PERPRES NOMOR 58 TAHUN 2025

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-05-08
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan Presiden ini ,rang dirnaksud dengan

Univcrsitas Islam Negeri Palangka Raya adalah perguruan tinggi di lingh.rngan kcmenterian yang menlrclcnggarakan uruaan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kcpa.da mentcri yang menyelenggaral<an urusan pemerintahan di bidang agama. SK No271703A

PASAL 2

r:FFFIEtrN K INDONESIA Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Palangka Raya sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya.

PASAL 3

(l) Universitas Islam Negeri Palangka Raya mempunyai tugas
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama
Islam.
(21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Universitas Islam Negeri Palangka Raya dapat
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain
untuk mendukung penyelenggaraan progr€rm pendidikan
tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dan pembinaan teknis progrErm pendidikan tinggi ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

PASAL 4

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Palangka Raya; dan

b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Palangka Raya.

PASAL 5

SK No223331A BUK INDONESIA Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, Ernggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masrng-masmg.

PASAL 6

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 144 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 285), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 144 Tahun 2Ol4 tentarrg Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya (), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan o27168l A Agar FNESIDEN REFUIUK INOONESIA Agar serien orang mengetahuinya, memcrintahkan pengundangan Peraturan Pnesiden ini dengan pcncmpatann]ra dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.