PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2025

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-05-08
Total Pasal: 89 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 1, Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang kesatuan geogralis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

2. I(awasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut. 3, Perairan Pesisir adal,ah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

4. Struktur

Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

5. Pol,a Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan' g, Kawasan 7 l9l A IEPI.IBUX INDONESIA

8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan perunttrkannya bagi berbagai sektor kegiatan.

9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang ditindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat

KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebsgai warisan dunia. I I. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengernbangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

12. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari seg kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

13. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratanl dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas kesel*matan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

14. Garis Batas Klaim Unilateral adal,ah garis batas maksimum l,aut yang belum disepakati dengan Negara Republik Demokratik Timor Leste yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia. 15, Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan ruang Laut dan ketentuan untuk setiap kaw asart f znna peruntukan,

16. Pertambangan NEFUBLIK INDONESIA

16. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan mineral atau batubara yang meliputi umurn, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

17. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/ atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

18. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

19. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.

20. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.

21. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengg.n fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

22. Pemerintah hrsat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil .imana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah ss$agai unsur pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

24. Masyarakat adalah or€rng perseorangan, orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 2 J ETITT:ITTXIIT{-III-{f A Pasal 2 (l) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu meliputi:

a. sebelah utara, yaitu:

1. garis yang menghubungkan Tanjung Naru, Pulau Sumbawa, Kabupa.ten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan-l L9' 0' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Tandokrasa, Pulau Banta, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 23'Lintang Selatan-l 19' 16'Bujur Timur;

2. garis yang menghubungkan Tanjung Tandokrasa, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenegara Barat pada koordinat 8' 23' Lintang Selatan-l 19" 16' Bujur fimur ke arah tenggara sepanjang pantai selatan Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Ujung Oi Ungke, Rrlau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 24'Lintang Selatan-l 19' 19'Bujur fimur;

3. garis yang menghubungkan Ujung Oi Ungke, Pulau Banta, Kabupaten Bima, hovinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 24'Lintang Selatan-I19" 19' Bqiur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Beru, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 26'Lintang Selatan-l 19' 25' Bujur Timur;

4. garis yang menghubungkan Tanjung Beru, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 26' Lintang Selatan-ll9" 25' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian timur hrlau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 29' Lintang Selatan-l 19' 33'Bujur Timur;

5. garis ,,( 5 garis yang mengh bagian timur Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Frovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 29'Lintang Selatan-ll9" 33' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Tanjung Toroh Watullambah, Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 25' Lintang Selatan-l 19" 51'Bujur Timur; 6, garis yang menghubungkan Tanjung Toroh Watulambah, Pulau Florrs, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 25'Lintang Selatan- 119' 51' Bujur fimur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian timur Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatsn-l23" OO' Bujur Timur;

7. garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 19' Lintang Selatan-l23' OO' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Pohon Bulu, Pulau Adonara, I(abupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara fimur pa.da koordinat 8' 18'Lintang Selatan-l23' Ol' Bujur Timur;

8. garis yang menghubungkan Tanjung Pohon Bulu, Pulau Adonara, Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan-123' 01' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Wurgobin, hrlau Adonara, Kabupa.ten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan-l23" 2O' Bujur Timur;

9. garis t

9. garis yang menghubungkan Tanjung Wurgobin, Pulau Adonara, Kabupa.ten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 15' Lintang Selatan-l23' 2O' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Tuwak, hrlau Kawula, Kabupaten Iembata, Frovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 18' Lintang Selatan-l23' 2O' Bujur Timur; 1O. garis yang menghubungkan Tanjung Tuwak, Pulau Kawula, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan-I23" 2O' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Kawula, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung leur, Pulau Kawula, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' L4' Lintang Selatan-123" 55' Bujur Timur;

11. garis yang menghubungkan Tanjung leur, Pulau Kawula, Kabupaten lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 14' Lintang Selatan-l23' 55' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Nuha, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 17' Lintang Selatan-l24" O4' Bujur Timur;

12. garis yang menghubungkan Tanjung Nuha, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 17' Lintang Selatan-I24' O4' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Pantar Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Muna, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan-l24" 19' Bujur Timur;

13. garis yang menghubungkan Tanjung Muna, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 10' Lintang Selatan-l24" 19' Bujur fimur ke arah timur laut menuju Tanjung Matari, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 07' Lintang Selatan-I24' 28' Bujur fimur;

14. garis yang menghubungkan Tanjung Matari, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 07' Lintang Selatan-l24' 28' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan hrlau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Lisomu, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan-125' O8' Bujur Timur;

b. sebelah timur, yaitu:

1. garis yang menghubungkan Tanjung Lisomu, hrlau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" L9' Lintang Selatan-l25' O8' Bujur Timur ke arah selatan menuju Garis Batas Unilateral pada koordinat 8" 28'Lintang Selatan-I25' O8'Bujur Timur;

2. garis yang menghubungkan Garis Batas Unilateral pada koordinat 8' 28' Lintang Selatan-l25' O8' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang Garis Batas Unilateral menuju basan utara Rrlau Timor, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 57'Lintang Selatan- L24" 56'Bujur Timur;

3. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Timor, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timtrr pada koordinat 8' 57' Lintang Selatan-l24' 56' Bujur Timur ke arah barat menuju Garis Batas Unilateral pada koordinat 9" 1O'Lintang Selatan-l24" 28'Bujur Timur; 4, garis yang menghubungkan Garis Batas Unilateral pada koordinat 9" 1O' Lintang Selatan-l24' 28'Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagan utara Pulau Timor, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 19'Lintang Sel,atan- 124" 04'Bujur Timur; S.garis'.. c. EiIIFTfIXTITd-IITfrTf,

5. garis yang menghubungkan baBian utara Pulau Timor, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 19' Lintang Selatan-l24' O4' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai timur Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara fimur menuju Tanjung Oisina, Pulau Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0' 2l' Lintang Selatan-l23" 27' Bujur fimur;

6. garis yang menghubungkan Tanjung Oisina, Pulau Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO" 2l' Lintang Selatan-l23' 27' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagran utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 25' Lintang Selatan-l23" 22' Bu;jur Timur;

7. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur pada koordinat lO" 25' Lintang Selatan-l23' 22' Br$ur Timur ke arah selatan sepanjang pantai utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur menuju Tanjung Bo'a, Pulau Rote, Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 56' Lintang Selatan-l22' 5O' Bujur fimur; sebelah selatan, yaitu:

1. garis yang menghubungkan Tanjung Boh, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 56' Lintang Selatan-I22' 5O' Bujur Timur ke arah barat menuju bagran timur Rrlau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 49' Lintang Selatan-l2 1' 16' Bujur Timur;

2. garis TT.{'TT. EIIITIItrIIi=TA - r0- d. 2, garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 49'Lintang Selatan-l2l" 16' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian barat Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' 49'Lintang Selatan-l2l' 16' Bujur fimur;

3. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Dana, I(abupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' 49' Lintang Selatan-l2l' 16'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Ngunju, Pulau Sumba, I(abupa.ten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 19' Lintang Selatan-l2o' 27' Bujur Timur; sebelah barat, yaitu:

1. garis yang menghubungkan Tanjung Ngunju, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' lg'Lintang Selatan-l2O" 27' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Karosso, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 33' Lintang Selatan-l 18' 55' Bujur fimur;

2. garis yang menghubung[a.n Tanjung lGrosso, Pulau Sumba, IGbupaten Sumba Barat Daya, Pnovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordhat 9' 33' Lintang SeLatan*Il8" 55' Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Toro Doro, Pulau Sumbawa, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 53' Lintang Selatan-l18' 28'Bujur Timur; 3.garis NEFUELIT INDONETIIA

3. garis yang menghubungkan Tanjung Toro Doro, Pulau Bima, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 53' Lintang Selatan-l 18" 28' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Tanjung Naru, hrlau Sumbawa, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 18'Lintang Selatan- 119" O'Bujur Timur; l2l Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Laut Sawu berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Laut Sawu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB II PERAN DAN FUNGSI Pasal 3 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu berperan sebagai s1a1 dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program Sawu. di kawasan antarwilayah Laut Rencana zonasi berfungsi untuk: Pasal 4 Kawasan Antarwilayah taut Sawu a. rlencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;

b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Sawu;

c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir untuk fungsi Kawasan Umum, dan Kawasan Konservasi di Laut; d, koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Sawu; e NEPUEUT INDONESIA -t2- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sawu; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di laut Sawu. BAB III T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu memuat: e a, b. c. d. e. f. tujuan, kebijakan, dan strategi nencana Struktur Ruang Laut; rencana PoLa Ruang Iaut; Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; alur migrasi biota Laut; dan Peraturan Pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Tujuan Pasal 6 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan peran dan fungsi susunan pusat kelautan; zonasr; a.

b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan intemasional;

c. pengembangan kegiatan tangkap yang d pariwisata berbasis bahati dan pariurisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, pertumbuhan ekonomi; Kawasan Konservasi; f. A e dan mendorong I c. h.

f. peningkatan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, s€rta kedaulatan negara; pelindungan alur migrasi biota Laut; dan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim. Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategi Pasal 7 (l) Kebijakan untuk peran dan kelautan hunrf a peran Pelabuhan Perikanan untuk fungsi suaunan pusat pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: kegiatan perikanan tangkap;

b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap;

c. pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya; dan

d. pengembangan s€ntra kegiatan usaha a. a. b.

(2) Strategi untuk Perikanan untuk peran Pelabuhan kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas ftrngsional, dan fasilitas penunjang; dan

b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan.

(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap; prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan tangkap;

c. menata . . , NEPUBUT TNDONESIIA

c. menata konektivitas antarsentra kegiatan tangkap; dan d. keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi tangkap.

(4) Strategi untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengembangkan kawasan klaster usaha perikanan budi daya unggulan yang berkelanjutan,

b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;

c. menSembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;

d. mengembangkan manajemen sentra produksi budi daya secara terintegrasi dan modern; dan keterlibatan Masyarakat dalam sentra produksi perikanan budi daYa.

(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman;

b. mengembangkan sentra kegiatan usaha skala industri; dan peran dan fungsi sentra usaha e c. a. berbasis Masyarakat. Pasal 8

(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b melalui: peran dan fungsi Pelabuhan laut untuk mendukung konektivitas;

b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran denga.n pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan

c. penataan , . . A - l5- penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.

(2) Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan [aut; dan b. intensitas kegiatan Pel,abuhan Laut untuk mendukung transportasi Laut.

(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan AIur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: upaya pengawasan dan pengamanan di koridor alur Laut kepulauan Indonesia; peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran; meningkatkan prasarana dan sarana Alur-Pelayaran; aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif; menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan Indonesia; dan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan perlindungan lingkungan laut.

(4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf c meliputi:

a. menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan mekanisme pendirian dan/atau alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. Pasal 9 untuk c. a. b. c. d. e. f. b. (l) Kebdakan kegiatan tangkap pengembangan yang berkelanjutan Pasal 6 huruf c a.rehabilitasi meliputi: dimaksud dalam a. b. NEPUBUK TNDONEISIA ' rehabilitasi kawasan perikanan tangkap; perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap; peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan; c d. e. dan pengawasan Sumber Daya lkan; dan intensitas kegiatan kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung Sumber Daya lkan. (21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi daerah pemijahan ikan;

b. merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagni habitat sumber plasma nutfah; c, meningkatlan upaya pelindungan Sumber Daya Ikan terhadap perubahan iklim; dan dan/atau mengatur kegiatan penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan.

(3) Strategi untuk perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a, mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional;

b. mengimplementasikan peraturan undangan terkait alat ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan meningkatkan pemberdayaan Masyarakat lokal dan tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal.

(4) Strategi untuk produksi tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan sebagaimana huruf c meliputi: stok dimaksud pada ayat (1)

a. modernisasi d. c.

a. modernisasi teknologi perikanan untuk mendukung kegiatan perikanan tangkap yang

b. mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan baik untuk ikan berskala kecil maupun besar; tingkat Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan

d. menentukan ukuran kapal, penggunaan alat penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan ikan.

(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan se dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: perizinan terkait pemanfaatan c. a. c. d.

(6) Strategi untuk b. Sumber Daya lkan;

b. meningkatkan prasarana dan sarana untuk pengawasan; dan kegiatan pengawasan Sumber Daya lkan; dan hukum bagr pelanggaran Sumber Daya Ikan secara ilegal. intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap; strategi c, dalam kegiatan perikanan tangkap; dan antara kegiatan ikan dengan kegiatan lainnya pada ?rlaa yallg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama. Pasal 1O NEFIIBUT INDONEtIA Pasal 10 (l) Keb[iakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi globd, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:

a. pengembangan ?,or\a pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup; b. zorra pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat; dan c. kegiatan pariwisata. (21 Strategi untuk znlna pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengembangkan potensi pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus;

b. mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global;

c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata;

d. mengembangkan dan mengefektilkan jalur kapal pesiar/kapal wisata di kawasan laut Sawu dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan; meningkatkan promosi pariwisata bahari baik untuk destinasi baru nraupun destinasi pariwisata nasional dan kawasan strategis pariwisata nasional; dan

f. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi lokal.

(3) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: kebiiakan yang e. a. pengembangan pariwisata;

b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata;

c. melakukan . . , M{AILIIIIIITIItrNIEIA

c. melakukan identifikasi lokasi potensi pariwisata baru; dan

d. melakukan pemetaan dan publikasi lokasi pariwisata baru yang berbasis ekowisata dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.

(4) Strategi untuk kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:

a. mengendalikan perizinan terkait kegiatan usaha b, meningkatkan tata kelola kegiatan pariwisata untuk mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan;

c. meningkatkan keharmonisan antara kegiatan pariwisata dengan kegiatan lainnya pada zona yang dapat diakses dan/atau secara bersama; dan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan penga.wasan.

