PERPRES NOMOR 59 TAHUN 2025

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PALOPO

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-05-08
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Feraturan Presidcn ini yang dimaksud dengan

Universitas Islarn Negeri Palopo adalah perguruan tinggi di lingkungan kcmenterian ]rang menyelenggarakan urusan pemerinahan di bidang egama, yang berada di bawatr dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. SK No27l7l5A

PASAL 2

Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Palopo sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palopo.

PASAL 3

(1) Universitas Islam Negeri Palopo mempunyai tugas
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agErma
Islam.
(21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Universitas Islam Negeri Palopo dapat menyelenggarakan
program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung
penyelenggaraErn program pendidikan tinggi ilmu agama
Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu ^gaqta Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggaralan
suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang

PASAL 4

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Palopo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Palopo; dan

b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Palopo dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Palopo.

PASAL 5

SK No223335A REPUEUK INDONESIA Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, zrnggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo dalam pelaksanaan Peraturan / pimpinan lemba ga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

PASAL 6

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 141 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo menjadi Institut Agama Islam Negeri Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 282), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan deng.rn ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 141 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo menjadi Institut Agama Islam Negeri Palopo (), dicabut dan berlaku. tidak

PASAL 8

Peraturan o223336A Agar REFUEU( TNDONESIA 4 Agar setiap otang mcngctatruinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ]ra dalam kmbaran Negara Republik Indonesira.