PASAL 1
(1) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor berkedudukan di Tanjung Selor.
(2) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi berkedudukan di Sofili. Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor meliputi wilayah Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi meliputi wilayah Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi Maluku Utara. Pasal 3 SK No248631A Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor, maka daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi, maka daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Pasal 4
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Pasal 5
(1) Pengoperasian Pengadilan Tata Usaha Negara yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat dilakukan secara bertahap.
(2) Ketentuan mengenai pengoperasian Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 6
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor berlaku ketentuan:
a. perkara SK No248632A REPUEUK INDONESIA
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor untuk diperiksa dan diputus. (21 Pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi untuk diperiksa dan diputus. Pasal 7
(1) Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah:
a. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b. pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. A Pasal 8 REFUBUK INDONESIA Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dapat menyediakan lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar bangunan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pasal 9 Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung. Pasal 10 Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 11 SK No248634A I'IIFEIEIi-X REPUBUK INDONESIA
(2) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi berkedudukan di Sofili. Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor meliputi wilayah Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi meliputi wilayah Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi Maluku Utara. Pasal 3 SK No248631A Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor, maka daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi, maka daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Pasal 4
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Pasal 5
(1) Pengoperasian Pengadilan Tata Usaha Negara yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat dilakukan secara bertahap.
(2) Ketentuan mengenai pengoperasian Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 6
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor berlaku ketentuan:
a. perkara SK No248632A REPUEUK INDONESIA
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor untuk diperiksa dan diputus. (21 Pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi berlaku ketentuan:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi untuk diperiksa dan diputus. Pasal 7
(1) Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah:
a. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b. pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. A Pasal 8 REFUBUK INDONESIA Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dapat menyediakan lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar bangunan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pasal 9 Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung. Pasal 10 Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 11 SK No248634A I'IIFEIEIi-X REPUBUK INDONESIA