PASAL l1

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
J ETITT:ITTXIIT{-III-{f A Pasal 2 (l) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu meliputi:

a. sebelah utara, yaitu:

1. garis yang menghubungkan Tanjung Naru, Pulau Sumbawa, Kabupa.ten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan-l L9' 0' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Tandokrasa, Pulau Banta, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 23'Lintang Selatan-l 19' 16'Bujur Timur;

2. garis yang menghubungkan Tanjung Tandokrasa, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenegara Barat pada koordinat 8' 23' Lintang Selatan-l 19" 16' Bujur fimur ke arah tenggara sepanjang pantai selatan Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Ujung Oi Ungke, Rrlau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 24'Lintang Selatan-l 19' 19'Bujur fimur;

3. garis yang menghubungkan Ujung Oi Ungke, Pulau Banta, Kabupaten Bima, hovinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 24'Lintang Selatan-I19" 19' Bqiur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Beru, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 26'Lintang Selatan-l 19' 25' Bujur Timur;

4. garis yang menghubungkan Tanjung Beru, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 26' Lintang Selatan-ll9" 25' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian timur hrlau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 29' Lintang Selatan-l 19' 33'Bujur Timur;

5. garis ,,( 5 garis yang mengh bagian timur Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Frovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 29'Lintang Selatan-ll9" 33' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Tanjung Toroh Watullambah, Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 25' Lintang Selatan-l 19" 51'Bujur Timur; 6, garis yang menghubungkan Tanjung Toroh Watulambah, Pulau Florrs, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 25'Lintang Selatan- 119' 51' Bujur fimur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian timur Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatsn-l23" OO' Bujur Timur;

7. garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 19' Lintang Selatan-l23' OO' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Pohon Bulu, Pulau Adonara, I(abupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara fimur pa.da koordinat 8' 18'Lintang Selatan-l23' Ol' Bujur Timur;

8. garis yang menghubungkan Tanjung Pohon Bulu, Pulau Adonara, Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan-123' 01' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Wurgobin, hrlau Adonara, Kabupa.ten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan-l23" 2O' Bujur Timur;

9. garis t

9. garis yang menghubungkan Tanjung Wurgobin, Pulau Adonara, Kabupa.ten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 15' Lintang Selatan-l23' 2O' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Tuwak, hrlau Kawula, Kabupaten Iembata, Frovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 18' Lintang Selatan-l23' 2O' Bujur Timur; 1O. garis yang menghubungkan Tanjung Tuwak, Pulau Kawula, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan-I23" 2O' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Kawula, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung leur, Pulau Kawula, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' L4' Lintang Selatan-123" 55' Bujur Timur;

11. garis yang menghubungkan Tanjung leur, Pulau Kawula, Kabupaten lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 14' Lintang Selatan-l23' 55' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Nuha, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 17' Lintang Selatan-l24" O4' Bujur Timur;

12. garis yang menghubungkan Tanjung Nuha, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 17' Lintang Selatan-I24' O4' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Pantar Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Muna, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan-l24" 19' Bujur Timur;

13. garis yang menghubungkan Tanjung Muna, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 10' Lintang Selatan-l24" 19' Bujur fimur ke arah timur laut menuju Tanjung Matari, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 07' Lintang Selatan-I24' 28' Bujur fimur;

14. garis yang menghubungkan Tanjung Matari, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 07' Lintang Selatan-l24' 28' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan hrlau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Lisomu, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan-125' O8' Bujur Timur;

b. sebelah timur, yaitu:

1. garis yang menghubungkan Tanjung Lisomu, hrlau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" L9' Lintang Selatan-l25' O8' Bujur Timur ke arah selatan menuju Garis Batas Unilateral pada koordinat 8" 28'Lintang Selatan-I25' O8'Bujur Timur;

2. garis yang menghubungkan Garis Batas Unilateral pada koordinat 8' 28' Lintang Selatan-l25' O8' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang Garis Batas Unilateral menuju basan utara Rrlau Timor, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 57'Lintang Selatan- L24" 56'Bujur Timur;

3. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Timor, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timtrr pada koordinat 8' 57' Lintang Selatan-l24' 56' Bujur Timur ke arah barat menuju Garis Batas Unilateral pada koordinat 9" 1O'Lintang Selatan-l24" 28'Bujur Timur; 4, garis yang menghubungkan Garis Batas Unilateral pada koordinat 9" 1O' Lintang Selatan-l24' 28'Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagan utara Pulau Timor, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 19'Lintang Sel,atan- 124" 04'Bujur Timur; S.garis'.. c. EiIIFTfIXTITd-IITfrTf,

5. garis yang menghubungkan baBian utara Pulau Timor, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 19' Lintang Selatan-l24' O4' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai timur Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara fimur menuju Tanjung Oisina, Pulau Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0' 2l' Lintang Selatan-l23" 27' Bujur fimur;

6. garis yang menghubungkan Tanjung Oisina, Pulau Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO" 2l' Lintang Selatan-l23' 27' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagran utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 25' Lintang Selatan-l23" 22' Bu;jur Timur;

7. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur pada koordinat lO" 25' Lintang Selatan-l23' 22' Br$ur Timur ke arah selatan sepanjang pantai utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur menuju Tanjung Bo'a, Pulau Rote, Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 56' Lintang Selatan-l22' 5O' Bujur fimur; sebelah selatan, yaitu:

1. garis yang menghubungkan Tanjung Boh, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 56' Lintang Selatan-I22' 5O' Bujur Timur ke arah barat menuju bagran timur Rrlau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 49' Lintang Selatan-l2 1' 16' Bujur Timur;

2. garis TT.{'TT. EIIITIItrIIi=TA - r0- d. 2, garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 49'Lintang Selatan-l2l" 16' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian barat Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' 49'Lintang Selatan-l2l' 16' Bujur fimur;

3. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Dana, I(abupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' 49' Lintang Selatan-l2l' 16'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Ngunju, Pulau Sumba, I(abupa.ten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 19' Lintang Selatan-l2o' 27' Bujur Timur; sebelah barat, yaitu:

1. garis yang menghubungkan Tanjung Ngunju, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' lg'Lintang Selatan-l2O" 27' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Karosso, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 33' Lintang Selatan-l 18' 55' Bujur fimur;

2. garis yang menghubung[a.n Tanjung lGrosso, Pulau Sumba, IGbupaten Sumba Barat Daya, Pnovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordhat 9' 33' Lintang SeLatan*Il8" 55' Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Toro Doro, Pulau Sumbawa, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 53' Lintang Selatan-l18' 28'Bujur Timur; 3.garis NEFUELIT INDONETIIA

3. garis yang menghubungkan Tanjung Toro Doro, Pulau Bima, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 53' Lintang Selatan-l 18" 28' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Tanjung Naru, hrlau Sumbawa, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 18'Lintang Selatan- 119" O'Bujur Timur; l2l Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Laut Sawu berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Laut Sawu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB II PERAN DAN FUNGSI Pasal 3 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu berperan sebagai s1a1 dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program Sawu. di kawasan antarwilayah Laut Rencana zonasi berfungsi untuk: Pasal 4 Kawasan Antarwilayah taut Sawu a. rlencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;

b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Sawu;

c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir untuk fungsi Kawasan Umum, dan Kawasan Konservasi di Laut; d, koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Sawu; e NEPUEUT INDONESIA -t2- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sawu; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di laut Sawu. BAB III T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu memuat: e a, b. c. d. e. f. tujuan, kebijakan, dan strategi nencana Struktur Ruang Laut; rencana PoLa Ruang Iaut; Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; alur migrasi biota Laut; dan Peraturan Pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Tujuan Pasal 6 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan peran dan fungsi susunan pusat kelautan; zonasr; a.

b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan intemasional;

c. pengembangan kegiatan tangkap yang d pariwisata berbasis bahati dan pariurisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, pertumbuhan ekonomi; Kawasan Konservasi; f. A e dan mendorong I c. h.

f. peningkatan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, s€rta kedaulatan negara; pelindungan alur migrasi biota Laut; dan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim. Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategi Pasal 7 (l) Kebijakan untuk peran dan kelautan hunrf a peran Pelabuhan Perikanan untuk fungsi suaunan pusat pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: kegiatan perikanan tangkap;

b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap;

c. pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya; dan

d. pengembangan s€ntra kegiatan usaha a. a. b.

(2) Strategi untuk Perikanan untuk peran Pelabuhan kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas ftrngsional, dan fasilitas penunjang; dan

b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan.

(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap; prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan tangkap;

c. menata . . , NEPUBUT TNDONESIIA

c. menata konektivitas antarsentra kegiatan tangkap; dan d. keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi tangkap.

(4) Strategi untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengembangkan kawasan klaster usaha perikanan budi daya unggulan yang berkelanjutan,

b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;

c. menSembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;

d. mengembangkan manajemen sentra produksi budi daya secara terintegrasi dan modern; dan keterlibatan Masyarakat dalam sentra produksi perikanan budi daYa.

(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman;

b. mengembangkan sentra kegiatan usaha skala industri; dan peran dan fungsi sentra usaha e c. a. berbasis Masyarakat. Pasal 8

(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b melalui: peran dan fungsi Pelabuhan laut untuk mendukung konektivitas;

b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran denga.n pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan

c. penataan , . . A - l5- penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.

(2) Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan [aut; dan b. intensitas kegiatan Pel,abuhan Laut untuk mendukung transportasi Laut.

(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan AIur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: upaya pengawasan dan pengamanan di koridor alur Laut kepulauan Indonesia; peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran; meningkatkan prasarana dan sarana Alur-Pelayaran; aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif; menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan Indonesia; dan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan perlindungan lingkungan laut.

(4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf c meliputi:

a. menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan mekanisme pendirian dan/atau alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. Pasal 9 untuk c. a. b. c. d. e. f. b. (l) Kebdakan kegiatan tangkap pengembangan yang berkelanjutan Pasal 6 huruf c a.rehabilitasi meliputi: dimaksud dalam a. b. NEPUBUK TNDONEISIA ' rehabilitasi kawasan perikanan tangkap; perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap; peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan; c d. e. dan pengawasan Sumber Daya lkan; dan intensitas kegiatan kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung Sumber Daya lkan. (21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi daerah pemijahan ikan;

b. merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagni habitat sumber plasma nutfah; c, meningkatlan upaya pelindungan Sumber Daya Ikan terhadap perubahan iklim; dan dan/atau mengatur kegiatan penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan.

(3) Strategi untuk perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a, mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional;

b. mengimplementasikan peraturan undangan terkait alat ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan meningkatkan pemberdayaan Masyarakat lokal dan tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal.

(4) Strategi untuk produksi tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan sebagaimana huruf c meliputi: stok dimaksud pada ayat (1)

a. modernisasi d. c.

a. modernisasi teknologi perikanan untuk mendukung kegiatan perikanan tangkap yang

b. mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan baik untuk ikan berskala kecil maupun besar; tingkat Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan

d. menentukan ukuran kapal, penggunaan alat penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan ikan.

(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan se dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: perizinan terkait pemanfaatan c. a. c. d.

(6) Strategi untuk b. Sumber Daya lkan;

b. meningkatkan prasarana dan sarana untuk pengawasan; dan kegiatan pengawasan Sumber Daya lkan; dan hukum bagr pelanggaran Sumber Daya Ikan secara ilegal. intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap; strategi c, dalam kegiatan perikanan tangkap; dan antara kegiatan ikan dengan kegiatan lainnya pada ?rlaa yallg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama. Pasal 1O NEFIIBUT INDONEtIA Pasal 10 (l) Keb[iakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi globd, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:

a. pengembangan ?,or\a pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup; b. zorra pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat; dan c. kegiatan pariwisata. (21 Strategi untuk znlna pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengembangkan potensi pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus;

b. mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global;

c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata;

d. mengembangkan dan mengefektilkan jalur kapal pesiar/kapal wisata di kawasan laut Sawu dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan; meningkatkan promosi pariwisata bahari baik untuk destinasi baru nraupun destinasi pariwisata nasional dan kawasan strategis pariwisata nasional; dan

f. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi lokal.

(3) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: kebiiakan yang e. a. pengembangan pariwisata;

b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata;

c. melakukan . . , M{AILIIIIIITIItrNIEIA

c. melakukan identifikasi lokasi potensi pariwisata baru; dan

d. melakukan pemetaan dan publikasi lokasi pariwisata baru yang berbasis ekowisata dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.

(4) Strategi untuk kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:

a. mengendalikan perizinan terkait kegiatan usaha b, meningkatkan tata kelola kegiatan pariwisata untuk mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan;

c. meningkatkan keharmonisan antara kegiatan pariwisata dengan kegiatan lainnya pada zona yang dapat diakses dan/atau secara bersama; dan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan penga.wasan. Pasal l1

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:

a. pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan di luar perairan pesisir; b, pengembangan I(awasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;

c. pengembangan jejaring Kawasan Konservasi untuk efektivitas dan pengelolaan Kawasan Konservasi dalam perikanan berkelanjutan;

d. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapd tenggelam; dan daerah untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan,

(2) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di daLam dan di luar perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meli d e a mengidentifikasi REPUELIK INDONESIA mengidentilikasi dan memetakan Kawasan Konsenrasi berbasis maupun non hayati; hayati dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis maupun non hayati; hayati mempercepat penetapan Konservasi; dan pencadangan Kawasan mengembangkan Kawasan Konservasi berbasis habitat kritis/penting, spesies langka, spesies terancam punah, spesies endemik, spesies dilindungi, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, ekosistem pesist, dan stok sumber daya perikanan.

