PASAL 1
(1) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Sula.
(2) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat berkedudukan di Kabupaten Halmahera Barat.
(3) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Kabupaten Buton Utara.
(4) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah berkedudukan di Kabupaten Buton Tengah.
(5) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Aru.
(6) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(7) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah berkedudukan di Kabupaten Mamuju Tengah.
(8) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan berkedudukan di Kabupaten Bangka Selatan.
(9) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara berkedudukan di Kabupaten Lombok Utara. Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. A
(2) Daerah REPUEUK INDONESIA 4
(2) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat meliputi wilayah Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
(3) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara meliputi wilayah Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(4) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah meliputi wilayah Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(5) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
(6) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
(7) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah meliputi wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.
(8) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan meliputi wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(9) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara meliputi wilayah Kabupaten lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan SuIa, maka wilayah Kabupaten Kepulauan Sula dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Labuha.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat, maka wilayah Kabupaten Halmahera Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Ternate.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara, maka wilayah Kabupaten Buton Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Raha.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah, maka wilayah Kabupaten Buton Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Pasarwajo. SK No248901A
(5) Dengan PR,ESIDEN REPUB|JK INDONESIA
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru, maka wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tual.
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Padang.
(7) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah, maka wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Mamuju.
(8) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan, maka wilayah Kabupaten Bangka Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Sungailiat.
(9) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara, maka wilayah Kabupaten Lombok Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Giri Menang. Pasal 4 (l) Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
(2) Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
(3) Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
(4) Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
(5) Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
(6) Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang. A
(7) Pengadilan REPUBUK INDONESIA
(7) Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat.
(8) Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung.
(9) Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Pasal 5 (l) Pengoperasian Pengadilan Agama yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 secara bertahap.
(2) Ketentuan mengenai pengoperasian Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 6
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Labuha, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Labuha; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Labuha tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula untuk diperiksa dan diputus.
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Temate, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Ternate; dan dibentuk dilakukan SK No2489004
b. perkara REFUEUK INDONESIA
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Ternate tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat untuk diperiksa dan diputus.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Raha, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Raha; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Raha tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara untuk diperiksa dan diputus.
(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Pasarwajo, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Pasarwajo; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Pasarwajo tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah untuk diperiksa dan diputus.
(5) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Tual, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Tual; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama T\ral tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru untuk diperiksa dan diputus.
(6) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai berlaku ketentuan:
a. perkara A E+IIEITIilNEEIItrEM
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Padang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Padang; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Padang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk diperiksa dan diputus.
(7) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Mamuju, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Mamuju; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Mamuju tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah untuk diperiksa dan diputus.
(8) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Sungailiat, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Sungailiat; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Sungailiat tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan untuk diperiksa dan diputus.
(9) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Giri Menang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Giri Menang; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Giri Menang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara untuk diperiksa dan diputus. Pasal 7 SK No248626A EEPUB|JK INDONESIA Pasal 7
(1) Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah:
a. Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula, Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan, dan Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b. pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Pasal 8 (l) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara dapat menyediakan lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan SK No248627A tN
(2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar bangunan gedung Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pasal 9 Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula, Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan, dan Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian €rnggaran Mahkamah Agung. Pasal 1O Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula, Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan, dan Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A Pasal 11 REPUBUK INDONESIA - 1l -
(2) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat berkedudukan di Kabupaten Halmahera Barat.
(3) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Kabupaten Buton Utara.
(4) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah berkedudukan di Kabupaten Buton Tengah.
(5) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Aru.
(6) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(7) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah berkedudukan di Kabupaten Mamuju Tengah.
(8) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan berkedudukan di Kabupaten Bangka Selatan.
(9) Membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara berkedudukan di Kabupaten Lombok Utara. Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. A
(2) Daerah REPUEUK INDONESIA 4
(2) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat meliputi wilayah Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
(3) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara meliputi wilayah Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(4) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah meliputi wilayah Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(5) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
(6) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
(7) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah meliputi wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.
(8) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan meliputi wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(9) Daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara meliputi wilayah Kabupaten lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan SuIa, maka wilayah Kabupaten Kepulauan Sula dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Labuha.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat, maka wilayah Kabupaten Halmahera Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Ternate.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara, maka wilayah Kabupaten Buton Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Raha.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah, maka wilayah Kabupaten Buton Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Pasarwajo. SK No248901A
(5) Dengan PR,ESIDEN REPUB|JK INDONESIA
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru, maka wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tual.
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Padang.
(7) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah, maka wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Mamuju.
(8) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan, maka wilayah Kabupaten Bangka Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Sungailiat.
(9) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara, maka wilayah Kabupaten Lombok Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Giri Menang. Pasal 4 (l) Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
(2) Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
(3) Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
(4) Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
(5) Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
(6) Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang. A
(7) Pengadilan REPUBUK INDONESIA
(7) Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat.
(8) Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung.
(9) Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Pasal 5 (l) Pengoperasian Pengadilan Agama yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 secara bertahap.
(2) Ketentuan mengenai pengoperasian Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 6
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Labuha, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Labuha; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Labuha tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula untuk diperiksa dan diputus.
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Temate, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Ternate; dan dibentuk dilakukan SK No2489004
b. perkara REFUEUK INDONESIA
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Ternate tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat untuk diperiksa dan diputus.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Raha, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Raha; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Raha tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara untuk diperiksa dan diputus.
(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Pasarwajo, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Pasarwajo; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Pasarwajo tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah untuk diperiksa dan diputus.
(5) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Tual, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Tual; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama T\ral tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru untuk diperiksa dan diputus.
(6) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai berlaku ketentuan:
a. perkara A E+IIEITIilNEEIItrEM
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Padang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Padang; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Padang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk diperiksa dan diputus.
(7) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Mamuju, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Mamuju; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Mamuju tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah untuk diperiksa dan diputus.
(8) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Sungailiat, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Sungailiat; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Sungailiat tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan untuk diperiksa dan diputus.
(9) Pada saat terbentuknya Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Giri Menang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Giri Menang; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Agama Giri Menang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara untuk diperiksa dan diputus. Pasal 7 SK No248626A EEPUB|JK INDONESIA Pasal 7
(1) Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah:
a. Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula, Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan, dan Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b. pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Pasal 8 (l) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara dapat menyediakan lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan SK No248627A tN
(2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar bangunan gedung Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pasal 9 Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula, Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan, dan Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian €rnggaran Mahkamah Agung. Pasal 1O Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula, Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan, dan Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A Pasal 11 REPUBUK INDONESIA - 1l -