nesara Republik Indonesia. t7. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 201 1 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

l. Standar biaya Otoritas Jasa Keuangan;

2. Proses pengadaan barang dan jasa Otoritas Jasa Keuangan;

3. Pengelolaan sumber daya manusia di Otoritas Jasa Keuangan; dan

4. Remunerasi Otoritas Jasa Keuangan. Kementerian Keuangan C

18. Rancangan FR,ESIDEN REPUEUK INOONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 18. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara.

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

2. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ansparan2026. Penambahan penyertaan modal negara dan besaran nilai penambahan penyertaan modal negara melalui Kementerian Keuangan, yang terdiri dari:

1. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial; dan

2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Bank Tanah. Kementerian Keuangan 19. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penguatan Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan.

1. Pasal 85 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

1. Pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah dalam penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh krisis;

2. Pengelolaan surplus dan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan, pemberian pinjaman pemerintah kepada [rmbaga Peniamin Simpanan, dan pemberian Kementerian Keuangan Undang-Undang FFESIDEN REPUlUK INOONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN pinjaman antar program Lembaga Penjamin Simpanan; dan

3. Mekanisme penetapan peta jalan serta taIa cara monitoring dan evaluasi kebijakan sumber daya manusia di sektor keuangan. PEMRAKARSA Undang-Undang Tahun 2023 Nomor 4 tentang dan Sektor Penguatan Keuangan.

2. Pasal 368 ayat (3) dan Pasal 265 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Rancangan Pemerintah Perubahan Peraturan Nomor 79 Peraturan tentang Kedua atas Pemerintah Tahun 2010

1. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 20 Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pengaturan definisi kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kementerian Keuangan tentang C FEESIDEN REPUBUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh;

2. Pengaturan kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi;

3. Pengaturan monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi;

4. Pengaturan kewenangan penetapan Domestic Market Obligation Prie hingga 100% (seratus persen) Indonesia Crude Prie bagi kontraktor eksisting kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanpa persetujuan Menteri Keuangan;

5. Pengaturan pemberian kesempatan bagr kontraktor kontrak kerja sama yang di dalam kontrak eksisting menggunakan prinsip ctssume and discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung; dan

6. Pembebanan biaya kegiatan Carbon Capture and. StoragefCarbon Capture, Utilization, and Storoge sebagai biaya operasi.

21. Rancangan REPUEUK INDONESIA - t6- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 21. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Uang Nesara/ Daerah. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Rekening kas;

2. Perencanaan;

3. Pemanfaatan i.dle cas[

4. Pengawasan; dan

5. Sanksi. Kementerian Keuangan 22. Rancangan Pemerintah Kepemilikan Penyelenggara Pembiayaan. Peraturan tentang Asing pada Usaha Jasa Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

1. Tujuan masuknya kepemilikan badan hukum asing dan warga negara asing pada usaha jasa pembiayaan; dan

2. Pengaturan proporsi kepemilikan asing, insentif, dan disinsentif serta rambu- rambu agar kepemilikan asing tidak bersifat sementara. Kementerian Keuangan 23. Rancangan Pemerintah Berkelanjutan. Peraturan tentang Keuangan

PASAL 223

ayat l2l dan

PASAL 224

Naskah pasal.

PASAL 265

Naskah pasal.

PASAL 331

Naskah pasal.

PASAL 353

dan Pasa1 383
POKOK MATERI MUATAN
Perubahan pengaturan mengenai:
1. Pembinaan pemerintahan daerah;
2. Pendidikan dan pelatihan dalam rangka
pengembangan
kompetensi
penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Standardisasi program riset dan inovasi
untuk pembinaan umum;
oleh Menteri Dalam
Undang-Undang
Tahun
2OL4
Pemerintahan
sebagaimana
kali diubah
Nomor 23
tentang
Daerah
telah beberapa
terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 4. Pengawasan
Tahun 2023 tentang Penetapan
pemerintahan daerah;
5.
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
Negeri;
6. Pengawasan
pemerintahan daerah;
7. Pengawasan;
8. Pembinaan dan pengawasan gubernur
terhadap desa;
9. Pelaporan atau pengaduan atas dugaan
penyimpangan; dan
10. Sanksi administratif.
PEMRAKARSA
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 12
Tahun 2OL7
tentang
Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintahan Daerah.
I
Kementerian Dalam Negeri
C
2. Rancangan