(3) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b meliputi:

a. mengidentifrkasi dan memetakan Kawasan Konsenrasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan a. b. c. d. b. c. Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan kerja sama dengan negara (4) tetangga terkait pengelolaan kawasan konservasi lintas negara berbasis kawasan yang memiliki nilai yang sigrrifikan secara biologis dan ekologis. Strategi untuk pengembangan jejaring I(awasan Konservasi untuk efektivitas dan I(awasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf c meliputi:

a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi; b, mengelola jejaring Kawasan Konservasi; c. mengevaluasi kineda dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi;

d. merehabilitasi dan pemulihan ekosietem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi; meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan f. A e. dan pengawasan dan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di dalam dan sekitar Kawasan Konservasi.

(5) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengidentilikasi dan Kawasan Konservasi- berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir; dan dan Kawasan Konsenrasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir.

(6) Strategi untuk perlindungan daerah untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. memetakan indikasi daerah pemijahan; daerah pemijahan dari kegiatan ruang Laut yang bersifat ekstraktif; dan melakukan pengaturan larangan ikan pada waktu tertentu. f. b. b. c Pasal 12

(1) Kebijakan untuk mewujudkan hukum. (21 Strategi untuk pengembangan zona dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f melalui:

a. pengembanga.n mna pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal;

b. penegasan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga; dan

c. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan sistem pertahanan dan keamanan serta dan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meningkatkan I mna dengan dengan ruang Laut lainnya; dan b, mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan kearnanan.

(3) Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:

a. melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan

b. melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi Indonesia dalam perundingan batas maritim.

(4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan hukum dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. meningkatkan koordinasi antar lembaga dan Pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana;

b. peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan a. c. b. efektivitas kegiatan di dan keamanan Masyarakat dalam kegiatan pengawasan. Pasal 13

(1) Kebijakan untuk migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6hurufgberupa dan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi secara efektif dan berkesinambungan. dan pelestarian dan membina peran serta alur (21 Strategi untuk migrasi biota Laut secara efektif alur dan pada dimaksud ayat (1) meliputi: a. mengalokasikan ruang Iaut untuk alur migrasi biota Laut; sistem pengawasan alur migrasi biota Laut; se

c. melaksanakan dan NEFUELIK INDONES}IA -23_

c. melaksanakan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut dari kegiatan ruang Laut lainnya; dan

d. melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan dan pelestarian alur migrasi biota laut. Pasal 14

(1) Kebijakan untuk pengembangan kawasan Iaut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi: wilayah berbasis mitigasi dan a, b. c.

b. membina dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami; ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim; (21 Strategi untuk wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a, mengembangkan prasarana dan sarana bantu pendeteksi gempa dan tsunami; dan kesadaran serta Masyarakat dalam bencana gempa dan tsunami,

(3) Strategi untuk ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:

a. meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan Masyarakat dalam kebencanaan; dan dampak b. kesadaran dan Masyarakat untuk dalam menghadapi dampak perubahan iklim. (41 Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. J a. b. I:IIITXIIET'TTTTTA mengembangkan riset terkait kebencanaan gemPa dan tsunami serta perubahan iklim; prasarrana dan sarana air laut dan erosi/ abrasi kenaikan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan mengembangkan sistem kejadian ekstrim. peringatan dini untuk pendukung untuk c Iv RENCANA STRUKTUR RUANG I,AUT Bagan Kesatu Umum Pasal 15 Rencana Struktur Ruang laut rencana zonasi Kawasan Antarq"ilayah Laut Sawu meliputi:

a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan

b. sistem jaringan prasarana dan sarana [aut. Bagian Kedua Susunan Pusat Pertumbuhan KeLautan (1) Pasal 16 Susunan pusat pertumbuhan kelautan dimaksud dalam Pasal 15 humf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan' (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pelabuhan Perikanan; senha kegiatan tangkap dan/atau budi daya; dan sentra kegiatan usaha Pergaraman. Pasal 17 Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (2)Arah..' a. b. c. (1) 121 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalran sesuai umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:

a. penyiapan rencana Pem Perikanan; Pasal 18 Pelabuhan Perikanan dengan tahaP

b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;

c. penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPD;

d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) ;

e. penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan f. pengembangan pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS). Pelabuhan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayatl2l huruf b, dan Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang. Pasal 19

(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap kapasitas pelayanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l2l huruf d meliPuti:

a. Pelabuhan Perikanan Iabuhan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

b. Pelabuhan Perikanan Oeba di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan

c. Pelabuhan j I TITITFI]IIITITFTIFFIA

c. Pelabuhan Perikanan di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. l2l Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l2l huruf e berupa Pelabuhan Perikanan Tenau di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Pasal 2O Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Bima, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba fimur, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sikka, Kabupaten Belu, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kota Kupang.

PASAL 2L

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan KeLautan
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: PERAN DAN FUNGSI
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu berperan sebagai s1a1 dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program Sawu. di kawasan antarwilayah Laut Rencana zonasi berfungsi untuk: Pasal 4 Kawasan Antarwilayah taut Sawu a. rlencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;

b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Sawu;

c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir untuk fungsi Kawasan Umum, dan Kawasan Konservasi di Laut; d, koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Sawu; e NEPUEUT INDONESIA -t2- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sawu; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di laut Sawu. BAB III T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu memuat: e a, b. c. d. e. f. tujuan, kebijakan, dan strategi nencana Struktur Ruang Laut; rencana PoLa Ruang Iaut; Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; alur migrasi biota Laut; dan Peraturan Pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Tujuan Pasal 6 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan peran dan fungsi susunan pusat kelautan; zonasr; a.

b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan intemasional;

c. pengembangan kegiatan tangkap yang d pariwisata berbasis bahati dan pariurisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, pertumbuhan ekonomi; Kawasan Konservasi; f. A e dan mendorong I c. h.

f. peningkatan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, s€rta kedaulatan negara; pelindungan alur migrasi biota Laut; dan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim. Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategi Pasal 7 (l) Kebijakan untuk peran dan kelautan hunrf a peran Pelabuhan Perikanan untuk fungsi suaunan pusat pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: kegiatan perikanan tangkap;

b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap;

c. pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya; dan

d. pengembangan s€ntra kegiatan usaha a. a. b.

(2) Strategi untuk Perikanan untuk peran Pelabuhan kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas ftrngsional, dan fasilitas penunjang; dan

b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan.

(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap; prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan tangkap;

c. menata . . , NEPUBUT TNDONESIIA

c. menata konektivitas antarsentra kegiatan tangkap; dan d. keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi tangkap.

(4) Strategi untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengembangkan kawasan klaster usaha perikanan budi daya unggulan yang berkelanjutan,

b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;

c. menSembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;

d. mengembangkan manajemen sentra produksi budi daya secara terintegrasi dan modern; dan keterlibatan Masyarakat dalam sentra produksi perikanan budi daYa.

(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman;

b. mengembangkan sentra kegiatan usaha skala industri; dan peran dan fungsi sentra usaha e c. a. berbasis Masyarakat. Pasal 8

(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b melalui: peran dan fungsi Pelabuhan laut untuk mendukung konektivitas;

b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran denga.n pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan

c. penataan , . . A - l5- penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.

(2) Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan [aut; dan b. intensitas kegiatan Pel,abuhan Laut untuk mendukung transportasi Laut.

(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan AIur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: upaya pengawasan dan pengamanan di koridor alur Laut kepulauan Indonesia; peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran; meningkatkan prasarana dan sarana Alur-Pelayaran; aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif; menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan Indonesia; dan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan perlindungan lingkungan laut.

(4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf c meliputi:

a. menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan mekanisme pendirian dan/atau alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. Pasal 9 untuk c. a. b. c. d. e. f. b. (l) Kebdakan kegiatan tangkap pengembangan yang berkelanjutan Pasal 6 huruf c a.rehabilitasi meliputi: dimaksud dalam a. b. NEPUBUK TNDONEISIA ' rehabilitasi kawasan perikanan tangkap; perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap; peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan; c d. e. dan pengawasan Sumber Daya lkan; dan intensitas kegiatan kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung Sumber Daya lkan. (21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi daerah pemijahan ikan;

b. merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagni habitat sumber plasma nutfah; c, meningkatlan upaya pelindungan Sumber Daya Ikan terhadap perubahan iklim; dan dan/atau mengatur kegiatan penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan.

(3) Strategi untuk perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a, mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional;

b. mengimplementasikan peraturan undangan terkait alat ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan meningkatkan pemberdayaan Masyarakat lokal dan tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal.

(4) Strategi untuk produksi tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan sebagaimana huruf c meliputi: stok dimaksud pada ayat (1)

a. modernisasi d. c.

a. modernisasi teknologi perikanan untuk mendukung kegiatan perikanan tangkap yang

b. mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan baik untuk ikan berskala kecil maupun besar; tingkat Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan

d. menentukan ukuran kapal, penggunaan alat penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan ikan.

(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan se dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: perizinan terkait pemanfaatan c. a. c. d.

(6) Strategi untuk b. Sumber Daya lkan;

b. meningkatkan prasarana dan sarana untuk pengawasan; dan kegiatan pengawasan Sumber Daya lkan; dan hukum bagr pelanggaran Sumber Daya Ikan secara ilegal. intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap; strategi c, dalam kegiatan perikanan tangkap; dan antara kegiatan ikan dengan kegiatan lainnya pada ?rlaa yallg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama. Pasal 1O NEFIIBUT INDONEtIA Pasal 10 (l) Keb[iakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi globd, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:

a. pengembangan ?,or\a pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup; b. zorra pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat; dan c. kegiatan pariwisata. (21 Strategi untuk znlna pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengembangkan potensi pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus;

b. mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global;

c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata;

d. mengembangkan dan mengefektilkan jalur kapal pesiar/kapal wisata di kawasan laut Sawu dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan; meningkatkan promosi pariwisata bahari baik untuk destinasi baru nraupun destinasi pariwisata nasional dan kawasan strategis pariwisata nasional; dan

f. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi lokal.

(3) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: kebiiakan yang e. a. pengembangan pariwisata;

b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata;

c. melakukan . . , M{AILIIIIIITIItrNIEIA

c. melakukan identifikasi lokasi potensi pariwisata baru; dan

d. melakukan pemetaan dan publikasi lokasi pariwisata baru yang berbasis ekowisata dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.

(4) Strategi untuk kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:

a. mengendalikan perizinan terkait kegiatan usaha b, meningkatkan tata kelola kegiatan pariwisata untuk mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan;

c. meningkatkan keharmonisan antara kegiatan pariwisata dengan kegiatan lainnya pada zona yang dapat diakses dan/atau secara bersama; dan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan penga.wasan. Pasal l1

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:

a. pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan di luar perairan pesisir; b, pengembangan I(awasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;

c. pengembangan jejaring Kawasan Konservasi untuk efektivitas dan pengelolaan Kawasan Konservasi dalam perikanan berkelanjutan;

d. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapd tenggelam; dan daerah untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan,

(2) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di daLam dan di luar perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meli d e a mengidentifikasi REPUELIK INDONESIA mengidentilikasi dan memetakan Kawasan Konsenrasi berbasis maupun non hayati; hayati dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis maupun non hayati; hayati mempercepat penetapan Konservasi; dan pencadangan Kawasan mengembangkan Kawasan Konservasi berbasis habitat kritis/penting, spesies langka, spesies terancam punah, spesies endemik, spesies dilindungi, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, ekosistem pesist, dan stok sumber daya perikanan.

(3) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b meliputi:

a. mengidentifrkasi dan memetakan Kawasan Konsenrasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan a. b. c. d. b. c. Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan kerja sama dengan negara (4) tetangga terkait pengelolaan kawasan konservasi lintas negara berbasis kawasan yang memiliki nilai yang sigrrifikan secara biologis dan ekologis. Strategi untuk pengembangan jejaring I(awasan Konservasi untuk efektivitas dan I(awasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf c meliputi:

a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi; b, mengelola jejaring Kawasan Konservasi; c. mengevaluasi kineda dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi;

d. merehabilitasi dan pemulihan ekosietem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi; meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan f. A e. dan pengawasan dan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di dalam dan sekitar Kawasan Konservasi.

(5) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengidentilikasi dan Kawasan Konservasi- berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir; dan dan Kawasan Konsenrasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir.

(6) Strategi untuk perlindungan daerah untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. memetakan indikasi daerah pemijahan; daerah pemijahan dari kegiatan ruang Laut yang bersifat ekstraktif; dan melakukan pengaturan larangan ikan pada waktu tertentu. f. b. b. c Pasal 12

(1) Kebijakan untuk mewujudkan hukum. (21 Strategi untuk pengembangan zona dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f melalui:

a. pengembanga.n mna pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal;

b. penegasan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga; dan

c. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan sistem pertahanan dan keamanan serta dan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meningkatkan I mna dengan dengan ruang Laut lainnya; dan b, mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan kearnanan.

(3) Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:

a. melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan

b. melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi Indonesia dalam perundingan batas maritim.

