Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 2
Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kediri.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tenteng Fendidikan Ttnggi (kmbaran Negara Republik Indonesira Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan kmbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemcrintah Nomor 46 Tahun 2Ol9 tentang Fendidikan Ttnggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor l2O, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); Pasel 1 Dalan Perahrran Prcsiden ini ]rang dimaksud dengan
Univcreitas Islam Negeri Syekh Wasit Kediri adalah perguruan tinggi di lingkungan kemcnterian Jrang menyclenggarakan urusan pemcrintahan di bidang egarFa, yang berada di bawah dan bcrAngung jawab kepada menteri yang menlrclenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. SK No27l7l0A Pasal 2 Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kediri. Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agErma Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelengg.rraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraErn program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang suburusan pemerintahan di bidang tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pasal 4 Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri; dan '
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri.
PASAL 5
SK No223315A ! Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, anggarran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
PASAL 6
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 26 Tahun 2Ol8 tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 49), (Lembaran Negara tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , Peraturan 26 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. masih
PASAL 8
turan diundangkan SK No271677A Agar REFUIUK INDONESIA Aggr setiap orang mengetahuin,re, memerintahkan pcngundangan Perahrran Pnesiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.