Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (4) Peraturan 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
l. Rincian program kementerian/lembaga;
2. Waktu pelaksanaan; dan
3. Indikator capaian Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan tahun 2026-2029. Kementerian Kebudayaan
13. Rancangan R,EPUBLIK INOONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 13. Rancangan Peraturan e Means of Prohibiting and Preuenting the nUcit Import, Export and Tlansfer of Alnership of Cultural Propertg (Konvensi tentang Tata Cara Pelarangan dan Pencegahan Impor, Ekspor, dan Pengalihan Kepemilikan Benda Budaya Secara Ilegal). Nondelegasi. Pengaturan mengenai pengesahan Conuention on tle Means of Prohibiting and Preuenting the Illicit Import, Export and Transfer of Atnership of Culfural ProperlA (Konvensi tentang Tata Cara Pelarangan dan Pencegahan Impor, Ekspor, dan Pengalihan Kepemilikan Benda Budaya Secara Ilegal), dengan materi pokok konvensi sebagai berikut:
1. Kategori benda budaya;
2. Pelindungan terhadap benda budaya dengan pelarangan dan pencegahan impor, ekspor, dan pemindahan kepemilikan benda budaya secara ilegal;
3. Jenis benda budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya;
4. Pelayanan nasional untuk menjamin pelindungan benda budaya;
5. Tindakan yang perlu diambil oleh peserta konvensi; dan
6. Sanksi administrasi. Kementerian Kebudayaan 14.Rancangan PRESIOEN REPUEUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 14. Rancangan Peraturan .droit Conuention on Stolen or IlLegallg Exported Culfiral Objeds (Konvensi Unidroit tentang Benda Budaya yang Dicuri atau Diekspor secara llegal). Nondelegasi. Pengaturan mengenai pengesahan Unidroit Conuention on StoLen or lllegallg Exported Culfiral Objeds (Konvensi Unidroit tentang Benda Budaya yang Dicuri atau Diekspor secara Ilegal), dengan materi pokok konvensi sebagai berikut:
1. Lingkup penerapan dan delinisi;
2. Restitusi benda budaya yang dicuri;
3. Pengembalian benda budaya yang diekspor secara ilegal; dan
4. Tuntutan atau permintaan yang dapat diajukan ke pengadilan atau lembaga yang berwenang lainnya. Kementerian Kebudayaan 15. Rancangan Peraturan esiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Aritarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 31 dan Pasal 36 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perubahan pengaturan mengenai:
1. Persyaratan dewan pengawas dan anggota direksi;
2. Perubahan tahapan pelaksanaan seleksi;
3. Penambahan kewajiban pelaporan oleh dewan pengawas dan anggota direksi kepada instansi asal; dan
4. Penambahan mekanisme pemberhentian dewan pengawas dan anggota direksi. Kementerian Ketenagakerjaan Pengganti PRESIOEN REPUSLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 16. Rancangan Peraturan tasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 84 ayatl2l Undang-Undang Nomor 12 Tahlun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
1. Periode kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual yaitu tahun2026-2029;
2. Maksud dan tujuan;
3. Arah kebijakan strategi;
4. Penyelenggaraan kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual di pusat dan daerah;
5. Peran serta masyarakat; dan
6. Pendanaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan t7. Rancangan Peraturan an Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Nondelegasi.
1. Arah kebijakan, strategi, dan mekanisme penyelenggaraan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di pusat dan daerah;
2. Peran serta masyarakat;
3. Pendanaan; dan
4. Rincian rencana aksi strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan C
18. Rancangan REPU3LIK INOONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 18. Rancangan Peraturan . Nondelegasi.
1. Tujuan kebijakan ekonomi perawatan;
2. Penyediaan layanan perawatan;
3. Penghargaan terhadap kerja perawatan; dan
4. Peran serta masyarakat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan 19. Rancangan Peraturan okrasi Nasional Tahun 2026-2045. Nondelegasi.
1. Visi, misi, tujuan, strategi pelaksanaan, dan arah kebljakan reformasi birokrasi;
2. Trajedory reformasi birokrasi tahlun2026-2045; dan
3. Kerangka kelembagaan reformasi birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 20. Rancangan Peraturan Sultan Amai Gorontalo menjadi Universitas lslam Negeri Sultan Amai Gorontalo. Nondelegasi.
1. Penetapan perubahan bentuk perguruan tinggi negeri dari institut agama Islam negeri menjadi universitas Islam negeri;
2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, serta hak dan kewajiban institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri; dan
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan institut agama Is1am negeri kepada universitas Islam negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi C 21.Rancangan R,EPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 21. Rancangan Peraturan Kendari menjadi Universitas lslam Negeri Kendari. Nondelegasi.
1. Penetapan perubahan bentuk perguruan tinggi negeri dari institut agama Islam negeri menjadi universitas Islam negeri;
2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, serta hak dan kewajiban institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri; dan
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 22. Rancangan Peraturan Negeri Sriwijaya Tangerang menjadi lnstitut Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang. Nondelegasi.
l. Penetapan perubahan bentuk perguruan tinggi negeri dari sekolah tinggi agama Buddha negeri menjadi institut agama Buddha negeri;
2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, serta hak dan kewajiban sekolah tinggi agama Buddha negeri kepada institut agama Buddha negeri; dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3. Penataan R,EPUELIK INDONESIA _12_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan sekolah tinggi agama Buddha negeri kepada institut agama Buddha negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 23. Rancangan Peraturan / Kota Sehat. Nondelegasi.
l. Target penyelenggaraan kabupaten/kota sehat;
2. Koordinasi penyelenggaraan kabupaten/ kota sehat;
3. Area kerja, kriteria, dan indikator penyelenggaraan kabupaten/ kota sehat;
4. Strategi penyelenggaraan kabupaten/kota sehat;
5. Pendanaan;
6. Pencatatan dan pelaporan; dan
7. Pembinaan dan pengawasan. Kementerian Kesehatan 24. Rancangan Peraturan Tanah pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah. Pasal 146 ayat (5) Undang-Undang Tahun 2023 Penetapan Nomor 6 tentang Peraturan
1. Objek;
2. Penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah; dan
3. Hak pengelolaan dan hak atas tanah pada ruang atas tanah atau ruang bawah tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional C Pemerintah qii PNESIDEN REPUBUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terfiartg Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. 25. Rancangan Peraturan esiden Nomor 19 Tahun 2024 lentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai:
1. Riset dan inovasi;
2. Penguatan sumber daya manusia (dQital talentl dan pendidikan;
3. Skema pendanaan dan pembiayaan;
4. Penguatan infrastruktur digital;
5. Penguatan sistem pemasaran kebijakan insentif (fiskal dan nonliskal);
6. Penguatan koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan;
7. Kekayaan intelektual; dan
8. Pelindungan kreativitas. Kementerian Kreatif Ekonomi 26. Rancangan Peraturan ologi. Nondelegasi.
1. Pengelolaan khusus bencana geologi;
2. Bencana akibat proses geologi;
3. Asas dan prinsip pengelolaan;
4. Tanggung jawab pemerintah;
5. Tahapan pengelolaan bencana geologi;
6. Mitieasi bencana geologi; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral C
7. Sistem FRES!DEN NEPUBLIK INOONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
7. Sistem peringatan dini;
8. Pengurangan risiko terpadu;
9. Penegakan tata ruang; l0.Keterlibatan kementerian/lembaga; 1 l.Koordinasi antar lembaga; 1 2.Peran pemerintah daerah; l3.Pelindungan kelompok rentan; l4.Pemetaan kawasan rawan bencana; 1 S.Pengolahan data geologi; l6.Kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 1 7. Pembiayaan penanggulangan bencana; 1 8. Kesiapsiagaan masyarakat;
19. Rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
20. Sanksi dan pemberdayaan masyarakat. 27. Rancangan Peraturan Penggunaan Air Tanah pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi, Wilayah Sungai Lintas Negara, dan Wilayah Sungai Strategis Nasional. Nondelegasi.
1. Lingkup kewenangan yang didelegasikan;
2. Penyelenggaraan pemberian persetujuan penggunaan air tanah;
3. Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan
4. Pendanaan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral C 28.Rancangan R,EFUEUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 24. Rancangan Peraturan l. Nondelegasi.
1. Penerjemahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ke Rencana Umum Penanaman Modal (melalui 3 (tiga) transformasi yaitu sosial, ekonomi, dan tata kelola);
2. Fokus penanaman modal;
3. Faktor pengungkit utama penanaman modal;
4. Kebijakan penanaman modal; dan
5. Koridor ekonomi wilayah. Kementerian Investasi 29. Rancangan Peraturan esiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam. Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai:
1. Ruang lingkup;
2. Alur tata kelola;
3. Ketentuan perizinan dan integrasi online single submission;
4. Mekanisme koleksi negara (kriteria, batas waktu, dan kuota);
5. Ketentuan pemanfaatan llelang dan pembagian hasil;
6. Pengawasan, penegakan, dan sanksi administratif; dan Kementerian dan Perikanan Kelautan C 7.Ketentuan REPUELIK INOONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
7. Ketentuan penerimaan negara (penerimaan negara bukan pajak, penilaian, dan pelaporan penerimaan). 30 Rancangan Peraturan plementasi Sistem Logistik Ikan Nasional. Nondelegasi.
1. Pengelolaan logistik ikan nasional;
2. Pengelolaan informasi logistik ikan;
3. Penerapan mutu dan keamanan hasil perikanan; dan
4. Penguatan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kementerian dan Perikanan Kelautan 31. Rancangan Peraturan Penugasan Operator Sistem Logistik Ikan Nasional dan Distribusi Ikan Dalam Negeri. Nondelegasi.
1. Kewajiban pelayanan publik;
2. Batasan pemberian subsidi;
3. Penerima subsidi;
4. Jangka waktu pemberian subsidi;
5. Penghitungan subsidi;
6. Kriteria operator sistem logistik ikan nasional;
7. Tugas dan wewenang operator sistem logistik ikan nasional;
8. Hak dan kewajiban operator sistem logistik ikan nasional; dan
9. Batasan pemberian subsidi dan penerima subsidi. Kementerian dan Perikanan Kelautan C
32. Rancangan -t7- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 32. Rancangan Peraturan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2027. Anggaran pendapatan negara; Anggaran belanja negara; dan Pembiayaan anggaran. 1 2 3 Kementerian Keuangan 33. Rancangan Peraturan n oleh Pemerintah Pusat. Pasal 1O ayat(21 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
1. Sektor prioritas;
2. Kapasitas fiskal;
3. Manajemen risiko;
4. Kriteria penerima pinjaman; dan
5. Prioritas kawasan daerah. Kementerian Keuangan 34. Rancangan Peraturan sasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26|PUU- XXI/2023 atas ketentuan
PASAL 5
Naskah pasal.
PASAL 10
Naskah pasal.
PASAL 12
ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
l. Kriteria bidang usaha yang diberikan insentif fiskal, meliputi bidang usaha yang diberikan tax alloutane (potongan pajak untuk bidang usaha/daerah tertentu) , tax holidag (pembebasan pajak untuk investor baru dalam waktu tertentu), inuestment allouane (keringanan pajak untuk sektor padat karya), dan slper tax dedudion (pengurangan pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan);
2. Kriteria bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
3. Kriteria bidang usaha dengan persyaratan tertentu, meliputi bidang usaha hanya untuk penanaman modal dalam negeri, bidang usaha dengan pembatasan modal asing, bidang usaha dengan persyaratan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian C khusus REPUBLIK INDONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA khusus, dan bidang usaha untuk minuman beralkohol; dan
4. Grandfatler clause bagi pelaku usaha eksisting terkait perluasan usaha, penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan di bidang usaha yang sama. 2 Rancangan Peraturan gi Pancasila. Nondelegasi.
l. Penyelenggaraan pembinaan Pancasila;
2. Penetapan peta jalan;
3. Fungsi peta jalan;
4. Substansi peta jalan;
5. Tim koordinasi pembinaan Pancasila; dan
6. Pendanaan. ideologi ideologi Kementerian Hukum 3 Rancangan Peraturan e Seruie Abroad of Judicial and Ertrajudicial Doanments in Ciuil or Commercial Matters (Konvensi mengenai Penyampaian Dokumen Peradilan dan Luar Peradilan di Luar Negeri dalam Perkara Perdata atau Komersial). Nondelegasi. Pengaturan mengenai pengesahan Conuention on tle Seruie Abroad of Judicial and Ertrajudicial Doa)ments in Ciuil or Commercial Matters (Konvensi mengenai Penyampaian Dokumen Peradilan dan Luar Peradilan di Luar Negeri dalam Perkara Perdata atau Komersial), dengan materi muatan perjanjian yaitu penyampaian dokumen peradilan dan luar peradilan di luar negeri dalam perkara perdata atau komersial. Kementerian Hukum
4. Rancangan REFUBUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 4 Rancangan Peraturan esiden Nomor 13 Tahun 2Ol8 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai:
1. Penetapan pemilik manfaat korporasi;
2. Penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat; dan
3. Kerja sarna dan permintaan informasi pemilik manfaat. Kementerian Hukum 5 Rancangan Peraturan padu Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 360 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O25 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
1. Arsitektur Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi;
2. Integrasi informasi antara penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan;
3. Hak akses, kewenangan, dan standar integrasi data antar lembaga penegak hukum;
4. Format data, standar enkripsi, keamanan informasi, dan pelindungan identitas saksi serta korban;
5. Mekanisme layanan informasi publik dan akses terbatas bagi aparat penegak hukum; Kementerian Hukum C 6.Modul PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
6. Modul Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi; dan
7. Pengelolaan, pembiayaan, dan pengawasan penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. 6 Rancangan Peraturan ara Pemerintah Republik Indonesia dan Institut Perdamaian dan Rekonsiliasi ASEAN mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan kepada Institut Perdamaian dan Rekonsiliasi ASEAN (Agreement Behueen tle Gouernment of the Republic of Indonesia and the ASEA/V Institute for Peae and Reanciliation on Hostirq and Granting PriuiLeges and Immunities to the ASEltiV Institute for Peae and Reonciliation). Nondelegasi. Pengaturan mengenai Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Institut Perdamaian dan Rekonsiliasi ASEAN mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan kepada Institut Perdamaian dan Rekonsiliasi ASEAN (Agreement Between tle Gouernment of the Republic of Indonesia and the ASEAN In stitute for Peae and Reconciliation on Hosting and Granting Priuileges and Immunities to tle ASEAN Institute for Peae and Reconciliation), dengan materi muatan persetujuan yaitu:
1. Definisi dan kapasitas hukum;
2. Premis dan tanggung jawab para pihak; dan
3. Direktur eksekutif, staf institut, tenaga ahli, dan anggota keluarga. Kementerian Luar Negeri
7. Rancangan . . PEESIDEN R.EPUELIK INOONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 7 Rancangan Peraturan isa Dinas. Nondelegasi.
1. Subjek bebas visa diplomatik dan visa dinas;
2. Daftar negara visa diplomatik dan visa dinas; dan
3. Evaluasi. Kementerian Luar Negeri 8 Rancangan Peraturan an Komponen Pendukung. Nondelegasi.
l. Strategi nasional pengelolaan komponen pendukung; dan
2. Pemantauan dan evaluasi. Kementerian Pertahanan 9 Rancangan Peraturan dan Kefa Sama dalam Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter pada Instansi Pemerintah. Nondelegasi. Penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama pertahanan nirmiliter. Kementerian Pertahanan 10. Rancangan Peraturan Batas Wilayah Negara di Kawasan Perbatasan. Nondelegasi.
