Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalarn Perahrran Pnesiden ini Srang dimaksud dengan Univcrsitas tslam Negeri fi"i ng"S Muhammad Be&ri
Fonorogo adalah pcrguruan dnggi di tingkungan kementcrian 5rang menyelcnggaratian uryqan pemerintahan di bidang rgarna, yang berada di bawah dan bertanggungjawab k"p.dl 1g"t"ti yang menyelcnggarakan urusan- penieAntatrair ai bidang agama. SK No27l7llA
PASAL 2
EEEEIEEN K INDO Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
PASAL 3
(l) Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari
Ponorogo mempunyai tugas menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
l2l Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari
Ponorogo dapat menyelenggarakan progr.rm pendidikan
tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan
program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu
lain dilakukan oleh menteri yErng menyelenggarakan
suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
PASAL 4
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. SK No223319A
PASAL 5
REPTTBUK INDONESIA Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah sesuai dengan masmg-masmg.
PASAL 6
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 75 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Ponorogo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 163), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , Peraturan 75 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Ponorogo (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan o271679A Agar pengundangan Perah[an ]ra