DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
b Mengambil langkahJangkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
a. melalsanakan kegiatan pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta sumber daya manusia kesehatan untuk penguatan pusat kesehatErn masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/ kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan rumah sakit milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan , melaksanakan, memantau, percepatan mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan; dan
c. mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan. Khusus kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk: a, melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden; dan
b. melaporkan pelalsanaan Instruksi Presiden kepada Presiden paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waltu jika diperlukan.
2. Menteri Kesehatan untuk:
a. berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam perencanaan kegiatan percepatan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan;
b. menJrusun dokumen strategi yang memuat lokasi dan volume pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan/ atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan; akses dan mutu c SK No223288A
c. merumuskEm standar dan kriteria sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan rumah sakit milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai acuan dalam rencana pemenuhannya; kriteria pemilihan lokasi dan volume sarana, prasarana, alat kesehatan, dan/atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan; melakukan pemetaan, penilaian dengan bangkan hasil verilikasi dan validasi yang d dilakukan oleh Gubernur, dan penetapan sasaran percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan di pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan rumah sakit milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, yang membutuhkan sErr.ura, prasarana, dan/ atau alat kesehatan serta peningkatan sumber daya manusia kesehatan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan;
f. berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, e h c,b' Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan; men5rusun rztncangEln besaran pagu anggaran untuk pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan/ atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia Menteri Perencanaan kesehatan; menyusun dan petunjuk teknis percepatan menetapkan pedoman umum dan akses dan Nasional/ mutu pelayanan kesehatan primer dan kesehatan lanjutan untuk mendukung im transformasi kesehatan; l. SK No223289A pelayanan TGPUELIK TNDONESIA I alat kesehatan pada pusat kesehatan di tingkat boratorium kesehatan milik pemerintah pusat atau daerah, dan rumah sakit milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah; melakukan serah terima alat kesehatan kepada daerah dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; masyarakat, unit pelayanan kesehatan desa/ kelurahan, pos pelayanan terpadu, la J I
k. melakukan pemenuhan pelaporan terhadap sarana, prasarana, alat perlukan untuk pelaksanaan kesehatan, dan pelayanan kesehatan implementasi transformasi dan/ atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk implementasi transformasi kesehatan kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan berkoordinasi dengan Gubernur, Bupati/Wali kota, dan pimpinan kementerian / lembaga terkait, pada setiap tahapan dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pe mantauan kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan mendukung implementasi 3 kesehatan lanjutan untuk transformasi kesehatan. Menteri Keuangan untuk:
a. memberikan fasilitasi yang di pelayanan kesehatan primer lanjutan untuk mendukung dan dukungan teknis pengEmggaran sarana, prasarana, alat kesehatan, dan/atau kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam rangka percepatan akses dan mutu kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keuangan negara; dan
b. berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan pelayanan kesehatan lanjutan untuk implementasi transformasi kesehatan.
4. Menteri. . . SK No223290A primer dan REPUBLIK TNDONESIA 4 Menteri Dalam Negeri untuk:
a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Gubernur dan Bupati/Wali kota terkait pemenuhan sarErna, prasarana, dan/ atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan;
b. memfasilitasi percepatan proses hibah alat kesehatan dari Menteri Kesehatan kepada Gubemur dan Bupati/Wali kota; dukungan keb[jakan yang dibutuhkan 5 c untuk mendorong pemerintah daerah dalam pemenuhan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia kesehatan dalam rangka percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan;
d. melakukan fasilitasi dan advokasi kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menqalokasikan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyediaan sarana dan prasarana serta pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, serta untuk dan sarana, pras€rrana, dan/atau alat kesehatan dalam rangka percepatErn akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mend kesehatan; dan ukung implementasi transformasi
e. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk:
a. berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dalam perencanaan kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan;
b. melakukan . . . SK No223291A PRESTDEN ELIK INDONESIA
b. melakukan reviu terhadap hasil pemetaan, penilaian, dan penetapan sasaran percepatan peningkatan alses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan yang diusulkan oleh Menteri Kesehatan; dan
c. berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka sinkronisasi perenc€rna.rn dan penganggaran kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan.
6. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Wali kota dalam pendayagunaan dan memfasilitasi formasi kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk:
a. melakukan pendampingan dan pengawasan akuntabilitas dalam kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan; rekomendasi kepa.da Menteri Kesehatan, Gubemur, dan Bupati/Wali kota terhadap potensi permasalahan yang dapat menimbulkan risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan; dan mengoordinasikan pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah lainnya dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan. 7 b. c SK No223292A
8. Kepala 8 PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Gubemur, dan Bupati/Wali kota dalam pemberian bin dan inspeksi sarana, prasarErna, dan alat kesehatan yang memiliki radiasi dalam kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung im transformasi kesehatan. 9 Direksi Badan untuk: Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
a. mempercepat proses kredensialing untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan yang menggunakan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan, berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan; dan
b. berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya untuk mendukung harmonisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional termasuk ketahanan dana jaminan sosial kesehatan dengan kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk transformasi kesehatan. implementasi
10. Para Gubernur untuk:
a. melakukan verifikasi dan validasi hasil pemetaan kebutuhan sarana, prasarana, dan/ atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk penguatan pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah daerah kabupaten / kota, dan rumah sakit milik pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi sasaran percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan;
b. melakukan . . . SK No223293A REPUBLIK TNDONESIA b melakukan pemetaan kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk laboratorium kesehatan milik pemerintah daerah provinsi dan rumah sakit milik pemerintah daerah provinsi yang menjadi sasaran p€rcepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; menyampaikan usulan kebutuhan sarana, prasarana, dan/ atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk laboratorium kesehatan dan rumah sakit milik pemerintah daerah provinsi yang menjadi sasaran percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan kepada Menteri Kesehatan; anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyediaan sarana dan prasarana, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, serta operasional dan sarana, prasarana, dan/atau alat kesehatan dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta menyediakan sumber daya manusia kesehatan termasuk peningkatan kapasitasnya, dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; dan memfasilitasi Bupati/Wali kota untuk kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk penguatan pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah daerah kabupaten/ kota, dan rumah sakit milik pemerintah daerah kabupaten / kota yang menjadi sasaran percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan kepada Menteri Kesehatan; c d. e f. SK No223294A c. c. dan memfasilitasi Bupati/Wali kota kegiatan pengElmpuan untuk percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan pelayanan kesehatan lanjutan; menerima dan melakukan pencatatan terhadap proses hibah alat kesehatan dari Menteri Kesehatan; dan pimpinan fasilitas pelayanan mengoperasikan dan melakukan alat kesehatan yang telah dalam bentuk hibah alat kesehatan dalam pemenuhan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana, penyediaan sumber daya manusia kesehatan, sarana, prasarana, dan/ atau alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan dan/ atau primer dan h i. kesehatan untuk diserahterimakan dari Menteri Kesehatan dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan.
11. Para Bupati/Wali kota untuk: a. melakukan pemetaan kebutuhan sarana' prasarana, dan/ atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk penguatan pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah daerah kabupaten/ kota, dan rumah sakit milik pemerintah daerah b kabupaten /kota yang menjadi sasaran akses dan mutu PelaYanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; anggaran yang bersumber dari untuk anggaran dan belanja daerah sarana dan prasarana, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, serta sarana, prasarana, kesehatan dalam kegiatEln percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan Lanjutan; menyediakan dukungan lahan untuk Pembangunan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia kesehatan termasuk peningkatan operasional dan/atau dan alat kapasitasnya untuk kegiatan percepatan peningkatan akies dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; d. SK No223295A c. PRESIDEN NEPUBLIK TNDONESIA
d. menyampaikan usulan kebutuhan s€rrana, prasarana, dan/atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk penguatan pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah daerah kabupaten/ kota dan rumah sakit milik pemerintah daerah kabupaten/ kota yang menjadi sasaran percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan kepada Menteri Kesehatan;
e. memfasilitasi pemenuhan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana, penyediaan sumber daya manusia kesehatan, sarana, prasarana, dan/ atau alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan dan/ atau kegiatan pengampuEm untuk percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; menerima dan melakukan pencatatan terhadap proses hibah alat kesehatan dari Menteri Kesehatan; dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk dan melakukan f. e. alat kesehatan yang telah
a. melalsanakan kegiatan pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta sumber daya manusia kesehatan untuk penguatan pusat kesehatErn masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/ kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan rumah sakit milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan , melaksanakan, memantau, percepatan mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan; dan
c. mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan. Khusus kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk: a, melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden; dan
b. melaporkan pelalsanaan Instruksi Presiden kepada Presiden paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waltu jika diperlukan.