(4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan hukum dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. meningkatkan koordinasi antar lembaga dan Pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana;

b. peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan a. c. b. efektivitas kegiatan di dan keamanan Masyarakat dalam kegiatan pengawasan. Pasal 13

(1) Kebijakan untuk migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6hurufgberupa dan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi secara efektif dan berkesinambungan. dan pelestarian dan membina peran serta alur (21 Strategi untuk migrasi biota Laut secara efektif alur dan pada dimaksud ayat (1) meliputi: a. mengalokasikan ruang Iaut untuk alur migrasi biota Laut; sistem pengawasan alur migrasi biota Laut; se

c. melaksanakan dan NEFUELIK INDONES}IA -23_

c. melaksanakan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut dari kegiatan ruang Laut lainnya; dan

d. melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan dan pelestarian alur migrasi biota laut. Pasal 14

(1) Kebijakan untuk pengembangan kawasan Iaut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi: wilayah berbasis mitigasi dan a, b. c.

b. membina dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami; ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim; (21 Strategi untuk wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a, mengembangkan prasarana dan sarana bantu pendeteksi gempa dan tsunami; dan kesadaran serta Masyarakat dalam bencana gempa dan tsunami,

(3) Strategi untuk ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:

a. meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan Masyarakat dalam kebencanaan; dan dampak b. kesadaran dan Masyarakat untuk dalam menghadapi dampak perubahan iklim. (41 Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. J a. b. I:IIITXIIET'TTTTTA mengembangkan riset terkait kebencanaan gemPa dan tsunami serta perubahan iklim; prasarrana dan sarana air laut dan erosi/ abrasi kenaikan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan mengembangkan sistem kejadian ekstrim. peringatan dini untuk pendukung untuk c Iv RENCANA STRUKTUR RUANG I,AUT Bagan Kesatu Umum Pasal 15 Rencana Struktur Ruang laut rencana zonasi Kawasan Antarq"ilayah Laut Sawu meliputi:

a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan

b. sistem jaringan prasarana dan sarana [aut. Bagian Kedua Susunan Pusat Pertumbuhan KeLautan (1) Pasal 16 Susunan pusat pertumbuhan kelautan dimaksud dalam Pasal 15 humf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan' (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pelabuhan Perikanan; senha kegiatan tangkap dan/atau budi daya; dan sentra kegiatan usaha Pergaraman. Pasal 17 Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (2)Arah..' a. b. c. (1) 121 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalran sesuai umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:

a. penyiapan rencana Pem Perikanan; Pasal 18 Pelabuhan Perikanan dengan tahaP

b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;

c. penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPD;

d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) ;

e. penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan f. pengembangan pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS). Pelabuhan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayatl2l huruf b, dan Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang. Pasal 19

(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap kapasitas pelayanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l2l huruf d meliPuti:

a. Pelabuhan Perikanan Iabuhan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

b. Pelabuhan Perikanan Oeba di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan

c. Pelabuhan j I TITITFI]IIITITFTIFFIA

c. Pelabuhan Perikanan di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. l2l Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l2l huruf e berupa Pelabuhan Perikanan Tenau di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Pasal 2O Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Bima, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba fimur, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sikka, Kabupaten Belu, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kota Kupang. Pasal 2l Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: a, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Bima; dan

b. Provinsi Nusa Tenggara fimur di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur, Kabupa.ten Ende, Kabupaten kmbata, Kabupaten Alor, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Pasal 22

(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat ruang. dalam rencana tata A (2)Pusat NEPUBUI( INDONEIIA (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana laut Pasal 23

(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:

a. sistem jaringan transportasi; dan

b. sistemjaringantelekomunikasi. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan

b. Alur-Pelayaran.

(3) Sistem jaringan dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa kabel bawah Laut. Pasal 24

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa Pelabuhan Laut. (21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

b. Pelabuhan Waworada, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

c. Pelabuhan Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

d. Pelabuhan Atapupu, Kabupaten BeIu, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

e. Pelabuhan Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur; f, Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

g. Pelabuhan '3 -2A- c. h. i. j. k. Pelabuhan Tenau/ Kupang, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan kwoleba, Kabupaten L€mbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara fimur; Pelabuhan Baa, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Ndao, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur; Pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Waingapu, Kabupaten Sumba fimur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Wini, I(abupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Moru, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Ippi, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Lamakera, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Menanga, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Terong/Waiwerang, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Waiwuring, Kabupaten Flores fimur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Nunbaun Sabu (Namosain), Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Wulandoni, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan P. Mules, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Komodo, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; aa. Pelabuhan I m. n. o. p. q. r. s, t. u. v. w. x. v. z. A aa. Pelabuhan Waiwole, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; bb. Pelabuhan Aimere, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur; cc. Pelabuhan Maumbawa, Kabupaten Ngada, Frovinsi Nusa Tenggara Timur; dd, Pelabuhan Biu, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ee. Pelabuhan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ff. Pelabuhan Binanatu, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan gg. Pelabuhan Baing, Kabupaten Sumba fimur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, Pelabuhan L,aut dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Pasal 25

(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21huruf b meliputi:

a. Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan

b. Alur Laut Kepulauan Indonesia III. (21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.

(3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. Indonesia III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seb"gm perairan laut Sawu. Pasal 26 Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:

a. sebagian , dan

(4) Alur Laut 'I j NE:PUBUT INDONESI,A

a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan

b. sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pasal27 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarrrilayah laut Sawu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rlencana tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah provinsi. Pasal 28 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antanrrilayah laut Sawu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OO0 (satu banding lima ratus ribu) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB V RENCANA POI"A RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 29 Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu meliputi:

a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan

b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. Bagian Kedua Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir Paragraf 1 Umum Pasal 30 Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi:

a. arahan A NEPUEUT INDONESIA

a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/ atau

b. arahan nencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN. Petagral 2 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

PASAL 3L

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB II: PERAN DAN FUNGSI
Kawasan Antarwilayah taut Sawu
a.
rlencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut
Sawu;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir untuk fungsi Kawasan
Umum, dan Kawasan Konservasi di Laut;
d, koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Sawu;

e

NEPUEUT INDONESIA
-t2-
perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sawu;
dan
f.
pengendalian pemanfaatan ruang Laut di laut Sawu.
BAB III
T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 5

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Kesatu - Umum
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu memuat: e a, b. c. d. e. f. tujuan, kebijakan, dan strategi nencana Struktur Ruang Laut; rencana PoLa Ruang Iaut; Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; alur migrasi biota Laut; dan Peraturan Pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Tujuan Pasal 6 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan peran dan fungsi susunan pusat kelautan; zonasr; a.

b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan intemasional;

c. pengembangan kegiatan tangkap yang d pariwisata berbasis bahati dan pariurisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, pertumbuhan ekonomi; Kawasan Konservasi; f. A e dan mendorong I c. h.

f. peningkatan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, s€rta kedaulatan negara; pelindungan alur migrasi biota Laut; dan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim. Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategi Pasal 7 (l) Kebijakan untuk peran dan kelautan hunrf a peran Pelabuhan Perikanan untuk fungsi suaunan pusat pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: kegiatan perikanan tangkap;

b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap;

c. pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya; dan

d. pengembangan s€ntra kegiatan usaha a. a. b.

(2) Strategi untuk Perikanan untuk peran Pelabuhan kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas ftrngsional, dan fasilitas penunjang; dan

b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan.

(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap; prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan tangkap;

c. menata . . , NEPUBUT TNDONESIIA

c. menata konektivitas antarsentra kegiatan tangkap; dan d. keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi tangkap.

(4) Strategi untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengembangkan kawasan klaster usaha perikanan budi daya unggulan yang berkelanjutan,

b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;

c. menSembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;

d. mengembangkan manajemen sentra produksi budi daya secara terintegrasi dan modern; dan keterlibatan Masyarakat dalam sentra produksi perikanan budi daYa.

(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman;

b. mengembangkan sentra kegiatan usaha skala industri; dan peran dan fungsi sentra usaha e c. a. berbasis Masyarakat. Pasal 8

(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b melalui: peran dan fungsi Pelabuhan laut untuk mendukung konektivitas;

b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran denga.n pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan

c. penataan , . . A - l5- penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.

(2) Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan [aut; dan b. intensitas kegiatan Pel,abuhan Laut untuk mendukung transportasi Laut.

(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan AIur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: upaya pengawasan dan pengamanan di koridor alur Laut kepulauan Indonesia; peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran; meningkatkan prasarana dan sarana Alur-Pelayaran; aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif; menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan Indonesia; dan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan perlindungan lingkungan laut.

(4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf c meliputi:

a. menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan mekanisme pendirian dan/atau alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. Pasal 9 untuk c. a. b. c. d. e. f. b. (l) Kebdakan kegiatan tangkap pengembangan yang berkelanjutan Pasal 6 huruf c a.rehabilitasi meliputi: dimaksud dalam a. b. NEPUBUK TNDONEISIA ' rehabilitasi kawasan perikanan tangkap; perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap; peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan; c d. e. dan pengawasan Sumber Daya lkan; dan intensitas kegiatan kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung Sumber Daya lkan. (21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi daerah pemijahan ikan;

b. merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagni habitat sumber plasma nutfah; c, meningkatlan upaya pelindungan Sumber Daya Ikan terhadap perubahan iklim; dan dan/atau mengatur kegiatan penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan.

(3) Strategi untuk perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a, mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional;

b. mengimplementasikan peraturan undangan terkait alat ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan meningkatkan pemberdayaan Masyarakat lokal dan tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal.

(4) Strategi untuk produksi tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan sebagaimana huruf c meliputi: stok dimaksud pada ayat (1)

a. modernisasi d. c.

a. modernisasi teknologi perikanan untuk mendukung kegiatan perikanan tangkap yang

b. mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan baik untuk ikan berskala kecil maupun besar; tingkat Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan

d. menentukan ukuran kapal, penggunaan alat penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan ikan.

(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan se dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: perizinan terkait pemanfaatan c. a. c. d.

(6) Strategi untuk b. Sumber Daya lkan;

b. meningkatkan prasarana dan sarana untuk pengawasan; dan kegiatan pengawasan Sumber Daya lkan; dan hukum bagr pelanggaran Sumber Daya Ikan secara ilegal. intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap; strategi c, dalam kegiatan perikanan tangkap; dan antara kegiatan ikan dengan kegiatan lainnya pada ?rlaa yallg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama. Pasal 1O NEFIIBUT INDONEtIA Pasal 10 (l) Keb[iakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi globd, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:

a. pengembangan ?,or\a pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup; b. zorra pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat; dan c. kegiatan pariwisata. (21 Strategi untuk znlna pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengembangkan potensi pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus;

b. mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global;

c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata;

d. mengembangkan dan mengefektilkan jalur kapal pesiar/kapal wisata di kawasan laut Sawu dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan; meningkatkan promosi pariwisata bahari baik untuk destinasi baru nraupun destinasi pariwisata nasional dan kawasan strategis pariwisata nasional; dan

f. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi lokal.

(3) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: kebiiakan yang e. a. pengembangan pariwisata;

b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata;

c. melakukan . . , M{AILIIIIIITIItrNIEIA

c. melakukan identifikasi lokasi potensi pariwisata baru; dan

d. melakukan pemetaan dan publikasi lokasi pariwisata baru yang berbasis ekowisata dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.

(4) Strategi untuk kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:

a. mengendalikan perizinan terkait kegiatan usaha b, meningkatkan tata kelola kegiatan pariwisata untuk mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan;

c. meningkatkan keharmonisan antara kegiatan pariwisata dengan kegiatan lainnya pada zona yang dapat diakses dan/atau secara bersama; dan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan penga.wasan. Pasal l1

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:

a. pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan di luar perairan pesisir; b, pengembangan I(awasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;

c. pengembangan jejaring Kawasan Konservasi untuk efektivitas dan pengelolaan Kawasan Konservasi dalam perikanan berkelanjutan;

d. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapd tenggelam; dan daerah untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan,

(2) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di daLam dan di luar perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meli d e a mengidentifikasi REPUELIK INDONESIA mengidentilikasi dan memetakan Kawasan Konsenrasi berbasis maupun non hayati; hayati dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis maupun non hayati; hayati mempercepat penetapan Konservasi; dan pencadangan Kawasan mengembangkan Kawasan Konservasi berbasis habitat kritis/penting, spesies langka, spesies terancam punah, spesies endemik, spesies dilindungi, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, ekosistem pesist, dan stok sumber daya perikanan.

(3) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b meliputi:

a. mengidentifrkasi dan memetakan Kawasan Konsenrasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan a. b. c. d. b. c. Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan kerja sama dengan negara (4) tetangga terkait pengelolaan kawasan konservasi lintas negara berbasis kawasan yang memiliki nilai yang sigrrifikan secara biologis dan ekologis. Strategi untuk pengembangan jejaring I(awasan Konservasi untuk efektivitas dan I(awasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf c meliputi:

a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi; b, mengelola jejaring Kawasan Konservasi; c. mengevaluasi kineda dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi;

d. merehabilitasi dan pemulihan ekosietem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi; meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan f. A e. dan pengawasan dan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di dalam dan sekitar Kawasan Konservasi.

(5) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengidentilikasi dan Kawasan Konservasi- berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir; dan dan Kawasan Konsenrasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir.

(6) Strategi untuk perlindungan daerah untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. memetakan indikasi daerah pemijahan; daerah pemijahan dari kegiatan ruang Laut yang bersifat ekstraktif; dan melakukan pengaturan larangan ikan pada waktu tertentu. f. b. b. c Pasal 12

(1) Kebijakan untuk mewujudkan hukum. (21 Strategi untuk pengembangan zona dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f melalui:

a. pengembanga.n mna pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal;

b. penegasan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga; dan

c. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan sistem pertahanan dan keamanan serta dan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meningkatkan I mna dengan dengan ruang Laut lainnya; dan b, mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan kearnanan.

(3) Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:

a. melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan

b. melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi Indonesia dalam perundingan batas maritim.

