PERPRES NOMOR 57 TAHUN 2025

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI JURAI SIWO LAMPUNG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-05-08
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Perahran Pnesiden ini yang dimaksud dcngan Universitae Islam Negeri Jurai Siwo Lampung adalatr perguruan tinggi di linglungan kementerian yang menlrclenggarakan uruaan pemerintahan di bidang agama, yang bcrada di bawah dan bcrtanggungjawab kepada menteri yang menyclcnggarakan urusan pemerintahan di bidang a8ama. SK No27l7l4A

PASAL 2

REPUBLIK TNDONESIA Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Jurai Siwo la.mpung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Metro.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

a,rat (U Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945;

2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Ol2 tentang Pcndidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lcmbaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5336);

3. Perattrran Pcmerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (lrmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12O, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 6362); MEMUTUSI(AN: PERATURAN .AM NEGERI JURAI SIWO IAMPUNG. Pasal 1 Dalam Perahran Pnesiden ini yang dimaksud dcngan Universitae Islam Negeri Jurai Siwo Lampung adalatr perguruan tinggi di linglungan kementerian yang menlrclenggarakan uruaan pemerintahan di bidang agama, yang bcrada di bawah dan bcrtanggungjawab kepada menteri yang menyclcnggarakan urusan pemerintahan di bidang a8ama. SK No27l7l4A Pasal 2 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Jurai Siwo la.mpung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Metro. Pasal 3

(1) Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelengg.rraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pasal 4 Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Metro dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Jurai Siwo L,ampung; dan

b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Metro dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung.

PASAL 5

SK No223327 A K INDONESIA Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masrng-masmg.

PASAL 6

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 7l Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 159), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 71 Tahun 2O16 tentang Institut Agama Islam Negeri Metro (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan dangkan. SK No223328A Agar NEFUIUI( INDONESIA Agar setiap orang mengetahuin]ra, memcrintahkan pcngundangan Ferahrran Pnesiden ini dengan penempatannlra dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.