PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2025

CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2026

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-12-31
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
. .. SK No248777A PRESIDEN REPUEUK INDONESTA

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun2026 yaitu pada: 1) tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek2577 Kongzili; 2) tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948; 3) tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah; 4) tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus; 5) tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah; dan 6) tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
. ..