DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun2026 yaitu pada: 1) tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek2577 Kongzili; 2) tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948; 3) tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah; 4) tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus; 5) tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah; dan 6) tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.