PERPRES NOMOR 61 TAHUN 2025

INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-05-08
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Perahrran gama Hindu Negeri Mpu Kuturan adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian lang mcnlrclenggaral€n urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jarvab kcpada menteri yang men3relenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. SK No27l7l7A

PASAL 2

Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan sgfagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Ol2 tcntang Pendidikan Tinggi (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 158, Tambatran kmbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5336);

3. Perattrran Pemcrintatr Nomor 46 Tatrun 2019 tentang Pendidikan Tinggi lcagamaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor l2O, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 6362); Mengingat MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN MPU KUTT.'RAN. Pasal 1

Dalam Perahrran gama Hindu Negeri Mpu Kuturan adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian lang mcnlrclenggaral€n urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jarvab kcpada menteri yang men3relenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. SK No27l7l7A Pasal 2 Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan sgfagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja. Pasal 3 Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan; dan

b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singara.ia diatihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan. Pasal 4 REPUBUK INDONESIA

PASAL 5

Pada saat Peraturan , semua peraturan undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Pelalaan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singar4ia menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lemboga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (), dinyatakan masitr- tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 6

Pada saat Peraturan , Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan

PASAL 7

SK No223343A diundangkan. REFUIUK INDONESTA Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perahrran ]ra dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.