PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2025

PENGADAAN DAN PENGELOLAAN GABAH, BERAS DALAM NEGERI SERTA PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-03-27
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA I

23. Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota; dan

24. Direktur Utama Perrm BULOG. Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah. Melaksanakan pengadaan beras dalam negeri tahun 2O25 dengan ketentuan:

a. target pengadaan beras dalam negeri sebanyak 3.000.000 (tiga juta) ton beras yang berasal dari Gabah Kering Panen, Gabah Kering Giling, dan/ atau beras;

b. Harga Pembelian Pemerintah sebesar Rp6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah) per kilogram untuk Gabah Kering Panen dengan segala kualitas di tingkat petani;

c. pengadaan Gabah Kering Panen sebagaimana dimaksud pada huruf b diolah menjadi beras sesuai standar kualitas Cadangan Beras Pemerintah;

d. pembelian Gabah Kering Giling sesuai standar kualitas Harga Pembelian Pemerintah; dan

e. pembelian beras di gudang Perum BULOG dengan Harga Pembelian Pemerintah dengan standar kualitas Cadangan Beras Pemerintah.

2. Pengadaan . . . [IflTFTfTilTITdiTT=TA 2 1 Pengadaan beras dalam negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan Badan Pangan Nasional yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan. Melaksanakan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antarwilayah, pengolahan, dan/ atau pelepasan stok dalam rangka memperpanjang masa simpan, menjaga kualitas, dan memastikan ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah di seluruh wilayah Indonesia. Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan Badan Pangan Nasional yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan. Melaksanakan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah tidak terbatas untuk program stabilisasi pasokan dan harga pangan, bantuan pangan, dan tanggap darurat bencana, serta dapat digunakan untuk keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah berdasarkan rapat koordinasi bidang pangErn, meliputi penyaluran untuk Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyaluran beras untuk program Makan Bergizi Gratis, dan penyediaan untuk Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta untuk kerja sama internasional dan bantuan pangan luar negeri. Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan Badan Pangan Nasional yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
KEEMPAT KEUMA 2 1 2 Ktrusus kepada:

1. Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk: pen5rusunan kebijakan dan pelaksanaan program pengadaan dan pengelolaan gabah/ beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah; a

b. melaksanakan . . . -.1 ,( 2 3

b. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelesaian kendala dan hambatan dalam program pengadaan dan pengelolaan gabah/ beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah;

c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi efektivitas pelaksanaan program pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah; dan

d. melaporkan hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Presiden. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memastikan kebijakan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah selaras dengan strategi ketahanan pangan nasional dan kebljakan ekonomi makro, termasuk stabilisasi pasokan dan harga pangan serta kesejahteraan petani. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk:

a. mengoordinasikan penyediaan dan penetapan data sasaran progrElm Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka koordinasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik; dan

b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Menteri Perencanaan Pembangu.nan Nasional/Kepala Badan PerencErnaan Pembangunan Nasional untuk memastikan kebdakan pengadaan dan pengelolaan gabah/ beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah selaras dengan rencana kerja pemerintah. 4

5. Menteri . . . tiTiIrEIl[tl\rFIilTFFi/tr 5 Menteri Perhubungan untuk memberikan dukungan atas penyediaan sarana angkutan darat, laut, dan udara untuk memastikan kelancaran distribusi pangan.

6. Menteri Pekerjaan Umum untuk akses jalan dan jembatan dalam rangka distribusi pangan sesuar

7. Menteri Pertahanan untuk melakukan pendampingan kepada seluruh unsur organisasi yang terlibat dalam kegiatan pengadaan dan pengelolEran gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka terciptanya ketahanan nasional.