1. Dampak penegasan batas wilayah negara;
2. Penanganan dampak penegasan batas wilayah negara; dan
3. Penanganan khusus Tim Terpadu. Kementerian Negeri Dalam C 1 1. Rancangan NEPUBUK INDONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 11. Rancangan Peraturan esiden Nomor 101 Tahun 2024 tentar:g Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur. Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai:
1. Sistem fa:ta kelola, pembagian mnq penguatan pengaturan pengelolaan dalam aspek pelindungan dan pengembangan, serta keterlibatan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta dalam pelaksanaan tata kelola; dan
2. Penyesuaian pengaturan pemanfaatan sesuai kewen angan zona, perubahan bentuk penerimaan hasil ta.ta kelola zona 2 kompleks Candi Borobudur, dan perluasan jangkauan pengaturan pedoman tata kelola kompleks Candi Borobudur. Kementerian Kebudayaan 12. Rancangan Peraturan uan Kebudayaan Tahun 2026-2029. Pasal 4 ayat (4) Peraturan 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
l. Rincian program kementerian/lembaga;
2. Waktu pelaksanaan; dan
3. Indikator capaian Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan tahun 2026-2029. Kementerian Kebudayaan
13. Rancangan R,EPUBLIK INOONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 13. Rancangan Peraturan e Means of Prohibiting and Preuenting the nUcit Import, Export and Tlansfer of Alnership of Cultural Propertg (Konvensi tentang Tata Cara Pelarangan dan Pencegahan Impor, Ekspor, dan Pengalihan Kepemilikan Benda Budaya Secara Ilegal). Nondelegasi. Pengaturan mengenai pengesahan Conuention on tle Means of Prohibiting and Preuenting the Illicit Import, Export and Transfer of Atnership of Culfural ProperlA (Konvensi tentang Tata Cara Pelarangan dan Pencegahan Impor, Ekspor, dan Pengalihan Kepemilikan Benda Budaya Secara Ilegal), dengan materi pokok konvensi sebagai berikut:
1. Kategori benda budaya;
2. Pelindungan terhadap benda budaya dengan pelarangan dan pencegahan impor, ekspor, dan pemindahan kepemilikan benda budaya secara ilegal;
3. Jenis benda budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya;
4. Pelayanan nasional untuk menjamin pelindungan benda budaya;
5. Tindakan yang perlu diambil oleh peserta konvensi; dan
6. Sanksi administrasi. Kementerian Kebudayaan 14.Rancangan PRESIOEN REPUEUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 14. Rancangan Peraturan .droit Conuention on Stolen or IlLegallg Exported Culfiral Objeds (Konvensi Unidroit tentang Benda Budaya yang Dicuri atau Diekspor secara llegal). Nondelegasi. Pengaturan mengenai pengesahan Unidroit Conuention on StoLen or lllegallg Exported Culfiral Objeds (Konvensi Unidroit tentang Benda Budaya yang Dicuri atau Diekspor secara Ilegal), dengan materi pokok konvensi sebagai berikut:
1. Lingkup penerapan dan delinisi;
2. Restitusi benda budaya yang dicuri;
3. Pengembalian benda budaya yang diekspor secara ilegal; dan
4. Tuntutan atau permintaan yang dapat diajukan ke pengadilan atau lembaga yang berwenang lainnya. Kementerian Kebudayaan 15. Rancangan Peraturan esiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Aritarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 31 dan Pasal 36 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perubahan pengaturan mengenai:
1. Persyaratan dewan pengawas dan anggota direksi;
2. Perubahan tahapan pelaksanaan seleksi;
3. Penambahan kewajiban pelaporan oleh dewan pengawas dan anggota direksi kepada instansi asal; dan
4. Penambahan mekanisme pemberhentian dewan pengawas dan anggota direksi. Kementerian Ketenagakerjaan Pengganti PRESIOEN REPUSLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 16. Rancangan Peraturan tasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 84 ayatl2l Undang-Undang Nomor 12 Tahlun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
1. Periode kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual yaitu tahun2026-2029;
2. Maksud dan tujuan;
3. Arah kebijakan strategi;
4. Penyelenggaraan kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual di pusat dan daerah;
5. Peran serta masyarakat; dan
6. Pendanaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan t7. Rancangan Peraturan an Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Nondelegasi.
1. Arah kebijakan, strategi, dan mekanisme penyelenggaraan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di pusat dan daerah;
2. Peran serta masyarakat;
3. Pendanaan; dan
4. Rincian rencana aksi strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan C
18. Rancangan REPU3LIK INOONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 18. Rancangan Peraturan . Nondelegasi.
1. Tujuan kebijakan ekonomi perawatan;
2. Penyediaan layanan perawatan;
3. Penghargaan terhadap kerja perawatan; dan
4. Peran serta masyarakat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan 19. Rancangan Peraturan okrasi Nasional Tahun 2026-2045. Nondelegasi.
1. Visi, misi, tujuan, strategi pelaksanaan, dan arah kebljakan reformasi birokrasi;
2. Trajedory reformasi birokrasi tahlun2026-2045; dan
3. Kerangka kelembagaan reformasi birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 20. Rancangan Peraturan Sultan Amai Gorontalo menjadi Universitas lslam Negeri Sultan Amai Gorontalo. Nondelegasi.
1. Penetapan perubahan bentuk perguruan tinggi negeri dari institut agama Islam negeri menjadi universitas Islam negeri;
2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, serta hak dan kewajiban institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri; dan
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan institut agama Is1am negeri kepada universitas Islam negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi C 21.Rancangan R,EPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 21. Rancangan Peraturan Kendari menjadi Universitas lslam Negeri Kendari. Nondelegasi.
1. Penetapan perubahan bentuk perguruan tinggi negeri dari institut agama Islam negeri menjadi universitas Islam negeri;
2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, serta hak dan kewajiban institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri; dan
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 22. Rancangan Peraturan Negeri Sriwijaya Tangerang menjadi lnstitut Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang. Nondelegasi.
l. Penetapan perubahan bentuk perguruan tinggi negeri dari sekolah tinggi agama Buddha negeri menjadi institut agama Buddha negeri;
2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, serta hak dan kewajiban sekolah tinggi agama Buddha negeri kepada institut agama Buddha negeri; dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3. Penataan R,EPUELIK INDONESIA _12_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan sekolah tinggi agama Buddha negeri kepada institut agama Buddha negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 23. Rancangan Peraturan / Kota Sehat. Nondelegasi.
l. Target penyelenggaraan kabupaten/kota sehat;
2. Koordinasi penyelenggaraan kabupaten/ kota sehat;
3. Area kerja, kriteria, dan indikator penyelenggaraan kabupaten/ kota sehat;
4. Strategi penyelenggaraan kabupaten/kota sehat;
5. Pendanaan;
6. Pencatatan dan pelaporan; dan
7. Pembinaan dan pengawasan. Kementerian Kesehatan 24. Rancangan Peraturan Tanah pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah. Pasal 146 ayat (5) Undang-Undang Tahun 2023 Penetapan Nomor 6 tentang Peraturan
1. Objek;
2. Penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah; dan
3. Hak pengelolaan dan hak atas tanah pada ruang atas tanah atau ruang bawah tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional C Pemerintah qii PNESIDEN REPUBUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terfiartg Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. 25. Rancangan Peraturan esiden Nomor 19 Tahun 2024 lentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai:
1. Riset dan inovasi;
2. Penguatan sumber daya manusia (dQital talentl dan pendidikan;
3. Skema pendanaan dan pembiayaan;
4. Penguatan infrastruktur digital;
5. Penguatan sistem pemasaran kebijakan insentif (fiskal dan nonliskal);
6. Penguatan koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan;
7. Kekayaan intelektual; dan
8. Pelindungan kreativitas. Kementerian Kreatif Ekonomi 26. Rancangan Peraturan ologi. Nondelegasi.
1. Pengelolaan khusus bencana geologi;
2. Bencana akibat proses geologi;
3. Asas dan prinsip pengelolaan;
4. Tanggung jawab pemerintah;
5. Tahapan pengelolaan bencana geologi;
6. Mitieasi bencana geologi; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral C
7. Sistem FRES!DEN NEPUBLIK INOONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
7. Sistem peringatan dini;
8. Pengurangan risiko terpadu;
9. Penegakan tata ruang; l0.Keterlibatan kementerian/lembaga; 1 l.Koordinasi antar lembaga; 1 2.Peran pemerintah daerah; l3.Pelindungan kelompok rentan; l4.Pemetaan kawasan rawan bencana; 1 S.Pengolahan data geologi; l6.Kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 1 7. Pembiayaan penanggulangan bencana; 1 8. Kesiapsiagaan masyarakat;
19. Rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
20. Sanksi dan pemberdayaan masyarakat. 27. Rancangan Peraturan Penggunaan Air Tanah pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi, Wilayah Sungai Lintas Negara, dan Wilayah Sungai Strategis Nasional. Nondelegasi.
