PERPRES NOMOR 60 TAHUN 2025

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ABDUL MUTHALIB SANGADJI AMBON

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-05-08
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan s Islam Negeri Abdul Muthatib Sangadji Ambon adalah perguruan tinggi di lingh.rngan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Fgqma, yang berada di bawah dan bcrtanggungjawab kcpada menteri ]rang men!rclenggarakan urusan pemerintahan di bidang a8ama. SK No2TlTlXlA

PASAL 2

Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ambon.

PASAL 3

(l) Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam.
(21 Selain menyelenggaralan program pendidikan tinggi ilmu
agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
program
pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang

PASAL 4

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ambon dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon; dan

b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Ambon dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon. lain untuk

PASAL 5

SK No223339A if;EEIEtrN REPUELIK INOONESIA Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan masing-masing.

PASAL 6

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 20O6 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 1l I Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan o223340A Agar PNES|DEN REFUIUK INDONESIA Aggr setiap onang mengetahuinlra, memerintahkan pcngundangan Ferattrran Preeidcn ini dengan penempatannlra dalam lembaran Negara Republik Indonesia.