(4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan hukum dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. meningkatkan koordinasi antar lembaga dan Pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana;

b. peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan a. c. b. efektivitas kegiatan di dan keamanan Masyarakat dalam kegiatan pengawasan. Pasal 13

(1) Kebijakan untuk migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6hurufgberupa dan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi secara efektif dan berkesinambungan. dan pelestarian dan membina peran serta alur (21 Strategi untuk migrasi biota Laut secara efektif alur dan pada dimaksud ayat (1) meliputi: a. mengalokasikan ruang Iaut untuk alur migrasi biota Laut; sistem pengawasan alur migrasi biota Laut; se

c. melaksanakan dan NEFUELIK INDONES}IA -23_

c. melaksanakan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut dari kegiatan ruang Laut lainnya; dan

d. melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan dan pelestarian alur migrasi biota laut. Pasal 14

(1) Kebijakan untuk pengembangan kawasan Iaut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi: wilayah berbasis mitigasi dan a, b. c.

b. membina dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami; ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim; (21 Strategi untuk wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a, mengembangkan prasarana dan sarana bantu pendeteksi gempa dan tsunami; dan kesadaran serta Masyarakat dalam bencana gempa dan tsunami,

(3) Strategi untuk ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:

a. meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan Masyarakat dalam kebencanaan; dan dampak b. kesadaran dan Masyarakat untuk dalam menghadapi dampak perubahan iklim. (41 Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. J a. b. I:IIITXIIET'TTTTTA mengembangkan riset terkait kebencanaan gemPa dan tsunami serta perubahan iklim; prasarrana dan sarana air laut dan erosi/ abrasi kenaikan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan mengembangkan sistem kejadian ekstrim. peringatan dini untuk pendukung untuk c Iv RENCANA STRUKTUR RUANG I,AUT Bagan Kesatu Umum Pasal 15 Rencana Struktur Ruang laut rencana zonasi Kawasan Antarq"ilayah Laut Sawu meliputi:

a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan

b. sistem jaringan prasarana dan sarana [aut. Bagian Kedua Susunan Pusat Pertumbuhan KeLautan (1) Pasal 16 Susunan pusat pertumbuhan kelautan dimaksud dalam Pasal 15 humf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan' (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pelabuhan Perikanan; senha kegiatan tangkap dan/atau budi daya; dan sentra kegiatan usaha Pergaraman. Pasal 17 Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (2)Arah..' a. b. c. (1) 121 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalran sesuai umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:

a. penyiapan rencana Pem Perikanan; Pasal 18 Pelabuhan Perikanan dengan tahaP

b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;

c. penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPD;

d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) ;

e. penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan f. pengembangan pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS). Pelabuhan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayatl2l huruf b, dan Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang. Pasal 19

(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap kapasitas pelayanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l2l huruf d meliPuti:

a. Pelabuhan Perikanan Iabuhan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

b. Pelabuhan Perikanan Oeba di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan

c. Pelabuhan j I TITITFI]IIITITFTIFFIA

c. Pelabuhan Perikanan di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. l2l Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l2l huruf e berupa Pelabuhan Perikanan Tenau di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Pasal 2O Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Bima, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba fimur, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sikka, Kabupaten Belu, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kota Kupang. Pasal 2l Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: a, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Bima; dan

b. Provinsi Nusa Tenggara fimur di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur, Kabupa.ten Ende, Kabupaten kmbata, Kabupaten Alor, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Pasal 22

(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat ruang. dalam rencana tata A (2)Pusat NEPUBUI( INDONEIIA (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana laut Pasal 23

(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:

a. sistem jaringan transportasi; dan

b. sistemjaringantelekomunikasi. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan

b. Alur-Pelayaran.

(3) Sistem jaringan dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa kabel bawah Laut. Pasal 24

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa Pelabuhan Laut. (21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

b. Pelabuhan Waworada, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

c. Pelabuhan Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

d. Pelabuhan Atapupu, Kabupaten BeIu, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

e. Pelabuhan Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur; f, Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

g. Pelabuhan '3 -2A- c. h. i. j. k. Pelabuhan Tenau/ Kupang, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan kwoleba, Kabupaten L€mbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara fimur; Pelabuhan Baa, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Ndao, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur; Pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Waingapu, Kabupaten Sumba fimur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Wini, I(abupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Moru, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Ippi, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Lamakera, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Menanga, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Terong/Waiwerang, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Waiwuring, Kabupaten Flores fimur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Nunbaun Sabu (Namosain), Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Wulandoni, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan P. Mules, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Komodo, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; aa. Pelabuhan I m. n. o. p. q. r. s, t. u. v. w. x. v. z. A aa. Pelabuhan Waiwole, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; bb. Pelabuhan Aimere, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur; cc. Pelabuhan Maumbawa, Kabupaten Ngada, Frovinsi Nusa Tenggara Timur; dd, Pelabuhan Biu, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ee. Pelabuhan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ff. Pelabuhan Binanatu, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan gg. Pelabuhan Baing, Kabupaten Sumba fimur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, Pelabuhan L,aut dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Pasal 25

(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21huruf b meliputi:

a. Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan

b. Alur Laut Kepulauan Indonesia III. (21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.

(3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. Indonesia III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seb"gm perairan laut Sawu. Pasal 26 Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:

a. sebagian , dan

(4) Alur Laut 'I j NE:PUBUT INDONESI,A

a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan

b. sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pasal27 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarrrilayah laut Sawu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rlencana tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah provinsi. Pasal 28 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antanrrilayah laut Sawu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OO0 (satu banding lima ratus ribu) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB V RENCANA POI"A RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 29 Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu meliputi:

a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan

b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. Bagian Kedua Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir Paragraf 1 Umum Pasal 30 Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi:

a. arahan A NEPUEUT INDONESIA

a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/ atau

b. arahan nencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN. Petagral 2 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Pasal 3l Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:

a. Kawasan Budi Daya; dan

b. Kawasan Lindung, Pasal 32

(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk: Pariwisata; Pelabuhan; pengelolaan ekosistem pesisir; perikanan tangkap; budi daya; fasilitas umum; dan/atau dan keamanan. (21 Arahan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebqgan perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara fimur.

(3) Arahan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(4) Arahan a. b. c. d. e. f. s. h.

(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(5) Arahan ruang untuk perikanan tangkap dimaksud pada ayat (1) huruf d dan perikanan budi daya dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara fimur.

(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (71 Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 33

(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l hurufb terdiri atas:

a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan

b. Kawasan Konservasi di Iaut yang telah ditetapkan. 121 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Kawasan Konservasi Pulau Kelapa;

b. Kawasan Konservasi Perairan Batu Gede;

c. Kawasan Konservasi Pulau Ende;

d. Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Alor; dan

e. Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Flores Timur.

(3) Kawasan A NEPUEUT TNDONESIA

(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:

a. Taman Nasional Komodo;

b. Taman Wisata Alam Teluk Kupang;

c. Kawasan Konservasi di Perairan di Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur;

d. Kawasan Konservasi Perairan Nasional laut Sawu dan Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

e. Kawasan Konservasi di Perairan kmbata di Provinsi Nusa Tenggara Timur; f. Kawasan Konservasi di Perairan Flores Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan

g. Kawasan Konservasi di Perairan Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Paragraf 3 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Pasal 34 Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b berupa arahan nencana pola ruang untuk kegiatan yang bemilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN. Pasal 35

(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:

a. KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;

b. KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan

c. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. (21 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. I(awasan A IEIIFTTATIF.I.TII=TA a, Kawasan Bima; dan

b. KawasanMbay.

(3) KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa Kawasan Taman Nasional Komodo.

(4) KSN dari sudut kepentingan hidup se dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pasal 36

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan KSN Kawasan Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a meliputi Kawasan Budi Daya. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan. Pasal 37

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Mbay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf b meliputi: a, Kawasan Budi Daya; dan b, Kawasan Lindung. l2l Kawasan Budi Daya dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan, zona Pariwisata, dan zona Pelabuhan Perikanan.

(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Wisata Alam Teluk Kupang. Pasal 38

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Taman Nasional Komodo dimalsud dalam Pasal 35 ayat (3) meliputi:

a. Kawasan Budi Daya; dan

b. Kawasan Lindung.

(2) Ihwasan (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan, ?,orra Pariwisata, ?rllLa, Pelabuhan Perikanan, dan zona Pengelolaan Energi.

(3) Kawasan Lindung sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Nasional Komodo. Pasal 39

(1) Arahan rencana pola ruang untuk KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) berupa:

a. Kawasan Budi Daya; dan

b. Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruErng untuk perikanan tangkap yang berada di perairan sekitar Pulau Dana, Pulau Sabu, Pulau Ndana, dan Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit untuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (l) Pasal 4O Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebalaimana dimaksud dalam Pasal 3O sampai dengan Pasal 39 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/ atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah p€renczrnaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu. l2l Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diiabarkan dalam kawasan, ?rln.a, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:

a. Peraturan ; dan

b. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Bagian REPUBUT INDONESIA Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir Pasal 41 Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi:

a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan

b. Kawasan Konservasi di Laut, Pasal 42 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi:

a. znnaUl yang merupakan zona pariwisata;

b. mna UB yang merupal<an mna perikanan tangkap; dan

c. zona U18 yang merupakan zrlna keamanan. pertahanan dan Pasal 43

(1) 7,ona Ul dimaksud dalam Pasal 42 huruf a berupa alokasi ruang Laut yang memiliki potensi untuk pengembangian wisata mamalia Laut. (21 7,ona UL dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Timor, Frovinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 44

(1) 7,ona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berupa alokasi ruang Laut yang memiliki potensi Sumber Daya lkan untuk perikanan tangkap. (21 7.ona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah selatan:

a. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan

b. Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 45

(1) Tana ULB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c berupa alokasi ruang laut untuk: a.daerah A NIItrIIEFIA

a. daerah latihan militer; dan b, daerah pembuangan amunisi. l2l Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi zona Ul8-1 berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(3) Daerah pembuangan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi zonaUlS-2 berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(4) 7-ona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 (U Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b meliputi:

a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan

b. Kawasan Konservasi di l"aut yang telah (21 Indikasi Kawasan Konservasi di taut sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf a berupa. Kawasan C5 antara lain di sebagian perairan sebelah selatan:

a. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan/ atau

b. Provinsi Nusa Tenggara fimur.

(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan Cl yang berada di sebagian perairan, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pasal 47 Rencana Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OO0 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam l.ampiran III yang merupakan bagian tidak dari Peraturan Presiden ini. BAB VI itTtiliTlTasra BAB VI KAWASAN PEMANFAATAN UMUM YANG MEMILIKI NILAI STRATEGIS NASIONAL Pasal 48 (l) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah penencanaan rencana zonasi Kawasan Antarnrilayah Laut Sawu dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional eebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagaimana tercantum dalam L,ampiran IV yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundangan- undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan perundang-undangan. BAB VII ALUR MIGRASI BIOTA I,AUT Pasal 49 Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5hurufemeliputi:

a. alur migrasi mamalia Laut yang berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan

b. alur migrasi Tuna yang berada di sebq8iran perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 5O Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO (satu banding lima ratus ribu) merupakan bagran tidak Presiden ini. terpisahkan dari Peraturan tercantum dalam Lampiran V yang BABVIil,.. A BAB VIII PERATURAN PEMANFAATAN RUANG Pasal 51 (l) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:

a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut;

b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan

c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:

a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan

b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.

(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat kelautan dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan

b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan

c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan usaha Pergaraman.

(4) Peraturan Pemanfa"atan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. Pefaturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan nasional; Pemanfaatan Ruang untuk Alur- Pelayaran; dan

c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.

(5) Peraturan b.

(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di PeraLan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pemanfaatan Umum; dan

b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut. (71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan mem keberadaan alur migrasi biota Laut. Pasal 52 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 5L

BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Kedua - Tujuan
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu
ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan
peran dan fungsi susunan pusat
kelautan;
zonasr;
a.
b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana
Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala
nasional dan intemasional;
c. pengembangan kegiatan
tangkap yang
d
pariwisata berbasis bahati dan pariurisata
berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global,
pertumbuhan ekonomi;
Kawasan Konservasi;
f.
A
e
dan mendorong

I
c.
h.
f. peningkatan sistem pertahanan dan keamanan untuk
menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, s€rta
kedaulatan negara;
pelindungan alur migrasi biota Laut; dan
pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan
adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.
Bagian Ketiga
Kebijakan dan Strategi

PASAL 7

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
(l) Kebijakan untuk
peran dan
kelautan
hunrf a
peran Pelabuhan Perikanan untuk
fungsi suaunan pusat pertumbuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
meliputi:
kegiatan perikanan tangkap;
b. pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap;
c. pengembangan sentra kegiatan perikanan budi
daya; dan
d. pengembangan s€ntra kegiatan usaha
a.
a.
b.
(2) Strategi untuk
Perikanan untuk
peran Pelabuhan
kegiatan perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
prasarana dan sarana
pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi
fasilitas pokok, fasilitas ftrngsional, dan fasilitas
penunjang; dan
b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan
konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai
simpul distribusi produksi perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap
dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada
sentra produksi perikanan tangkap;
prasarana dan sarana
pendukung pada sentra kegiatan
tangkap;
c. menata . . ,

NEPUBUT TNDONESIIA
c. menata konektivitas antarsentra kegiatan
tangkap; dan
d.
keterlibatan Masyarakat dalam
pengembangan sentra produksi
tangkap.
(4) Strategi untuk
sentra kegiatan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan klaster usaha
perikanan budi daya unggulan yang
berkelanjutan,
b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada
sentra produksi perikanan budi daya;
c. menSembangkan prasarana dan sarana
pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi
daya;
d. mengembangkan manajemen sentra produksi
budi daya secara terintegrasi dan
modern; dan
keterlibatan Masyarakat dalam
sentra produksi perikanan budi
daYa.
(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha
Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung sentra usaha Pergaraman;
b. mengembangkan sentra kegiatan usaha
skala industri; dan
peran dan fungsi sentra usaha
e
c.
a.
berbasis Masyarakat.