1. Lingkup kewenangan yang didelegasikan;
2. Penyelenggaraan pemberian persetujuan penggunaan air tanah;
3. Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan
4. Pendanaan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral C 28.Rancangan R,EFUEUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 24. Rancangan Peraturan l. Nondelegasi.
1. Penerjemahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ke Rencana Umum Penanaman Modal (melalui 3 (tiga) transformasi yaitu sosial, ekonomi, dan tata kelola);
2. Fokus penanaman modal;
3. Faktor pengungkit utama penanaman modal;
4. Kebijakan penanaman modal; dan
5. Koridor ekonomi wilayah. Kementerian Investasi 29. Rancangan Peraturan esiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam. Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai:
1. Ruang lingkup;
2. Alur tata kelola;
3. Ketentuan perizinan dan integrasi online single submission;
4. Mekanisme koleksi negara (kriteria, batas waktu, dan kuota);
5. Ketentuan pemanfaatan llelang dan pembagian hasil;
6. Pengawasan, penegakan, dan sanksi administratif; dan Kementerian dan Perikanan Kelautan C 7.Ketentuan REPUELIK INOONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
7. Ketentuan penerimaan negara (penerimaan negara bukan pajak, penilaian, dan pelaporan penerimaan). 30 Rancangan Peraturan plementasi Sistem Logistik Ikan Nasional. Nondelegasi.
1. Pengelolaan logistik ikan nasional;
2. Pengelolaan informasi logistik ikan;
3. Penerapan mutu dan keamanan hasil perikanan; dan
4. Penguatan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kementerian dan Perikanan Kelautan 31. Rancangan Peraturan Penugasan Operator Sistem Logistik Ikan Nasional dan Distribusi Ikan Dalam Negeri. Nondelegasi.
1. Kewajiban pelayanan publik;
2. Batasan pemberian subsidi;
3. Penerima subsidi;
4. Jangka waktu pemberian subsidi;
5. Penghitungan subsidi;
6. Kriteria operator sistem logistik ikan nasional;
7. Tugas dan wewenang operator sistem logistik ikan nasional;
8. Hak dan kewajiban operator sistem logistik ikan nasional; dan
9. Batasan pemberian subsidi dan penerima subsidi. Kementerian dan Perikanan Kelautan C
32. Rancangan -t7- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 32. Rancangan Peraturan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2027. Anggaran pendapatan negara; Anggaran belanja negara; dan Pembiayaan anggaran. 1 2 3 Kementerian Keuangan 33. Rancangan Peraturan n oleh Pemerintah Pusat. Pasal 1O ayat(21 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
1. Sektor prioritas;
2. Kapasitas fiskal;
3. Manajemen risiko;
4. Kriteria penerima pinjaman; dan
5. Prioritas kawasan daerah. Kementerian Keuangan 34. Rancangan Peraturan sasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26|PUU- XXI/2023 atas ketentuan Pasal 5 ayat (21 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan Pajak.
1. Pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagt Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Desember 2026 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi; dan
2. Proses pengalihan dilaksanakan secara bertahap:
a. tahap persiapan pengalihan; dan
b. tahap pelaksanaan pengalihan. Kementerian Keuangan
35. Rancangan FEESIOEN REFUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 35. Rancangan Peraturan . Nondelegasi.
1. Nilai etika kecerdasan artifisial;
2. Manfaat penerap€rn etika kecerdasan artifrsial;
3. Identifikasi dan mitigasi risiko;
a. Langkah-langkah pelindungan (safeqnrdl;
5. Peran dan tanggung jawab para pihak; dan
6. Mekanisme pemantauan dan evaluasi. Kementerian Komunikasi dan Digital 36. Rancangan Peraturan ilisial Nasional Tahun 2026-2030. Nondelegasi.
1. T\rjuan, sasaran, fungsi, dan prinsip peta jalan kecerdasan artilisial nasional ta}r:un2O26-2030;
2. Aralr kebijakan, program, dan kegiatan peta jalan kecerdasan artifisial nasional tahun2026-2030;
3. Kerja sama dalam pelaksanaan peta jalan kecerdasan artifisial nasional tahun2026-2030;
4. Prioritas pembangunan ekosistem kecerdasan artifisial dalam peta jalan kecerdasan artifisial nasional difokuskan untuk mendukung program prioritas Presiden;
5. Program hasil terbaik cepat (quickwin) untuk pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artilisial yang difokuskan untuk mendukung program hasil terbaik cepat (quickuinl Presiden; Kementerian Komunikasi dan Digital C 6.Ketentuan REPUEUK INDONESIA _t9_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
6. Ketentuan pembangunan ekosistem kecerdasan artifisial dapat dilakukan untuk mendukung program prioritas ;
7. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peta jalan kecerdasan artifisial nasional; dan
8. Pendanaan dalam pelaksanaan penyelenggaraan peta jalan kecerdasan artifisial nasional. 37. Rancangan Peraturan esiden Nomor 86 Tahun 202 1 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Pasal 12 ayat (21 Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan. Nomor 1 1 tentang Penrbahan pengaturan mengenai:
l. Cabang olahraga unggulan;
2. Sistem promosi dan degradasi cabang olahraga unggulan; dan
3. Target dan prestasi olahraga olimpiade tahun 2044. Kementerian Pemuda dan Olahraga 38. Rancangan Peraturan hun 2027 .
PASAL 21
ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor L7 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Materi muatan rencana kerja pemerintah tahun 2027 meliputi arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang harus diacu oleh kementerian/lembaga maupun pem'erintah daerah dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 39.Rancangan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 39. Rancangan Peraturan Pemerintah Tahtn 2027.
PASAL 30
Naskah pasal.
PASAL 31
dan Pasal 36 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perubahan pengaturan mengenai:
1. Persyaratan dewan pengawas dan anggota direksi;
2. Perubahan tahapan pelaksanaan seleksi;
3. Penambahan kewajiban pelaporan oleh dewan pengawas dan anggota direksi kepada instansi asal; dan
4. Penambahan mekanisme pemberhentian dewan pengawas dan anggota direksi. Kementerian Ketenagakerjaan Pengganti PRESIOEN REPUSLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 16. Rancangan Peraturan tasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 84 ayatl2l Undang-Undang Nomor 12 Tahlun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
1. Periode kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual yaitu tahun2026-2029;
2. Maksud dan tujuan;
3. Arah kebijakan strategi;
4. Penyelenggaraan kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual di pusat dan daerah;
5. Peran serta masyarakat; dan
6. Pendanaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan t7. Rancangan Peraturan an Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Nondelegasi.
1. Arah kebijakan, strategi, dan mekanisme penyelenggaraan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di pusat dan daerah;
2. Peran serta masyarakat;
3. Pendanaan; dan
4. Rincian rencana aksi strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan C
18. Rancangan REPU3LIK INOONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 18. Rancangan Peraturan . Nondelegasi.
1. Tujuan kebijakan ekonomi perawatan;
2. Penyediaan layanan perawatan;
3. Penghargaan terhadap kerja perawatan; dan
4. Peran serta masyarakat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan 19. Rancangan Peraturan okrasi Nasional Tahun 2026-2045. Nondelegasi.
1. Visi, misi, tujuan, strategi pelaksanaan, dan arah kebljakan reformasi birokrasi;
2. Trajedory reformasi birokrasi tahlun2026-2045; dan
3. Kerangka kelembagaan reformasi birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 20. Rancangan Peraturan Sultan Amai Gorontalo menjadi Universitas lslam Negeri Sultan Amai Gorontalo. Nondelegasi.
1. Penetapan perubahan bentuk perguruan tinggi negeri dari institut agama Islam negeri menjadi universitas Islam negeri;
2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, serta hak dan kewajiban institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri; dan
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan institut agama Is1am negeri kepada universitas Islam negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi C 21.Rancangan R,EPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 21. Rancangan Peraturan Kendari menjadi Universitas lslam Negeri Kendari. Nondelegasi.
