PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2025

PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA KALIMANTAN TIMUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-05-06
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(U Dengan Peraturan Indonesia lhlimantan Timur. SK No27l534A

(2) lnstihrt EUK INDONESIA 2- (21 Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

PASAL 2

Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1
akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi syarat
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

a]rat (f) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Ttnggi (Iembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan l*mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 53361;

3. Pcraturanr Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fenyrclengaraan Pendidikan Ttnggi dan Pengelolaan Fcrguruan Tinggi (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); Menetapkan MEMUTI.ISI(AN: PERATURAN YA INDONESIA KALIMANTAN TIMUR. Pasal 1 (U Dengan Peraturan Indonesia lhlimantan Timur. SK No27l534A

(2) lnstihrt EUK INDONESIA 2- (21 Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 2 Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3

(1) Sesala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggarEran Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. l2l Pemerintah daerah dapat membantu pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh:

a. menteri yang pemerintahan pendidikan tinggi yang merupalan lingkup urusan pemerintahan di bidang

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;

c. menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang keuangan; dan/ atau

d. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. suburusan

PASAL 5

turan SK No27t635A diundangkan Agar PIIESIDEN NEFUIUK INDONESIA 3- Agar setiap orang mengetahuin]ra, memerintahlran pengundangan Perahrran Pnesiden ini dcngan pcnempatann]ra dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.