PERPRES NOMOR 39 TAHUN 2025

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN BADUNG, PENGADILAN NEGERI KABUPATEN TANGERANG, PENGADILAN NEGERI KABUPATEN MOROWALI, PENGADILAN NEGERI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA, PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SUMBAWA BARAT, PENGADILAN NEGERI KABUPATEN BANGKA SELATAN, PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SUKAMARA, PENGADILAN NEGERI KOTA SUBULUSSALAM, PENGADILAN NEGERI KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, PENGADILAN NEGERI KABUPATEN HALMAHERA BARAT, PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI, PENGADILAN NEGERI KABUPATEN BELITUNG TIMUR, DAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN GORONTALO UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-12-31
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL l0

Naskah pasal.

PASAL 1

(1) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Badung berkedudukan di Kabupaten Badung. (21 Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang berkedudukan di Kabupaten Tangerang.

(3) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Morowali berkedudukan di Kabupaten Morowali.

(4) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berkedudukan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(5) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat berkedudukan di Kabupaten Sumbawa Barat.

(6) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Bangka Selatan berkedudukan di Kabupaten Bangka Selatan. (71 Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Sukamara berkedudukan di Kabupaten Sukamara.

(8) Membentuk Pengadilan Negeri Kota Subulussalam berkedudukan di Kota Subulussalam. SK No248562A

(9) Membentuk REFUBUK INDONESIA -4

(9) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Penukal Abab kmatang Ilir berkedudukan di Kabupaten Penukal Abab Lematang llir.

(10) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Halmahera Barat berkedudukan di Kabupaten Halmahera Barat.

(11) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

(12) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung Timur berkedudukan di Kabupaten Belitung Timur.

(13) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara berkedudukan di Kabupaten Gorontalo Utara.

PASAL 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Badung meliputi wilayah Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (21 Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Morowali meliputi wilayah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

(4) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara meliputi wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

(5) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat meliputi wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

(6) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bangka Selatan meliputi wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (71 Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukamara meliputi wilayah Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.

(8) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Subulussalam meliputi wilayah Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

(9) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir meliputi wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. SK No248902A

(10) Daerah REPUSrIX INDONESTA 5

(10) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Halmahera Barat meliputi wilayah Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

(11) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.

(12) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung Timur meliputi wilayah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(13) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara meliputi wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

PASAL 3

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten
Badung, maka wilayah Kabupaten Badung
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Denpasar.
(21 Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten
Tangerang, maka wilayah Kabupaten Tangerang
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Tangerang.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten
Morowali, maka wilayah Kabupaten Morowali
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Poso.
(41 Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara, maka wilayah Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten
Sumbawa Barat, maka wilayah Kabupaten Sumbawa
Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Sumbawa Besar.
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten
Bangka Selatan, maka wilayah Kabupaten Bangka
Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Sungailiat.
(71 Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten
Sukamara, maka wilayah Kabupaten Sukamara
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Pangkalan Bun.
A
(8) Dengan

REPUBUK INDONESIA
(8) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kota
Subulussalam, maka wilayah Kota Subulussalam
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Singkil.
(9) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir, maka wilayah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Muara Enim.
(10) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten
Halmahera Barat, maka wilayah Kabupaten
Halmahera Barat dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Negeri Ternate.
(11) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten
Kepulauan Mentawai, maka wilayah Kabupaten
Kepulauan Mentawai dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Negeri Padang.
(12) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten
Belitung Timur, maka wilayah Kabupaten Belitung
Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Tanjungpandan.
(13) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten
Gorontalo Utara, maka wilayah Kabupaten Gorontalo
Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Limboto.

PASAL 4

(1) Pengadilan Negeri Kabupaten Badung termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar.
l2l Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten.
(3) Pengadilan Negeri Kabupaten Morowali termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi
Tengah.
(41 Pengadilan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Manado.
(5) Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Nusa Tenggara Barat.
(6) Pengadilan Negeri Kabupaten Bangka Selatan
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Bangka Belitung.
(7) Pengadilan
A

EEITF]IIINEEtrtrEIA
l7l Pengadilan Negeri Kabupaten Sukamara termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Palangkaraya.
(8) Pengadilan Negeri Kota Subulussalam termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
(9) Pengadilan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Palembang.
(1O) Pengadilan Negeri Kabupaten Halmahera Barat
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Maluku Utara.
(11) Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Padang.
(12) Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung Timur
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Bangka Belitung.
(13) Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Gorontalo.