1. Penetapan perubahan bentuk perguruan tinggi negeri dari institut agama Islam negeri menjadi universitas Islam negeri;
2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, serta hak dan kewajiban institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri; dan
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 22. Rancangan Peraturan Negeri Sriwijaya Tangerang menjadi lnstitut Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang. Nondelegasi.
l. Penetapan perubahan bentuk perguruan tinggi negeri dari sekolah tinggi agama Buddha negeri menjadi institut agama Buddha negeri;
2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, serta hak dan kewajiban sekolah tinggi agama Buddha negeri kepada institut agama Buddha negeri; dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3. Penataan R,EPUELIK INDONESIA _12_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan sekolah tinggi agama Buddha negeri kepada institut agama Buddha negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 23. Rancangan Peraturan / Kota Sehat. Nondelegasi.
l. Target penyelenggaraan kabupaten/kota sehat;
2. Koordinasi penyelenggaraan kabupaten/ kota sehat;
3. Area kerja, kriteria, dan indikator penyelenggaraan kabupaten/ kota sehat;
4. Strategi penyelenggaraan kabupaten/kota sehat;
5. Pendanaan;
6. Pencatatan dan pelaporan; dan
7. Pembinaan dan pengawasan. Kementerian Kesehatan 24. Rancangan Peraturan Tanah pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah. Pasal 146 ayat (5) Undang-Undang Tahun 2023 Penetapan Nomor 6 tentang Peraturan
1. Objek;
2. Penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah; dan
3. Hak pengelolaan dan hak atas tanah pada ruang atas tanah atau ruang bawah tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional C Pemerintah qii PNESIDEN REPUBUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terfiartg Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. 25. Rancangan Peraturan esiden Nomor 19 Tahun 2024 lentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai:
1. Riset dan inovasi;
2. Penguatan sumber daya manusia (dQital talentl dan pendidikan;
3. Skema pendanaan dan pembiayaan;
4. Penguatan infrastruktur digital;
5. Penguatan sistem pemasaran kebijakan insentif (fiskal dan nonliskal);
6. Penguatan koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan;
7. Kekayaan intelektual; dan
8. Pelindungan kreativitas. Kementerian Kreatif Ekonomi 26. Rancangan Peraturan ologi. Nondelegasi.
1. Pengelolaan khusus bencana geologi;
2. Bencana akibat proses geologi;
3. Asas dan prinsip pengelolaan;
4. Tanggung jawab pemerintah;
5. Tahapan pengelolaan bencana geologi;
6. Mitieasi bencana geologi; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral C
7. Sistem FRES!DEN NEPUBLIK INOONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
7. Sistem peringatan dini;
8. Pengurangan risiko terpadu;
9. Penegakan tata ruang; l0.Keterlibatan kementerian/lembaga; 1 l.Koordinasi antar lembaga; 1 2.Peran pemerintah daerah; l3.Pelindungan kelompok rentan; l4.Pemetaan kawasan rawan bencana; 1 S.Pengolahan data geologi; l6.Kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 1 7. Pembiayaan penanggulangan bencana; 1 8. Kesiapsiagaan masyarakat;
19. Rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
20. Sanksi dan pemberdayaan masyarakat. 27. Rancangan Peraturan Penggunaan Air Tanah pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi, Wilayah Sungai Lintas Negara, dan Wilayah Sungai Strategis Nasional. Nondelegasi.
1. Lingkup kewenangan yang didelegasikan;
2. Penyelenggaraan pemberian persetujuan penggunaan air tanah;
3. Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan
4. Pendanaan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral C 28.Rancangan R,EFUEUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 24. Rancangan Peraturan l. Nondelegasi.
1. Penerjemahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ke Rencana Umum Penanaman Modal (melalui 3 (tiga) transformasi yaitu sosial, ekonomi, dan tata kelola);
2. Fokus penanaman modal;
3. Faktor pengungkit utama penanaman modal;
4. Kebijakan penanaman modal; dan
5. Koridor ekonomi wilayah. Kementerian Investasi 29. Rancangan Peraturan esiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam. Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai:
1. Ruang lingkup;
2. Alur tata kelola;
3. Ketentuan perizinan dan integrasi online single submission;
4. Mekanisme koleksi negara (kriteria, batas waktu, dan kuota);
5. Ketentuan pemanfaatan llelang dan pembagian hasil;
6. Pengawasan, penegakan, dan sanksi administratif; dan Kementerian dan Perikanan Kelautan C 7.Ketentuan REPUELIK INOONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
7. Ketentuan penerimaan negara (penerimaan negara bukan pajak, penilaian, dan pelaporan penerimaan). 30 Rancangan Peraturan plementasi Sistem Logistik Ikan Nasional. Nondelegasi.
1. Pengelolaan logistik ikan nasional;
2. Pengelolaan informasi logistik ikan;
3. Penerapan mutu dan keamanan hasil perikanan; dan
4. Penguatan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kementerian dan Perikanan Kelautan 31. Rancangan Peraturan Penugasan Operator Sistem Logistik Ikan Nasional dan Distribusi Ikan Dalam Negeri. Nondelegasi.
1. Kewajiban pelayanan publik;
2. Batasan pemberian subsidi;
3. Penerima subsidi;
4. Jangka waktu pemberian subsidi;
5. Penghitungan subsidi;
6. Kriteria operator sistem logistik ikan nasional;
7. Tugas dan wewenang operator sistem logistik ikan nasional;
8. Hak dan kewajiban operator sistem logistik ikan nasional; dan
9. Batasan pemberian subsidi dan penerima subsidi. Kementerian dan Perikanan Kelautan C
32. Rancangan -t7- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 32. Rancangan Peraturan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2027. Anggaran pendapatan negara; Anggaran belanja negara; dan Pembiayaan anggaran. 1 2 3 Kementerian Keuangan 33. Rancangan Peraturan n oleh Pemerintah Pusat. Pasal 1O ayat(21 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
1. Sektor prioritas;
2. Kapasitas fiskal;
3. Manajemen risiko;
4. Kriteria penerima pinjaman; dan
5. Prioritas kawasan daerah. Kementerian Keuangan 34. Rancangan Peraturan sasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26|PUU- XXI/2023 atas ketentuan Pasal 5 ayat (21 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan Pajak.
1. Pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagt Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Desember 2026 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi; dan
2. Proses pengalihan dilaksanakan secara bertahap:
a. tahap persiapan pengalihan; dan
b. tahap pelaksanaan pengalihan. Kementerian Keuangan
35. Rancangan FEESIOEN REFUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 35. Rancangan Peraturan . Nondelegasi.
1. Nilai etika kecerdasan artifisial;
2. Manfaat penerap€rn etika kecerdasan artifrsial;
3. Identifikasi dan mitigasi risiko;
a. Langkah-langkah pelindungan (safeqnrdl;
5. Peran dan tanggung jawab para pihak; dan
6. Mekanisme pemantauan dan evaluasi. Kementerian Komunikasi dan Digital 36. Rancangan Peraturan ilisial Nasional Tahun 2026-2030. Nondelegasi.
1. T\rjuan, sasaran, fungsi, dan prinsip peta jalan kecerdasan artilisial nasional ta}r:un2O26-2030;
2. Aralr kebijakan, program, dan kegiatan peta jalan kecerdasan artifisial nasional tahun2026-2030;
3. Kerja sama dalam pelaksanaan peta jalan kecerdasan artifisial nasional tahun2026-2030;
4. Prioritas pembangunan ekosistem kecerdasan artifisial dalam peta jalan kecerdasan artifisial nasional difokuskan untuk mendukung program prioritas Presiden;
5. Program hasil terbaik cepat (quickwin) untuk pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artilisial yang difokuskan untuk mendukung program hasil terbaik cepat (quickuinl Presiden; Kementerian Komunikasi dan Digital C 6.Ketentuan REPUEUK INDONESIA _t9_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
6. Ketentuan pembangunan ekosistem kecerdasan artifisial dapat dilakukan untuk mendukung program prioritas ;
7. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peta jalan kecerdasan artifisial nasional; dan
8. Pendanaan dalam pelaksanaan penyelenggaraan peta jalan kecerdasan artifisial nasional. 37. Rancangan Peraturan esiden Nomor 86 Tahun 202 1 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Pasal 12 ayat (21 Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan. Nomor 1 1 tentang Penrbahan pengaturan mengenai:
l. Cabang olahraga unggulan;
2. Sistem promosi dan degradasi cabang olahraga unggulan; dan
3. Target dan prestasi olahraga olimpiade tahun 2044. Kementerian Pemuda dan Olahraga 38. Rancangan Peraturan hun 2027 . Pasal 21 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor L7 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Materi muatan rencana kerja pemerintah tahun 2027 meliputi arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang harus diacu oleh kementerian/lembaga maupun pem'erintah daerah dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 39.Rancangan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 39. Rancangan Peraturan Pemerintah Tahtn 2027. Pasal 3O Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Materi muatan rencana ke{a pemerinta}r talrun 2027 meliputi arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang harus diacu oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan sebagai tindak lanjut penyesuaian atas Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun AngS. rrar: 2027. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 40. Rancangan Peraturan ependudukan Tahun 2026-2045.
