PERPRES NOMOR 41 TAHUN 2025

PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG SELOR DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SOFIFI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-12-31
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor berkedudukan di Tanjung Selor.

(2) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi berkedudukan di Sofili. Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor meliputi wilayah Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

(2) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi meliputi wilayah Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi Maluku Utara. Pasal 3 SK No248631A Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor, maka daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi, maka daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Pasal 4

(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.

(2) Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Pasal 5

(1) Pengoperasian Pengadilan Tata Usaha Negara yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat dilakukan secara bertahap.

(2) Ketentuan mengenai pengoperasian Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 6

(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor berlaku ketentuan:

a. perkara SK No248632A REPUEUK INDONESIA

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda; dan

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor untuk diperiksa dan diputus. (21 Pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi berlaku ketentuan:

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon; dan

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi untuk diperiksa dan diputus. Pasal 7

(1) Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah:

a. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan

b. pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

(2) Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. A Pasal 8 REFUBUK INDONESIA Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dapat menyediakan lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

(2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Standar bangunan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pasal 9 Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung. Pasal 10 Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 11 SK No248634A I'IIFEIEIi-X REPUBUK INDONESIA

PASAL 1L

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung
Selor meliputi wilayah Kabupaten dan Kota yang
terdapat dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi
meliputi wilayah Kabupaten dan Kota yang terdapat
dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.

PASAL 3

SK No248631A Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor, maka daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi, maka daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.

PASAL 4

(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor termasuk
dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Banjarmasin.
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi termasuk dalam
wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado.

PASAL 5

(1) Pengoperasian Pengadilan Tata Usaha Negara yang
dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat
dilakukan secara bertahap.
(2) Ketentuan mengenai pengoperasian Pengadilan Tata
Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah
mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

PASAL 6

(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor berlaku ketentuan:

a. perkara SK No248632A REPUEUK INDONESIA

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda; dan

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor untuk diperiksa dan diputus. (21 Pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi berlaku ketentuan:

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon; dan

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi untuk diperiksa dan diputus.

PASAL 7

(1) Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dilakukan setelah:
a. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan
Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi
dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b. pemindahan personel, penyerahan aset dan
dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana
pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai pemindahan personel,
penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan
sarana dan prasarana Pengadilan Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
A

PASAL 8

REFUBUK INDONESIA
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Pemerintah
Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah
Daerah Provinsi Maluku Utara dapat menyediakan
lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Mahkamah
Agung.
(2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Pengadilan
Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Standar bangunan gedung Pengadilan Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

PASAL 9

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,
pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi
Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan
Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian
anggaran Mahkamah Agung.

PASAL 10

Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta
tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan
Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata
Usaha Negara Sofifi ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

PASAL 11

SK No248634A I'IIFEIEIi-X REPUBUK INDONESIA Pasal 1l Keputusan tapkan.