PASAL 8

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut untuk
mendukung konektivitas maritim berskala nasional
dan internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b melalui:
peran dan fungsi Pelabuhan laut
untuk mendukung konektivitas;
b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran
denga.n pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
c. penataan , . .
A

- l5-
penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau
kabel bawah Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi
Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana
Pelabuhan [aut; dan
b.
intensitas kegiatan Pel,abuhan Laut
untuk mendukung transportasi Laut.
(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan AIur-
Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
upaya pengawasan dan
pengamanan di koridor alur Laut kepulauan
Indonesia;
peluang ekonomi skala lokal dan
nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran;
meningkatkan prasarana dan sarana
Alur-Pelayaran;
aktivitas dan intensitas kegiatan
pelayaran secara efektif;
menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut
kepulauan Indonesia; dan
efektivitas keamanan Alur-
Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan
perlindungan lingkungan laut.
(4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa
dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (t) huruf c meliputi:
a. menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah
Laut; dan
mekanisme
pendirian dan/atau
alur pipa
dan/atau kabel bawah Laut.

PASAL 9

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
untuk
c.
a.
b.
c.
d.
e.
f.
b.
(l) Kebdakan
kegiatan
tangkap
pengembangan
yang berkelanjutan
Pasal 6 huruf c
a.rehabilitasi

meliputi:
dimaksud dalam

a.
b.
NEPUBUK TNDONEISIA
'
rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;
perlindungan nelayan tradisional dan penerapan
kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap;
peningkatan produksi perikanan tangkap yang
didukung dengan modernisasi teknologi
perikanan;
c
d.
e.
dan pengawasan
Sumber Daya lkan; dan
intensitas kegiatan
kegiatan
perikanan
tangkap untuk mendukung
Sumber Daya lkan.
(21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk
melindungi daerah pemijahan ikan;
b. merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang
lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau
sebagni habitat sumber plasma nutfah;
c, meningkatlan upaya pelindungan Sumber Daya
Ikan terhadap perubahan iklim; dan
dan/atau mengatur kegiatan
penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan.
(3) Strategi untuk perlindungan nelayan tradisional dan
penerapan kearifan lokal dalam kegiatan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a, mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan
tangkap bagi nelayan tradisional;
b. mengimplementasikan peraturan
undangan terkait alat
ikan dan
jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah
larangan penangkapan ikan; dan
meningkatkan pemberdayaan Masyarakat lokal
dan tradisional dalam kegiatan perikanan
tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal.
(4) Strategi untuk
produksi
tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi
perikanan sebagaimana
huruf c meliputi:
stok
dimaksud pada ayat (1)
a. modernisasi
d.
c.
a. modernisasi teknologi perikanan untuk
mendukung kegiatan perikanan tangkap yang
b. mengembangkan dan mengatur ketentuan
armada kapal perikanan baik untuk
ikan berskala kecil maupun besar;
tingkat
Sumber
Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung
dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
d. menentukan ukuran kapal, penggunaan alat
penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan
ikan.
(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan
pemanfaatan Sumber Daya Ikan se
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
perizinan terkait pemanfaatan
c.
a.
c.
d.
(6) Strategi untuk
b.
Sumber Daya lkan;
b. meningkatkan prasarana dan sarana
untuk pengawasan;
dan
kegiatan
pengawasan
Sumber Daya lkan; dan
hukum bagr pelanggaran
Sumber Daya Ikan secara ilegal.
intensitas kegiatan
perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok
Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi:
a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan
ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha
perikanan tangkap;
strategi
c,
dalam
kegiatan perikanan tangkap; dan
antara kegiatan
ikan dengan kegiatan lainnya pada
?rlaa yallg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan
secara bersama.

PASAL 10

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
NEFIIBUT INDONEtIA
Pasal 10
(l) Keb[iakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis
bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya
saing, berorientasi globd, dan mendorong
pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d meliputi:
a. pengembangan ?,or\a pariwisata berbasis
keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat
khusus dengan memperhatikan daya saing, daya
dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
b.
zorra pariwisata dalam
mendukung perekonomian Masyarakat; dan
c.
kegiatan pariwisata.
(21 Strategi untuk
znlna pariwisata
berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan
minat khusus dengan memperhatikan daya saing,
daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup
sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan potensi pariwisata berbasis
keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat
khusus;
b. mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif
dan berdaya saing global;
c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui
pendekatan ekowisata;
d. mengembangkan dan mengefektilkan jalur kapal
pesiar/kapal wisata di kawasan laut Sawu
dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan;
meningkatkan promosi pariwisata bahari baik
untuk destinasi baru nraupun destinasi
pariwisata nasional dan kawasan strategis
pariwisata nasional; dan
f. mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan
manfaat ekonomi lokal.
(3) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata dalam
mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
kebiiakan yang
e.
a.
pengembangan pariwisata;
b. mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung kegiatan pariwisata;
c. melakukan . . ,

M{AILIIIIIITIItrNIEIA
c. melakukan identifikasi lokasi potensi pariwisata
baru; dan
d. melakukan pemetaan dan publikasi lokasi
pariwisata baru yang berbasis ekowisata dan
sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.
(4) Strategi untuk
kegiatan pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:
a. mengendalikan perizinan terkait kegiatan usaha
b, meningkatkan tata kelola kegiatan pariwisata
untuk mendukung keberlanjutan sumber daya
kelautan;
c. meningkatkan keharmonisan antara kegiatan
pariwisata dengan kegiatan lainnya pada zona
yang dapat diakses dan/atau
secara bersama; dan
kegiatan
pemantauan, pengendalian, dan penga.wasan.
Pasal l1
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e meliputi:
a. pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan
di luar perairan pesisir;
b, pengembangan I(awasan Konservasi berbasis
kawasan yang memiliki nilai yang signifikan
secara biologis dan ekologis;
c. pengembangan jejaring Kawasan Konservasi
untuk efektivitas dan
pengelolaan
Kawasan Konservasi dalam
perikanan berkelanjutan;
d. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis
benda muatan kapd tenggelam; dan
daerah
untuk
keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan,
(2) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di
daLam dan di luar perairan pesisir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meli
d
e

a mengidentifikasi

REPUELIK INDONESIA
mengidentilikasi dan memetakan Kawasan
Konsenrasi berbasis
maupun non hayati;
hayati
dan menetapkan Kawasan
Konservasi berbasis
maupun non hayati;
hayati
mempercepat penetapan
Konservasi; dan
pencadangan Kawasan
mengembangkan Kawasan Konservasi berbasis
habitat kritis/penting, spesies langka, spesies
terancam punah, spesies endemik, spesies
dilindungi, spesies dengan tingkat reproduksi
rendah, ekosistem pesist, dan stok sumber daya
perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi
berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan
secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud
pada ayat (f ) huruf b meliputi:
a. mengidentifrkasi dan memetakan Kawasan
Konsenrasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signifikan secara biologis dan ekologis;
dan
a.
b.
c.
d.
b.
c.
Kawasan
Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
kerja sama dengan negara
(4)
tetangga terkait pengelolaan kawasan konservasi
lintas negara berbasis kawasan yang memiliki
nilai yang sigrrifikan secara biologis dan ekologis.
Strategi untuk pengembangan jejaring I(awasan
Konservasi untuk efektivitas dan
I(awasan Konservasi dalam mendukung
perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pa.da
ayat (1) huruf c meliputi:
a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi;
b, mengelola jejaring Kawasan Konservasi;
c.
mengevaluasi kineda dan efektivitas pengelolaan
jejaring Kawasan Konservasi;
d. merehabilitasi dan pemulihan ekosietem dan
habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan
Konservasi;
meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan
f.
A
e.
dan
pengawasan dan
kegiatan pemanfaatan ruang Laut di dalam dan
sekitar Kawasan Konservasi.
(5) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi
berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
mengidentilikasi dan
Kawasan
Konservasi- berbasis benda muatan kapal
tenggelam yang berada di dalam dan di luar
Perairan Pesisir; dan
dan
Kawasan
Konsenrasi berbasis benda muatan kapal
tenggelam yang berada di dalam dan di luar
Perairan Pesisir.
(6) Strategi untuk perlindungan daerah
untuk
keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan
dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. memetakan indikasi daerah pemijahan;
daerah pemijahan dari kegiatan
ruang Laut yang bersifat ekstraktif;
dan
melakukan pengaturan larangan
ikan pada waktu tertentu.
f.
b.
b.
c

PASAL 12

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan untuk mewujudkan
hukum.
(21 Strategi untuk pengembangan zona
dan keamanan untuk menjaga stabilitas
dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f melalui:
a. pengembanga.n mna pertahanan dan keamanan
serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas
dan stabilitas kawasan secara optimal;
b. penegasan batas wilayah negara di Laut melalui
diplomasi perundingan dengan negara tetangga;
dan
c. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan
sistem
pertahanan dan
keamanan serta
dan
kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan

I
mna
dengan
dengan
ruang Laut lainnya; dan
b, mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung kegiatan pertahanan dan kearnanan.
(3) Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut
melalui diplomasi
dengan negara
tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b
meliputi:
a. melakukan perundingan bilateral dengan negara
tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b. melakukan negosiasi internasional dalam
mendukung posisi Indonesia dalam perundingan
batas maritim.
(4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan
hukum
dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. meningkatkan koordinasi antar lembaga dan
Pemerintah dalam penanganan pelanggaran
tindak pidana;
b. peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan
a.
c.
b.
efektivitas kegiatan di
dan
keamanan
Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.

PASAL 13

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan untuk
migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6hurufgberupa
dan
alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah,
dan dilindungi secara efektif dan berkesinambungan.
dan pelestarian
dan membina peran serta
alur
(21 Strategi untuk
migrasi biota
Laut secara efektif
alur
dan
pada
dimaksud
ayat (1) meliputi:
a.
mengalokasikan ruang Iaut untuk alur migrasi
biota Laut;
sistem
pengawasan alur migrasi biota Laut;
se

c. melaksanakan
dan

NEFUELIK INDONES}IA
-23_
c. melaksanakan pelindungan dan pelestarian alur
migrasi biota Laut dari kegiatan
ruang Laut lainnya; dan
d. melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan
dan pelestarian alur migrasi biota
laut.

PASAL 14

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan untuk
pengembangan
kawasan Iaut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap
kebencanaan dan
iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi:
wilayah berbasis mitigasi dan
a,
b.
c.
b. membina dan
adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan
tsunami;
ketahanan Masyarakat terhadap
kebencanaan dan perubahan iklim; dan
ketahanan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan
iklim;
(21 Strategi untuk
wilayah berbasis mitigasi
dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan
tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a, mengembangkan prasarana dan sarana bantu
pendeteksi gempa dan tsunami; dan
kesadaran serta
Masyarakat dalam
bencana gempa dan tsunami,
(3) Strategi untuk
ketahanan Masyarakat
terhadap kebencanaan dan perubahan iklim
sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan
Masyarakat dalam
kebencanaan; dan
dampak
b.
kesadaran dan
Masyarakat untuk
dalam
menghadapi dampak perubahan iklim.
(41 Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan
iklim
dimaksud pada ayat (1) huruf c

meliputi:
a.

J
a.
b.
I:IIITXIIET'TTTTTA
mengembangkan riset terkait kebencanaan gemPa
dan tsunami serta perubahan iklim;
prasarrana dan
sarana
air laut dan erosi/ abrasi
kenaikan
di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
mengembangkan sistem
kejadian ekstrim.
peringatan dini untuk
pendukung untuk
c
Iv
RENCANA STRUKTUR RUANG I,AUT
Bagan Kesatu
Umum

PASAL 15

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
Rencana Struktur Ruang laut rencana zonasi Kawasan
Antarq"ilayah Laut Sawu meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana [aut.
Bagian Kedua
Susunan Pusat Pertumbuhan KeLautan
(1)

PASAL 16

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan KeLautan
Susunan pusat pertumbuhan kelautan
dimaksud dalam Pasal 15 humf a berupa pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan'
(21 Pusat pertumbuhan
kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pelabuhan Perikanan;
senha kegiatan
tangkap dan/atau
budi daya; dan
sentra kegiatan usaha Pergaraman.

PASAL 17

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan KeLautan
Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
(2)Arah..'
a.
b.
c.

(1)
121 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanalran sesuai
umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. penyiapan rencana Pem
Perikanan;

PASAL 18

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan KeLautan
Pelabuhan Perikanan dengan tahaP
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan
Perikanan dengan target mencapai kelas
pangkalan pendaratan ikan (PPD;
d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan
dengan target mencapai kelas Pelabuhan
Perikanan Pantai (PPP) ;
e. penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan
industri yang menunjang kegiatan perikanan
dengan target mencapai kelas Pelabuhan
Perikanan Nusantara (PPN); dan
f.
pengembangan pelabuhan Perikanan yang
berdaya saing global dengan target mencapai
kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
Pelabuhan
rencana
pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pelabuhan
Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar
Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayatl2l huruf b, dan Pelabuhan Perikanan dengan
tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan
Perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilaksanakan
berdasarkan rencana tata ruang.

PASAL 19

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan KeLautan
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap
kapasitas pelayanan
dengan target
mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat l2l huruf d meliPuti:
a. Pelabuhan Perikanan Iabuhan Bajo di Kabupaten
Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Pelabuhan Perikanan Oeba di Kota Kupang
Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
c. Pelabuhan

j
I TITITFI]IIITITFTIFFIA
c. Pelabuhan Perikanan
di Kabupaten
Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
l2l Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan
kepelabuhanan perikanan dan industri yang
menunjang kegiatan perikanan dengan target
mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat l2l huruf e berupa Pelabuhan Perikanan
Tenau di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat l2l arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan
Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.