2. Menteri Kesehatan untuk:
a. berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam perencanaan kegiatan percepatan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan;
b. menJrusun dokumen strategi yang memuat lokasi dan volume pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan/ atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan; akses dan mutu c SK No223288A
c. merumuskEm standar dan kriteria sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan rumah sakit milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai acuan dalam rencana pemenuhannya; kriteria pemilihan lokasi dan volume sarana, prasarana, alat kesehatan, dan/atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan; melakukan pemetaan, penilaian dengan bangkan hasil verilikasi dan validasi yang d dilakukan oleh Gubernur, dan penetapan sasaran percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan di pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan rumah sakit milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, yang membutuhkan sErr.ura, prasarana, dan/ atau alat kesehatan serta peningkatan sumber daya manusia kesehatan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan;
f. berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, e h c,b' Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan; men5rusun rztncangEln besaran pagu anggaran untuk pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan/ atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia Menteri Perencanaan kesehatan; menyusun dan petunjuk teknis percepatan menetapkan pedoman umum dan akses dan Nasional/ mutu pelayanan kesehatan primer dan kesehatan lanjutan untuk mendukung im transformasi kesehatan; l. SK No223289A pelayanan TGPUELIK TNDONESIA I alat kesehatan pada pusat kesehatan di tingkat boratorium kesehatan milik pemerintah pusat atau daerah, dan rumah sakit milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah; melakukan serah terima alat kesehatan kepada daerah dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; masyarakat, unit pelayanan kesehatan desa/ kelurahan, pos pelayanan terpadu, la J I
k. melakukan pemenuhan pelaporan terhadap sarana, prasarana, alat perlukan untuk pelaksanaan kesehatan, dan pelayanan kesehatan implementasi transformasi dan/ atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk implementasi transformasi kesehatan kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan berkoordinasi dengan Gubernur, Bupati/Wali kota, dan pimpinan kementerian / lembaga terkait, pada setiap tahapan dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pe mantauan kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan mendukung implementasi 3 kesehatan lanjutan untuk transformasi kesehatan. Menteri Keuangan untuk:
a. memberikan fasilitasi yang di pelayanan kesehatan primer lanjutan untuk mendukung dan dukungan teknis pengEmggaran sarana, prasarana, alat kesehatan, dan/atau kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam rangka percepatan akses dan mutu kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keuangan negara; dan
b. berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan pelayanan kesehatan lanjutan untuk implementasi transformasi kesehatan.
4. Menteri. . . SK No223290A primer dan REPUBLIK TNDONESIA 4 Menteri Dalam Negeri untuk:
a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Gubernur dan Bupati/Wali kota terkait pemenuhan sarErna, prasarana, dan/ atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan;
b. memfasilitasi percepatan proses hibah alat kesehatan dari Menteri Kesehatan kepada Gubemur dan Bupati/Wali kota; dukungan keb[jakan yang dibutuhkan 5 c untuk mendorong pemerintah daerah dalam pemenuhan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia kesehatan dalam rangka percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan;
d. melakukan fasilitasi dan advokasi kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menqalokasikan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyediaan sarana dan prasarana serta pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, serta untuk dan sarana, pras€rrana, dan/atau alat kesehatan dalam rangka percepatErn akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mend kesehatan; dan ukung implementasi transformasi
e. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk:
a. berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dalam perencanaan kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan;
b. melakukan . . . SK No223291A PRESTDEN ELIK INDONESIA
b. melakukan reviu terhadap hasil pemetaan, penilaian, dan penetapan sasaran percepatan peningkatan alses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan yang diusulkan oleh Menteri Kesehatan; dan
c. berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka sinkronisasi perenc€rna.rn dan penganggaran kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan.
6. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Wali kota dalam pendayagunaan dan memfasilitasi formasi kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk:
a. melakukan pendampingan dan pengawasan akuntabilitas dalam kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan; rekomendasi kepa.da Menteri Kesehatan, Gubemur, dan Bupati/Wali kota terhadap potensi permasalahan yang dapat menimbulkan risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan; dan mengoordinasikan pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah lainnya dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan. 7 b. c SK No223292A
8. Kepala 8 PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Gubemur, dan Bupati/Wali kota dalam pemberian bin dan inspeksi sarana, prasarErna, dan alat kesehatan yang memiliki radiasi dalam kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung im transformasi kesehatan. 9 Direksi Badan untuk: Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
a. mempercepat proses kredensialing untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan yang menggunakan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan, berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan; dan
b. berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya untuk mendukung harmonisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional termasuk ketahanan dana jaminan sosial kesehatan dengan kegiatan percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan untuk transformasi kesehatan. implementasi
10. Para Gubernur untuk:
a. melakukan verifikasi dan validasi hasil pemetaan kebutuhan sarana, prasarana, dan/ atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk penguatan pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah daerah kabupaten / kota, dan rumah sakit milik pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi sasaran percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan;
b. melakukan . . . SK No223293A REPUBLIK TNDONESIA b melakukan pemetaan kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk laboratorium kesehatan milik pemerintah daerah provinsi dan rumah sakit milik pemerintah daerah provinsi yang menjadi sasaran p€rcepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; menyampaikan usulan kebutuhan sarana, prasarana, dan/ atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk laboratorium kesehatan dan rumah sakit milik pemerintah daerah provinsi yang menjadi sasaran percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan kepada Menteri Kesehatan; anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyediaan sarana dan prasarana, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, serta operasional dan sarana, prasarana, dan/atau alat kesehatan dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta menyediakan sumber daya manusia kesehatan termasuk peningkatan kapasitasnya, dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; dan memfasilitasi Bupati/Wali kota untuk kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk penguatan pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah daerah kabupaten/ kota, dan rumah sakit milik pemerintah daerah kabupaten / kota yang menjadi sasaran percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan kepada Menteri Kesehatan; c d. e f. SK No223294A c. c. dan memfasilitasi Bupati/Wali kota kegiatan pengElmpuan untuk percepatan akses dan mutu pelayanan kesehatan pelayanan kesehatan lanjutan; menerima dan melakukan pencatatan terhadap proses hibah alat kesehatan dari Menteri Kesehatan; dan pimpinan fasilitas pelayanan mengoperasikan dan melakukan alat kesehatan yang telah dalam bentuk hibah alat kesehatan dalam pemenuhan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana, penyediaan sumber daya manusia kesehatan, sarana, prasarana, dan/ atau alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan dan/ atau primer dan h i. kesehatan untuk diserahterimakan dari Menteri Kesehatan dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan.
11. Para Bupati/Wali kota untuk: a. melakukan pemetaan kebutuhan sarana' prasarana, dan/ atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk penguatan pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah daerah kabupaten/ kota, dan rumah sakit milik pemerintah daerah b kabupaten /kota yang menjadi sasaran akses dan mutu PelaYanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; anggaran yang bersumber dari untuk anggaran dan belanja daerah sarana dan prasarana, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, serta sarana, prasarana, kesehatan dalam kegiatEln percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan Lanjutan; menyediakan dukungan lahan untuk Pembangunan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia kesehatan termasuk peningkatan operasional dan/atau dan alat kapasitasnya untuk kegiatan percepatan peningkatan akies dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; d. SK No223295A c. PRESIDEN NEPUBLIK TNDONESIA
d. menyampaikan usulan kebutuhan s€rrana, prasarana, dan/atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk penguatan pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah daerah kabupaten/ kota dan rumah sakit milik pemerintah daerah kabupaten/ kota yang menjadi sasaran percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan kepada Menteri Kesehatan;
e. memfasilitasi pemenuhan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana, penyediaan sumber daya manusia kesehatan, sarana, prasarana, dan/ atau alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan dan/ atau kegiatan pengampuEm untuk percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan; menerima dan melakukan pencatatan terhadap proses hibah alat kesehatan dari Menteri Kesehatan; dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk dan melakukan f. e. alat kesehatan yang telah