8. Menteri Dalam Negeri untuk: a pemenuhan kebijakan yang Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan percepatan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta Cadangan Beras Pemerintah di wilayahnya; dan

b. melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/ beras dalam negeri, terutama pemanfaatan gudang di daerahnya masing-masing. Menteri Pertanian untuk:

a. memberikan kepada petani, kelompok tani, dan/atau gabungan kelompok tani untuk produktivitas dan kualitas gabah secara optimal dalam mendukung target pengadaan beras dalam negeri oleh Perum BULOG; memberikan informasi data harga Gabah Kering Panen di bawah dan sama dengan Harga Pembelian Pemerintah kepada Perum BULOG dalam rangka pengadaan gabah; memfasilitasi sarana pasca panen dan peningkatan kapasitas penggilingan padi untuk dapat gabah/beras dalam negeri yang 9 b c berkualitas; dan

d. mendorong . . . I rI3

d. mendorong kemitraan antara kelompok tani / gabungan kelompok tani, dan usaha penggilingan padi/beras untuk bermitra dengan Perum BULOG dalam rangka pemenuhan Cadangan Beras Pemerintah.

10. Menteri Perdagangan untuk:

a. mendukung stabilitas pasokan dan harga beras nasional melalui pemantauan ketersediaan pasokan beras di tingkat pasar induk dan pemantauan harga beras di pasar ralqrat, serta penguatan koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan dalam rangka mendukung pelaksanaan stabilisasi harga beras di wilayah masing-masing; dan

b. mendorong pemanfaatan sarana perdagangan berupa sistem resi gudang melalui identifikasi kesiapannya yang dapat digunakan oleh Perum BULOG dalam rangka mendukung pengadaan gabah/ beras dalam negeri.

11. Menteri Keuangan untuk:

a. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan gabah dan/ atau beras dalam negeri, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah;

b. memberikan fasilitasi dan dukungan pendanaan melalui skema Investasi Pemerintah kepada Perum BULOG sebagai Operator Investasi Pemerintah dalam rangka pengadaan Cadangan Beras Pemerintah; dan

c. memberikan dukungan penggunaan sistem informasi lelang dalam rangka pelepasan Cadangian Beras Pemerintah yang mengalami tumn mutu.

12. Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:

a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi kepada Perum BULOG dalam pencapaian pelaksanaan kebiiakan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah; dan b A

b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain untuk mendukung Perum BULOG dalam pelaksanaan kebijakan pengadaan dan pengelolaan gabah/ beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

13. Menteri Perindustrian untuk:

a. meningkatkan keterlibatan industri dalam negeri pada percepatan penerapan teknologi peningkatan kinerja industri penggilingan padi dan penyosohan beras, termasuk penerapan teknologi pasca panen beras;

b. meningkatkan hilirisasi dan diversifikasi produk berbasis beras; dan

c. meningkatkan investasi sektor pengolahan beras berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

14. Menteri Sosial untuk mendukung penyaluran Cadangan Beras Pemerintah dengan Perum BULOG dalam pelaksanaan program bantuan sosial.

15. Menteri Komunikasi dan Digital untuk memberikan dukungan komunikasi publik dan media terkait pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Perum BULOG, termasuk dalam program yang mendorong masyarakat untuk mengonsumsi beras petani Indonesia.

16. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:

a. memberikan dukungan kegiatan inventarisasi dan pemanfaatan gu.dang dan/ atau calon pemasok (petani/kelompok tani/gabungan kelompok tani/ pengusaha penggilingan) ;

b. memberikan dukungan pendampingan serta pengawalan penyerapan Gabah Kering Panen segala kualitas, Gabah Kering Giling, dan pengadaan beras dalam negeri;

c. memberikan dukungan kegiatan sosialisasi terkait kualitas Gabah Kering Panen dan Harga Pembelian Pemerintah; dan

d. memberikan . . . .I TI{'TT:TITilTEIT$TTN

d. memberikan dukungan pelaksanaan koordinasi dengan dinas yang menangzrni pertanian terkait data perkiraan panen dan data harga.

17. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan dukungan berupa pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah yang dilakukan oleh Perum BULOG untuk tetap pada tata kelola yang baik.

18. Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/ beras Cadangan Beras Pemerintah oleh Perum BULOG.