PASAL 5

(1) Pengoperasian Pengadilan Negeri yang dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dilakukan
secara bertahap.
(21 Ketentuan mengenai pengoperasian Pengadilan
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah
mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

PASAL 6

(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten Badung, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Badung berlaku ketentuan:

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar; dan

b. perkara SK No248592A REPUBUK INDONESIA

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Denpasar tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Badung untuk diperiksa dan diputus. (21 Pada saat terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang berlaku ketentuan:

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang; dan

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Tangerang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang untuk diperiksa dan diputus.

(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten Morowali, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Morowali berlaku ketentuan:

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Poso, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Poso; dan

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Poso tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Morowali untuk diperiksa dan diputus. (41 Pada saat terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berlaku ketentuan:

a. perkara yang telah diperiksa t i belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu; dan A

b. perkara

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Kotamobagu tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk diperiksa dan diputus.

(5) Pada saat terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat berlaku ketentuan:

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar; dan

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat untuk diperiksa dan diputus.

(6) Pada saat terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bangka Selatan berlaku ketentuan:

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Sungailiat, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Sungailiat; dan

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Sungailiat tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Bangka Selatan untuk diperiksa dan diputus. (71 Pada saat terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten Sukamara, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukamara berlaku ketentuan: perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun; dan

b. perkara SK No248594A a REPUEUK INDONESIA

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Sukamara untuk diperiksa dan diputus.

(8) Pada saat terbentuknya Pengadilan Negeri Kota Subulussalam, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Subulussalam berlaku ketentuan:

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Singkil, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Singkil; dan

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Singkil tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kota Subulussalam untuk diperiksa dan diputus.

(9) Pada saat terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berlaku ketentuan:

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Enim; dan

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Muara Enim tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang llir untuk diperiksa dan diputus.

(10) Pada saat terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Halmahera Barat berlaku ketentuan:

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Ternate, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Ternate; dan

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Ternate tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Halmahera Barat untuk diperiksa dan diputus. SK No248514A (1 1) Pada REPUBUK INDONESIA - 1l - (1 1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai berlaku ketentuan:

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Padang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Padang; dan

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Padang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk diperiksa dan diputus.

(12) Pada saat terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung Timur, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung Timur berlaku ketentuan:

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan; dan

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Tanjungpandan tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung Timur untuk diperiksa dan diputus.

(13) Pada saat terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara berlaku ketentuan:

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto; dan

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Limboto tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara untuk diperiksa dan diputus.

PASAL 7

SK No248615A REPUBUK INDONESIA Pasal 7

(1) Pelimpahan perkara sebagaimana dimalsud dalam Pasal 6 dilakukan setelah:

a. Pengadilan Negeri Kabupaten Badung, Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri Kabupaten Morowali, Pengadilan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, Pengadilan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Pengadilan Negeri Kabupaten Sukamara, Pengadilan Negeri Kota Subulussalam, Pengadilan Negeri Kabupaten Penukal Abab lrmatang llir, Pengadilan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung Timur, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan

b. pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

(2) Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

PASAL 8

(l) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Daerah Kota Subulussalam, Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dapat menyediakan lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. SK No248616A

(2) Penyediaan T

(2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Standar bangunan gedung Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

PASAL 9

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,
pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi
Pengadilan Negeri Kabupaten Badung, Pengadilan Negeri
Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri Kabupaten
Morowali, Pengadilan Negeri Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa
Barat, Pengadilan Negeri Kabupaten Bangka Selatan,
Pengadilan Negeri Kabupaten Sukamara, Pengadilan Negeri
Kota Subulussalam, Pengadilan Negeri Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir, Pengadilan Negeri Kabupaten
Halmahera Barat, Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan
Mentawai, Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung Timur,
dan Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
pada bagian anggaran Mahkamah Agung.
Pasal l0
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta
tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan
Negeri Kabupaten Badung, Pengadilan Negeri Kabupaten
Tangerang, Pengadilan Negeri Kabupaten Morowali,
Pengadilan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,
Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, Pengadilan
Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Pengadilan Negeri
Kabupaten Sukamara, Pengadilan Negeri Kota
Subulussalam, Pengadilan Negeri Kabupaten Penukal
Abab l.€matang Ilir, Pengadilan Negeri Kabupaten
Halmahera Barat, Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan
Mentawai, Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung Timur,
dan Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah
mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

PASAL 11

SK No248617A EEPUBUK INDONESIA Pasal 11 Keputusan tapkan.