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
2
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perubahan Kedua atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2OO4
tentang Majelis Rakyat
Papua.
Pasal 19 ayat (4), Pasal 21
ayat (21, Pasal 22 ayat (21,
Pasal 23 ayat (21, Pasal 24
ayat(21, dan Pasal 25 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2l
Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2O2L tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 20Ol tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua.
Perubahan pengaturan mengenai:
1. Keanggotaan Majelis Rakyat Papua;
2. Kelompok kerja;
3. Alat kelengkapan Majelis Raliyat Papua;
4. Pelaksanaan tugas dan kewenangan
Majelis Rakyat Papua;
5. Pelaksanaan hak dan kewajiban Majelis
Rakyat Papua;
6. Rapat Majelis Rakyat Papua;
7. Sekretariat Majelis Ralqyat Papua, tenaga
ahli, dan pakar;
8. Keuangan pimpinan dan anggota; dan
9. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Kementerian Dalam Negeri
3
Rancangan
Pemerintah
Pengelolaan
Daerah.
Peraturan
tentang
Keuangan
Pasal 293, Pasal 330, dan
Pasal 331
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah beberapa
kali diubah teralhir dengan
1. Pengelolaan keuangan daerah;
2. Anggaran pendapatan dan belanja
daerah;
3. Penyusunan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
4. Penetapan anggaran pendapatan dan
belanja daerah;
5. Pelaksanaan dan penatausahaan;
Kementerian Dalam Negeri

Undang-Undang

NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor 2
Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
6. Laporan realisasi semester pertama
anggaran pendapatan dan belanja daerah
dan perubahan anggaran pendapatan dan
belanja daerah;
7. Akuntansi dan pelaporan keuangan
pemerintah daerah;
8. Penyusunan
rancangan
pertanggungiawaban pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
9. Kekayaan daerah dan utang daerah;
1O. Badan Layanan Umum Daerah;
11. Badan Usaha Milik Daerah;
12. Kerja sama pemerintah daerah dan badan
usaha;
13. Penyelesaian kerugian keuangan daerah;
14. Informasi keuangan daerah; dan
15. Pembinaan dan pengawasan.
4
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Penataan
Daerah.
Pasal 55
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
1
2
3
4
Pembentukan daerah;
Penyesuaian daerah;
Kepentingan strategis nasional; dan
Tim kajian independen.
Kementerian Dalam Negeri

Undang-Undang

!F
$r'T{x
UK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATEzu MUATAN
PEMRAKARSA
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
5
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Desain
Besar Penataan Daerah.
Pasal 56 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2OI4
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 lentang
Cipta Kerja menjadi Undang-
Undanq.
1. Langkah dan rencana strategis; dan
2. Perkiraan pemekaran daerah.
Kementerian Dalam Negeri
6
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Komisi
Paten.
1. Susunan organisasi;
2. T\rgas, fungsi, dan wewenang Komisi
Pasal 66 dan Pasal 71A
Kementerian Hukum
C
Undang-Undang

FRESIOEN
REFUEUK INOONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 65
Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2O16 tentang
Paten.
3. Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Banding
Paten;
4. Syarat dan tata cara permohonan banding
paten;
5. Pemeriksaan permohonan banding paten;
6. Penyelesaian permohonan banding paten;
7. Syarat dan tata cara pemeriksaan
substantif kembali; dan
8. Hak keuangan.
7
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 72
Tahun 2Ol2
tentang
Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Negara Republik
Indonesia.
Pasal 41 ayat(21
Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan
Usaha
Milik
Negara
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara.
Perubahan pengaturan mengenai penugasan
Pemerintah kepada Perusahaan Umum
(Perum) Percetakan Negara Republik
Indonesia.
Kementerian Hukum
C
8. Rancangan

PNESIDE
REPUBUK IND
N
ONES
NO
JUDUL
Rancangan
Pemerintah
Mekanisme
Restoratif.
Peraturan
tentang
Keadilan
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
8
Pasal 66 ayat(21, Pasal 88, dan

PASAL 360

ayat (3) hurrf e

1. Kriteria dan pengecualian penerapan mekanisme keadilan restoratif;

2. Tata cara permohonan/penawaran restoratif oleh pelaku, korban, penyidik, dan penuntut umum;

3. Prosedur kesepakatan restoratif pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan;

4. Bentuk dan format surat kesepakatan penyelesaian perkara;

5. Penerbitan surat penghentian penyelidikan dan penghentian penyidikan akibat restoratif;

6. Tata. cara permohonan dan permintaan penetapan pengadilan;

7. Ketentuan kewajiban pemulihan, ganti rugi, dan tindakan korektif oleh pelaku; dan

8. Integrasi data restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tekno Informasi. Kementerian Hukum I Rancangan Pemerintah Ketentuan Peraturan tentang Pelaksanaan Pasal 145 ayat (21, Pasal 146 ayat (41, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 187, Pasal 188, Pasal 2O5