PASAL 20

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan KeLautan
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
huruf b meliputi Kabupaten Bima, Kabupaten Rote Ndao,
Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba fimur,
Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten
Sikka, Kabupaten Belu, Kabupaten Kupang, Kabupaten
Sabu Raijua, dan Kota Kupang.
Pasal 2l
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Bima; dan
b. Provinsi Nusa Tenggara fimur di Kota Kupang,
Kabupaten Kupang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten
Sumba Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu
Raijua, Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur,
Kabupa.ten Ende, Kabupaten kmbata, Kabupaten
Alor, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Timor
Tengah Utara.

PASAL 22

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan KeLautan
(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan diintegrasikan
dengan sistem pusat
ruang.
dalam rencana tata
A
(2)Pusat

NEPUBUI( INDONEIIA
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana laut

PASAL 23

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana laut
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
meliputi:
a. sistem jaringan transportasi; dan
b. sistemjaringantelekomunikasi.
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur-Pelayaran.
(3) Sistem jaringan
dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa kabel bawah
Laut.

PASAL 24

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana laut
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa
Pelabuhan Laut.
(21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
b. Pelabuhan Waworada, Kabupaten Bima, Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
c. Pelabuhan Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
d. Pelabuhan Atapupu, Kabupaten BeIu, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
e. Pelabuhan Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
f,
Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
g. Pelabuhan

'3
-2A-
c.
h.
i.
j.
k.
Pelabuhan Tenau/ Kupang, Kota Kupang, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan kwoleba, Kabupaten L€mbata,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai
Barat, Provinsi Nusa Tenggara fimur;
Pelabuhan Baa, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Ndao, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi
Nusa Tenggara fimur;
Pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat
Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Waingapu, Kabupaten Sumba fimur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Wini, I(abupaten Timur Tengah Utara,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Moru, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
Pelabuhan Ippi, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
Pelabuhan Lamakera, Kabupaten Flores Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Menanga, Kabupaten Flores Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Terong/Waiwerang, Kabupaten Flores
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Waiwuring, Kabupaten Flores fimur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Nunbaun Sabu (Namosain), Kota
Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Wulandoni, Kabupaten kmbata,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan P. Mules, Kabupaten Manggarai,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Komodo, Kabupaten Manggarai
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pelabuhan Rinca, Kabupaten Manggarai Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
aa. Pelabuhan
I
m.
n.
o.
p.
q.
r.
s,
t.
u.
v.
w.
x.
v.
z.
A
aa. Pelabuhan Waiwole, Kabupaten Manggarai Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
bb. Pelabuhan Aimere, Kabupaten Ngada, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
cc. Pelabuhan Maumbawa, Kabupaten Ngada,
Frovinsi Nusa Tenggara Timur;
dd, Pelabuhan Biu, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
ee. Pelabuhan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
ff. Pelabuhan Binanatu, Kabupaten Sumba Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
gg. Pelabuhan Baing, Kabupaten Sumba fimur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,
pembangunan,
Pelabuhan L,aut dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

PASAL 25

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana laut
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (21huruf b meliputi:
a. Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan
b. Alur Laut Kepulauan Indonesia III.
(21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap
Pelabuhan.
(3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
Indonesia III sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seb"gm
perairan laut Sawu.

PASAL 26

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana laut
Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian
, dan
(4) Alur Laut

'I
j
NE:PUBUT INDONESI,A
a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Nusa
Tenggara Barat; dan
b. sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur,

PASAL 27

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana laut
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana
zonasi Kawasan Antarrrilayah laut Sawu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26
merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur
ruang dalam rlencana tata ruang KSN dan rencana tata
ruang wilayah provinsi.

PASAL 28

BAB III: T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana laut
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antanrrilayah laut Sawu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OO0 (satu banding lima ratus ribu) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB V RENCANA POI"A RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum

PASAL 29

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Kesatu - Umum
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Sawu meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.
Bagian Kedua
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Paragraf 1
Umum

PASAL 30

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi:
a. arahan
A

NEPUEUT INDONESIA
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi; dan/ atau
b. arahan nencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN.
Petagral 2
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi
Pasal 3l
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung,
Pasal 32
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 31

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Naskah pasal.

PASAL 32

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
Pariwisata;
Pelabuhan;
pengelolaan ekosistem pesisir;
perikanan tangkap;
budi daya;
fasilitas umum; dan/atau
dan keamanan.
(21 Arahan
ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada
di sebqgan perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan
di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara fimur.
(3) Arahan
ruang untuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan
di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4) Arahan
a.
b.
c.
d.
e.
f.
s.
h.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Nusa
Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
(5) Arahan
ruang untuk perikanan tangkap
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
perikanan budi daya
dimaksud pada
ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi
Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi
Nusa Tenggara fimur.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f berada di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Nusa
Tenggara Timur.

PASAL 33

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3l hurufb terdiri atas:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Iaut yang telah
ditetapkan.
121 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Kawasan Konservasi Pulau Kelapa;
b. Kawasan Konservasi Perairan Batu Gede;
c. Kawasan Konservasi Pulau Ende;
d. Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Alor;
dan
e. Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Flores
Timur.
(3) Kawasan
A

NEPUEUT TNDONESIA
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. Taman Nasional Komodo;
b. Taman Wisata Alam Teluk Kupang;
c. Kawasan Konservasi di Perairan di
Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur;
d. Kawasan Konservasi Perairan Nasional laut Sawu
dan Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
e. Kawasan Konservasi di Perairan kmbata di
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
f.
Kawasan Konservasi di Perairan Flores Timur di
Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
g. Kawasan Konservasi di Perairan Sikka di Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
Paragraf 3
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional

PASAL 34

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b berupa
arahan nencana pola ruang untuk kegiatan yang bemilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.

PASAL 35

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN meliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan
ekonomi;
b. KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya
dukung lingkungan hidup; dan
c. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan.
(21 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. I(awasan
A

IEIIFTTATIF.I.TII=TA
a, Kawasan Bima; dan
b. KawasanMbay.
(3) KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung
dimaksud pada
ayat (l) huruf b berupa Kawasan Taman Nasional
Komodo.
(4) KSN dari sudut kepentingan
hidup se
dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi
Nusa Tenggara Timur,

PASAL 36

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan KSN
Kawasan Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2) huruf a meliputi Kawasan Budi Daya.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan.

PASAL 37

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Mbay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (21 huruf b meliputi:
a, Kawasan Budi Daya; dan
b, Kawasan Lindung.
l2l Kawasan Budi Daya
dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona
Pelabuhan, zona Pariwisata, dan zona Pelabuhan
Perikanan.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman
Wisata Alam Teluk Kupang.

PASAL 38

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Taman Nasional Komodo
dimalsud dalam Pasal 35 ayat (3) meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.

(2) Ihwasan
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona
Pelabuhan, ?,orra Pariwisata, ?rllLa, Pelabuhan
Perikanan, dan zona Pengelolaan Energi.
(3) Kawasan Lindung sebaga.imana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman
Nasional Komodo.

PASAL 39

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
(1) Arahan rencana pola ruang untuk KSN dari sudut
kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) berupa:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruErng untuk perikanan tangkap yang
berada di perairan sekitar Pulau Dana, Pulau Sabu,
Pulau Ndana, dan Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit untuk Kawasan
Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan
Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(l)

PASAL 40

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebalaimana dimaksud dalam Pasal 3O sampai dengan Pasal 39 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/ atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah p€renczrnaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu. l2l Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diiabarkan dalam kawasan, ?rln.a, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:

a. Peraturan ; dan

b. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Bagian REPUBUT INDONESIA Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir

PASAL 41

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b
meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut,

PASAL 42

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 huruf a meliputi:
a. znnaUl yang merupakan zona pariwisata;
b. mna UB yang merupal<an mna perikanan tangkap; dan
c. zona U18 yang merupakan zrlna
keamanan.
pertahanan dan

PASAL 43

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
(1) 7,ona Ul
dimaksud dalam Pasal 42
huruf a berupa alokasi ruang Laut yang memiliki
potensi untuk pengembangian wisata
mamalia Laut.
(21 7,ona UL
dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah utara Pulau Timor,
Frovinsi Nusa Tenggara Timur.

PASAL 44

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
(1) 7,ona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf b berupa alokasi ruang Laut yang memiliki
potensi Sumber Daya lkan untuk perikanan tangkap.
(21 7.ona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah selatan:
a. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
b. Provinsi Nusa Tenggara Timur.

PASAL 45

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
(1) Tana ULB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf c berupa alokasi ruang laut untuk:
a.daerah
A

NIItrIIEFIA
a. daerah latihan militer; dan
b, daerah pembuangan amunisi.
l2l Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi zona Ul8-1 berada di
sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Sabu
Raijua dan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
(3) Daerah pembuangan amunisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi zonaUlS-2 berada di
sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Kupang,
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4) 7-ona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 46

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
(U Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di l"aut yang telah
(21 Indikasi Kawasan Konservasi di taut sebagaimana
dimaksud pada ayat (f) huruf a berupa. Kawasan C5
antara lain di sebagian perairan sebelah selatan:
a. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan/ atau
b. Provinsi Nusa Tenggara fimur.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
Kawasan Cl yang berada di sebagian perairan,
Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Nusa
Tenggara Barat.

PASAL 47

BAB V: RENCANA POI"A RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Rencana Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OO0 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam l.ampiran III yang merupakan bagian tidak dari Peraturan Presiden ini. BAB VI itTtiliTlTasra BAB VI KAWASAN PEMANFAATAN UMUM YANG MEMILIKI NILAI STRATEGIS NASIONAL

PASAL 48

BAB VI: KAWASAN PEMANFAATAN UMUM
(l) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah penencanaan rencana zonasi Kawasan Antarnrilayah Laut Sawu dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional eebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagaimana tercantum dalam L,ampiran IV yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundangan- undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan perundang-undangan. BAB VII ALUR MIGRASI BIOTA I,AUT

PASAL 49

BAB VII: ALUR MIGRASI BIOTA I,AUT
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5hurufemeliputi:
a. alur migrasi mamalia Laut yang berada di sebagian
perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
b. alur migrasi Tuna yang berada di sebq8iran perairan
Provinsi Nusa Tenggara Timur.

PASAL 50

BAB VII: ALUR MIGRASI BIOTA I,AUT
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO (satu banding lima ratus ribu) merupakan bagran tidak Presiden ini. terpisahkan dari Peraturan tercantum dalam Lampiran V yang BABVIil,.. A BAB VIII PERATURAN PEMANFAATAN RUANG

PASAL 51

BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
(l) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
kelautan
dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan usaha Pergaraman.
(4) Peraturan Pemanfa"atan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pefaturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
nasional;
Pemanfaatan Ruang untuk Alur-
Pelayaran; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah
Laut.
(5) Peraturan
b.
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di PeraLan Pesisir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) humf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut.
(71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilaksanakan dengan mem
keberadaan alur migrasi biota Laut.

PASAL 52

BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5l ayat (3) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang la.ut di Pelabuhan Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
2.
ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/ atau sentra kegiatan
budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3.
tan ruang Laut di sentra kegiatan
tangkap dan/ atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan
ikan dan/atau
ikan yang
memadai; dan/ atau
ruang Laut di scntra kegiatan
yang
standar kualitas air Laut, penyediaan lahan
dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi
usaha Pergaraman, dan penyediaan dukungan
sarana dan prasarana yang memadai;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau
2.kegiatan
4.
A

iirJ+Trd{It
r INDONESIA
c
2. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana dan prasarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/ atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan.

PASAL 53

BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan
Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5l ayat (4) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan
sarana bantu navigasi
pelayaran
3
2
4.
sarana bantu navigasi pelayaran;
dan/atau
lebar dan kedalaman alur;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1, kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan
kepelabuhanan nasional;
2. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud
pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau
3. kegiatan pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan
Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan
peraturErn perundang-undangan di
bidang
pelayaran;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l.
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
Pelabuhan;
2.keg1atan
b

c.

tInTf:-Ir[ilTff I\{I{{A
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana bantu navigasi pelayaran;
kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan
kepelabuhanan nasional;
pendirian, penempatan, dan/atau
bangunan dan instalasi di
Laut yang
dan/atau
mengganggu Alur
Pelayaran
keselamatan pelayaran; dan/atau
kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran.

PASAL 54

BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf b
meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran
masuk Pelabuhan; dan
b. Peraturan
Ruang untuk Alur Laut
Kepulauan Indonesia III.

PASAL 55

BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 2 3 4 5

l. lalu lintas Pelabuhan; kapal dari dan/atau menuju Alur-Pelayaran; sarana bantu navigasi pelayaran; penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal; penelitian dan pendidikan alat sesuai pan ikan dengan ketentuan peraturan penangkapan ikan yang diperbolehkan 7 Alur- Pelayaran untuk rute jalur kapd pesiar dan/atau kapal wisata;

8. pemanfaatan REPUBLIK INDONESIA pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat; pembatasan kecepatan kaPal Yang pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; lO. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan hukum internasional; perundang-undangan dan

11. pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan Laut Sawu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

12. pelestarian ekosistem lingkungan Laut; b, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah [,aut; dan/atau

2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. Pertambangan;

2. pembuangan samPah dan limbah; 3. ikan dengan alat ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan s€cara menetap; Wisata Bahari yang 8 9 4 5 6 instalasi dan/ atau bangunan bersifat menetap; kegiatan yang tidak dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran; pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi naviga.si; dan/atau pembudidayaan ikan.