19. Kepala Badan Pangan Nasional untuk: dan mengusulkan kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk pengadaan, termasuk pengolahan Gabah Kering Panen menjadi beras dan pengelolaan gabah/ beras dalam negeri serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah dan pemberian kompensasi serta margin penugasan;

b. memberikan penugasan kepada Perum BULOG untuk melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. men5rusun dan menetapkan struktur biaya Harga Pembelian beras oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan;

d. menetapkan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah Kering Giling/beras dalam negeri untuk Cadangan Beras Pemerintah setelah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan;

e. men5rusun dan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan gabah/ beras dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah; dalam negeri, serta a.

f. menerima . . . TtrEIEM f. menerima laporan dari Perum BULOG atas pelaksanaan penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah/ beras dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;

g. melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun dan menetapkan mekanisme pemberian kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah oleh Perum BULOG;

h. memberikan kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas pelaksanaan penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah/ beras dalam negeri untuk penyelengaraan Cadangan Beras Pemerintah berdasarkan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/ atau aparat pengawasan intern Badan Pangan Nasional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. mendukungkelancaranpenyelenggaraanCadangan Beras Pemerintah.

20. KepaTa Badan Gizi Nasional untuk:

a. menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka penyaluran beras Perum BULOG untuk program Makan Bergizi Gratis; dan

b. menyampaikan data dan informasi kebutuhan beras untuk program Makan Bergtrzi Gratis kepada Perum BULOG sebagai bagian dari penyaluran beras Cadangan Beras Pemerintah.

21. KepaTa Badan Pusat Statistik untuk:

a. menyediakan data produksi padi sesuai dengan Kerangka Sampel Area kepada Perum BULOG secara bulanan; dan data harga gabah/beras per wilayah kepada Perum BULOG secara bulanan. b. 22.Kepala... _10_ 22, Kepda Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk:

a. melaksanakan pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah oleh Perum BULOG termasuk pendampingan dalam rangka penetapan Harga Pembelian Pemerintah; dan

b. melakukan reviu terhadap harga pembelian beras oleh Pemerintah dan kebutuhan anggaran dalam rangka penugasan Perum BULOG sebelum diajukan kepada Kementerian Keuangan.

23. Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:

a. memberikan penugasan kepada Organisasi Perangkat Daerah di daerah masing-masing dalam pengadaan dan pengelolaan gabah/beras, sefia penyaluran Cadangan Beras Pemerintah; dan

b. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah pada wilayah masing-masing dalam mendukung pengadaan dan pengelolaan gabah/ beras, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

24. Direktur Utama Perum BULOG untuk:

a. melaksanakan pengadaan gabah/ beras dalam negeri dari petani, pengelolaan, dan penyaluran beras Cadangan Beras Pemerintah yang dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan badan usaha dan/atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik;

b. melaksanakan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk menjamin kualitas gabah/ beras, termasuk pelepasan melalui lelang jika terjadi penurunan mutu beras Cadangan Beras Pemerintah dan/atau pelepasan stok melalui pengolahan menjadi produk turunan; SK No250159A c.melaksanakan...

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
KETUJUH PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA

c. melaksanakan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah sesuai dengan penugasan dari Badan Pangan Nasional, termasuk penyaluran untuk keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah;

d. melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, serta Pemerintah Daerah untuk penyediaan gudang; dan

e. menyampaikan laporan pengadaan dan pengelolaan gabah/ beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah secara berkala dan/ atau sewaktu-waktu kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya melaksanakan sosialisasi dan edukasi di tingkat produsen dan di tingkat konsumen guna mendukung kel,ancaran kegiatan pengadaan gabah/ beras dalam negeri hingga penyaluran Cadangan Beras Pemerintah. 1 Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan dan pembiayaan yang telah dikeluarkan Perum BULOG pada Tahun Anggaran 2025 untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dalam rangka pengadaan dan pengelolaan gabah/ beras dalam negeri, penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, serta kegiatan dalam rangka pelaksanaan penugasan merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini. 2 KEDEL,APAN : Kementerian/lembagadanPemerintah Daerahmelaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik. SK No25016lA Instruksi . . . -t2- Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2025 , PRABOWO SUBIANTO ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Djaman