1. Pelayanan dan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan: Kementerian Hukum Lainnya REPUELIK INDONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATEzu MUATAN

2. Tata cara tindakan rehabilitasi/perawatan bagi pelaku dengan disabilitas mental atau intelektual berat;

3. Pengaturan teknis pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pelaksanaan pidana tambahan lainnya;

4. Mekanisme pelaksanaan pidana denda dan ganti rugi;

5. Pelaksanaan kewajiban adat dan ketentuan ganti rugi apabila tidak terpenuhi;

6. Rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan pengelolaan serta mekanisme penyaluran dana abadi;

7. Tata cara pada tahap persidangan (non-restoratif) ;

8. Pelibatan dan tugas pembimbing kemasyarakatan; dan

9. Integrasi pelaksanaan pidana dan layanan terkait ke dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. PEMRAKARSA Lainnya dalam Undang tentang Acara Pidana. Undang- Hukum ayat (9), Pasal 347, Pasal 348, Pasal 349, Pasal 35O, Pasal 351, dan Pasal 36O ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 10.Rancangan K SIDEN INDONES!A 8- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 10. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan, Kerja Sama, dan Peran serta Masyarakat. Pasal 27, Pasal 34, Pasal 41, Pasal 52, Pasal 54 ayat (41, Pasal 59, Pasal 63, Pasal 80, dan Pasal 93 Undang-Undang Tahun 2022 Pemasyarakatan. Nomor 22 tentang

1. Pelayanan tahanan dan anak;

2. Pembinaan narapidana dan anak binaan;

3. Penyelenggaraan pelayanan tahanan dan pembinaan narapidana risiko tinggi;

4. Pembimbingan kemasyarakatan;

5. Perawatan;

6. Pengamanan dan pengamatan;

7. Ke4a sama dan peran serta masyarakat;

8. Dukungan teknis fungsi pemasyarakatan; dan

9. Pendanaan. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Penetapan wilayah pertahanan;

2. Perencanaan wilayah pertahanan; dan

3. Alih fungsi. 11. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2Ol4 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara.

1. Pasal 22 ayat(2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO2 tentang Pertahanan Negara.

2. Pasal 17 ayat(71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Kementerian Pertahanan Tahun PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Tahun 2023 Penetapan Pemerintah Undang-Undang Tahun 2022 Cipta Kerja Undane-Undane. tentang Peraturan Pengganti Nomor 2 tentang menjadi

1. Sumber dan alokasi pendanaan keolahragaan;

2. Penyaluran pendanaan keolahragaan;

3. Pertanggungiawaban pendanaan keolahragaan; dan

4. Pengawasan. t2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Keolahragaan. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Pembangunan Nasional. Pasal 81 Nomor 1l tentang Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan. Kementerian Pemuda dan Olahraga 13.

1. Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi.

2. Pasal 27 ayat(4| Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penvelensqaraan Pendidikan

1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki universitas setelah menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum;

2. Pengaturan terkait dengan sistem pengelolaan;

3. Sistem penjaminan mutu; dan

4. Pengelolaan aset dan keuangan perguruan tinggi negeri badan hukum. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tinggi R,EPUEUK INDONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Tinggr dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. t4. Rancangan Pemerintah Pengelolaan Genetik. Peraturan tentang Sumber Daya Menjalankan ketentuan Pasal 63 ayat (1) hurufi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tr-rrt:rng Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

1. Pelestarian sumber daya genetik;

2. Pemanfaatan sumber daya genetik, termasuk tata cara dan koordinasi pelestarian sumber daya genetik;

3. Tata cara dan koordinasi pemanfaatan sumber daya genetik;

4. Peran serta masyarakat; dan

5. Pembinaan dan pengawasan. Kementerian Hidup Lingkungan 15. Rancangan Pemerintah Pelaksanaan Sosial. Peraturan tentang Rehabilitasi Pasal 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. 1 2 3 4 5 Standar operasional prosedur; Sasaran, jenis, dan subjek; Koordinasi; Peran masyarakat; dan Pembinaan dan pengawasan. Kementerian Sosial 16.Rancangan Ehl.FITal=N K INOONESIA - 1t - NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Kementerian Keuangan 16. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OIa tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pengaturan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada:

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

3. Kementerian Kesehatan;

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

5. Kementerian Imigrasi dan

6. Kementerian Kehutanan;

7. Kementerian Lingkungan Hidup;

8. Kementerian Pekerjaan Umum;

9. Kementerian Hukum;

10. Kementerian Komunikasi dan Digital; 1 1. Kementerian Sosial;

12. Kementerian Agama;

13. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;

14. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 15.Kementerian C REFUEUK INDONES]A _t2_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA I 5. Kementerian Pariwisata; I 6. Kementerian Perindustrian;

17. Kementerian Pertanian;

18. Kementerian Sekretariat Negara;

19. Badan Karantina Indonesia; 2o. Badan Informasi Geospasial;

21. Badan Pengawas Obat dan Makanan;

22. Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

23. Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

24. Lembaga Ketahanan Nasional;

25. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 26.Arsip Nasional Republik Indonesia; dan

27. Kepolisian Nesara Republik Indonesia. t7. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 201 1 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

l. Standar biaya Otoritas Jasa Keuangan;

2. Proses pengadaan barang dan jasa Otoritas Jasa Keuangan;

3. Pengelolaan sumber daya manusia di Otoritas Jasa Keuangan; dan

4. Remunerasi Otoritas Jasa Keuangan. Kementerian Keuangan C

18. Rancangan FR,ESIDEN REPUEUK INOONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 18. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara.

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

2. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ansparan2026. Penambahan penyertaan modal negara dan besaran nilai penambahan penyertaan modal negara melalui Kementerian Keuangan, yang terdiri dari:

1. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial; dan

2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Bank Tanah. Kementerian Keuangan 19. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penguatan Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan.

1. Pasal 85 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

1. Pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah dalam penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh krisis;

2. Pengelolaan surplus dan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan, pemberian pinjaman pemerintah kepada [rmbaga Peniamin Simpanan, dan pemberian Kementerian Keuangan Undang-Undang FFESIDEN REPUlUK INOONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN pinjaman antar program Lembaga Penjamin Simpanan; dan

3. Mekanisme penetapan peta jalan serta taIa cara monitoring dan evaluasi kebijakan sumber daya manusia di sektor keuangan. PEMRAKARSA Undang-Undang Tahun 2023 Nomor 4 tentang dan Sektor Penguatan Keuangan.

2. Pasal 368 ayat (3) dan Pasal 265 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Rancangan Pemerintah Perubahan Peraturan Nomor 79 Peraturan tentang Kedua atas Pemerintah Tahun 2010

1. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 20 Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pengaturan definisi kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kementerian Keuangan tentang C FEESIDEN REPUBUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh;

2. Pengaturan kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi;

3. Pengaturan monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi;

4. Pengaturan kewenangan penetapan Domestic Market Obligation Prie hingga 100% (seratus persen) Indonesia Crude Prie bagi kontraktor eksisting kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanpa persetujuan Menteri Keuangan;

5. Pengaturan pemberian kesempatan bagr kontraktor kontrak kerja sama yang di dalam kontrak eksisting menggunakan prinsip ctssume and discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung; dan

6. Pembebanan biaya kegiatan Carbon Capture and. StoragefCarbon Capture, Utilization, and Storoge sebagai biaya operasi.

21. Rancangan REPUEUK INDONESIA - t6- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 21. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Uang Nesara/ Daerah. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Rekening kas;

2. Perencanaan;

3. Pemanfaatan i.dle cas[

4. Pengawasan; dan

5. Sanksi. Kementerian Keuangan 22. Rancangan Pemerintah Kepemilikan Penyelenggara Pembiayaan. Peraturan tentang Asing pada Usaha Jasa Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

1. Tujuan masuknya kepemilikan badan hukum asing dan warga negara asing pada usaha jasa pembiayaan; dan

2. Pengaturan proporsi kepemilikan asing, insentif, dan disinsentif serta rambu- rambu agar kepemilikan asing tidak bersifat sementara. Kementerian Keuangan 23. Rancangan Pemerintah Berkelanjutan. Peraturan tentang Keuangan Pasal 223 ayat l2l dan Pasal224 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

1. Pengembangan keuangan berkelanjutan;

2. Penyusunan dan penerapan taksonomi berkelanjutan; dan

3. Pembentukan komite keuangan berkelanjutan. Kementerian Keuangan 24 Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ten Rancangan Pemerintah Perubahan Peraturan Peraturan tentang Kedua atas Pemerintah Perubahan pengaturan mengenai:

1. Uang jasa (honorarium) Pejabat Pembuat Akta Tanah;

2. Formasi Peiabat Pembuat Akta Tanah; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional C Nomor FNESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O2l terrtang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

3. Kode etik Pejabat Pembuat Akta Tanah;

4. Tempat kedudukan kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah;

5. Daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah;

6. Pemekaran kantor pertanahan;

7. Akta elektronik dan pelaporan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah secara elektronik;

8. Permohonan cuti dan pemberhentian dengan hormat Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan

9. Prinsip mengenali pengguna jasa magang dan peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah. 25. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2O06 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional. Pasal 3O Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Perubahan pengaturan mengenai:

1. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan;

2. Pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan;

3. Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan;

4. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;

5. Akuntabilitas kinerja pembangunan nasional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

6. Pemberian R,EPUEUK INDONES]A _18_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA

6. Pemberian penghargaan pengenaan sanksi;

7. Sistem informasi pembangunan nasional; dan

8. Data dan informasi. dan/atau pengendalian 26. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Pasal 7 ayat(21 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Menjalankan ketentuan Pasal 29 ayat (2), Pasal 158A, dan Pasal 347A

1. Mekanisme penetapan daerah tertinggal;

2. Pendataan dan sistem informasi percepatan pembangunan daerah tertinggal;

3. Perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal;

4. Pelaksanaan dan pengawasan percepatan pembangunan daerah tertinggal;

5. Pengendalian, pemantauan, dan evaluasi percepatan pembangunan daerah tertinggal;

6. Kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan; dan T.Pendanaan percepatan pembangunan daerah tertineeal. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 27 Rancangan Pemerintah Perubahan Pemerintah Tahun Peraturan tentang atas Peraturan Nomor 31 2O2l ten Perubahan pengaturan mengenai:

1. Kepemilikan dan pengoperasian kapal berbendera Indonesia bag, .usaha patungan (joint uenfirel angkutan di perairan dan basi usaha patunsan fioint Menteri Perhubungan Penyelenggaraan ilr-l-fiFl{Il BUK IND *TA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Bidang Pelayaran. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. uenfine) angkutan laut khusus di bidang industri dan/atau pertambangan;

2. Pendaftaran kapal bagi badan usaha patungan (joint uenhtrel termasuk pendaftaran kapal bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan angkutan laut khusus;

3. Sanksi administratif; dan

4. Pengecualian terhadap ketentuan perusahaan angkutan di perairan yang merupakan usaha patungan $oint uenfitrel dan ketentuan badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint uenfinel yang melaksanakan kegiatan tan laut khusus. 2A Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara.

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Nomor 19 Penambahan penyertaan modal negara dan besaran nilai penambahan penyertaan modal negara melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, yang terdiri dari:

1. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara PT Perusahaan Listrik Negara; U -U Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara C Tahun lrfd{FI{Ii EUK IN -20 Er"t'\lrrTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara.

2. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2026.

2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara PI Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;

3. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara PT LEN Industri;

4. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional; dan

5. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara PT Kereta Api Indonesia. 29 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara di Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Investment Management. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pengurangan penyertaan modal negara dan besaran nilai pengurangan penyertaan modal negara melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, yang terdiri dari:

1. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara di Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management; dan

2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara di Perusahaan Perseroan (Persero) Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara PTDanantara FRESIOEN R,EPUELIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA PT Danantara Investment Management IPersero]. 30 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Kepemilikan Saham Negara pada Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Neeara. Penetapan kepemilikan saham negara menjadi 1% (satu persen) melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan 99o/o (sembilan puluh sembilan persen) melalui Badan Pengelola Investasi Danantara pada Badan Usaha Milik Negara. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara 31. Rancangan Pemerintah Pengelolaan Radioaktif. Peraturan tentang Limbah Pasal2T ayat(21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tal:un 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undanq Nomor 2 Talrun 2022

1. Klasifikasi radioaktif;

2. Pengelolaan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang;

3. Pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi;

4. Keselamatan fasilitasi pengelolaan limbah radioaktif;

5. Manajemen keselamatan pengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas; dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir C tentang FF,EStDEN REFUELIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA DASAR PEMBENTUKAN tentang Cipta Kerja menjadi 6. Ke siapsiagaan dan Undang-Undang. kedaruratan nuklir. , ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, C C Lestari