PERPRES NOMOR 56 TAHUN 2025

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTANAH NAHRASIYAH LHOKSEUMAWE

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-05-08
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

palem Perattrran Presidcn ini ]rang dimaksud dengan Universitas Islam Negeri Sultanatr Nafrasiyah L,trokseumawe adalah peryuruan tinggi di linglamgan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna, yang berada di bav/ah dan bertanggungjarvab kcpada mcntcri yang menlrclenggaralon urusan pemerintatran di bidang a8ama. SK No27l7l2A

PASAL 2

NEPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe.

PASAL 3

(l) Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah
Lhokseumawe mempunyai tugas
program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
l2l Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
egama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah
Lhokseumawe dapat
program
pendidikan tinggi ilmu lain untuk
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama
Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggzuaan program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang
suburusan pemerintahan di bidang
yang merupakan lingkup urusErn pemerintahan di bidang
pendidikan.

PASAL 4

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe; dan

b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe. tinggi A

PASAL 5

S[.I{X REPUELIK TNDONESIA Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, angg€rran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dalam pelaksanaan peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

PASAL 6

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan ytrng merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 72 Tatrun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O 16 Nomor 16O), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 72 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 16O), dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.

PASAL 8

Peraturan o223324A Agar FRE3IDEN REFUIUK INOONESIA Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perattrran lgratr Negara Republik Indonesia.