PASAL 46
Naskah pasal.
PASAL 84
ayatl2l Undang-Undang Nomor 12 Tahlun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
1. Periode kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual yaitu tahun2026-2029;
2. Maksud dan tujuan;
3. Arah kebijakan strategi;
4. Penyelenggaraan kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual di pusat dan daerah;
5. Peran serta masyarakat; dan
6. Pendanaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan t7. Rancangan Peraturan an Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Nondelegasi.
1. Arah kebijakan, strategi, dan mekanisme penyelenggaraan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di pusat dan daerah;
2. Peran serta masyarakat;
3. Pendanaan; dan
4. Rincian rencana aksi strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan C
18. Rancangan REPU3LIK INOONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 18. Rancangan Peraturan . Nondelegasi.
1. Tujuan kebijakan ekonomi perawatan;
2. Penyediaan layanan perawatan;
3. Penghargaan terhadap kerja perawatan; dan
4. Peran serta masyarakat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan 19. Rancangan Peraturan okrasi Nasional Tahun 2026-2045. Nondelegasi.
1. Visi, misi, tujuan, strategi pelaksanaan, dan arah kebljakan reformasi birokrasi;
2. Trajedory reformasi birokrasi tahlun2026-2045; dan
3. Kerangka kelembagaan reformasi birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 20. Rancangan Peraturan Sultan Amai Gorontalo menjadi Universitas lslam Negeri Sultan Amai Gorontalo. Nondelegasi.
1. Penetapan perubahan bentuk perguruan tinggi negeri dari institut agama Islam negeri menjadi universitas Islam negeri;
2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, serta hak dan kewajiban institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri; dan
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan institut agama Is1am negeri kepada universitas Islam negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi C 21.Rancangan R,EPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 21. Rancangan Peraturan Kendari menjadi Universitas lslam Negeri Kendari. Nondelegasi.
1. Penetapan perubahan bentuk perguruan tinggi negeri dari institut agama Islam negeri menjadi universitas Islam negeri;
2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, serta hak dan kewajiban institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri; dan
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 22. Rancangan Peraturan Negeri Sriwijaya Tangerang menjadi lnstitut Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang. Nondelegasi.
l. Penetapan perubahan bentuk perguruan tinggi negeri dari sekolah tinggi agama Buddha negeri menjadi institut agama Buddha negeri;
2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, serta hak dan kewajiban sekolah tinggi agama Buddha negeri kepada institut agama Buddha negeri; dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3. Penataan R,EPUELIK INDONESIA _12_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan sekolah tinggi agama Buddha negeri kepada institut agama Buddha negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 23. Rancangan Peraturan / Kota Sehat. Nondelegasi.
l. Target penyelenggaraan kabupaten/kota sehat;
2. Koordinasi penyelenggaraan kabupaten/ kota sehat;
3. Area kerja, kriteria, dan indikator penyelenggaraan kabupaten/ kota sehat;
4. Strategi penyelenggaraan kabupaten/kota sehat;
5. Pendanaan;
6. Pencatatan dan pelaporan; dan
7. Pembinaan dan pengawasan. Kementerian Kesehatan 24. Rancangan Peraturan Tanah pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah.
PASAL 146
Naskah pasal.
PASAL 360
ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O25 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
1. Arsitektur Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi;
2. Integrasi informasi antara penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan;
3. Hak akses, kewenangan, dan standar integrasi data antar lembaga penegak hukum;
4. Format data, standar enkripsi, keamanan informasi, dan pelindungan identitas saksi serta korban;
5. Mekanisme layanan informasi publik dan akses terbatas bagi aparat penegak hukum; Kementerian Hukum C 6.Modul PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
6. Modul Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi; dan
7. Pengelolaan, pembiayaan, dan pengawasan penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. 6 Rancangan Peraturan ara Pemerintah Republik Indonesia dan Institut Perdamaian dan Rekonsiliasi ASEAN mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan kepada Institut Perdamaian dan Rekonsiliasi ASEAN (Agreement Behueen tle Gouernment of the Republic of Indonesia and the ASEA/V Institute for Peae and Reanciliation on Hostirq and Granting PriuiLeges and Immunities to the ASEltiV Institute for Peae and Reonciliation). Nondelegasi. Pengaturan mengenai Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Institut Perdamaian dan Rekonsiliasi ASEAN mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan kepada Institut Perdamaian dan Rekonsiliasi ASEAN (Agreement Between tle Gouernment of the Republic of Indonesia and the ASEAN In stitute for Peae and Reconciliation on Hosting and Granting Priuileges and Immunities to tle ASEAN Institute for Peae and Reconciliation), dengan materi muatan persetujuan yaitu:
1. Definisi dan kapasitas hukum;
2. Premis dan tanggung jawab para pihak; dan
3. Direktur eksekutif, staf institut, tenaga ahli, dan anggota keluarga. Kementerian Luar Negeri
7. Rancangan . . PEESIDEN R.EPUELIK INOONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 7 Rancangan Peraturan isa Dinas. Nondelegasi.
1. Subjek bebas visa diplomatik dan visa dinas;
2. Daftar negara visa diplomatik dan visa dinas; dan
3. Evaluasi. Kementerian Luar Negeri 8 Rancangan Peraturan an Komponen Pendukung. Nondelegasi.
l. Strategi nasional pengelolaan komponen pendukung; dan
2. Pemantauan dan evaluasi. Kementerian Pertahanan 9 Rancangan Peraturan dan Kefa Sama dalam Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter pada Instansi Pemerintah. Nondelegasi. Penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama pertahanan nirmiliter. Kementerian Pertahanan 10. Rancangan Peraturan Batas Wilayah Negara di Kawasan Perbatasan. Nondelegasi.