PASAL 56

BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan
Indonesia III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf b meliputi:
a. kegiatan
7

a
REFUBLIK INDONESIA
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
l. lalu lintas
Pelabuhan;
kapal dari dan/atau menuju
pemeliharaan Alur-Pelayaran;
sarana bantu navigasi pelayaran;
penelitian dan pendidikan;
ikan
alat
sesuai
2
3
4
5
penangkapan ikan yang
dengan ketentuan peraturan
undangan;
pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur
kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat;
kenavigasian pada Alur-
Pelayaran;
pembatasan kecepatan kapal yang bemavigasi
pada Alur-Pelayaran dan perlintasan yang
berdekatan dengan alur migrasi biota Laut
dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut
sesuai dengan ketentuan
undangan di bidang pelayaran;
10, pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional;
11. pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan
Indonesia;
12. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing
dalam
kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan di bidang pelayaran;
13, kegiatan pengawasan,
dan
pengamarlan di rute
ketentuan peraturan
dan/atau
perairan sesuai dengan
14. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah laut;
dan/atau
2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran;
c. kegiatan
6
7
8
9
hak lintas alur Laut
A

c
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
sampah dan limbah;
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
yang bersifat statis dan alat bantu
ikan yang bersifat menetaP;
instalasi
menetap;
4. Wisata Bahari yang
2
1
2
3
dan/atau bangunan Yang bersifat
dan/atau
kegiatan yang tidak mendukung dan dapat
mengganggu fungsi Alur-Pelayaran'

PASAL 57

BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf c
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan
2. pemasangan,
pembongkaran,
pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah
laut;
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/atau
5. konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan
kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengg.rnggu
keberadaan kabel bawah Laut;
pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan
instalasi di laut yang tidak mengganggu
keberadaan kabel bawah Laut;
kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
kabel bawah Laut;
kegiatan
ikan dengan alat
5
3
4
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut; dan/atau
pendirian dan/atau penempatan bangunan
dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa
dan/atau kabel bawah Laut;
c, kegiatan

5
c,
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l.
labuh kapal;
2. usaha Pertambangan ; dan/ atau
3.
ikan yang dapat mengganggu
keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.

PASAL 58

BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (6) huruf a meliPuti:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.

PASAL 59

BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul
dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
prasarana dan sarana wisata Yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyelam dan wisata pancing;
4, kegiatan pemasangan peralatan
tsunami; dan/ atau
5. kepentingan
negara;
2.
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras
dan tidak menggElnggu keberadaan dan fungsi mnaU\;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l.
Pertambangan;
c
2.
limbah baik padat maupun cair
mencemari dan/atau merusak
t; dan/atau
yang dapat
ekosistem lau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang
tidak sesuai dengan fungsi zona UI.

PASAL 60

BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
XIITLTTTil T;FIIT*TA
Pasal 6O
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 se
dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan
2. penangkapan ikan secara terukur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3, perlindungan
dan
penyelamatan
keanekaragaman hayati [aut;
4. kegiatan pemasangan peralatan
tsunami;
5. kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan
keamanan negara; dan/atau
6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan znna U81,
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
l.
pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang
bersifat statis;
2. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3, usaha wisata dan angkutan laut; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan Sumber Daya lkan di
zonaUS;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan sampah, limbah, air balas dari
kapal, dan pembuangan bahan beracun dan
berbahaya ke Laut;
ikan yang
alat
ikan, alat bantu
ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/ atau
3. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu
keberlanjutan Sumber Daya Ikan dan
2.

PASAL 61

BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
x
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk mt:la U18
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan militer;
pembuangan amunisi;
uji coba peralatan dan persenjataan militer;
ruang yang tidak mengganggu
fungsi
dan ekosistem Laut dan
memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi
zona U18;
5. penangkapan ikan terukur dan penyelenggaraan
kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi
znnaUlBi dan/atau
6, kegiatan pemasangan Peralatan
tsunami;
dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan bcrupa kegiatan
ruang laut lainnya yang mengganggu
fungsi pertahanan dan keamanan;
d. ketentuan khusus kawasan
keamanan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya,
diatur dengan ketentuan:
1. pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan
1
2
3
4
di luar fungsi
c.
dan
dan
harus sejalan dengan fungsi
keamanan;
2. pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan
dan keamanan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
wilayah di sekitar kawasan
dan keamanan harus
dan menjaga fungsi kegiatan
keamanan;
4.
3

pertahanan dan

4
pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan
dan keamanan yang tidak
fungsi kegiatan
dan
keamanan harus memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan
5. kawasan pertahanan dan keamanan yang berada
pada daerah rawan bencana dalam pemanfaatan
ruangnya perlu mempertimbangkan bencana; dan
6. kawasan pertahanan dan keamanan meliputi,
daerah latihan militer, daerah uji coba peralatan
dan persenjataan militer, dan daerah
pembuangan amunisi berlaku ketentuan
keharusan dan larangan, meliputi:
a) ketentuan dan keharusan:
1) terdapat jalur-pelayaran untuk kapal
perang Indonesia;
2l terdapat dermaga dengan jarak minimal
40 (empat puluh) mil yang daPat
digunakan untuk pengisian ulang
bahan bakar minyak dan logistik kapal
perang Indonesia agar allan dari
sabotase;
3) terdapat alur Laut Yang daPat
digunakan oleh kapal perang Indonesia;
4l tidak
selain untuk
kepentingan disposal amunisi dan
bahan peledak (rudal) TNI AL; dan
5) terdapat jaringan komunikasi bagi
latihan
di atas air;
b) larangan:
1) bebas dari kegiatan eksplorasi dan jalur
pipa minyak dan gas bumi;
2l bebas dari jalur jaringan kabel
telekomunikasi bawah Laut;
3) bebas dari jalur jaringan kabel listrik
bawah [aut; dan
4l bebas dari kegiatan Wisata Bahari.

PASAL 62

BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 62
Peraturan Pemanfastan Ruang untuk Kawasan Konservasi
di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6)
huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
kawasan Cl.

PASAL 63

BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan Cl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan
2. perlindungan terhadap habitat dan populasi ikan
serta alur migrasi biota [.aut;
3. perlindungan ekosistem pesisir dan Laut yang
unik dan/atau rentan terhadap perubahan
4. kegiatan pemasangan peralatan
tsunami;
5. pembangunan sarana dan prasarana; dan/atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan
Konsenrasi di Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut
untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran, dan
jasa lingkungan;
Sumber Daya lkan;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan
keutuhan potensi kawasan dan
Kawasan Konservasi di laut;
fungsi
2. kegiatan yang dapat mengganggu pengelolaan
jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk
keseimbangan antara populasi dan
3. kegiatan
2
3
4
A
habitatnya;

Il
NE:PUBUK INDONESIA
kegiatan yang dapa.t mengganggu alur migrasi
biota Laut dan pemulihan ekosistemnya;
alat
3
4
5
6
7
ikan
ikan
yang
yanS
bersifat merusak
ekosistem;
pembuangan sampah dan limbah dan/atau
kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/ atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
BAB IX
RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
(l) Rencana

PASAL 64

BAB IX: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya
untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang l,aut dan
rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Laut Sawu yang dijabarkan ke
dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang
dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir
tahun perencanaan 2O (dua puluh) tahun.
(21 Indikasi program utama
ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
program utama;
lokasi program;
sumber
pelaksana program; dan
waktu dan tahapan

PASAL 65 A

BAB IX: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
a,
b.
c.
d.
e.
Program utama sebagaimana dimalsud dalam Pasal 64
ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (21 huruf b ditujukan untuk
rencana Struktur Ruang taut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebljakan dan strategi
pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut;
b
dan
reneana Pola Ruang laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan keb[iakan dan strategi
dengan rencana Pola Ruang [,aut.

PASAL 66

BAB IX: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
,l4A
Pasal 66
(l) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 ayat (21 huruf c dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran
dan/atau
dan belanja daerah;
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
l2l Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 67

BAB IX: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Pelaksana prrogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (2) huruf d meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Masyarakat.

PASAL 68

BAB IX: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf e disusun
berdasarkan program utama dan kapasitas
dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
l2l Waktu dan tahapan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) tahapan
sebagai dasar bagr pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2025-2029;
b. tahapkeduapadaperiode 2O3O-2O34;
c. tahap ketiga pada periode 2O35-2039; dan
d. tahap keempat pada periode 2O4O-2O44.

PASAL 69

BAB IX: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Rincian Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABX EIII:TTIXTII-.FIIIflA BAB X PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT Bagran Kesatu Umum

PASAL 70

BAB X: PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT
(1)
nrang Laut digunakan
program
pemanfaatan ruang Laut di Laut Sawu.
t2t
ruang laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. penilaian
znrrasi;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
Bagian Kedua
Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi

PASAL 71

BAB X: PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT | Bagian Kedua - Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi
Penilaian
rencana zonasr
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a
diLaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan'
Bagian Ketiga
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut

PASAL 72

BAB X: PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT | Bagian Ketiga - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut
Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan ruang laut sebagaimana
sebaga.i acuan dalam
dimaksud dalam Pasal 70 aYat (2)
sesuai dengan ketentuan peraturan
rencana
huruf b dilaksanakan
(U
Bagtan KeemPat
Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf I
Pemberian Insentif

PASAL 73

BAB X: PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT | Bagian Ketiga - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7O ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian
A
ruang Laut diberikan oleh:
a. Pemerintah

',{
t2)
a, Pemerintah Pusat kePada
dan
Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan
pengembangannya,

PASAL 74

BAB X: PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT | Bagian Ketiga - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut
dimaksud dalam Pasal 73
a.
b.
c.
d.
Pemberian insentif se
meliputi:

PASAL 75

BAB X: PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT | Bagian Ketiga - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut
(1) Pemberian insentif dari
(21
prasarana dan sarana;
penghargaan;
publikasi atau promosi; dan/ atau
fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
Laut.
Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (1) huruf a meliPuti:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan/atau
c. publikasi atau promosi daerah.
Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/ atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat se
dimaksud daLam Pasal 73 ayat (1) huruf b meliputi:
prasarErna dan sarana; dan/ atau
a.
b. fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
Laut.
Paragraf 2
Pemberian Disinsentif

PASAL 76

BAB X: PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT | Bagian Ketiga - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut
(l) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O
ayat l2l huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat
dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) Pemberian

(2t
Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi
(3)
Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan
sarana.
Bagan Kelima
Sanksi
(1)

PASAL 77

BAB X: PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT | Bagian Ketiga - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat l2l
huruf d dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
t2l
BAB XI
PERAN MASYARAKAT

PASAL 78

BAB XI: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut
dilakukan pada tahap:
zonasi Kawasan
rrang laut; dan
pengendalian pemanfaatan ruang Laut.

PASAL 79

BAB XI: PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi
Kawasan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 huruf a berupa:
a, memberikan masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan
a,
b.
c.
2
3
penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
pengidentifikasian potensi dan masalah
wilayah atau kawasan;
4, perumusan

b
REPI.IEUK INI)ONESIA
4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan
Antarn ilayah; dan/ atau
5. penetapan rencana zonasi Kawasan
kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/ atau sesama unsur Masyarakat dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.

PASAL 80

BAB XI: PERAN MASYARAKAT
(l) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapa.t
secara aktif melibatkan Masyarakat.
(21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Masyarakat dan/ atau masyarakat lokal yang
terkena dampak langsung dari kegiatan
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau
c. Masyarakat yang kegiatan
di bidang
perencanaan zpnasi Kawasan Antarwilayah.

PASAL 81

BAB XI: PERAN MASYARAKAT
tuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b berupa:

a. memberikan masukan mengenai keb[iakan pemanfaatan ruang Laut;

b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut;

c. keda sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut;

d. kegiatan pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan; efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam dengan ruang darat dan ruang Laut memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. kegiatan e SK No235936A NEPUBUT INDOHEIIIA f. c. kegiatan menjaga kepentingan keamanan; dan/ atau kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut dan sesuai dengan ketentuan undangan. peraturan

PASAL 82

BAB XI: PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 huruf c berupa:
a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan
Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan
ruang Laut, pemberian insentif dan
disinsentif, dan / atau sanksi;
b.
dalam memantau dan mengawasi
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
yang telah ditetapkan
kepada
lembaga, dan/atau
c
pejabat yang berwenang dalam hal
dugaan penyimpangan atau
kegiatan
ruang Laut yang melanggar rencana
zonasi Kawasan Antorwilayah yang telah ditetapkan;
dan
d, pengajuan keberatan terhadaP keputusan pejabat
yang
terhadap pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.

PASAL 83

BAB XI: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
sampai dengan Pasal 82 disampaikan secara langsung
dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang
berwenang.

PASAL 84

BAB XI: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
sampai dengan Pasal 82 dilaksanakan sesuai dengan
BABXII
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1)
(2t

PASAL 85

BAB XII: JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
Rencana zonasi Kawasan Antanrrilayah Laut Sawu berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan . Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Laut Sawu dilakukan I (satu) kali dalam lingkungan strategis berupa:

a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; batas wilayah negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;

c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; atau

d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 87 Peraturan setiap periode 5 (lima) tahunan.

(3) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu dapat dilakukan lebih dari I (satu) kali datam 5 (lima) tahun apabila terjadi b. (4)

PASAL 86

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 87

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan setiap periode 5 (lima) tahunan.

(3) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu dapat dilakukan lebih dari I (satu) kali datam 5 (lima) tahun apabila terjadi b. (4) Pasal 86 Pada saat Peraturan , ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, nencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN' dan rencana tata ruang wilayah provinsi, yang bertentangan dengan Peraturan ikan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Fresiden ini diundangkan atau pada saat peninjauan kembali. REPUBUK INDONESIA Agiar setirn orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pnesiden ini dengan penemPatann]'a dalam Itmbaran Negara Republik Indonesia.