Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
(l) pengran Peraturan lndonesia Sulawcsi Selatan.
(2) Institut SK No271637A flTErTFEIA (21 Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
PASAL 2
Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan
akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/ atau
teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi
syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggErrzran
Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(21 Pemerintah daerah dapat membantu
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
PASAL 4
Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh:
a. menteri yang suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan/ atau
d. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
Peraturan dangkan. SK No271638A Agar REFUBUK INDONESIA 3- Agar setiap onang mcngetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditctaplen di Jakarta pada tanggal6 Mei 2O25 , ttd PRABOWO SUBTANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONES}IA, PRASETYO HADI LEMBARAN NBGARA REPUBLIK INDONESI,A TAI{UN 2025 NOMOR 77 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REruBUK INDONESIIA Ferundang-undangan dan Hukum, ttd SK No271639A anna Djaman