1. Dampak penegasan batas wilayah negara;
2. Penanganan dampak penegasan batas wilayah negara; dan
3. Penanganan khusus Tim Terpadu. Kementerian Negeri Dalam C 1 1. Rancangan NEPUBUK INDONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 11. Rancangan Peraturan esiden Nomor 101 Tahun 2024 tentar:g Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur. Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai:
1. Sistem fa:ta kelola, pembagian mnq penguatan pengaturan pengelolaan dalam aspek pelindungan dan pengembangan, serta keterlibatan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta dalam pelaksanaan tata kelola; dan
2. Penyesuaian pengaturan pemanfaatan sesuai kewen angan zona, perubahan bentuk penerimaan hasil ta.ta kelola zona 2 kompleks Candi Borobudur, dan perluasan jangkauan pengaturan pedoman tata kelola kompleks Candi Borobudur. Kementerian Kebudayaan 12. Rancangan Peraturan uan Kebudayaan Tahun 2026-2029. Pasal 4 ayat (4) Peraturan 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
l. Rincian program kementerian/lembaga;
2. Waktu pelaksanaan; dan
3. Indikator capaian Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan tahun 2026-2029. Kementerian Kebudayaan
13. Rancangan R,EPUBLIK INOONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 13. Rancangan Peraturan e Means of Prohibiting and Preuenting the nUcit Import, Export and Tlansfer of Alnership of Cultural Propertg (Konvensi tentang Tata Cara Pelarangan dan Pencegahan Impor, Ekspor, dan Pengalihan Kepemilikan Benda Budaya Secara Ilegal). Nondelegasi. Pengaturan mengenai pengesahan Conuention on tle Means of Prohibiting and Preuenting the Illicit Import, Export and Transfer of Atnership of Culfural ProperlA (Konvensi tentang Tata Cara Pelarangan dan Pencegahan Impor, Ekspor, dan Pengalihan Kepemilikan Benda Budaya Secara Ilegal), dengan materi pokok konvensi sebagai berikut:
1. Kategori benda budaya;
2. Pelindungan terhadap benda budaya dengan pelarangan dan pencegahan impor, ekspor, dan pemindahan kepemilikan benda budaya secara ilegal;
3. Jenis benda budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya;
4. Pelayanan nasional untuk menjamin pelindungan benda budaya;
5. Tindakan yang perlu diambil oleh peserta konvensi; dan
6. Sanksi administrasi. Kementerian Kebudayaan 14.Rancangan PRESIOEN REPUEUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 14. Rancangan Peraturan .droit Conuention on Stolen or IlLegallg Exported Culfiral Objeds (Konvensi Unidroit tentang Benda Budaya yang Dicuri atau Diekspor secara llegal). Nondelegasi. Pengaturan mengenai pengesahan Unidroit Conuention on StoLen or lllegallg Exported Culfiral Objeds (Konvensi Unidroit tentang Benda Budaya yang Dicuri atau Diekspor secara Ilegal), dengan materi pokok konvensi sebagai berikut:
1. Lingkup penerapan dan delinisi;
2. Restitusi benda budaya yang dicuri;
3. Pengembalian benda budaya yang diekspor secara ilegal; dan
4. Tuntutan atau permintaan yang dapat diajukan ke pengadilan atau lembaga yang berwenang lainnya. Kementerian Kebudayaan 15. Rancangan Peraturan esiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Aritarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 31 dan Pasal 36 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perubahan pengaturan mengenai:
1. Persyaratan dewan pengawas dan anggota direksi;
2. Perubahan tahapan pelaksanaan seleksi;
3. Penambahan kewajiban pelaporan oleh dewan pengawas dan anggota direksi kepada instansi asal; dan
4. Penambahan mekanisme pemberhentian dewan pengawas dan anggota direksi. Kementerian Ketenagakerjaan Pengganti PRESIOEN REPUSLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 16. Rancangan Peraturan tasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 84 ayatl2l Undang-Undang Nomor 12 Tahlun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
1. Periode kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual yaitu tahun2026-2029;
2. Maksud dan tujuan;
3. Arah kebijakan strategi;
4. Penyelenggaraan kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual di pusat dan daerah;
5. Peran serta masyarakat; dan
6. Pendanaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan t7. Rancangan Peraturan an Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Nondelegasi.
1. Arah kebijakan, strategi, dan mekanisme penyelenggaraan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di pusat dan daerah;
2. Peran serta masyarakat;
3. Pendanaan; dan
4. Rincian rencana aksi strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan C
18. Rancangan REPU3LIK INOONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 18. Rancangan Peraturan . Nondelegasi.
1. Tujuan kebijakan ekonomi perawatan;
2. Penyediaan layanan perawatan;
3. Penghargaan terhadap kerja perawatan; dan
4. Peran serta masyarakat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan 19. Rancangan Peraturan okrasi Nasional Tahun 2026-2045. Nondelegasi.
1. Visi, misi, tujuan, strategi pelaksanaan, dan arah kebljakan reformasi birokrasi;
2. Trajedory reformasi birokrasi tahlun2026-2045; dan
3. Kerangka kelembagaan reformasi birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 20. Rancangan Peraturan Sultan Amai Gorontalo menjadi Universitas lslam Negeri Sultan Amai Gorontalo. Nondelegasi.
1. Penetapan perubahan bentuk perguruan tinggi negeri dari institut agama Islam negeri menjadi universitas Islam negeri;
2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, serta hak dan kewajiban institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri; dan
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan institut agama Is1am negeri kepada universitas Islam negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi C 21.Rancangan R,EPUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 21. Rancangan Peraturan Kendari menjadi Universitas lslam Negeri Kendari. Nondelegasi.
1. Penetapan perubahan bentuk perguruan tinggi negeri dari institut agama Islam negeri menjadi universitas Islam negeri;
2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, serta hak dan kewajiban institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri; dan
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 22. Rancangan Peraturan Negeri Sriwijaya Tangerang menjadi lnstitut Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang. Nondelegasi.
l. Penetapan perubahan bentuk perguruan tinggi negeri dari sekolah tinggi agama Buddha negeri menjadi institut agama Buddha negeri;
2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, serta hak dan kewajiban sekolah tinggi agama Buddha negeri kepada institut agama Buddha negeri; dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3. Penataan R,EPUELIK INDONESIA _12_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan sekolah tinggi agama Buddha negeri kepada institut agama Buddha negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 23. Rancangan Peraturan / Kota Sehat. Nondelegasi.
l. Target penyelenggaraan kabupaten/kota sehat;
2. Koordinasi penyelenggaraan kabupaten/ kota sehat;
3. Area kerja, kriteria, dan indikator penyelenggaraan kabupaten/ kota sehat;
4. Strategi penyelenggaraan kabupaten/kota sehat;
5. Pendanaan;
6. Pencatatan dan pelaporan; dan
7. Pembinaan dan pengawasan. Kementerian Kesehatan 24. Rancangan Peraturan Tanah pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah. Pasal 146 ayat (5) Undang-Undang Tahun 2023 Penetapan Nomor 6 tentang Peraturan
1. Objek;
2. Penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah; dan
3. Hak pengelolaan dan hak atas tanah pada ruang atas tanah atau ruang bawah tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional C Pemerintah qii PNESIDEN REPUBUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terfiartg Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. 25. Rancangan Peraturan esiden Nomor 19 Tahun 2024 lentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai:
1. Riset dan inovasi;
2. Penguatan sumber daya manusia (dQital talentl dan pendidikan;
3. Skema pendanaan dan pembiayaan;
4. Penguatan infrastruktur digital;
5. Penguatan sistem pemasaran kebijakan insentif (fiskal dan nonliskal);
6. Penguatan koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan;
7. Kekayaan intelektual; dan
8. Pelindungan kreativitas. Kementerian Kreatif Ekonomi 26. Rancangan Peraturan ologi. Nondelegasi.
1. Pengelolaan khusus bencana geologi;
2. Bencana akibat proses geologi;
3. Asas dan prinsip pengelolaan;
4. Tanggung jawab pemerintah;
5. Tahapan pengelolaan bencana geologi;
6. Mitieasi bencana geologi; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral C
7. Sistem FRES!DEN NEPUBLIK INOONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
7. Sistem peringatan dini;
8. Pengurangan risiko terpadu;
9. Penegakan tata ruang; l0.Keterlibatan kementerian/lembaga; 1 l.Koordinasi antar lembaga; 1 2.Peran pemerintah daerah; l3.Pelindungan kelompok rentan; l4.Pemetaan kawasan rawan bencana; 1 S.Pengolahan data geologi; l6.Kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 1 7. Pembiayaan penanggulangan bencana; 1 8. Kesiapsiagaan masyarakat;
19. Rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
20. Sanksi dan pemberdayaan masyarakat. 27. Rancangan Peraturan Penggunaan Air Tanah pada Wilayah Sungai Lintas Provinsi, Wilayah Sungai Lintas Negara, dan Wilayah Sungai Strategis Nasional. Nondelegasi.
1. Lingkup kewenangan yang didelegasikan;
2. Penyelenggaraan pemberian persetujuan penggunaan air tanah;
3. Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan
4. Pendanaan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral C 28.Rancangan R,EFUEUK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 24. Rancangan Peraturan l. Nondelegasi.
1. Penerjemahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ke Rencana Umum Penanaman Modal (melalui 3 (tiga) transformasi yaitu sosial, ekonomi, dan tata kelola);
2. Fokus penanaman modal;
3. Faktor pengungkit utama penanaman modal;
4. Kebijakan penanaman modal; dan
5. Koridor ekonomi wilayah. Kementerian Investasi 29. Rancangan Peraturan esiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam. Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai:
1. Ruang lingkup;
2. Alur tata kelola;
3. Ketentuan perizinan dan integrasi online single submission;
4. Mekanisme koleksi negara (kriteria, batas waktu, dan kuota);
5. Ketentuan pemanfaatan llelang dan pembagian hasil;
6. Pengawasan, penegakan, dan sanksi administratif; dan Kementerian dan Perikanan Kelautan C 7.Ketentuan REPUELIK INOONESTA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
7. Ketentuan penerimaan negara (penerimaan negara bukan pajak, penilaian, dan pelaporan penerimaan). 30 Rancangan Peraturan plementasi Sistem Logistik Ikan Nasional. Nondelegasi.
1. Pengelolaan logistik ikan nasional;
2. Pengelolaan informasi logistik ikan;
3. Penerapan mutu dan keamanan hasil perikanan; dan
4. Penguatan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kementerian dan Perikanan Kelautan 31. Rancangan Peraturan Penugasan Operator Sistem Logistik Ikan Nasional dan Distribusi Ikan Dalam Negeri. Nondelegasi.
1. Kewajiban pelayanan publik;
2. Batasan pemberian subsidi;
3. Penerima subsidi;
4. Jangka waktu pemberian subsidi;
5. Penghitungan subsidi;
6. Kriteria operator sistem logistik ikan nasional;
7. Tugas dan wewenang operator sistem logistik ikan nasional;
8. Hak dan kewajiban operator sistem logistik ikan nasional; dan
9. Batasan pemberian subsidi dan penerima subsidi. Kementerian dan Perikanan Kelautan C
32. Rancangan -t7- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 32. Rancangan Peraturan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2027. Anggaran pendapatan negara; Anggaran belanja negara; dan Pembiayaan anggaran. 1 2 3 Kementerian Keuangan 33. Rancangan Peraturan n oleh Pemerintah Pusat. Pasal 1O ayat(21 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
1. Sektor prioritas;
2. Kapasitas fiskal;
3. Manajemen risiko;
4. Kriteria penerima pinjaman; dan
5. Prioritas kawasan daerah. Kementerian Keuangan 34. Rancangan Peraturan sasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26|PUU- XXI/2023 atas ketentuan Pasal 5 ayat (21 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan Pajak.
1. Pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagt Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Desember 2026 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi; dan
2. Proses pengalihan dilaksanakan secara bertahap:
a. tahap persiapan pengalihan; dan
b. tahap pelaksanaan pengalihan. Kementerian Keuangan
35. Rancangan FEESIOEN REFUBLIK INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 35. Rancangan Peraturan . Nondelegasi.
1. Nilai etika kecerdasan artifisial;
2. Manfaat penerap€rn etika kecerdasan artifrsial;
3. Identifikasi dan mitigasi risiko;
a. Langkah-langkah pelindungan (safeqnrdl;
5. Peran dan tanggung jawab para pihak; dan
6. Mekanisme pemantauan dan evaluasi. Kementerian Komunikasi dan Digital 36. Rancangan Peraturan ilisial Nasional Tahun 2026-2030. Nondelegasi.
1. T\rjuan, sasaran, fungsi, dan prinsip peta jalan kecerdasan artilisial nasional ta}r:un2O26-2030;
2. Aralr kebijakan, program, dan kegiatan peta jalan kecerdasan artifisial nasional tahun2026-2030;
3. Kerja sama dalam pelaksanaan peta jalan kecerdasan artifisial nasional tahun2026-2030;
4. Prioritas pembangunan ekosistem kecerdasan artifisial dalam peta jalan kecerdasan artifisial nasional difokuskan untuk mendukung program prioritas Presiden;
5. Program hasil terbaik cepat (quickwin) untuk pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artilisial yang difokuskan untuk mendukung program hasil terbaik cepat (quickuinl Presiden; Kementerian Komunikasi dan Digital C 6.Ketentuan REPUEUK INDONESIA _t9_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
6. Ketentuan pembangunan ekosistem kecerdasan artifisial dapat dilakukan untuk mendukung program prioritas ;
7. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peta jalan kecerdasan artifisial nasional; dan
8. Pendanaan dalam pelaksanaan penyelenggaraan peta jalan kecerdasan artifisial nasional. 37. Rancangan Peraturan esiden Nomor 86 Tahun 202 1 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Pasal 12 ayat (21 Undang-Undang Tahun 2022 Keolahragaan. Nomor 1 1 tentang Penrbahan pengaturan mengenai:
l. Cabang olahraga unggulan;
2. Sistem promosi dan degradasi cabang olahraga unggulan; dan
3. Target dan prestasi olahraga olimpiade tahun 2044. Kementerian Pemuda dan Olahraga 38. Rancangan Peraturan hun 2027 . Pasal 21 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor L7 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Materi muatan rencana kerja pemerintah tahun 2027 meliputi arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang harus diacu oleh kementerian/lembaga maupun pem'erintah daerah dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 39.Rancangan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 39. Rancangan Peraturan Pemerintah Tahtn 2027. Pasal 3O Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Materi muatan rencana ke{a pemerinta}r talrun 2027 meliputi arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang harus diacu oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan sebagai tindak lanjut penyesuaian atas Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun AngS. rrar: 2027. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 40. Rancangan Peraturan ependudukan Tahun 2026-2045. Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2OO9 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
1. Pengaturan kerangka pelaksanaan desain besar pembangunan kependudukan;
2. Pembentukan dan pengaturan tim koordinasi desain besar pembangunan kependudukan; dan
3. Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 4t. Rancangan Peraturan siaan. Nondelegasi.
1. Kebijakan kelanjutusiaan;
2. Strategi nasional kelanjutusiaan;
3. Sinkronisasi perenc€rnaan penganggaran;
4. Monitoring dan evaluasi; dan
5. Koordinasi pelaksanaan. dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional C
42. Rancangan REPUELIK INDONES'A -2t- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 42. Rancangan Peraturan esiden Nomor 9 Tahun 2Ol9 tentang Pengembangan Taman Bumi. Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai:
1. Restrukturisasi komite nasional geopark Indonesia beserta tugas dan fungsinya dalam pengembangan taman bumi (geoparl$;
2. Perencanaan geopark melalui penJrusunan rencana induk geopark;
3. Penetapan status geopark dan pengelolaan geopark di lndonesia, mencakup geopark nasional dan UNESCO Global Geopark; dan
4. Kelembagaan dan pendanaan dalam pengembangan qeopark. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 43. Rancangan Peraturan gahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahw 2026 -2029 . Nondelegasi. Program dan kegiatan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka memperkuat upaya nasional dalam menekan permasalahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Badan Nasional Narkotika 44. Rancangan Peraturan . Nondelegasi.
1. Arah kebijakan penyelamatan pangan:
2. Strategi penyelamatan pangan;
3. Penyelenggaraan penyelamatan pangan;
4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
5. Pendanaan. Badan Pangan Nasional
45. Rancangan REPUELIK INDONES]A NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 45. Rancangan Peraturan . Nondelegasi.
l. Penyelenggaraan statistik hayati;
2. Kelembagaan statistik hayati;
3. Kerahasiaan dan keamanan data statistik hayati;
4. Penjaminan kualitas statistik hayati; dan
5. Pendanaan. Badan Pusat Statistik 46 Rancangan Peraturan gendalian Krisis Terorisme. Nondelegasi.
1. Tahapan analisis dan pengendalian krisis:
a. Prakrisis;
b. Siaga krisis;
c. Tanggap krisis; dan
d. Pascakrisis;
2. Penilaian tingkat ancaman terorisme:
a. Tingkat aman;
b. Tingkat terkendali;
c. Tingkat antisipatif;
d. Tingkat waspada; dan
e. Tingkat darurat;
3. Analisis penilaian tingkat ancaman terorisme;
4. Keterlibatan kementerian/lembaga dalam setiap tahapan analisis dan pengendalian krisis; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme C
5. Pengumpulan Erl,Ffl-.I{$ K INOONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
5. Pengumpulan data dan informasi;
6. Pengolahan data dan informasi;
7. Penetapan laporan analisis penilaian tingkat ancaman; dan
8. Pengendalian krisis terorisme. , PRABOWO SUBIANTO ttd K INDONESIA Perundang-undangan Hukum, c C Lestari Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA