PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2025

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MADURA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-05-08
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:52
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Perahrran Pnesiden ini lrang dimat<sud dengan

Universitas Islam Negeri Madura adalah perguruen tinggi ai lingkungan kementerian yang menyelenggaralan urusan pemcrintahan di bidang agarna, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada mentcri yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang agama. SK No27l7l3A

PASAL 2

Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Madura sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Madura.

PASAL 3

(1) Universitas Islam Negeri Madura mempunyai tugas
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama
Islam.
(21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
egama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Universitas Islam Negeri Madura dapat menyelenggarakan
program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama
Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang

PASAL 4

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Madura dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Madura; dan

b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Madura dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Madura.

PASAL 5

SK No2233074 FEESIDEN REFUBLIK INDONESIA Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura dalam pelaksanaan Peraturan / pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dengan kewenangan masing-masing. sesuar

PASAL 6

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 28 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Madura (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 28 Tahun 2Ol8 tentang Institut Agama Islam Negeri Madura (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan o271674A Agar REFUEUK INDONESI.A Agar setiap otang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perahrran Presidcn ini dengan penempatannya dalam Lcmbaran Negara Republik Indonesia.