PERPRES NOMOR 65 TAHUN 2025

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-05-08
Total Pasal: 115 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan [.aut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan Laut.

3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pu1au, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasar.rna dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

8. Kawasan A 7 NEPUBUK TNDONESIA

8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan berbagai sektor kegiatan. bag

9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. 10, Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang diprioritaskan bagi kepentingan nasional'

11. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat

KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara' pertahanan dan keaman€ut negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

12. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segr kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

13. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu sebaeai tempat kegiatan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda

14. Garis Batas Klaim Unilateral adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Timor kste dan Negara Australia yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia'

15. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang laut untuk setiap dan ketentuan

16. Pulau-Pulau kawasan / zona peruntukan. NE:PUEUK INDONESIA

16. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat

PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

17. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

18. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik

Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, rcr:.a tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.

19. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

20. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/ atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut. 2L, Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

22. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/ atau perawatan kaPal.

23. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau Pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut

24. Sumber Daya lkan adalah potensi semua jenis ikan'

25. Pelabuhan A TnililrftTftr

25. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/ atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

26. Pemerintah Pusat adalah yang memegrrng kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

28. Masyarakat addah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

29. Menteri adalah menteri Yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 2

(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah [.aut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. l2l Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:

a. perairan pedalaman;

b. perairan kepulauan; dan

c. laut teritorial.

(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. zona tambahanl

b. zpna ekonomi eksklusif Indonesia; dan

c. landas kontinen. Pasal 3 Pasal 3

(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antanndlayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi: a, sebelah utara, yaitu:

l. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat pada koordinat 9" 27' Lintang Selatan - 125' 5' Bujur Timur ke arah barat daya sepanjang pantai selatan Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara fimur ke Tanjung Oisina, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 2l' Lintang Selatan - 123" 27'Bujur Timur;

2. garis yang menghubungkan Tanjung Oisina, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO" 2L'Lintang Selatan - 123" 27'Bujur Timur ke arah barat daya ke Tanjung Pukuatu, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 25' Lintang Selatan - 123" 22'Buix Timur;

3. garis yang menghubungkan Tanjung Pukuatu, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO" 25' Lintang Selatan - 123' 22' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara fimur ke Tanjung Boa, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 56' Lintang Selatan - 122" 50'Bujur Timur;

4. garis yang menghubungkan Tanjung Boa, Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' 56' Lintang Selatan - 122" 50' Bujur Timur ke arah barat ke bagian timur PuLau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 49' Lintang Selatan - l2l' L6'Bujur Timur; 5.garis,.. NE:PIIBUK INDONESIA

5. garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Frovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat loo 49' Lintang Selatan - l2l' 16'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan hrlau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur ke bagran barat Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 49' Lintang Selatan - l2L' 16'Bujur Timur;

6. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur pada koordinat 1O' 49' Lintang Selatan - L2L" 16'Bujur Timur ke arah barat laut ke Tanjung Ngunju, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 18' Lintang Selatan - l2O" 27'Bujur Timur;

7. garis yang menghubungkan Tanjung Ngunju, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 18' Lintang Selatan - l2O" 27'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara fimur ke Tanjung Karosso, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 33' Lintang Selatan - 118" 55' Bujur Timur;

8. garis yang menghubungkan Tanjung Karosso, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Lintang Selatan - 118' 55' Bujur Timur ke arah barat laut ke Tanjung Toro Doro, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat koordinat 8" 53' Lintang Selatan - 118' 28'Bujur Timur;

9. garis yang menghubungkan Tanjung Toro Doro, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat koordiflat 8o 53' Lintang Selatan - 118" 28' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Sumbawa ke Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 57' Lintang Utara - LL6" 42' Bujurfimur; 1O.garis T f,EFUBLIK INDONE€IA

10. garis yang menghubungkan Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 57' Lintang Utara - 116" 42' Bujur Timur ke arah barat ke Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 116' 35' Bujur Timur;

11. garis yang menghubungkan Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 116' 35' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Lombok ke Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 49' Lintang Utara - 115' 50' Bujur Timur;

12. garis yang mengh Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 49' Lintang Utara - 115" 5O' Bujur Timur ke arah barat ke bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8' 49' Lintang Utara - 115" 35' Bujur Timur; 13, garis yang menghubungkan bagan selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8' 49' Lintang Utara - 115' 35' Bujur Timur ke arah barat daya ke titik pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 115' 9' Bujur Timur;

14. garis yang menghubungkan titik pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 115" 9' Bujur Timur ke arah barat laut ke Tanjung Bantenan, Kabupaten Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8' 45' Lintang Utara - 114' 35' Bujur fimur;

15. garis yang menghubungkan Tanjung Bantenan, Kabupaten Banyu.wangi, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8' 45' Lintang Utara - 114' 35' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Jawa ke Tanjung Guha Kolak Penida, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada koordinat 6' 5O' Lintang Utara - 105" 14' Bujur Timur;

b. sebelah FITTTFITTXNIIITIrITIA (2t

b. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Guha Kolak Penida, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada koordinat 6" 5O' Lintang Utara - 105' 14' Bujur Timur ke arah barat daya ke titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8' 52' Lintang Utara - lO2' 38' Bujur Timur;

c. sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8' 52' Lintang Utara - lO2" 38' Bujur fimur ke arah timur ke titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8" 2l'Lintang Selatan - LL7" 09' Bujur fimur;

d. sebelah timur yaitu garis yang menghubungkan titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8" 21'Lintang Selatan - 117" O9'Bujur Timur ke arah barat laut ke bagian selatan Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara fimur pada koordinat pada koordinat 9" 27' Lintang Selatan - 125' 5' Bujur Timur; Peta batas rencana zonasi Kawaean Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagtan tidak Peraturan Presiden ini. dari

(3) Wilayah perencanaEm rencana zonasi Kawasan Antarwilayah taut Selatan Jawa BaIi dan Nusa Tenggara berada di dalam batas wilayah rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB II PERAN DAN FUNGSI Pasal 4 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa BaIi dan Nusa Tenggara berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Laut Selatan Jawa Pasal 5 dan Nusa Tenggara, :I{ITFTTIilTTIiT.TIT*TI]! -lo- Pasal 5 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sel,atan Jawa Bali dan Nusa Tenggara berfungsi untuk:

a. penyelarasan rencana Strukhrr Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana tata ruang laut dan rencana tata ruang wilayah;

b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara;

c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;

d. penetapan Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum;

e. koordinasi pelaksanaan pembangunan di laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara; f. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara; dan C. pengendalian pemanfaatan ruang laut di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. BAB III RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Rencana zonasi wilayah perairan memuat:

a. tujuan, kebdakan dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan;

b. Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;

c. Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;

d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;

e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan. B^gian A EflIEiIIiIFiitr[i=FTA - 1l - Bagian Kedua Tujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaal Zonasi di Wilayah Perairan Paragraf 1 Tlrjuan Pasal 7 Perencanaan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tu.iuan untuk mewujudkan

a. peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;

b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Iaut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional; kegiatan perikanan tangkap secara c, d. e. berkelanjutan; kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi, dan mineral dan batubara; ?DI\A dan keamanan untuk menjagg. kondusivitas, stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara; f, perluasan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya lkan; g, kelestarian alur migrasi biota la,ut;

h. pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan i. pendayagunaan sumber daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau kecil. Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi Pasal 8

(1) Kebijakan untuk mewujudkan fungsi susunan pusat pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: peran Pelabuhan Perikanan untuk peran dan kelautan huruf a kegiatan perikanan tangkap; a.

b. pengembangan, . . ,IEPUBUK INDONESIA sentra kegiatan perikanan tangkap; pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya; pengembangan sentra kegiatan usaha

e. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan f, pengembangan Sentra Industri Maritim. l2l Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan

b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan.

(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap; b. c. d. b. prasarana dan sarana pada sentra kegiatan perikanan tangkap;

c. menata konektivitas a-ntar sentra kegiatan perikanan tangkap; dan d. keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap.

(4) Strategi untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: kawasan daya klaster unggulan usaha yang perikanan budi berkelanjutan; A a

b. mengembangkan REPUBUT INDONESIA

b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;

c. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;

d. mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan

e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daYa.

(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pendukung sentra usaha Pergaraman; dan

b. meningkatkan peran dan fungsi sentra usaha Pergaraman berbasis Masyarakat.

(6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan;

b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan

c. meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. (71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: prasarana dan sarana prasarana dan sarana a. b. pendukung Sentra Industri Maritim; peran dan fungsi Sentra Industri c peran Masyarakat Sentra Industri Maritim. dalam Pasal 9 Maritim; dan nTTrrf:I[ilTf f'T;IIlTf n -t4- Pasal 9

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan intemasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:

a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas maritim;

b. pengelolaan dan Alur-Pelayaran (21 dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan

c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut. Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a, mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Laut; pemantapan Pelabuhan [.aut guna kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor-impor; dan meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan laut untuk Laut skala nasional dan internasional.

(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: upaya pengawasan dan b. c a. b. c d. pengamanan di koridor alur laut Indonesia; peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran; meningkatkan prasarana dan sarana pendukung Alur-Pelayaran; aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif dan berkesinambungan; menjamin penyelenggaraan hak lintas alur laut kepulauan Indonesia; dan

f. meningkatkan A e II pelindungan lingkungan Laut,

(4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: REFUEUK INDONESIA

f. meningkatkan efektifitas keamanan Alur- Pelayaran dengan pemasangan dan/atau a. pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan koridor dan selaras dengan pemanfaatan ruang laut lainnya; dan

b. melaksanakan dan meningkatkan pengawasan, pengamanan, dan perawatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan berkesinarnbungan. Pasal 1O

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan tangkap secara berkelanj utan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya; b, peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan;

c. pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan

d. pengelolaan dan penataan rumpon. (21 Strategi untuk pendayagunaan Sumber Daya lkan dengan daya dukung yang ada dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. melakukan pengaturan zona terukur; b, meLakukan pengaturan kuota dan ikan ikan; Sumber Daya

(3) Strategi c meningkatkan upaya pelindungan Ikan terhadap perubahan iklim. REPUBUT TNDONESIA (3) Strategi untuk produksi perikanan tangkap yang didukung denga.n modernisasi teknologi perikanan sebagaimana dimaksud Pada ayat (l) huruf b meliputi:

a. mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan untuk mendukung penangkapan ikan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; teknologi perikanan terkait kegiatan penangkapan ikan, ikan, serta prasarana dan sarana terkait; dan c kapasitas nelayan lokal dan (4) nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkaPan ikan. Strategi untuk pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. meningkatkan prasarana dan sarana pendukung untuk pengawasan; pelaksanaan kegiatan pemantauan, , dan pengawasan Sumber Daya lkan; dan hukum bag pelanggaran Sumber Daya Ikan secara ilegal. b. b c.

(5) Strategi untuk pengelolaan dan penataan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa pengaturan jumlah dan sebaran rumpon'

PASAL 1L

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaal Zonasi
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah [.aut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. l2l Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:

a. perairan pedalaman;

b. perairan kepulauan; dan

c. laut teritorial.

(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. zona tambahanl

b. zpna ekonomi eksklusif Indonesia; dan

c. landas kontinen. Pasal 3 Pasal 3

(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antanndlayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi: a, sebelah utara, yaitu:

l. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat pada koordinat 9" 27' Lintang Selatan - 125' 5' Bujur Timur ke arah barat daya sepanjang pantai selatan Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara fimur ke Tanjung Oisina, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 2l' Lintang Selatan - 123" 27'Bujur Timur;

2. garis yang menghubungkan Tanjung Oisina, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO" 2L'Lintang Selatan - 123" 27'Bujur Timur ke arah barat daya ke Tanjung Pukuatu, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 25' Lintang Selatan - 123" 22'Buix Timur;

3. garis yang menghubungkan Tanjung Pukuatu, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO" 25' Lintang Selatan - 123' 22' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara fimur ke Tanjung Boa, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 56' Lintang Selatan - 122" 50'Bujur Timur;

4. garis yang menghubungkan Tanjung Boa, Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' 56' Lintang Selatan - 122" 50' Bujur Timur ke arah barat ke bagian timur PuLau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 49' Lintang Selatan - l2l' L6'Bujur Timur; 5.garis,.. NE:PIIBUK INDONESIA

5. garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Frovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat loo 49' Lintang Selatan - l2l' 16'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan hrlau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur ke bagran barat Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 49' Lintang Selatan - l2L' 16'Bujur Timur;

6. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur pada koordinat 1O' 49' Lintang Selatan - L2L" 16'Bujur Timur ke arah barat laut ke Tanjung Ngunju, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 18' Lintang Selatan - l2O" 27'Bujur Timur;

7. garis yang menghubungkan Tanjung Ngunju, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 18' Lintang Selatan - l2O" 27'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara fimur ke Tanjung Karosso, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 33' Lintang Selatan - 118" 55' Bujur Timur;

8. garis yang menghubungkan Tanjung Karosso, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Lintang Selatan - 118' 55' Bujur Timur ke arah barat laut ke Tanjung Toro Doro, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat koordinat 8" 53' Lintang Selatan - 118' 28'Bujur Timur;

9. garis yang menghubungkan Tanjung Toro Doro, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat koordiflat 8o 53' Lintang Selatan - 118" 28' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Sumbawa ke Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 57' Lintang Utara - LL6" 42' Bujurfimur; 1O.garis T f,EFUBLIK INDONE€IA

10. garis yang menghubungkan Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 57' Lintang Utara - 116" 42' Bujur Timur ke arah barat ke Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 116' 35' Bujur Timur;

11. garis yang menghubungkan Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 116' 35' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Lombok ke Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 49' Lintang Utara - 115' 50' Bujur Timur;

12. garis yang mengh Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 49' Lintang Utara - 115" 5O' Bujur Timur ke arah barat ke bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8' 49' Lintang Utara - 115" 35' Bujur Timur; 13, garis yang menghubungkan bagan selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8' 49' Lintang Utara - 115' 35' Bujur Timur ke arah barat daya ke titik pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 115' 9' Bujur Timur;

14. garis yang menghubungkan titik pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 115" 9' Bujur Timur ke arah barat laut ke Tanjung Bantenan, Kabupaten Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8' 45' Lintang Utara - 114' 35' Bujur fimur;

15. garis yang menghubungkan Tanjung Bantenan, Kabupaten Banyu.wangi, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8' 45' Lintang Utara - 114' 35' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Jawa ke Tanjung Guha Kolak Penida, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada koordinat 6' 5O' Lintang Utara - 105" 14' Bujur Timur;

b. sebelah FITTTFITTXNIIITIrITIA (2t

b. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Guha Kolak Penida, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada koordinat 6" 5O' Lintang Utara - 105' 14' Bujur Timur ke arah barat daya ke titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8' 52' Lintang Utara - lO2' 38' Bujur Timur;

c. sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8' 52' Lintang Utara - lO2" 38' Bujur fimur ke arah timur ke titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8" 2l'Lintang Selatan - LL7" 09' Bujur fimur;

d. sebelah timur yaitu garis yang menghubungkan titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8" 21'Lintang Selatan - 117" O9'Bujur Timur ke arah barat laut ke bagian selatan Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara fimur pada koordinat pada koordinat 9" 27' Lintang Selatan - 125' 5' Bujur Timur; Peta batas rencana zonasi Kawaean Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagtan tidak Peraturan Presiden ini. dari

(3) Wilayah perencanaEm rencana zonasi Kawasan Antarwilayah taut Selatan Jawa BaIi dan Nusa Tenggara berada di dalam batas wilayah rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB II PERAN DAN FUNGSI Pasal 4 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa BaIi dan Nusa Tenggara berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Laut Selatan Jawa Pasal 5 dan Nusa Tenggara, :I{ITFTTIilTTIiT.TIT*TI]! -lo- Pasal 5 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sel,atan Jawa Bali dan Nusa Tenggara berfungsi untuk:

a. penyelarasan rencana Strukhrr Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana tata ruang laut dan rencana tata ruang wilayah;

b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara;

c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;

d. penetapan Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum;

e. koordinasi pelaksanaan pembangunan di laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara; f. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara; dan C. pengendalian pemanfaatan ruang laut di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. BAB III RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Rencana zonasi wilayah perairan memuat:

a. tujuan, kebdakan dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan;

b. Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;

c. Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;

d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;

e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan. B^gian A EflIEiIIiIFiitr[i=FTA - 1l - Bagian Kedua Tujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaal Zonasi di Wilayah Perairan Paragraf 1 Tlrjuan Pasal 7 Perencanaan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tu.iuan untuk mewujudkan

a. peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;

b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Iaut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional; kegiatan perikanan tangkap secara c, d. e. berkelanjutan; kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi, dan mineral dan batubara; ?DI\A dan keamanan untuk menjagg. kondusivitas, stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara; f, perluasan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya lkan; g, kelestarian alur migrasi biota la,ut;

h. pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan i. pendayagunaan sumber daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau kecil. Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi Pasal 8

(1) Kebijakan untuk mewujudkan fungsi susunan pusat pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: peran Pelabuhan Perikanan untuk peran dan kelautan huruf a kegiatan perikanan tangkap; a.

b. pengembangan, . . ,IEPUBUK INDONESIA sentra kegiatan perikanan tangkap; pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya; pengembangan sentra kegiatan usaha

e. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan f, pengembangan Sentra Industri Maritim. l2l Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan

b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan.

(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap; b. c. d. b. prasarana dan sarana pada sentra kegiatan perikanan tangkap;

c. menata konektivitas a-ntar sentra kegiatan perikanan tangkap; dan d. keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap.

(4) Strategi untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: kawasan daya klaster unggulan usaha yang perikanan budi berkelanjutan; A a

b. mengembangkan REPUBUT INDONESIA

b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;

c. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;

d. mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan

e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daYa.

(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pendukung sentra usaha Pergaraman; dan

b. meningkatkan peran dan fungsi sentra usaha Pergaraman berbasis Masyarakat.

(6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan;

b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan

c. meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. (71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: prasarana dan sarana prasarana dan sarana a. b. pendukung Sentra Industri Maritim; peran dan fungsi Sentra Industri c peran Masyarakat Sentra Industri Maritim. dalam Pasal 9 Maritim; dan nTTrrf:I[ilTf f'T;IIlTf n -t4- Pasal 9

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan intemasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:

a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas maritim;

b. pengelolaan dan Alur-Pelayaran (21 dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan

c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut. Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a, mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Laut; pemantapan Pelabuhan [.aut guna kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor-impor; dan meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan laut untuk Laut skala nasional dan internasional.

(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: upaya pengawasan dan b. c a. b. c d. pengamanan di koridor alur laut Indonesia; peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran; meningkatkan prasarana dan sarana pendukung Alur-Pelayaran; aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif dan berkesinambungan; menjamin penyelenggaraan hak lintas alur laut kepulauan Indonesia; dan

f. meningkatkan A e II pelindungan lingkungan Laut,

(4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: REFUEUK INDONESIA

f. meningkatkan efektifitas keamanan Alur- Pelayaran dengan pemasangan dan/atau a. pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan koridor dan selaras dengan pemanfaatan ruang laut lainnya; dan

b. melaksanakan dan meningkatkan pengawasan, pengamanan, dan perawatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan berkesinarnbungan. Pasal 1O

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan tangkap secara berkelanj utan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya; b, peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan;

c. pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan

d. pengelolaan dan penataan rumpon. (21 Strategi untuk pendayagunaan Sumber Daya lkan dengan daya dukung yang ada dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. melakukan pengaturan zona terukur; b, meLakukan pengaturan kuota dan ikan ikan; Sumber Daya

(3) Strategi c meningkatkan upaya pelindungan Ikan terhadap perubahan iklim. REPUBUT TNDONESIA (3) Strategi untuk produksi perikanan tangkap yang didukung denga.n modernisasi teknologi perikanan sebagaimana dimaksud Pada ayat (l) huruf b meliputi:

a. mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan untuk mendukung penangkapan ikan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; teknologi perikanan terkait kegiatan penangkapan ikan, ikan, serta prasarana dan sarana terkait; dan c kapasitas nelayan lokal dan (4) nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkaPan ikan. Strategi untuk pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. meningkatkan prasarana dan sarana pendukung untuk pengawasan; pelaksanaan kegiatan pemantauan, , dan pengawasan Sumber Daya lkan; dan hukum bag pelanggaran Sumber Daya Ikan secara ilegal. b. b c.

(5) Strategi untuk pengelolaan dan penataan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa pengaturan jumlah dan sebaran rumpon' Pasal 1l (l) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan Pertambangan minyak batubara sebagaimana dan gas bumi, dan mineral dan dimaksud datam Pasal 7 huruf d berupa pengelolaan kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara. l2l Strategi untuk pengelolaan kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi, dan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: ruang Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral a, dan batu bara;

b. mengembangkan ,( NEPUBUK TNDONESIA

b. mengembangkan riset dan teknologi Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara; c. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi dan mineral serta batu bara secara berkelanjutan;

d. mengembangkan prasarana dan aarana pendukung kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara; dan

e. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan sumber daya minyak dan gas bumi khususnya di zona Pertambangan minyak dan gas bumi yang memiliki risiko/dampak lingkungan yang tinggi terhadap kualitas perairan dan ekosistem Laut. Pasal 12

(1) Kebijakan untuk mewujudkan zona diplomasi dan pertahanan dan keamanan untuk menjqga kondusivitas, stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi:

a. pengembangata zrrna pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal;

b. penetapan batas wilayah negara di Laut melalui upaya penganranan dan penegakan hukum. (21 Strategi untuk pengembangan zona pertahanan dan c tikan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dengan negara tetangga; dengan prasarrana dan sarana pertahanan dan keamanan; keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: efektivitas kegiatan di z.ona dan keamanan dengan a. pendukung kegiatan dan A b. c J NEPUBLIK INDONESIA c frekuensi pengawasan dengan (3) menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi dengan negara tetangga. Strategi untuk penetapan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. melakukan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan

b. melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi Indonesia dal,am batas maritim.

(4) Strategi untuk upaya pengamanan dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a, melaksanakan ketaatan kapal; dan penertiban

b. meningkatkan koordinasi antar lembaga dan pemerintah dalam penang€rnan pelanggaran tindak pidana; dan

c. meningkatkan dan membina peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan. Pasal 13 (l) Kebijakan untuk mewujudkan perluasan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 7 huruf f meliputi:

a. pengembangan Kawasan Konservasi di Laut berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;

b. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam; c, pengembangan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk efektivitas dan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut dalam mendukung perikanan berkelanjutan; dan pelindungan dan pelestarian untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan.

(2) Strategi d Il RE:PUBUT INDONESIA (21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di Laut berbasis Kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a, mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan Fri (3) (4) b. dan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan secara biologis dan ekologis' Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar perairan pesisir; dan b. dan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar perairan pesisir. Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk efektivitas dan Kawasan Konservasi di Laut dalam mendukung perikanan tan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi;

b. mengelola jejaring Kawasan Konservasi; mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan jejaring l(awasan Konservasi;

d. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi; e. efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi; dan pengawasan dan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Konservasi.

(5) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan se dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: efektivitas Sumber c. f. a, Daya Ikan di WPPNRI;

b. pengembangan tTTiTT:IfIiIITIi A sistem terintegrasi dengan teknologi informasi; menetapkan status dan profil Sumber Daya lkan; penetapan dan rehabilitasi stok Sumber Daya lkan; dan melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi pemanfaatan stok Sumber Daya lkan. Pasal 14

(1) Keb[iakan untuk mewujudkan kelestarian alur migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g berupa pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan. (21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut; sistem b. c. d. e dan pengawasan alur migrasi biota Laut yang spesies langka, spesies terancam punah, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, dan spesies dilindungi;

c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan lainnya; dan pemanfaatan ruang Laut

d. melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan pelindungan alur migrasi biota Laut. Pasal 15

(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi: a, peningkatan ketahanan wilayah pesisir berbasis mitigasi bencana dan perubahan iklim; ketahanan Masyarakat terhadap bencana dan perubahan iklim; dan ketahanan wilayah PPKT terhadaP b b. bencana dan dampak perubahan iklim. A c.

(2) Strategi NEPUEUT INDONESIA l2l Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir berbasis mitigasi bencana dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa prasarana dan sarana bantu pendeteksi bencana dan perubahan iklim.

(3) Strategi untuk ketahanan Masyarakat terhadap bencana dan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa peningkatan kesadaran dan keterampilan Masyarakat dalam bencana dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

(4) Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah PPKT terhadap bencana dan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengembangkan riset pada wilayah PPKT terkait kebencanaan serta perubahan iklim;

b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung untuk kenaikan air laut dan erosi/abrasi di wilayah PPKT; dan

c. mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim pada wilayah PPKT. Pasal 16

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pendayagunaan sumber (21 daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i berupa pengembangan agromina wisata di PPKT dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan. Strategi untuk pengembangan agromina wisata di PPKT dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. membangun agromina wisata secara terpadu antara darat dan Laut sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki;

b. memberdayakan dan kapasitas dan peran Masyarakat serta kepentingan ddam mengelola agromina wisata secara

c. membangun REFUBUT INDONESI,A

c. membangun dan meningkatkan peran PPKT dan pulau-pulau kecil dalam menghasilkan produk- produk yang berkualitas dan berdaya saing baik di pasar domestik maupun ekspor; d, membangun infrastruktur serta prasarana dan sarana untuk meningkatkan konektivitas antar PPKT, pulau-pulau kecil, dan pulau besar dalam rangka agromrna wisata dan pemasaran produk; dan meningkatkan pendayagunaan sumber daya dan e Jasa lingkungan PPKT yang inovatif dan bernilai tambah. Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf I Umum Pasal 17 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi:

a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b, sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Pasal 18 (l) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:

a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan

b. pusat industri kelautan.

(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:

a. PelabuhanPerikanan;

b. sentra kegiatan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan

c. sentra kegiatan usaha

(3) Pusat industri kel,autan se ayat (1) huruf b meliputi: dimaksud pada

a. Sentra Industri Maritim; dan

b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. Pasal 19 A _23_ Pasd 19 (l) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan yang terdiri atas: rencana Pelabuhan Perikanan; penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPI);

d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP); penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan pengembangan pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS). Pasal 2O Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 19 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 apt (21 huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap pelayanan dasar Perikanan dengan target mencapai kelas ppl sglagqimans dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditraksanakan berdasarkan rencana tata ruang.

PASAL 2L

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang kelautan (Irmbaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan kmbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5603) ecbagBimana tclah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentarlg Fenetapan Perahrran Pemerintah Fengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta lftrja Menjadi Undang- Undang (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol9 tcntang Rencana Tata Ruang Lqut (Lmbaran Negam Republik Indonesia Tatrun 2Ol9 Nomor 89, Tarnbahan lrcmbaran Ncgara Rcpublik Indonesia Nomor 6345); MEMUTUSI(AN: 3 SK No25294lA EITI.I|III]TIII'ITI=IN MEMUTUSKAN: PERATURAN RWILAYAH I.AUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan [.aut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan Laut.

3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pu1au, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasar.rna dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

8. Kawasan A 7 NEPUBUK TNDONESIA

8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan berbagai sektor kegiatan. bag

9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. 10, Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang diprioritaskan bagi kepentingan nasional'

11. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat

KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara' pertahanan dan keaman€ut negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

12. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segr kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

13. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu sebaeai tempat kegiatan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda

14. Garis Batas Klaim Unilateral adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Timor kste dan Negara Australia yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia'

15. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang laut untuk setiap dan ketentuan

16. Pulau-Pulau kawasan / zona peruntukan. NE:PUEUK INDONESIA

16. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat

PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

17. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

18. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik

Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, rcr:.a tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.

19. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

20. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/ atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut. 2L, Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

22. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/ atau perawatan kaPal.

23. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau Pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut

24. Sumber Daya lkan adalah potensi semua jenis ikan'

25. Pelabuhan A TnililrftTftr

25. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/ atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

26. Pemerintah Pusat adalah yang memegrrng kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

28. Masyarakat addah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

29. Menteri adalah menteri Yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 2

(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah [.aut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. l2l Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:

a. perairan pedalaman;

b. perairan kepulauan; dan

c. laut teritorial.

(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. zona tambahanl

b. zpna ekonomi eksklusif Indonesia; dan

c. landas kontinen. Pasal 3 Pasal 3

(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antanndlayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi: a, sebelah utara, yaitu:

l. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat pada koordinat 9" 27' Lintang Selatan - 125' 5' Bujur Timur ke arah barat daya sepanjang pantai selatan Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara fimur ke Tanjung Oisina, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 2l' Lintang Selatan - 123" 27'Bujur Timur;

2. garis yang menghubungkan Tanjung Oisina, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO" 2L'Lintang Selatan - 123" 27'Bujur Timur ke arah barat daya ke Tanjung Pukuatu, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 25' Lintang Selatan - 123" 22'Buix Timur;

3. garis yang menghubungkan Tanjung Pukuatu, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO" 25' Lintang Selatan - 123' 22' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara fimur ke Tanjung Boa, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 56' Lintang Selatan - 122" 50'Bujur Timur;

4. garis yang menghubungkan Tanjung Boa, Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' 56' Lintang Selatan - 122" 50' Bujur Timur ke arah barat ke bagian timur PuLau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 49' Lintang Selatan - l2l' L6'Bujur Timur; 5.garis,.. NE:PIIBUK INDONESIA

5. garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Frovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat loo 49' Lintang Selatan - l2l' 16'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan hrlau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur ke bagran barat Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 49' Lintang Selatan - l2L' 16'Bujur Timur;

6. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Dana, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur pada koordinat 1O' 49' Lintang Selatan - L2L" 16'Bujur Timur ke arah barat laut ke Tanjung Ngunju, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 18' Lintang Selatan - l2O" 27'Bujur Timur;

7. garis yang menghubungkan Tanjung Ngunju, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 18' Lintang Selatan - l2O" 27'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara fimur ke Tanjung Karosso, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 33' Lintang Selatan - 118" 55' Bujur Timur;

8. garis yang menghubungkan Tanjung Karosso, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Lintang Selatan - 118' 55' Bujur Timur ke arah barat laut ke Tanjung Toro Doro, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat koordinat 8" 53' Lintang Selatan - 118' 28'Bujur Timur;

9. garis yang menghubungkan Tanjung Toro Doro, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat koordiflat 8o 53' Lintang Selatan - 118" 28' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Sumbawa ke Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 57' Lintang Utara - LL6" 42' Bujurfimur; 1O.garis T f,EFUBLIK INDONE€IA

10. garis yang menghubungkan Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 57' Lintang Utara - 116" 42' Bujur Timur ke arah barat ke Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 116' 35' Bujur Timur;

11. garis yang menghubungkan Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 116' 35' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Lombok ke Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 49' Lintang Utara - 115' 50' Bujur Timur;

12. garis yang mengh Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 49' Lintang Utara - 115" 5O' Bujur Timur ke arah barat ke bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8' 49' Lintang Utara - 115" 35' Bujur Timur; 13, garis yang menghubungkan bagan selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8' 49' Lintang Utara - 115' 35' Bujur Timur ke arah barat daya ke titik pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 115' 9' Bujur Timur;

14. garis yang menghubungkan titik pada koordinat 8' 51' Lintang Utara - 115" 9' Bujur Timur ke arah barat laut ke Tanjung Bantenan, Kabupaten Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8' 45' Lintang Utara - 114' 35' Bujur fimur;

15. garis yang menghubungkan Tanjung Bantenan, Kabupaten Banyu.wangi, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8' 45' Lintang Utara - 114' 35' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Jawa ke Tanjung Guha Kolak Penida, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada koordinat 6' 5O' Lintang Utara - 105" 14' Bujur Timur;

b. sebelah FITTTFITTXNIIITIrITIA (2t

b. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Guha Kolak Penida, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada koordinat 6" 5O' Lintang Utara - 105' 14' Bujur Timur ke arah barat daya ke titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8' 52' Lintang Utara - lO2' 38' Bujur Timur;

c. sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8' 52' Lintang Utara - lO2" 38' Bujur fimur ke arah timur ke titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8" 2l'Lintang Selatan - LL7" 09' Bujur fimur;

d. sebelah timur yaitu garis yang menghubungkan titik pada Garis Batas Unilateral pada koordinat 8" 21'Lintang Selatan - 117" O9'Bujur Timur ke arah barat laut ke bagian selatan Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara fimur pada koordinat pada koordinat 9" 27' Lintang Selatan - 125' 5' Bujur Timur; Peta batas rencana zonasi Kawaean Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagtan tidak Peraturan Presiden ini. dari

(3) Wilayah perencanaEm rencana zonasi Kawasan Antarwilayah taut Selatan Jawa BaIi dan Nusa Tenggara berada di dalam batas wilayah rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB II PERAN DAN FUNGSI Pasal 4 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa BaIi dan Nusa Tenggara berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Laut Selatan Jawa

PASAL 5

BAB II: PERAN DAN FUNGSI
dan Nusa Tenggara,

:I{ITFTTIilTTIiT.TIT*TI]!
-lo-
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sel,atan Jawa
Bali dan Nusa Tenggara berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Strukhrr Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana tata ruang laut dan
rencana tata ruang wilayah;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut
Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir;
d. penetapan Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi
untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum;
e. koordinasi pelaksanaan pembangunan di laut Selatan
Jawa Bali dan Nusa Tenggara;
f.
perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Selatan
Jawa Bali dan Nusa Tenggara; dan
C. pengendalian pemanfaatan ruang laut di Laut Selatan
Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
BAB III
RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 6

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kesatu - Umum
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebdakan dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah perairan;
b. Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c. Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
f.
Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
B^gian
A

EflIEiIIiIFiitr[i=FTA
- 1l -
Bagian Kedua
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaal Zonasi
di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Tlrjuan

PASAL 7

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaal Zonasi
Perencanaan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tu.iuan untuk mewujudkan

a. peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;

b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Iaut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional; kegiatan perikanan tangkap secara c, d. e. berkelanjutan; kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi, dan mineral dan batubara; ?DI\A dan keamanan untuk menjagg. kondusivitas, stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara; f, perluasan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya lkan; g, kelestarian alur migrasi biota la,ut;

h. pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan i. pendayagunaan sumber daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau kecil. Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi Pasal 8

(1) Kebijakan untuk mewujudkan fungsi susunan pusat pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: peran Pelabuhan Perikanan untuk peran dan kelautan huruf a kegiatan perikanan tangkap; a.

b. pengembangan, . . ,IEPUBUK INDONESIA sentra kegiatan perikanan tangkap; pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya; pengembangan sentra kegiatan usaha

e. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan f, pengembangan Sentra Industri Maritim. l2l Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf a meliputi:

a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan

b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan.

(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap; b. c. d. b. prasarana dan sarana pada sentra kegiatan perikanan tangkap;

c. menata konektivitas a-ntar sentra kegiatan perikanan tangkap; dan d. keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap.

(4) Strategi untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: kawasan daya klaster unggulan usaha yang perikanan budi berkelanjutan; A a

b. mengembangkan REPUBUT INDONESIA

b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;

c. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;

d. mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan

e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daYa.

(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pendukung sentra usaha Pergaraman; dan

b. meningkatkan peran dan fungsi sentra usaha Pergaraman berbasis Masyarakat.

(6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan;

b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan

c. meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. (71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: prasarana dan sarana prasarana dan sarana a. b. pendukung Sentra Industri Maritim; peran dan fungsi Sentra Industri c peran Masyarakat Sentra Industri Maritim. dalam Pasal 9 Maritim; dan nTTrrf:I[ilTf f'T;IIlTf n -t4- Pasal 9

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan intemasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:

a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas maritim;

b. pengelolaan dan Alur-Pelayaran (21 dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan

c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut. Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a, mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Laut; pemantapan Pelabuhan [.aut guna kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor-impor; dan meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan laut untuk Laut skala nasional dan internasional.

(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: upaya pengawasan dan b. c a. b. c d. pengamanan di koridor alur laut Indonesia; peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran; meningkatkan prasarana dan sarana pendukung Alur-Pelayaran; aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif dan berkesinambungan; menjamin penyelenggaraan hak lintas alur laut kepulauan Indonesia; dan

f. meningkatkan A e II pelindungan lingkungan Laut,

(4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: REFUEUK INDONESIA

f. meningkatkan efektifitas keamanan Alur- Pelayaran dengan pemasangan dan/atau a. pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan koridor dan selaras dengan pemanfaatan ruang laut lainnya; dan

b. melaksanakan dan meningkatkan pengawasan, pengamanan, dan perawatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan berkesinarnbungan. Pasal 1O

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan tangkap secara berkelanj utan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya; b, peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan;

c. pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan

d. pengelolaan dan penataan rumpon. (21 Strategi untuk pendayagunaan Sumber Daya lkan dengan daya dukung yang ada dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. melakukan pengaturan zona terukur; b, meLakukan pengaturan kuota dan ikan ikan; Sumber Daya

(3) Strategi c meningkatkan upaya pelindungan Ikan terhadap perubahan iklim. REPUBUT TNDONESIA (3) Strategi untuk produksi perikanan tangkap yang didukung denga.n modernisasi teknologi perikanan sebagaimana dimaksud Pada ayat (l) huruf b meliputi:

a. mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan untuk mendukung penangkapan ikan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; teknologi perikanan terkait kegiatan penangkapan ikan, ikan, serta prasarana dan sarana terkait; dan c kapasitas nelayan lokal dan (4) nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkaPan ikan. Strategi untuk pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. meningkatkan prasarana dan sarana pendukung untuk pengawasan; pelaksanaan kegiatan pemantauan, , dan pengawasan Sumber Daya lkan; dan hukum bag pelanggaran Sumber Daya Ikan secara ilegal. b. b c.

(5) Strategi untuk pengelolaan dan penataan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa pengaturan jumlah dan sebaran rumpon' Pasal 1l (l) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan Pertambangan minyak batubara sebagaimana dan gas bumi, dan mineral dan dimaksud datam Pasal 7 huruf d berupa pengelolaan kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara. l2l Strategi untuk pengelolaan kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi, dan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: ruang Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral a, dan batu bara;

b. mengembangkan ,( NEPUBUK TNDONESIA

b. mengembangkan riset dan teknologi Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara; c. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi dan mineral serta batu bara secara berkelanjutan;

d. mengembangkan prasarana dan aarana pendukung kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara; dan

e. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan sumber daya minyak dan gas bumi khususnya di zona Pertambangan minyak dan gas bumi yang memiliki risiko/dampak lingkungan yang tinggi terhadap kualitas perairan dan ekosistem Laut. Pasal 12

(1) Kebijakan untuk mewujudkan zona diplomasi dan pertahanan dan keamanan untuk menjqga kondusivitas, stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi:

a. pengembangata zrrna pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal;

b. penetapan batas wilayah negara di Laut melalui upaya penganranan dan penegakan hukum. (21 Strategi untuk pengembangan zona pertahanan dan c tikan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dengan negara tetangga; dengan prasarrana dan sarana pertahanan dan keamanan; keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: efektivitas kegiatan di z.ona dan keamanan dengan a. pendukung kegiatan dan A b. c J NEPUBLIK INDONESIA c frekuensi pengawasan dengan (3) menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi dengan negara tetangga. Strategi untuk penetapan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. melakukan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan

b. melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi Indonesia dal,am batas maritim.

(4) Strategi untuk upaya pengamanan dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a, melaksanakan ketaatan kapal; dan penertiban

b. meningkatkan koordinasi antar lembaga dan pemerintah dalam penang€rnan pelanggaran tindak pidana; dan

c. meningkatkan dan membina peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan. Pasal 13 (l) Kebijakan untuk mewujudkan perluasan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 7 huruf f meliputi:

a. pengembangan Kawasan Konservasi di Laut berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;

b. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam; c, pengembangan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk efektivitas dan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut dalam mendukung perikanan berkelanjutan; dan pelindungan dan pelestarian untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan.

(2) Strategi d Il RE:PUBUT INDONESIA (21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di Laut berbasis Kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a, mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan Fri (3) (4) b. dan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan secara biologis dan ekologis' Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar perairan pesisir; dan b. dan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar perairan pesisir. Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan Konservasi di Laut untuk efektivitas dan Kawasan Konservasi di Laut dalam mendukung perikanan tan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi;

b. mengelola jejaring Kawasan Konservasi; mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan jejaring l(awasan Konservasi;

d. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi; e. efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi; dan pengawasan dan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Konservasi.

(5) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan se dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: efektivitas Sumber c. f. a, Daya Ikan di WPPNRI;

b. pengembangan tTTiTT:IfIiIITIi A sistem terintegrasi dengan teknologi informasi; menetapkan status dan profil Sumber Daya lkan; penetapan dan rehabilitasi stok Sumber Daya lkan; dan melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi pemanfaatan stok Sumber Daya lkan. Pasal 14

(1) Keb[iakan untuk mewujudkan kelestarian alur migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g berupa pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan. (21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut; sistem b. c. d. e dan pengawasan alur migrasi biota Laut yang spesies langka, spesies terancam punah, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, dan spesies dilindungi;

c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan lainnya; dan pemanfaatan ruang Laut

d. melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan pelindungan alur migrasi biota Laut. Pasal 15

(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi: a, peningkatan ketahanan wilayah pesisir berbasis mitigasi bencana dan perubahan iklim; ketahanan Masyarakat terhadap bencana dan perubahan iklim; dan ketahanan wilayah PPKT terhadaP b b. bencana dan dampak perubahan iklim. A c.

(2) Strategi NEPUEUT INDONESIA l2l Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir berbasis mitigasi bencana dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa prasarana dan sarana bantu pendeteksi bencana dan perubahan iklim.

(3) Strategi untuk ketahanan Masyarakat terhadap bencana dan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa peningkatan kesadaran dan keterampilan Masyarakat dalam bencana dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

(4) Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah PPKT terhadap bencana dan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengembangkan riset pada wilayah PPKT terkait kebencanaan serta perubahan iklim;

b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung untuk kenaikan air laut dan erosi/abrasi di wilayah PPKT; dan

c. mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim pada wilayah PPKT. Pasal 16

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pendayagunaan sumber (21 daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i berupa pengembangan agromina wisata di PPKT dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan. Strategi untuk pengembangan agromina wisata di PPKT dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. membangun agromina wisata secara terpadu antara darat dan Laut sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki;

b. memberdayakan dan kapasitas dan peran Masyarakat serta kepentingan ddam mengelola agromina wisata secara

c. membangun REFUBUT INDONESI,A

c. membangun dan meningkatkan peran PPKT dan pulau-pulau kecil dalam menghasilkan produk- produk yang berkualitas dan berdaya saing baik di pasar domestik maupun ekspor; d, membangun infrastruktur serta prasarana dan sarana untuk meningkatkan konektivitas antar PPKT, pulau-pulau kecil, dan pulau besar dalam rangka agromrna wisata dan pemasaran produk; dan meningkatkan pendayagunaan sumber daya dan e Jasa lingkungan PPKT yang inovatif dan bernilai tambah. Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf I Umum Pasal 17 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi:

a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b, sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Pasal 18 (l) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:

a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan

b. pusat industri kelautan.

(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:

a. PelabuhanPerikanan;

b. sentra kegiatan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan

c. sentra kegiatan usaha

(3) Pusat industri kel,autan se ayat (1) huruf b meliputi: dimaksud pada

a. Sentra Industri Maritim; dan

b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. Pasal 19 A _23_ Pasd 19 (l) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan yang terdiri atas: rencana Pelabuhan Perikanan; penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPI);

d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP); penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan pengembangan pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS). Pasal 2O Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 19 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 apt (21 huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap pelayanan dasar Perikanan dengan target mencapai kelas ppl sglagqimans dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditraksanakan berdasarkan rencana tata ruang. Pasal 2l Perikanan untuk tahap kapasitas pelayanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat l2l huruf d meliputi:

a. Pelabuhan a. b. c. e f. SK No250132A (l) I iIlIFIlniIIIFLfIi=FIf l! t2t

a. Pelabuhan Perikanan Cilauteureun di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat;

b. Pelabuhan Perikanan Tanjung Adhikarta di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

c. Pelabuhan Perikanan Sadeng di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryalarta;

d. Pelabuhan Perikanan Gesing di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yog/almrta;

e. Pelabuhan Perikanan Grajagan di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur; f. Pelabuhan Perikanan Pancer di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur; C. Pelabuhan Perikanan Puger di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur;

h. Pelabuhan Perikanan Pondok Dadap di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur; i, Pelabuhan Perikanan Tambakrejo di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur; j. Pelabuhan Perikanan Popoh di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur; dan

k. Pelabuhan Perikanan Tamperan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. Pelabuhan Perikanan untuk tahap penumbuhan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf e meliputi:

a. Pelabuhan Perikanan Banten Selatan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten lebak, Provinsi Banten;

b. Pelabuhan Perikanan Cikidang di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat;

c. Pelabuhan Perikanan Prig di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur; dan

d. Pelabuhan Perikanan Teluk Awang di Ihbupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat,

(3) Pelabuhan EtrIIFITiIIIT{IIIFHN

(3) Pelabuhan Perikanan untuk tahap pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas PPS dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f meliputi:

a. Pelabuhan Perikanan Binuangeun di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;

b. Pelabuhan Perikanan di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat; dan

c. Pelabuhan Perikanan Cilacap di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

(4) Dalam hal frrdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagairnana dimaksud pada ayat (1), ayat l2l, dan ayat (3) maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Pasal22 Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten , Kabupaten Cilacap, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kabupaten Badung, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten lpmbok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupa.ten Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Barat. Pasal 23 Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:

a. Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta di Kabupaten Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo;

c. Provinsi . , . b A I c. d Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Sumbawa, Kabupaten l,ombok Barat, Kabupaten lombok Tengah, dan Kabupaten lombok Timur; dan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Kupang, Kabupaten fimor Tengah Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Sumba fimur, Pasal 24 Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a meliputi Kabupaten Banyuwangi. Pasal 25 Sentra Industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b paling sedikit Kabupaten Kebumen, Kabupaten Bantul, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten l,ombok Tengah. Pasal 26 (l) Fungsi pusat perhrmbuhan kelautan dan serta pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang. l2l Rrsat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut Pasal 27

(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b metiputi: a, sistem jaringan transportasi; dan

b. sistemjaringantelekomunikasi. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b' Alur-Pe,aYaran

(3) sistem

(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah Laut. Pasal 28

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a berupa Pelabuhan Laut.

(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pelabuhan Pangandaran/Bojongsalawe di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat;

b. Pelabuhan Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;

c. Pelabuhan Tanjung Intan di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;

d. Pelabuhan Pacitan di Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur;

e. Pelabuhan Batutua di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur; f. Pelabuhan Papela di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan

g. Pelabuhan Kolbano di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan perundang- undangan yar,g menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Pasal 29

(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (21huruf b meliputi:

a. Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan;

b. alur laut kepulauan Indonesia I;

c. alur laut kepulauan Indonesia II;

d. alur laut kepulauan Indonesia III; dan

e. bagan pemisah lalu lintas. A

(2) Alur-Pelayaran EtrEIiItrN (71

(2) Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan. (3) Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Alur laut kepulauan Indonesia I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi sebagian perairan sebelah barat Provinsi Banten.

(5) Alur laut kepulauan Indonesia II sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi sebagian perairan sebelah timur Provinsi Bali.

(6) AIur laut kepulauan Indonesia III dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di perairan Selat lombok. Pasal 3O Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) merupa.kan alur kabel bawah laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:

a. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Banten;

b. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Barat;

c. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Tengah;

d. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;

e. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Timur; f. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Bali;

g. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan

h. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 31 Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 3O merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah provinsi. Pasal 32 JI REFUEUK INDONESTA Pasal 32 Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 30 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (sahr banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturafl Presiden ini. Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf I Umum Pasal 33 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:

a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan

b. Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. Paragral 2 Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir Pasal 34 Arahan rlencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa:

a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan/atau c, afahan rencana PoLa Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT, Pasal 35 Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk: a, Kawasan Budi Daya; dan

b. Kawasan Lindung. Pasal 36 Pasal 36

(1) Kawasan Budi Daya dimaksud dalam ruang Pasal 35 huruf a berupa arahan untuk: Pelabuhan; perikanan tangkap; perikanan budi daya; energi; dan keamanan; dumphg area; dan (21 Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara fimur.

(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebasaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (41 Arahan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, Provinsi BaIi, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(6) Arahan ruang untuk perikanan budi daya dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(7) Arahan a. b. c. d. e. f. c. h. i. ruang untuk pariwisata REPUBUK INDONESIA (71 Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yoglakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat.

(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk dumping area sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h berada di sebagran perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur. (1O) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 37

(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimalsud dalam Pasal 35 huruf b meliputi:

a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan

b. Kawasan Konservasi di laut yang telah ditetapkan. (21 Indikasi Kawasan Konsenrasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Kawasan Konservasi Siung - Wediombo di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

b. Kawasan Konservasi Teluk Sembung - Pok T\rnggal di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta; c, Kawasan Konservasi Sadeng - Tl. di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daeralt Istimewa Yoryakarta;

d. Kawasan Konservasi Tanjung Ngobaran di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

e. Kawasan Konservasi Pantai Parangrancuk - Kayu Arum di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryalarta;

f. Kawasan SK No2364ll A i:FIlEIEtrN INDONESIA 32- f, Kawasan Konservasi Teluk Grigak - Tanjung di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta; C. Kawasan Konservasi Tanjung Gesing - Wohkudu di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogakarta;

h. Kawasan Konservasi Pulau Payung - Parangendog di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta; i. Kawasan Konservasi Kadilangu di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yoglakarta; j. Kawasan Konservasi Pantai Kayu Arum Torohudan di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah I stimewa Yograkarta;

k. Kawasan Konservasi Tanjung Butuh - Menteni di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta; L Kawasan Konservasi Sarangan - Drini di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

m. Kawasan Konservasi Perbatasan - Sadeng di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

n. Kawasan Konservasi Watupayung di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

o. Kawasan Konservasi Segara Anakan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;

p. Kawasan Konservasi Pendaratan Penyu Cilacap di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;

q. Kawasan Konservasi Pendaratan Penyu Kebumen di Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah; r, Kawasan Konservasi Pendaratan Penyu Kebumen dan Purworejo di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo, Frovinsi Jawa Tengah; s, Kawasan Konservasi Mangrove Cibitung di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;

t. Kawasan Konservasi Mangrove Ciemas di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;

u. Kawasan Konservasi Suaka Pulau Kecil di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;

v. Kawasan . , . SK No236410A i:FFFIEtrN REPUBLIK INDONESIA

v. Kawasan Konservasi Blitar di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur;

w. Kawasan Konservasi Jember di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur;

x. Kawasan Konservasi Tulungagung di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur;

y. Kawasan Konservasi Trenggalek di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur; z, Kawasan Konservasi Pacitan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur; aa. Kawasan Konservasi Malang di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur; bb. Kawasan Konservasi Lumajang di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur; cc. Kawasan Konservasi Tatar Sepang - Lunyuk di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dd. Kawasan Konservasi Maubesi Ektensi 1 di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ee. Kawasan Konsenrasi Maubesi Ektensi 2 di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ff. Kawasan Konservasi Sumba Selatan di Kabupaten Sumba Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur; gg. Jejaring Kawasan Konservasi Tanjung Bukit di Kabupaten Badung, Provinsi Bali; hh. Jejaring Kawasan Konservasi Laut Da1am Selatan Bali di Kabupaten Badung, Provinsi Bali; ii. Jejaring Kawasan Konservasi Kuta-Awang di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat; ij. Jejaring Kawasan Konservasi la.ut Dalam Selatan Lombok di Kabupaten Lombok Barat dan tombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat; kk. Jejaring Kawasan Konservasi Madala Sumba di Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

11. Jejaring Kawasan Konservasi Tarimbang Sumba di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; mm. Jejaring Kawasan Konservasi Batuidu Rote di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan nn.Jejaring SK No236409A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA nn. Jejaring Kawasan Konservasi Motamasin di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Penyu Pangumbahan dan Perairan Sekitamya di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;

b. Kawasan Konservasi Taman Pesisir di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat;

c. Kawasan Konservasi Pantai Patehan di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;

d. Kawasan Konservasi Baros di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta; e, Kawasan Konservasi Samas - Pandansari di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

f. Kawasan Konservasi Pantai Depok di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogakarta;

g. Kawasan Konservasi Pandansimo - Kali Progo di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;

h. Kawasan Konservasi Perairan Teluk Cempi dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat; i. Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali; j. Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

k. Cagar Alam Leuweung Sancang di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat; dan

l. Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat. Pasal 38 Arahan nencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN. Pasal 39 A REPUELIK INOONESIA Pasal 39

(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata fl.rang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa arahan rencErna pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi: KSN dari sudut kepentingan ekonomi; a

b. KSN dari sudut kepentingan dengan fungsi daya dukung lingkungan hidup; dan

c. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. (21 KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan.

(3) KSN dari sudut kepentingan dengan fungsi daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:

a. Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon; dan

b. Kawasan Pangandaran- Anakan- Nusakambangan. (41 KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. Kawasan Perbatasan Negara di Laut lrepas; dan

b. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 4O (U Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar- Tabanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) berupa Kawasan Budi Daya. (21 Kawasan Budi Daya SE dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pasal 41 A Pasa] 41 (l) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a berupa Kawasan Lindung. l2l Kawasan Lindung dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Taman Nasional Ujung Kulon. Pasal 42 (U Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Pangandaran-Kalipucang-Segara Anakan- Nusalambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b meliputi:

a. Kawasan Budi Daya; dan

b. Kawasan Lindung.

(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:

a. Pertambangan yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;

b. Pelabuhan yang berada di sebrg:an perairan sebelah selatan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah; dan

c. Pertahanan dan Keamanan yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.

(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:

a. Cagar Atram taut Pananjung Pangandaran di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat; dan

b. Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pangandaran Provinsi Jawa Barat. Pasal 43 (l) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di [,aut kpas dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4| SK No236406A huruf a meliputi:

a. Kawasan REPUELTK INDONESIA a, Kawasan Budi Daya; dan

b. Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:

a. Perikanan Tangkap yang berada di sebagian perairan sekitar Pulau Guhak Olak, hrlau Karangrabayang, Pulau Deli, Pulau Batukolotok, Pulau Nusamanuk, Pulau Nusakambangan, Pulau Panikan, Pulau Ngekel, Pulau Nusabarong, Pulau Nusapenida dan Pulau Gili Setapang; dan b, Pertahanan dan Keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Pulau Guhak Olak, Pulau Karangpabayang, Pu1au Deli, Pulau Batukolotok, Pulau Nusamanuk, Pulau Nusakambangan, Pulau Panikan, Pulau Ngekel, Pulau Nusabarong, Pulau Nusapenida dan Pulau Gili Setapang.

(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang unhrk:

a. Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pangandaran Provinsi Jawa Barat;

b. Cagar Alam kuweung Sancang di Kabupaten Garut, Frovinsi Jawa Barat; dan

c. Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur' Pasal 44

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tengga.ra Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b meliputi:

a. Kawasan Budi Daya; dan

b. Kawasan Lindung. l2l Kawasan Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:

a. Perikanan Tangkap yang berada di sebagian perairan sekitar Pulau Manggudu, Pulau Dana, Pulau Sabu, Pulau Ndana, dan Pulau Rote; dan SK No236405A

b. pertahanan b. (3) sebagian perairan sekitar Pulau Manggudu, Pulau Dana, Pulau Sabu, Pulau Ndana, dan Pulau Rote. Kawasan Lindung sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 45

(1) Arahan rencana Pola Ruang laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c berupa arahan rencana pola ruang untuk pengendalian lingkungan hidup. 121 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. daerah cadangan karbon biru di sebagian perairan Nusa Penida; dan

b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis di sebagian zor:a upwelling perairan Laut Barat Sumatera dan perairan l,aut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

(3) Daerah cadangan karbon biru di sebagian perairan Nusa Penida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa arahan rencana Pola Ruang Laut untuk fungsi perlindungan ekosistem pesisir dan/atau Laut yang berfungsi sebagai penyediaan dan cadangan karbon biru.

(4) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis di sebogan zana upwelling perairan laut Barat Sumatera dan perairan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa arahan rencana Pola Ruang Laut untuk fungsi pelindungan terumbu karang, padang lamun, dan alur migrasi biota Laut.

(5) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiabarkan dalam kawasan dan/ atau zar,a yang ditetapkan melalui Peraturan Fresiden. Pasal 46 dan keamanan yang berada di SK No2364MA Pasal 46

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 45 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/ atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah [.aut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. (21 Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabarkan dalam kawasan, zorra, dan/ atau subzona yang ditetapkan dengan:

a. Peraturan ;

b. Peraturan ; dan c, Peraturan Daerah tentang rencana tata rrrang wilayah provinsi. Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Luar Perairan Pesisir Pasal 47 Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:

a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan

b. Kawasan Konservasi di Laut. Pasal 48 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi:

a. zona U5 yang merupakart z,crna Pertambangan minyak dan gas bumi;

b. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap; dan dan ?,Orra

c. zona U18 yang keamanan. Pasal 49 (l) 7-ona US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 hunrf a berupa alokasi ruang Laut yang memiliki potensi pengembangan Pertambangan minyak dan gas bumi. l2l 7-ona U5 SK No236403A REPUEUK INDONESIA (21 hnaU5 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di sebegran perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 5O

(1) Tnna U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b berupa wilayah perairan yang memiliki potensi Sumber Daya lkan untuk perikanan tangkap. (21 T,onarJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah selatan:

a. Provinsi Banten;

b. Provinsi Jawa Barat;

c. Provinsi Jawa Tengah;

d. Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

e. Provinsi Jawa Timur; f. Provinsi Bali;

g. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan

h. Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 51 (l) 7-ona UL8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c berupa daerah latihan militer. (21 ZonarJlS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

(3) Zona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52

(1) Kawasan Konsenrasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi:

a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan

b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. (21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan C5 antara lain di sebagian perairan sebelah selatan:

a. Provinsi Jawa Tengah;

b. Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;

c. Provinsi Jawa Timur;

d. Provinsi Bali;

e. Provinsi SK No236402A -4t-

e. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan/atau f. Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah di tetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan Cl yang berada di sebagan perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 53 Rencana PoIa Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 52 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu banding lima ratus ribu) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan baglan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagran Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional Pasal 54

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara dialokasikan untuk kegiatan yang bemilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam l.ampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayar (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan undangan. Bagian Keenam Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan Pasal 55 Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:

a. alur SK No254992A REPUBLTK INDONESIA -42_ a, alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

b. alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Barat dan sebagran perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan

c. alur migrasi mamalia Laut yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 56 Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5O0.OOO (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak Presiden ini. dari Peraturan Bagian Ketqjuh Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan Pasal 57

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi:

a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang laut;

b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan

c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan

b. Peraturan Pemanfaatan untuk sistem jaringan prasarElna dan sarana Laut.

(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. Peraturan ,400 A REPUELIK INDONESIA _43_

a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;

b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;

c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan usaha Pergaraman;

d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim; dan

e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.

(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;

b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur- Pelayaran; dan

c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.

(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan

b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di laut. l7l Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut. Pasal 58 Peraturan Pemanfaatan kelautan Ruang untuk susunan sebagaimana dimaksud pusat dalam SK No236399A Pasal 57 ayat (3) meliputi:

a. kegiatan ITEN a. K INDONESIA 44- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan; 2 ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan pem produksi ikan secara berkelanjutan; ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya Yang ketersediaan pfasarana dan sarana ikan dan/atau memadai; 4, pemanfaatan ruang ikan yang Laut di sentra kegiatan usaha Pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ikan yang mendukung 3 ekstensifikasi dan intensifikasi usaha pergaraman, dan penyediaan dukungan prasarana dan sarana yang memadai; Maritim yang prasarana dan sarana yang mend industri maritim; dan/ atau ruang Laut di Sentra Bioteknologi Kelautan yang mendukung prasarErna dan sarana Yang bioteknologi kelautan; kegiatan Pasal 59 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan nasional sebagaimana dimaksud dalam 5. 6. ruang Laut di Sentra Industri pengembangan ukung kegiatan

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau

2. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak prasarana dan sarana pada susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau

2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan. SK No236398A Pasal 57 ayat (4) huruf a meliPuti:

a. kegiatan REPUBUK INDONESIA -45_ a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. 4. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang

2. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; 3. sarana bantu navigasi PelaYaran; dan/atau lebar dan kedalaman alur;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu nasional; fungsi tatanan c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;

2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak aarana bantu navigasi PelaYaran;

3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional;

4. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur- Pelayaran dan/ atau keselamatan pelayaran; dan/atau

5. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur-Pelayaran. Pasal 6O Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf b meliputi:

a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; b, Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut kepulauan Indonesia I;

c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut kepulauan Indonesia II;

d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut kepulauan lndonesia III; dan

e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas. Pasal 61 SK No236397A REPUBLIK INDONESIA Pasal 61 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. lalu lintas Pelabuhan; pemeliharaan Alur-Pel,ayaran; penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal; penelitian dan pendidikan; ikan alat sesuai dengan ketentuan Peraturan AIur- Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/ atau kapal wisata; pemanfaatan Alur-Pelayaran oleh Masyarakat; kenavigasian pada Alur- Pelayaran;

10. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur-Pelayaran dan yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pelayaran; hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan hukum internasional; perundang-undangan dan kapal dari dan/atau menuju penangkapan ikan yang diperbolehkan ketentuan dan/atau peraturan pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut 11. t2. kepulauan melalui alur laut Yang sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang pelayaran; ditetapkan 13, kegiatan pengawasan, dan pengamanan di rute Perairan sesuai dengan undangan; Laut;

b. kegiatan SK No236396A

14. pelestarian ekosistem lingkungan

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: l. pemasrangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau

2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur-PelaYaran;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. Pertambangan;

2. pembuangan samPah dan limbah; 3, penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap;

4. li/isata Bahari yang instalasi dan/atau bangunan yang bersifat menetap; dan/atau

5. kegiatan yang tidak mendukung dan daPat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran. Pasal 62 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut kepulauan Indonesia I Peraturan dimaksud dalam Pasal 6O huruf b, Ruang untuk alur laut kePulauan Indonesia II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O huruf c, dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut kepulauan Indonesia III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O huruf d meliPuti:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

l. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan; . pemeliharaan Alur-PelaYaran; sarana bantu navigasi PelaYaran; penelitian dan pendidikan; 2 3 4 5 ikan ikan yang alat sesuai dengan ketentuan Peraturan undangan; pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata; pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat; kenavigasian pada Alur-

9. pembatasan Pelayaran; A NIitrIIEFTIf, 9 pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur-Pelayaran dan perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di laut sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang pelayaran;

10. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;

11. pelaksanaan hak lintas Alur [aut kepulauan Indonesia;

12. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas Alur Laut kepulauan melalui Alur Laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang pelayaran;

13. kegiatan pengawasan, pengamanan di rute perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

14. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah Laut; dan/atau

2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur- PelaYaran;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: pembuangan sampah dan limbah; penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu ikan yang bersifat menetap;

4. Wisata Bahari yang instalasi dan/ atau bangunan yang bersifat menetap; 5, kegiatan yang tidak mendukung dan dapat menggEmggu fungsi Alur-Pelayaran; 6, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi; dan/atau

7. pembudidayaan ikan. Pasal 63 , dan 1 2 3 BLIK INDONESTA Pasal 63

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf e meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: dan penelitian; saluage; Alur-Pelayaran; penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; penetapan koridor alur-pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal; penetapan inshore trafic zone llTZl; pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/ atau kapal wisata; kegiatan pengawasan dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

9. pelaksanaan hak lintas transit dan/ atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/ atau

2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: l. Pertambangan;

2. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/ atau bangunan bersifat menetap;

3. pembudidayaan ikan; dan/atau

4. kegiatan lainnya yang tidak mendukung dan menggElnggu fungsi bagan pemisah lalu lintas. l2l Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti tata cara lalu lintas pada bagan pemisah lalu lintas di Selat Lombok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 64 SK No254993A ".LEEIIIXLIil?TS=Tr] Pasal 64 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf c meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: I. penelitian dan pendidikan;

2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau perbaikan piPa dan/atau kabel bawah Laut; 3, pelayaran;

4. Wisata Bahari; dan/atau

5. konservasi Sumber DaYa Ikan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;

2. pendirian dan/atau penemPatan bangunan dan instalasl di Laut yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau

3. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. labuh kapal;

2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara; 3. ikan demersal dengan alat ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi PiPa dan/atau kabel bawah laut; dan/ atau

4. pendirian dan/atau instalasi di Laut di kabel bawah Laut. bangunan dan pipa dan/atau sekitar alur Pasal 65 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum dimaksud dalam Pasal 57 ayat (6) huruf a meliPuti:

a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;

b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; dan

c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18. Pasal 66'.. ,{ NEFUBUI( INDONESIA Pasal 66 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5 dimaksud dalam Pasd 65 huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: l. penelitian dan Pendidikan;

2. pembangunan, pendirian, penempatan, dan/ atau sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha bumi; dan/atau Pertambangan minyak dan gas

3. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: ikan yang ddak mengganggu aktivitas di znna Pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah perairan; dan/atau

2. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi znnaU!, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1 c

1. kegiatan yang mengganggu usaha hulu dan kegiatan usaha hilir kegiatan minyak bumi;

2. kegiatan di znna terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak bumi; dan/ atau

3. kegiatan lainnya Yang tidak peruntukan zona U5. sesuan dengan Pasal 67 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk znna U8 dimaksud dalam Pasal 65 huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

2. penangkapan ikan secara terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3

1. penelitian dan pendidikan ikan dengan alat PenangkaPan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kaPal yang di sesuai dengan ketentuan undangan; 4.konsenrasi,.. A peraturan b X IND

4. konservasi keanekaragaman hayati laut;

5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;

6. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara; dan/atau

7. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. usaha wisata dan angkutan Laut;

2. pemasErngan alat bantu penangkapan ikan secara menetaP;

3. pembuanganmaterialpengerukan;

4. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah Laut; dan/atau lainnya yang selaras dan tidak keberlanjutan Sumber DaYa lkan di z,.naUS; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: alat ikan, 5. c mengganggu dan ukuran semua jalur 1. ikan yang ikan, alat bantu kapal yang dilarang beroPerasi di penangkapan ikan dan di semua wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; 2. sampah, limbah, air balas dari pembuangan bahan beracun dan kapal, dan berbahaya ke Laut; dan/atau 3. lainnya yang dapat menggEurggu Sumber Daya Ikan di zona U8. keberlanjutan Pasal 68 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorra Ul8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: kegiatan militer; pembuangan amunisi; uji coba peralatan dan persenjataan militer; pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan ekosistem laut; kegiatan Pemasangan Peralatan tsunami; dan/atau I 2 3 4 5

6. pemanfaatan ?IrITTJIIIilIIET.TT=TA

6. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zo,ra;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat kegiatan pemanfaatan ruang laut dan tidak mengganggu serta lainnya yang pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi dan keamanan;

d. ketentuan khusus kawasan dan keamanan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan rtrang Laut lainnya diatur dengan ketentuan: 1, pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan harus sejalan dengan fungsi pertahanan;

2. pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan di luar fungsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

3. pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan dan dan pertahanan dan keamanan harus mendukung menjaga fungsi kegiatan pertahanan keamanan; berupa selaras fungsi c. 4 keamanan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

5. kawasan pertahanan dan keamanan yang berada pada daerah rawan bencana dalam ruangnya perlu mempertimbangkan bencana; dan

6. kawasan pertahanan dan keamanan meliputi daerah latihan militer dan daerah amunisi berlaku ketentuan keharusan dan larangan yang meliputi: a) ketentuan dan keharusan: 1) terdapat depot logistik bahan bakar minyak minimal jarak 1O mil dari Selat Sunda untuk kepentingan kapal perang agar aman dari sabotase; 2) terdapat wilayah di sekitar kawasan dan keamanan yang tidak fungsi kegiatan pertahanan dan A ,( EITIIEIEtrN EIIIiITIIXIIIitrlIIrEIltr 2l terdapat dermaga/Pelabuhan minimal 1O mil dari Selat Sunda Yang daPat digunakan untuk sandar kapal perang Indonesia; 3) terdapat jaringan komunikasi bagt kepentingan latihan pertempuran di atas air; dan 4) terdapat Pelabuhan dan alur laut untuk mobilisasi kapal perang Indonesia; b) larangan: 1) bebas dari kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi; 2l trebas dari jalur jaringan kabel telekomunikasi bawah Laut; 3) bebas dari jalur jaringan kabel listrik bawah Laut; dan 4l bebas dari kegiatan wisata bahari. Pasal 69 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (6) huruf b meliputi:

a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Cl; dan

b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan C5. Pasal 7O Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan Cl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dan Peraiuran Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Cs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan Pendidikan; 2- terhadap habitat, populasi ikan, dan alur migrasi biota laut; 3. ekosistem pesisir dan Laut Yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;

4. kegiatan pemasangan Peralatan tsunami; pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan rencana dan zonasi Kawasan Konservasi di

b. kegiatan 5. 6. Laut; ,( triT*Tf.Illl

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pembangunan bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran, dan jasa lingkungan; Sumber Daya Ikan;

3. pengawasan dan pengendalian; dan/ atau

4. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: c reklamasi dan mineral dan batubara dengan metode terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan undangan; air balas kapal; sampah dan limbah; dan/atau

4. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di Laut. BAB IV RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI Bagran Kesatu Umum Bagian Kedua T\rjuan, Keb{iakan dan Strategi Perencanaan 7-onasi di Wilayah Yurisdiksi Paragraf I Tujuan Pasal72 Perencanaan zonasi di wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan: 2- 1. 2. 3.

PASAL 7L

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - T\rjuan, Keb{iakan dan Strategi Perencanaan
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaal Zonasi
(1) Kebijakan untuk mewujudkan
fungsi susunan pusat pertumbuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
meliputi:
peran Pelabuhan Perikanan untuk
peran dan
kelautan
huruf a
kegiatan perikanan tangkap;

a.
b. pengembangan, . .

,IEPUBUK INDONESIA
sentra kegiatan perikanan
tangkap;
pengembangan sentra kegiatan perikanan budi
daya;
pengembangan sentra kegiatan usaha
e. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan; dan
f,
pengembangan Sentra Industri Maritim.
l2l Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan
Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf a
meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi
fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas
penunjang; dan
b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan
konektivitas antar Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada
sentra produksi perikanan tangkap;
b.
c.
d.
b.
prasarana dan sarana
pada sentra kegiatan perikanan
tangkap;
c. menata konektivitas a-ntar sentra kegiatan
perikanan tangkap; dan
d.
keterlibatan Masyarakat dalam
pengembangan sentra produksi perikanan
tangkap.
(4) Strategi untuk
sentra kegiatan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
kawasan
daya
klaster
unggulan
usaha
yang
perikanan budi
berkelanjutan;
A
a
b. mengembangkan

REPUBUT INDONESIA
b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada
sentra produksi perikanan budi daya;
c. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi
daya;
d. mengembangkan manajemen sentra produksi
perikanan budi daya secara terintegrasi dan
modern; dan
e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam
pengembangan sentra produksi perikanan budi
daYa.
(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha
sebaga.imana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi:
a.
pendukung sentra usaha Pergaraman; dan
b. meningkatkan peran dan fungsi sentra usaha
Pergaraman berbasis Masyarakat.
(6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan;
b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan; dan
c. meningkatkan peran Masyarakat dalam
pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan.
(71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
prasarana dan sarana
prasarana dan sarana
a.
b.
pendukung Sentra Industri Maritim;
peran dan fungsi Sentra Industri
c
peran Masyarakat
Sentra Industri Maritim.
dalam

PASAL 9

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaal Zonasi
Maritim; dan

nTTrrf:I[ilTf f'T;IIlTf n
-t4-
Pasal 9
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem
jaringan prasarana dan sarana laut untuk mendukung
konektivitas maritim berskala nasional dan
intemasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b meliputi:
a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut
untuk mendukung konektivitas maritim;
b. pengelolaan dan
Alur-Pelayaran
(21
dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/ atau
kabel bawah Laut.
Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi
Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas
maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a, mengembangkan prasarana dan sarana
Pelabuhan Laut;
pemantapan Pelabuhan [.aut guna
kegiatan perdagangan antarwilayah
dan/atau ekspor-impor; dan
meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan laut
untuk
Laut skala
nasional dan internasional.
(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur-
Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya
sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
upaya pengawasan dan
b.
c
a.
b.
c
d.
pengamanan di koridor alur laut
Indonesia;
peluang ekonomi skala lokal dan
nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran;
meningkatkan prasarana dan sarana pendukung
Alur-Pelayaran;
aktivitas dan intensitas kegiatan
pelayaran secara efektif dan berkesinambungan;
menjamin penyelenggaraan hak lintas alur laut
kepulauan Indonesia; dan
f. meningkatkan
A
e

II
pelindungan lingkungan Laut,
(4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa
dan/ atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
REFUEUK INDONESIA
f. meningkatkan efektifitas keamanan Alur-
Pelayaran dengan
pemasangan dan/atau
a.
pipa dan/atau kabel bawah Laut
sesuai dengan koridor dan selaras dengan
pemanfaatan ruang laut lainnya; dan
b. melaksanakan dan meningkatkan pengawasan,
pengamanan, dan perawatan alur pipa dan/atau
kabel bawah Laut secara efektif dan
berkesinarnbungan.

PASAL 10

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaal Zonasi
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan
tangkap secara berkelanj utan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a.
Sumber Daya Ikan dengan
memperhatikan daya dukung yang ada dan
kelestariannya;
b, peningkatan produksi perikanan tangkap yang
didukung dengan modernisasi teknologi
perikanan;
c. pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya
Ikan; dan
d. pengelolaan dan penataan rumpon.
(21 Strategi untuk pendayagunaan Sumber Daya lkan
dengan
daya dukung yang ada dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. melakukan pengaturan zona
terukur;
b, meLakukan pengaturan kuota
dan
ikan
ikan;
Sumber Daya
(3) Strategi
c
meningkatkan upaya pelindungan
Ikan terhadap perubahan iklim.

REPUBUT TNDONESIA
(3)
Strategi untuk
produksi perikanan
tangkap yang didukung denga.n modernisasi teknologi
perikanan sebagaimana dimaksud Pada ayat (l) huruf b
meliputi:
a. mengembangkan dan mengatur ketentuan armada
kapal perikanan untuk mendukung penangkapan
ikan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
teknologi perikanan terkait
kegiatan penangkapan ikan,
ikan,
serta prasarana dan sarana terkait; dan
c
kapasitas nelayan lokal dan
(4)
nelayan kecil dalam melakukan usaha
penangkaPan ikan.
Strategi untuk pengawasan kegiatan pemanfaatan
Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana pendukung
untuk pengawasan;
pelaksanaan kegiatan
pemantauan,
, dan pengawasan
Sumber Daya lkan; dan
hukum bag
pelanggaran
Sumber Daya Ikan secara ilegal.
b.
b
c.
(5) Strategi untuk pengelolaan dan penataan rumpon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa
pengaturan jumlah dan sebaran rumpon'
Pasal 1l
(l) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan
Pertambangan minyak
batubara sebagaimana
dan gas bumi, dan mineral dan
dimaksud datam Pasal 7 huruf d
berupa pengelolaan kegiatan Pertambangan minyak
dan gas bumi serta mineral dan batu bara.
l2l Strategi untuk pengelolaan kegiatan Pertambangan
minyak dan gas bumi, dan mineral dan batu bara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
ruang Laut untuk kegiatan
Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral

a,
dan batu bara;
b. mengembangkan

,(
NEPUBUK TNDONESIA
b. mengembangkan riset
dan
teknologi
Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral
dan batu bara;
c.
kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi
dan mineral serta batu bara secara berkelanjutan;
d. mengembangkan prasarana dan
aarana
pendukung kegiatan Pertambangan minyak dan
gas bumi serta mineral dan batu bara; dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap pemanfaatan sumber daya minyak dan
gas bumi khususnya di zona Pertambangan
minyak dan gas bumi yang memiliki
risiko/dampak lingkungan yang tinggi terhadap
kualitas perairan dan ekosistem Laut.

PASAL 12

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaal Zonasi
(1) Kebijakan untuk mewujudkan zona
diplomasi
dan
pertahanan dan
keamanan untuk menjqga kondusivitas, stabilitas dan
ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e
meliputi:
a. pengembangata zrrna pertahanan dan keamanan
serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas
dan stabilitas kawasan secara optimal;
b. penetapan batas wilayah negara di Laut melalui
upaya penganranan dan penegakan
hukum.
(21 Strategi untuk pengembangan zona pertahanan dan
c
tikan
pemanfaatan ruang Laut lainnya;
dengan negara tetangga;
dengan
prasarrana dan sarana
pertahanan dan keamanan;
keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan
kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal
sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
efektivitas kegiatan di z.ona
dan
keamanan dengan
a.
pendukung kegiatan
dan
A
b.
c

J
NEPUBLIK INDONESIA
c
frekuensi pengawasan dengan
(3)
menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi
dengan negara tetangga.
Strategi untuk penetapan batas wilayah negara di Laut
melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melakukan
bilateral dengan negara
tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b. melakukan negosiasi internasional dalam
mendukung posisi Indonesia dal,am
batas maritim.
(4) Strategi untuk
upaya pengamanan dan
hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a, melaksanakan
ketaatan kapal;
dan penertiban
b. meningkatkan koordinasi antar lembaga dan
pemerintah dalam penang€rnan pelanggaran
tindak pidana; dan
c. meningkatkan dan membina peran serta
Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.

PASAL 13

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaal Zonasi
(l) Kebijakan untuk mewujudkan perluasan Kawasan
Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi di Laut
untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya
Ikan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 7 huruf f
meliputi:
a. pengembangan Kawasan Konservasi di Laut
berbasis kawasan yang memiliki nilai yang
signifikan secara biologis dan ekologis;
b. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis
benda muatan kapal tenggelam;
c, pengembangan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut untuk efektivitas dan
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut dalam
mendukung perikanan berkelanjutan; dan
pelindungan dan pelestarian untuk keberlanjutan
stok Sumber Daya Ikan.
(2) Strategi

d

Il
RE:PUBUT INDONESIA
(21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di
Laut berbasis Kawasan yang memiliki nilai yang
signifikan secara biologis dan ekologis
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a, mengidentifikasi dan memetakan Kawasan
Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
Fri
(3)
(4)
b.
dan
Kawasan
Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signilikan secara biologis dan ekologis'
Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi
berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan
Konservasi berbasis benda muatan kapal
tenggelam yang berada di dalam dan di luar
perairan pesisir; dan
b.
dan
Kawasan
Konservasi berbasis benda muatan kapal
tenggelam yang berada di dalam dan di luar
perairan pesisir.
Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan
Konservasi di Laut untuk efektivitas dan
Kawasan Konservasi di Laut dalam
mendukung perikanan
tan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi;
b. mengelola jejaring Kawasan Konservasi;
mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan
jejaring l(awasan Konservasi;
d. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem dan
habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi;
e.
efektivitas pengelolaan Kawasan
Konservasi; dan
pengawasan dan
kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan
Konservasi.
(5) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian untuk
keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan se
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
efektivitas
Sumber
c.
f.

a,
Daya Ikan di WPPNRI;
b. pengembangan

tTTiTT:IfIiIITIi A
sistem
terintegrasi
dengan teknologi informasi;
menetapkan status dan profil Sumber Daya lkan;
penetapan dan rehabilitasi stok Sumber Daya
lkan; dan
melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi
pemanfaatan stok Sumber Daya lkan.

PASAL 14

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaal Zonasi
(1) Keb[iakan untuk mewujudkan kelestarian alur migrasi
biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g
berupa pelindungan alur migrasi biota Laut secara
efektif dan berkesinambungan.
(21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
secara efektif dan berkesinambungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ruang Laut untuk alur migrasi
biota Laut;
sistem
b.
c.
d.
e
dan
pengawasan alur migrasi biota Laut yang
spesies langka, spesies terancam
punah, spesies dengan tingkat reproduksi rendah,
dan spesies dilindungi;
c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota
Laut dari kegiatan
lainnya; dan
pemanfaatan ruang Laut
d. melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan
pelindungan alur migrasi biota Laut.

PASAL 15

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaal Zonasi
(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan kawasan
Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap
kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi:
a, peningkatan ketahanan wilayah pesisir berbasis
mitigasi bencana dan perubahan iklim;
ketahanan Masyarakat terhadap
bencana dan perubahan iklim; dan
ketahanan wilayah PPKT terhadaP
b
b.
bencana dan dampak perubahan iklim.
A
c.
(2) Strategi

NEPUEUT INDONESIA
l2l Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir
berbasis mitigasi bencana dan perubahan iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa
prasarana dan sarana bantu
pendeteksi bencana dan perubahan iklim.
(3) Strategi untuk
ketahanan Masyarakat
terhadap bencana dan
iklim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa peningkatan
kesadaran dan keterampilan Masyarakat dalam
bencana dan adaptasi terhadap
perubahan iklim.
(4) Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah PPKT
terhadap bencana dan dampak perubahan iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan riset pada wilayah PPKT terkait
kebencanaan serta perubahan iklim;
b. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung untuk
kenaikan
air laut dan erosi/abrasi di wilayah
PPKT; dan
c. mengembangkan sistem peringatan dini untuk
kejadian ekstrim pada wilayah PPKT.

PASAL 16

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - Tujuan, Kebijakan dan Strategi Perencanaal Zonasi
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pendayagunaan sumber
(21
daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau
kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i
berupa pengembangan agromina wisata di PPKT dan
pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.
Strategi untuk pengembangan agromina wisata di
PPKT dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. membangun agromina wisata secara terpadu
antara darat dan Laut sesuai dengan potensi dan
sumber daya yang dimiliki;
b. memberdayakan dan
kapasitas dan
peran Masyarakat serta
kepentingan
ddam mengelola agromina wisata secara

c. membangun

REFUBUT INDONESI,A
c. membangun dan meningkatkan peran PPKT dan
pulau-pulau kecil dalam menghasilkan produk-
produk yang berkualitas dan berdaya saing baik
di pasar domestik maupun ekspor;
d, membangun infrastruktur serta prasarana dan
sarana untuk meningkatkan konektivitas antar
PPKT, pulau-pulau kecil, dan pulau besar dalam
rangka
agromrna
wisata dan pemasaran produk; dan
meningkatkan pendayagunaan sumber daya dan
e
Jasa lingkungan PPKT yang inovatif dan bernilai
tambah.
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf I
Umum

PASAL 17

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa
Bali dan Nusa Tenggara meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b, sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.

PASAL 18

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
(l) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. PelabuhanPerikanan;
b. sentra kegiatan
tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
c. sentra kegiatan usaha
(3) Pusat industri kel,autan se
ayat (1) huruf b meliputi:
dimaksud pada
a. Sentra Industri Maritim; dan
b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.

PASAL 19

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
A

_23_
Pasd 19
(l) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan dilaksanakan sesuai pentahapan
umum Pelabuhan Perikanan yang terdiri atas:
rencana
Pelabuhan
Perikanan;
penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan
Perikanan dengan target mencapai kelas
pangkalan pendaratan ikan (PPI);
d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan
dengan target
kelas Pelabuhan
Perikanan Pantai (PPP);
penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan
industri yang menunjang kegiatan perikanan
dengan target mencapai kelas Pelabuhan
Perikanan Nusantara (PPN); dan
pengembangan pelabuhan Perikanan yang
berdaya saing global dengan target mencapai kelas
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).

PASAL 20

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 19 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 apt (21 huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap pelayanan dasar Perikanan dengan target mencapai kelas ppl sglagqimans dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditraksanakan berdasarkan rencana tata ruang. Pasal 2l Perikanan untuk tahap kapasitas pelayanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat l2l huruf d meliputi:

a. Pelabuhan a. b. c. e f. SK No250132A (l) I iIlIFIlniIIIFLfIi=FIf l! t2t

a. Pelabuhan Perikanan Cilauteureun di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat;

b. Pelabuhan Perikanan Tanjung Adhikarta di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

c. Pelabuhan Perikanan Sadeng di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryalarta;

d. Pelabuhan Perikanan Gesing di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yog/almrta;

e. Pelabuhan Perikanan Grajagan di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur; f. Pelabuhan Perikanan Pancer di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur; C. Pelabuhan Perikanan Puger di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur;

h. Pelabuhan Perikanan Pondok Dadap di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur; i, Pelabuhan Perikanan Tambakrejo di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur; j. Pelabuhan Perikanan Popoh di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur; dan

k. Pelabuhan Perikanan Tamperan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. Pelabuhan Perikanan untuk tahap penumbuhan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf e meliputi:

a. Pelabuhan Perikanan Banten Selatan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten lebak, Provinsi Banten;

b. Pelabuhan Perikanan Cikidang di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat;

c. Pelabuhan Perikanan Prig di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur; dan

d. Pelabuhan Perikanan Teluk Awang di Ihbupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat,

(3) Pelabuhan EtrIIFITiIIIT{IIIFHN

(3) Pelabuhan Perikanan untuk tahap pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas PPS dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f meliputi:

a. Pelabuhan Perikanan Binuangeun di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;

b. Pelabuhan Perikanan di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat; dan

c. Pelabuhan Perikanan Cilacap di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

(4) Dalam hal frrdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagairnana dimaksud pada ayat (1), ayat l2l, dan ayat (3) maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.

PASAL 22

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf b meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang,
Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten
Sukabumi,
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten
, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Gunungkidul,
Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, Kabupaten
Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten
Blitar, Kabupaten
Kabupaten Pacitan,
Kabupaten
Kabupaten Badung, Kabupaten
Sumbawa, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten lpmbok
Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa
Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Kupang, Kabupaten
Rote Ndao, Kabupa.ten Sumba Timur, dan Kabupaten
Sumba Barat.

PASAL 23

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta di Kabupaten
Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen dan
Kabupaten Purworejo;
c. Provinsi . , .
b
A

I
c.
d
Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten l,ombok Barat, Kabupaten lombok Tengah,
dan Kabupaten lombok Timur; dan
Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Kupang,
Kabupaten fimor Tengah Selatan, Kabupaten Rote
Ndao, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Sumba
fimur,

PASAL 24

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) huruf a meliputi Kabupaten Banyuwangi.

PASAL 25

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Sentra Industri
Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b paling sedikit
Kabupaten Kebumen, Kabupaten Bantul, Kabupaten
Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten l,ombok
Tengah.

PASAL 26

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
(l) Fungsi pusat perhrmbuhan kelautan dan
serta pusat industri kelautan diintegrasikan dengan
sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang.
l2l Rrsat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut

PASAL 27

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b
metiputi:
a, sistem jaringan transportasi; dan
b. sistemjaringantelekomunikasi.
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b' Alur-Pe,aYaran
(3) sistem

(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah
Laut.

PASAL 28

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a berupa
Pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pelabuhan Pangandaran/Bojongsalawe di
Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat;
b. Pelabuhan Palabuhanratu di
Kabupaten
Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
c. Pelabuhan Tanjung Intan di Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah;
d. Pelabuhan Pacitan di Kabupaten Pacitan Provinsi
Jawa Timur;
e. Pelabuhan Batutua di Kabupaten Rote Ndao
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
f.
Pelabuhan Papela di Kabupaten Rote Ndao
Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
g. Pelabuhan Kolbano di Kabupaten Timor Tengah
Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan perundang-
undangan yar,g menjadi acuan dalam tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan,
pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan
dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana
Induk Pelabuhan Nasional.

PASAL 29

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal27
ayat (21huruf b meliputi:
a. Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan;
b. alur laut kepulauan Indonesia I;
c. alur laut kepulauan Indonesia II;
d. alur laut kepulauan Indonesia III; dan
e. bagan pemisah lalu lintas.
A
(2) Alur-Pelayaran

EtrEIiItrN
(71
(2) Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap
Pelabuhan.
(3)
Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur laut kepulauan Indonesia I sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Banten.
(5) Alur laut kepulauan Indonesia II sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi sebagian
perairan sebelah timur Provinsi Bali.
(6) AIur laut kepulauan Indonesia III
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi sebagian
perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e berada di perairan Selat lombok.

PASAL 30

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (3) merupa.kan alur kabel bawah laut untuk kegiatan
telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Banten;
b. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Barat;
c. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa
Tengah;
d. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Daerah
Istimewa Yograkarta;
e. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa
Timur;
f.
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Bali;
g. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa
Tenggara Barat; dan
h. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa
Tenggara Timur.

PASAL 31

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 3O merupakan arahan
untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana
tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah provinsi.

PASAL 32

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
JI REFUEUK INDONESTA Pasal 32 Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 30 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (sahr banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturafl Presiden ini. Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf I Umum

PASAL 33

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.
Paragral 2
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir

PASAL 34

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Arahan rlencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN; dan/atau
c, afahan rencana PoLa Ruang Laut untuk rencana zonasi
KSNT,

PASAL 35

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a, Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.

PASAL 36

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Pasal 36

(1) Kawasan Budi Daya dimaksud dalam ruang Pasal 35 huruf a berupa arahan untuk: Pelabuhan; perikanan tangkap; perikanan budi daya; energi; dan keamanan; dumphg area; dan (21 Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara fimur.

(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebasaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (41 Arahan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, Provinsi BaIi, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(6) Arahan ruang untuk perikanan budi daya dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(7) Arahan a. b. c. d. e. f. c. h. i. ruang untuk pariwisata REPUBUK INDONESIA (71 Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yoglakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat.

(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk dumping area sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h berada di sebagran perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur. (1O) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

PASAL 37

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimalsud dalam Pasal 35 huruf b meliputi:

a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan

b. Kawasan Konservasi di laut yang telah ditetapkan. (21 Indikasi Kawasan Konsenrasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Kawasan Konservasi Siung - Wediombo di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

b. Kawasan Konservasi Teluk Sembung - Pok T\rnggal di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta; c, Kawasan Konservasi Sadeng - Tl. di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daeralt Istimewa Yoryakarta;

d. Kawasan Konservasi Tanjung Ngobaran di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

e. Kawasan Konservasi Pantai Parangrancuk - Kayu Arum di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryalarta;

f. Kawasan SK No2364ll A i:FIlEIEtrN INDONESIA 32- f, Kawasan Konservasi Teluk Grigak - Tanjung di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta; C. Kawasan Konservasi Tanjung Gesing - Wohkudu di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogakarta;

h. Kawasan Konservasi Pulau Payung - Parangendog di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta; i. Kawasan Konservasi Kadilangu di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yoglakarta; j. Kawasan Konservasi Pantai Kayu Arum Torohudan di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah I stimewa Yograkarta;

k. Kawasan Konservasi Tanjung Butuh - Menteni di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta; L Kawasan Konservasi Sarangan - Drini di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

m. Kawasan Konservasi Perbatasan - Sadeng di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

n. Kawasan Konservasi Watupayung di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

o. Kawasan Konservasi Segara Anakan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;

p. Kawasan Konservasi Pendaratan Penyu Cilacap di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;

q. Kawasan Konservasi Pendaratan Penyu Kebumen di Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah; r, Kawasan Konservasi Pendaratan Penyu Kebumen dan Purworejo di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo, Frovinsi Jawa Tengah; s, Kawasan Konservasi Mangrove Cibitung di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;

t. Kawasan Konservasi Mangrove Ciemas di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;

u. Kawasan Konservasi Suaka Pulau Kecil di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;

v. Kawasan . , . SK No236410A i:FFFIEtrN REPUBLIK INDONESIA

v. Kawasan Konservasi Blitar di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur;

w. Kawasan Konservasi Jember di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur;

x. Kawasan Konservasi Tulungagung di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur;

y. Kawasan Konservasi Trenggalek di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur; z, Kawasan Konservasi Pacitan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur; aa. Kawasan Konservasi Malang di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur; bb. Kawasan Konservasi Lumajang di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur; cc. Kawasan Konservasi Tatar Sepang - Lunyuk di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dd. Kawasan Konservasi Maubesi Ektensi 1 di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ee. Kawasan Konsenrasi Maubesi Ektensi 2 di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ff. Kawasan Konservasi Sumba Selatan di Kabupaten Sumba Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur; gg. Jejaring Kawasan Konservasi Tanjung Bukit di Kabupaten Badung, Provinsi Bali; hh. Jejaring Kawasan Konservasi Laut Da1am Selatan Bali di Kabupaten Badung, Provinsi Bali; ii. Jejaring Kawasan Konservasi Kuta-Awang di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat; ij. Jejaring Kawasan Konservasi la.ut Dalam Selatan Lombok di Kabupaten Lombok Barat dan tombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat; kk. Jejaring Kawasan Konservasi Madala Sumba di Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

11. Jejaring Kawasan Konservasi Tarimbang Sumba di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; mm. Jejaring Kawasan Konservasi Batuidu Rote di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan nn.Jejaring SK No236409A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA nn. Jejaring Kawasan Konservasi Motamasin di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Penyu Pangumbahan dan Perairan Sekitamya di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;

b. Kawasan Konservasi Taman Pesisir di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat;

c. Kawasan Konservasi Pantai Patehan di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;

d. Kawasan Konservasi Baros di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta; e, Kawasan Konservasi Samas - Pandansari di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

f. Kawasan Konservasi Pantai Depok di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogakarta;

g. Kawasan Konservasi Pandansimo - Kali Progo di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;

h. Kawasan Konservasi Perairan Teluk Cempi dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat; i. Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali; j. Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

k. Cagar Alam Leuweung Sancang di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat; dan

l. Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.

PASAL 38

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Arahan nencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.

PASAL 39

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
A REPUELIK INOONESIA Pasal 39

(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata fl.rang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa arahan rencErna pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi: KSN dari sudut kepentingan ekonomi; a

b. KSN dari sudut kepentingan dengan fungsi daya dukung lingkungan hidup; dan

c. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. (21 KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan.

(3) KSN dari sudut kepentingan dengan fungsi daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:

a. Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon; dan

b. Kawasan Pangandaran- Anakan- Nusakambangan. (41 KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. Kawasan Perbatasan Negara di Laut lrepas; dan

b. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

PASAL 40

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(U Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-
Tabanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) berupa Kawasan Budi Daya.
(21 Kawasan Budi Daya
SE
dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk pariwisata yang berada di sebagian
perairan sebelah selatan Kabupaten Badung, Provinsi
Bali.

PASAL 41

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
A

Pasa] 41
(l) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a berupa
Kawasan Lindung.
l2l Kawasan Lindung
dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk Taman Nasional Ujung Kulon.

PASAL 42

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(U Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Pangandaran-Kalipucang-Segara Anakan-
Nusalambangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (3) huruf b meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
a. Pertambangan yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Kabupaten Pangandaran Provinsi
Jawa Barat dan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa
Tengah;
b. Pelabuhan yang berada di sebrg:an perairan
sebelah selatan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa
Tengah; dan
c. Pertahanan dan Keamanan yang berada di
sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten
Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
a. Cagar Atram taut Pananjung Pangandaran di
Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat; dan
b. Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah
Pangandaran Provinsi Jawa Barat.

PASAL 43

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(l) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di [,aut kpas dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4| SK No236406A huruf a meliputi:

a. Kawasan REPUELTK INDONESIA a, Kawasan Budi Daya; dan

b. Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:

a. Perikanan Tangkap yang berada di sebagian perairan sekitar Pulau Guhak Olak, hrlau Karangrabayang, Pulau Deli, Pulau Batukolotok, Pulau Nusamanuk, Pulau Nusakambangan, Pulau Panikan, Pulau Ngekel, Pulau Nusabarong, Pulau Nusapenida dan Pulau Gili Setapang; dan b, Pertahanan dan Keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Pulau Guhak Olak, Pulau Karangpabayang, Pu1au Deli, Pulau Batukolotok, Pulau Nusamanuk, Pulau Nusakambangan, Pulau Panikan, Pulau Ngekel, Pulau Nusabarong, Pulau Nusapenida dan Pulau Gili Setapang.

(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang unhrk:

a. Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pangandaran Provinsi Jawa Barat;

b. Cagar Alam kuweung Sancang di Kabupaten Garut, Frovinsi Jawa Barat; dan

c. Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur'

PASAL 44

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tengga.ra Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b meliputi:

a. Kawasan Budi Daya; dan

b. Kawasan Lindung. l2l Kawasan Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:

a. Perikanan Tangkap yang berada di sebagian perairan sekitar Pulau Manggudu, Pulau Dana, Pulau Sabu, Pulau Ndana, dan Pulau Rote; dan SK No236405A

b. pertahanan b. (3) sebagian perairan sekitar Pulau Manggudu, Pulau Dana, Pulau Sabu, Pulau Ndana, dan Pulau Rote. Kawasan Lindung sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

PASAL 45

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Arahan rencana Pola Ruang laut untuk rencana zonasi
KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c
berupa arahan rencana pola ruang untuk
pengendalian lingkungan hidup.
121 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. daerah cadangan karbon biru di sebagian perairan
Nusa Penida; dan
b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan
biologis di sebagian zor:a upwelling perairan Laut
Barat Sumatera dan perairan l,aut Selatan Jawa
Bali dan Nusa Tenggara.
(3) Daerah cadangan karbon biru di sebagian perairan
Nusa Penida sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a berupa arahan rencana Pola Ruang Laut untuk
fungsi perlindungan ekosistem pesisir dan/atau Laut
yang berfungsi sebagai penyediaan dan cadangan
karbon biru.
(4) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis di
sebogan zana upwelling perairan laut Barat Sumatera
dan perairan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa
Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
berupa arahan rencana Pola Ruang Laut untuk fungsi
pelindungan terumbu karang, padang lamun, dan alur
migrasi biota Laut.
(5) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiabarkan dalam
kawasan dan/ atau zar,a yang ditetapkan melalui
Peraturan Fresiden.

PASAL 46

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
dan keamanan yang berada di SK No2364MA Pasal 46

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 45 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/ atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah [.aut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. (21 Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabarkan dalam kawasan, zorra, dan/ atau subzona yang ditetapkan dengan:

a. Peraturan ;

b. Peraturan ; dan c, Peraturan Daerah tentang rencana tata rrrang wilayah provinsi. Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Luar Perairan Pesisir

PASAL 47

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut.

PASAL 48

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf a meliputi:
a. zona U5 yang merupakart z,crna Pertambangan minyak
dan gas bumi;
b. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap; dan
dan
?,Orra
c. zona U18 yang
keamanan.

PASAL 49

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(l) 7-ona US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 hunrf a berupa alokasi ruang Laut yang memiliki potensi pengembangan Pertambangan minyak dan gas bumi. l2l 7-ona U5 SK No236403A REPUEUK INDONESIA (21 hnaU5 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di sebegran perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

PASAL 50

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Tnna U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf b berupa wilayah perairan yang memiliki potensi
Sumber Daya lkan untuk perikanan tangkap.
(21 T,onarJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah selatan:
a. Provinsi Banten;
b. Provinsi Jawa Barat;
c. Provinsi Jawa Tengah;
d. Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;
e. Provinsi Jawa Timur;
f.
Provinsi Bali;
g. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
h. Provinsi Nusa Tenggara Timur.

PASAL 51

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(l) 7-ona UL8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf c berupa daerah latihan militer.
(21 ZonarJlS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada
di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Lebak
Provinsi Banten.
(3) Zona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 52

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Kawasan Konsenrasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi:

a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan

b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. (21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan C5 antara lain di sebagian perairan sebelah selatan:

a. Provinsi Jawa Tengah;

b. Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;

c. Provinsi Jawa Timur;

d. Provinsi Bali;

e. Provinsi SK No236402A -4t-

e. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan/atau f. Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah di tetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan Cl yang berada di sebagan perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

PASAL 53

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana PoIa Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 52 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu banding lima ratus ribu) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan baglan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagran Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional

PASAL 54

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara dialokasikan untuk kegiatan yang bemilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam l.ampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayar (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan undangan. Bagian Keenam Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan

PASAL 55

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keenam - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:

a. alur SK No254992A REPUBLTK INDONESIA -42_ a, alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

b. alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Barat dan sebagran perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan

c. alur migrasi mamalia Laut yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

PASAL 56

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keenam - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5O0.OOO (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak Presiden ini. dari Peraturan Bagian Ketqjuh Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan

PASAL 57

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketqjuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan
untuk sistem
jaringan prasarElna dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. Peraturan
,400 A

REPUELIK INDONESIA
_43_
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan usaha Pergaraman;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Maritim; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Bioteknologi Kelautan.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimalsud
pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-
Pelayaran; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah
Laut.
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di laut.
l7l Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan
dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota
Laut.

PASAL 58

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketqjuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan kelautan Ruang untuk susunan sebagaimana dimaksud pusat dalam SK No236399A Pasal 57 ayat (3) meliputi:

a. kegiatan ITEN a. K INDONESIA 44- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan; 2 ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan pem produksi ikan secara berkelanjutan; ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya Yang ketersediaan pfasarana dan sarana ikan dan/atau memadai; 4, pemanfaatan ruang ikan yang Laut di sentra kegiatan usaha Pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ikan yang mendukung 3 ekstensifikasi dan intensifikasi usaha pergaraman, dan penyediaan dukungan prasarana dan sarana yang memadai; Maritim yang prasarana dan sarana yang mend industri maritim; dan/ atau ruang Laut di Sentra Bioteknologi Kelautan yang mendukung prasarErna dan sarana Yang bioteknologi kelautan; kegiatan

PASAL 59

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketqjuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan nasional sebagaimana dimaksud dalam 5. 6. ruang Laut di Sentra Industri pengembangan ukung kegiatan

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau

2. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak prasarana dan sarana pada susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau

2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan. SK No236398A Pasal 57 ayat (4) huruf a meliPuti:

a. kegiatan REPUBUK INDONESIA -45_ a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. 4. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang

2. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; 3. sarana bantu navigasi PelaYaran; dan/atau lebar dan kedalaman alur;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu nasional; fungsi tatanan c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;

2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak aarana bantu navigasi PelaYaran;

3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional;

4. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur- Pelayaran dan/ atau keselamatan pelayaran; dan/atau

5. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur-Pelayaran.

PASAL 60

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketqjuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf b
meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran
masuk Pelabuhan;
b, Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut
kepulauan Indonesia I;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut
kepulauan Indonesia II;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut
kepulauan lndonesia III; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah
lalu lintas.

PASAL 61

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketqjuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
SK No236397A REPUBLIK INDONESIA Pasal 61 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. lalu lintas Pelabuhan; pemeliharaan Alur-Pel,ayaran; penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal; penelitian dan pendidikan; ikan alat sesuai dengan ketentuan Peraturan AIur- Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/ atau kapal wisata; pemanfaatan Alur-Pelayaran oleh Masyarakat; kenavigasian pada Alur- Pelayaran;

10. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur-Pelayaran dan yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pelayaran; hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan hukum internasional; perundang-undangan dan kapal dari dan/atau menuju penangkapan ikan yang diperbolehkan ketentuan dan/atau peraturan pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut 11. t2. kepulauan melalui alur laut Yang sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang pelayaran; ditetapkan 13, kegiatan pengawasan, dan pengamanan di rute Perairan sesuai dengan undangan; Laut;

b. kegiatan SK No236396A

14. pelestarian ekosistem lingkungan

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: l. pemasrangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau

2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur-PelaYaran;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. Pertambangan;

2. pembuangan samPah dan limbah; 3, penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap;

4. li/isata Bahari yang instalasi dan/atau bangunan yang bersifat menetap; dan/atau

5. kegiatan yang tidak mendukung dan daPat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran.

PASAL 62

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketqjuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut kepulauan
Indonesia I
Peraturan
dimaksud dalam Pasal 6O huruf b,
Ruang untuk alur laut kePulauan
Indonesia II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O
huruf c, dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut
kepulauan Indonesia III sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6O huruf d meliPuti:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
l. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju
Pelabuhan;
. pemeliharaan Alur-PelaYaran;
sarana bantu navigasi PelaYaran;
penelitian dan pendidikan;
2
3
4
5
ikan
ikan yang
alat
sesuai
6.
7.
8.
dengan ketentuan Peraturan
undangan;
pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur
kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat;
kenavigasian pada Alur-
9. pembatasan
Pelayaran;
A

NIitrIIEFTIf,
9
pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur-Pelayaran dan perlintasan yang
berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau
melintasi Kawasan Konservasi di laut sesuai
dengan ketentuan
perundang-
undangan di bidang pelayaran;
10. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional;
11. pelaksanaan hak lintas Alur [aut kepulauan
Indonesia;
12. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing
dalam melaksanakan hak lintas Alur Laut
kepulauan melalui Alur Laut yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan di bidang pelayaran;
13. kegiatan pengawasan,
pengamanan di rute perairan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
14. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah Laut;
dan/atau
2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/ atau fungsi Alur- PelaYaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
pembuangan sampah dan limbah;
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
yang bersifat statis dan alat bantu
ikan yang bersifat menetap;
4. Wisata Bahari yang
instalasi
dan/ atau bangunan yang bersifat menetap;
5, kegiatan yang tidak mendukung dan dapat
menggEmggu fungsi Alur-Pelayaran;
6, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
dan/atau
7. pembudidayaan ikan.

PASAL 63

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketqjuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
,
dan
1
2
3

BLIK INDONESTA
Pasal 63
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah
lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
huruf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
dan penelitian;
saluage;
Alur-Pelayaran;
penyelenggaraan sarana bantu navigasi
pelayaran;
penetapan koridor alur-pelayaran, sistem
rute, dan daerah labuh kapal;
penetapan inshore trafic zone llTZl;
pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur
kapal pesiar dan/ atau kapal wisata;
kegiatan pengawasan dan pengamanan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/ atau hak
lintas damai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah
Laut; dan/ atau
2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l.
Pertambangan;
2. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi
dan/ atau bangunan bersifat menetap;
3. pembudidayaan ikan; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mendukung dan
menggElnggu fungsi bagan pemisah lalu
lintas.
l2l Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mengikuti tata cara lalu lintas
pada bagan pemisah lalu lintas di Selat Lombok sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 64

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketqjuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
SK No254993A ".LEEIIIXLIil?TS=Tr] Pasal 64 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf c meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: I. penelitian dan pendidikan;

2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau perbaikan piPa dan/atau kabel bawah Laut; 3, pelayaran;

4. Wisata Bahari; dan/atau

5. konservasi Sumber DaYa Ikan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;

2. pendirian dan/atau penemPatan bangunan dan instalasl di Laut yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau

3. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. labuh kapal;

2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara; 3. ikan demersal dengan alat ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi PiPa dan/atau kabel bawah laut; dan/ atau

4. pendirian dan/atau instalasi di Laut di kabel bawah Laut. bangunan dan pipa dan/atau sekitar alur

PASAL 65

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketqjuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum dimaksud dalam Pasal 57 ayat (6) huruf a meliPuti:

a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;

b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; dan

c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18. Pasal 66'.. ,{ NEFUBUI( INDONESIA

PASAL 66

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketqjuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5
dimaksud dalam Pasd 65 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
l.
penelitian dan Pendidikan;
2. pembangunan, pendirian, penempatan, dan/ atau
sarana dan prasarana penunjang
kegiatan usaha
bumi; dan/atau
Pertambangan minyak dan gas
3. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir
minyak dan gas bumi lainnya yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
ikan yang ddak mengganggu
aktivitas di znna Pertambangan minyak dan gas
bumi di wilayah perairan; dan/atau
2. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi znnaU!,
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1
c
1. kegiatan yang mengganggu
usaha hulu dan kegiatan usaha hilir
kegiatan
minyak
bumi;
2. kegiatan di znna terlarang di sekitar bangunan
dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha
minyak bumi; dan/ atau
3. kegiatan lainnya Yang tidak
peruntukan zona U5.
sesuan
dengan

PASAL 67

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketqjuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk znna U8
dimaksud dalam Pasal 65 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
2. penangkapan ikan secara terukur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3
1. penelitian dan pendidikan
ikan dengan alat PenangkaPan ikan,
alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kaPal
yang di
sesuai dengan ketentuan
undangan;
4.konsenrasi,..
A
peraturan

b
X IND
4. konservasi keanekaragaman hayati laut;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
6. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
dan/atau
7. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U8;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. usaha wisata dan angkutan Laut;
2. pemasErngan alat bantu penangkapan ikan secara
menetaP;
3. pembuanganmaterialpengerukan;
4. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah Laut;
dan/atau
lainnya yang selaras dan tidak
keberlanjutan Sumber DaYa lkan di
z,.naUS;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
alat
ikan,
5.
c
mengganggu
dan ukuran
semua jalur
1.
ikan yang
ikan, alat bantu
kapal yang dilarang beroPerasi di
penangkapan ikan dan di semua
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia;
2.
sampah, limbah, air balas dari
pembuangan bahan beracun dan
kapal, dan
berbahaya ke Laut; dan/atau
3.
lainnya yang dapat menggEurggu
Sumber Daya Ikan di zona U8.
keberlanjutan

PASAL 68

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketqjuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorra Ul8
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan militer;
pembuangan amunisi;
uji coba peralatan dan persenjataan militer;
pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi
lingkungan dan ekosistem laut;
kegiatan Pemasangan Peralatan
tsunami; dan/atau
I
2
3
4
5

6. pemanfaatan

?IrITTJIIIilIIET.TT=TA
6. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zo,ra;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
kegiatan pemanfaatan ruang laut
dan tidak mengganggu serta
lainnya yang
pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
yang tidak selaras dan mengganggu fungsi
dan keamanan;
d. ketentuan khusus kawasan
dan
keamanan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
berupa kegiatan pemanfaatan rtrang Laut lainnya
diatur dengan ketentuan:
1, pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan
harus sejalan dengan fungsi pertahanan;
2. pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan
di luar fungsi
dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
3. pemanfaatan
wilayah di sekitar kawasan
dan
dan
pertahanan dan keamanan harus mendukung
menjaga fungsi kegiatan pertahanan
keamanan;
berupa
selaras
fungsi
c.
4
keamanan harus memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
5. kawasan pertahanan dan keamanan yang berada
pada daerah rawan bencana dalam
ruangnya perlu mempertimbangkan bencana; dan
6. kawasan pertahanan dan keamanan meliputi
daerah latihan militer dan daerah
amunisi berlaku ketentuan keharusan dan
larangan yang meliputi:
a) ketentuan dan keharusan:
1) terdapat depot logistik bahan bakar
minyak minimal jarak 1O mil dari Selat
Sunda untuk kepentingan kapal perang
agar aman dari sabotase;
2) terdapat
wilayah di sekitar kawasan
dan keamanan yang tidak
fungsi kegiatan pertahanan dan
A

,(
EITIIEIEtrN
EIIIiITIIXIIIitrlIIrEIltr
2l terdapat dermaga/Pelabuhan minimal
1O mil dari Selat Sunda Yang daPat
digunakan untuk sandar kapal perang
Indonesia;
3) terdapat jaringan komunikasi bagt
kepentingan
latihan
pertempuran di atas air; dan
4) terdapat Pelabuhan dan alur laut untuk
mobilisasi kapal perang Indonesia;
b) larangan:
1) bebas dari kegiatan eksplorasi minyak
dan gas bumi;
2l trebas dari jalur jaringan kabel
telekomunikasi bawah Laut;
3) bebas dari jalur jaringan kabel listrik
bawah Laut; dan
4l bebas dari kegiatan wisata bahari.

PASAL 69

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketqjuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi
di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (6)
huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Cl;
dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan C5.

PASAL 70

BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketqjuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan Cl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dan
Peraiuran Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Cs
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan Pendidikan;
2-
terhadap habitat, populasi ikan, dan
alur migrasi biota laut;
3.
ekosistem pesisir dan Laut Yang
unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
4. kegiatan pemasangan Peralatan
tsunami;
pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau
kegiatan
lainnya sesuai dengan rencana
dan zonasi Kawasan Konservasi di
b. kegiatan

5.
6.
Laut;

,(
triT*Tf.Illl
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan bangunan dan instalasi di laut
untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran, dan
jasa lingkungan;
Sumber Daya Ikan;
3. pengawasan dan pengendalian; dan/ atau
4. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
c
reklamasi dan
mineral dan batubara dengan metode terbuka
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan;
air balas kapal;
sampah dan limbah; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
BAB IV
RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI
Bagran Kesatu
Umum
Bagian Kedua
T\rjuan, Keb{iakan dan Strategi Perencanaan
7-onasi di Wilayah Yurisdiksi
Paragraf I
Tujuan

PASAL 72

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - T\rjuan, Keb{iakan dan Strategi Perencanaan
Perencanaan zonasi di wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan
tujuan untuk mewujudkan:
2-
1.
2.
3.
Pasal 7l
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
a. tqiuan, kebijalan dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah yurisdiksi;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
c. rencana Pola Ruang laut di wiLayah yurisdiksi;
d. alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi'
A
a

Il
EGtrtrtrIIINIItrIItrEIn
c
a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
Pelabuhan Perikanan;
b. sistem jaringan prasarana dan sarana laut secara
efektif dan efisien;
pemanfaatan sumber daya kelautan di
zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen;
d. pelindungan sumber daya kelautan dan
dan
e
optimalisasi kerja sama terkait batas maritim dan
pemanfaatan ruang Laut di perbatasan,
Paragraf2
Keb[jakan dan Strategi

PASAL 73

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - T\rjuan, Keb{iakan dan Strategi Perencanaan
(1) Kebljakan dalam rangka
kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimahsud dalam Pasal 72
huruf a meliputi penataan dan peningkatan peran
Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha
penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi.
l2l Strategi untuk penataan dan
peran
Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha
ikan di wilayah yurisdiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) meliputi:
konektivitas dan intensitas
kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi
dengan pemanfaatan Alur-Pelayaran di wilayah
perairan; dan
b. meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan
Perikanan dalam pengembangan sentra produksi
dan pengolahan di sekitar kawasan Laut Selatan
Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
a.
PasoJT4
(1) Kebijakan dalam rangka
sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b
meliputi:
dan pelindungan alur pipa
dan/atau alur kabel bawah Laut secara efektif
dan ramah lingkungan; dan
b. pengelolaan

a.

IND
57-
b. pengelolaan konektivitas maritim/lalu lintas
pelayaran secara terpadu.
(21 Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur
pipa dan/atau alur kabel bawah Laut secara efektif
dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a.
koridor pemasangan dan/atau
penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut
secara selaras dengan
lainnya; dan
ruang Laut
b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan
perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah
Laut.
(3) Strategi untuk pengelolaan konektivitas maritim/ lalu
lintas pelayaran secara terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a.
Alur-Pelayaran umum dan
perlintasan antarwilayah dan antarnegara;
b.
d.
prasarana dan sarana
keselamatan pelayaran;
c. melaksanakan pengawasan dan
hukum secara terpadu; dan
sistem identifrkasi otomatis
(automatic identifrcation sgsteml pada kapal.

PASAL 75

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - T\rjuan, Keb{iakan dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijakan dalam rangka
pemanfaatan sumber daya kelautan di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf c meliputi:
a. pengelolaan ",ona perikanan tangkap dengan
memperhatikan potensi lestarinya dan didukung
teknologi tepat guna; dan
b, pengelolaan zona Pertambangan minyak dan gas
bumi.
l2l Strategi untuk pengelolaan
Tpr)A perikanan tangkap
dengan memperhatikan potensi lestarinya dan
didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di
perairan zona ekonomi eksklusif;
b. modemisasi dan/ atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya
Ikan; dan
c.mengintegrasi.,.
c. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan
ikan yang beruaya terbatas di zona ekonomi
eksklusif dan sediaan ikan yang beruaya jauh
dengan sediaan ikan di wilayah perairan.
(3) Strategi untuk pengelolaarr znna Pertambangan minyak
dan gas bumi
dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
ruang Laut untuk kegiatan
minyak dan gas bumi;
mengembangkan riset
dan
teknologi
Pertambangan minyak dan gas bumi;
kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi
secafa
; dan
prasarana dan
sarana
pendukung kegiatan Pertambangan minyak dan
gas bumi.

PASAL 76

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - T\rjuan, Keb{iakan dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijakan dalam rangka
sumber daya kelautan dan perikanan
dimaksud daLam Pasal 72 huruf d meliputi:
a. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat
menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona
ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen;
dan
b
pelestarian,
fungsi lingkungan l,aut di zona
ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen.
l2l Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan
yang dapat
kerusakan lingkungan Laut
di znaa ekonomi eksklusif Indonesia dan landas
kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
meliputir
pencemaran laut yang berasal
dari daratan, kapal,
minyak, dan
kegiatan pembuangan sampah dan fimbah di
Laut;
b. mencegah pencemaran l,aut akibat dari
pemasangan,
dan perawatan pipa
a.
b.
c.
d.
, dan
a.
A
dan/atau kabel bawah LauU
c,

l,
mencegah pencemaran Laut akibat dari
dan/ atau pembongkaran bangunan
dan instalasi di [aut;
d. mengendalikan dampak sisa-sisa bangunan dan
instalasi di Laut dan aktivitas prospeksi,
eksplorasi, eksploitasi di znna ekonomi eksklusif
Indonesia dan landas kontinen; dan
e. kerja sama dengan negara lain atau melalui
organisasi internasional yang terkait untuk
mencegah kerusakan lingkungan Laut di zona
ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen.
(3) Strategi untuk pelindung€ur, pelestarian, pemeliharaan,
dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona
ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
alokasi ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut dan/atau daerah pelindungan
biota Laut di znna ekonomi eksklusif Indonesia
dan landas kontinen;
b. melaksanakan konservasi jenis ikan yang beruaya
jauh, beruaya arrtar zrlna ekonomi eksklusif
Indonesia, mamalia Laut, jenis ikan anadrom,
jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi
eksklusif Indonesia, dan spesies sedenter yang
berada di landas kontinen; dan
c. mengelola sediaan Sumber Daya Ikan untuk
mencegah penangkapan berlebih.

PASAL 77

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - T\rjuan, Keb{iakan dan Strategi Perencanaan
(1) Kebijakan dalam rangka
kerja sama terkait batas maritim dan pemanfaatan
ruang Laut di perbatasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 huruf e meliputi:
a. percepatan perundingan batas maritim dengan
negara Timor kste dan negara Australia; dan
b. koordinasi dengan negara Timor kste dan negara
Australia terkait pemanfaatan ruang laut di
kawasan perbatasan.
l2l Strategi untuk percepatan perundingan batas maritim
negara Timor Leste dan negara Australia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. melakukan kerja sama terkait penetapan batas
maritim dengan negara Timor Leste; dan
c

b. mempercepat

PR,ESIDEN
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
(s)
dimaksud pada ayat (3) berupa kabel
untuk
yang berada
perairan sebelah selatan:
a. Provinsi Banten;
b. Provinsi Bali;
c. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
d. Provinsi Nusa Tenggara Timur.
KIN
-60
b. memp€rcepat proses ratifikasi batas maritim
dengan negara Australia'
(3) Strategi untuk koordinasi dengan negara Timor kste
dan negara Australia terkait
ruang Laut
di kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud Pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan melakukan
koordinasi dan harmonisasi dengan negara tetangga
terkait
ruang laut dalam
sumber daya kelautan.

PASAL 78

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
(1) Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi
meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(21
(3) Sistem
Janngan
prasarErna dan sarana Laut
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
perikanan
sistem jaringan telekomunikasi'
(4) Pusat
kelautan dan (21 berupa
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21
yang memiliki jangkauan pelayanan di mna ekonomi
eksklusif Indonesia.
Sistem jaringan
Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan.
sebagaimana dimaksud Pada ayat
Pelabuhan Perikanan di wilayah perairan
sebagaimana
bawah Laut
di sebagian

PASAL 79

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
SK No236438A g,bagaimana dimaksud dalam Pasal 78 peta dengan tingkat ketelitian skala l:50O.OOO (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi

PASAL 80

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
(U Rencana Pola Ruang Laut di wilayah meliputi:

a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan

b. Kawasan Konseryasi di Laut. yurisdiksi (21 rencana Pola Ruang l,aut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a, hak negara lain yang berupa kebebasan , penempatan pipa REPUBLIK TNDONESIA Pasal 79 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi digambarkan dalam dan penggunaan bebasan tersebut benda yang dan/atau kabel bawah Laut, Laut lainnya terkait dengan ke sesuai denga.n hukum internasional;

b. keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional; pengurangan, dan pencemaran lingkungan laut;

c. upaya e.

d. keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang l,aut di wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah Yurisdiksi; dan memiliki nilai arkeologi historis; f. riset ilmiah kelautan sesuai dengan prinsip dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; dan S. pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan dan instalasi di laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional.

PASAL 81

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
SK No236437A BLIK INDONESIA (1) Pasal 81 I(awasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1) huruf a ditetapkan dengan tujuan untuk alokasi ruang Laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan/ atau landas kontinen yang bagr kepentingan eksPlorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumber daya alam haYati dan non hayati yang berada di kolom, dan perairan di atas dasar Laut dan/ atau dasar Laut dan tanah di bawahnya. (21 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk: zona USY yang meruPakan zona minyak dan gas bumi; a, b c z,otta U8Y yang merupakan zotLa perikanan tangkap; dan zona Ul8Y yang merupakxt znlna pertahanan dan keamanan. bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha minYak dan gas bumi.

PASAL 82

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Tana USY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria memiliki
potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/atau
kesesuaian ruang untuk penempatan dan/ atau
(1)
(21
(t)
7.ona t JSY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah selatan Frovinsi Nusa
Tenggara Timur.

PASAL 83

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Tana LJSY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b berupa wilayah yurisdiksi di l,aut Slhtan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan berupa jenis ikan yang teruaya jauh, beruaya altar ?nrLa ekonomi eksklusif Indonesia, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen. 7-ona IJSY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ?,orta U8Y- 1 SK No236435A (21 K TNDONESIA a. zona U8Y- 1 yang berada di sebagian perairan di sisi selatan batas laut teritorial Negara Indonesia sampai dengan batas landas kontinen Negara Indonesia dengan Negara Timor leste dan Negara Australia; dan zona [JSY-2 yang berada di sebagian perairan di sisi timur batas landas kontinen Negara Indonesia dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia sampai dengan Garis Batas Unilateral. b (1) (2t (3) (1) t2t

PASAL 84

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
?rorra lJ LBY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (21huruf c merupakan daerah latihan militer.
7.ona lJlSY sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. zona Ul8Y-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten;
b. zona lJ l9Y -2 yang berada di.sebagian perairan
sebelah selatan Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa
Tengah;
c. zona UISY-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Kabupaten Jember, Provinsi Jawa
Timur; dan
d. zona UISY'4 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
7-ona IJLSY sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
perundang-undangan.

PASAL 85

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8O ayat (1) huruf b ditetapkan dengan
tqjuan untuk
ekonomi ekskl
alokasi ruang Laut di zana
usif Indonesia dan/ atau landas kontinen
yang dipergunakan
untuk
kelestarian
ekosistem Laut dan
Daya lkan.
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) beruPa kawasan CSY.
Kawasan CSY sebagaimana dimaksud pada ayat (21
merupakan indikasi Kawasan Konserrrasi di Laut di
sebagian perairan sebelah selatan:
a.Provinsi
sediaan Sumber
A
(3)

EEEEIEtrN
K IND
a. Provinsi Jawa Tengah;
b. Provinsi Jawa Timur; dan
c. Provinsi Bali.

PASAL 86

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O sampai dengan Pasai 85 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi

PASAL 87

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kelima - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
Alur migrasi biota l,a.ut di wilayah yurisdiksi meliputi:
a. Alur migrasi tuna, berada di sebagian perairan sebelah
selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b, Alur migrasi penyu' berada di sebagian perairan
sebelah selatan Provinsi Jawa Barat dan sebagian
perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara
Timur; dan
c
Alur migrasi mamalia Laut, berada di
perairan sebelah selatan Provinsi Nusa
fimur.
sebagian
Tenggara

PASAL 88

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kelima - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
Alur migrasi biota L,aut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keenam Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi

PASAL 89

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi meliputi:

a. Peraturan SK No236434A (2) (3) (4) (s) (6) (1) REPUELIK TNDONESIA

a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi; dan

b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang laut di wilaYah Yurisdiksi. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan

b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat ayat (2) huruf kelautan sebagaimana dimaksud pada a berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Peraturan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum. Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.

PASAL 90

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) disusun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk:

a. zona wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha perikanan di zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan

b. jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kegiatan SK No236433A l2l REPUBLIK INDONESIA kegiatan yang diperbolehkan meliputi: a. c 1. penunJang fasilitas pokok dan fasilitas Pelabuhan Perikanan dan 2. revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan; dan/ atau ruang Laut di Pelabuhan b Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan; kegiatan yang dengan syarat berupa kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

l. kegiatan yang mensganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau

2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan. , pembongkaran, perbaikan pipa (1) (2t

PASAL 91

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (41 dilaksanakan dengan memperhatikan hukum laut internasional. Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: l. penelitian dan

2. pemasangan, pemindahan dan/atau dan/atau kabel bawah Laut;

3. pelayaran;

4. konservasi Sumber Daya lkan; dan/ atau 5, kegiatan lainnya yang selaras dengan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: keberadaan alur Laut; ikan yang tidak mengganggu pipa dan/atau kabel bawah I SK No236432A

2. pendirian dan/atau penemPatan bangunan dan instalasi di Laut yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau

3. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi pipa dan/atau kabel bawah Lautl kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: l. labuhkapal;

2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara; dan/atau 3 ikan demersal dengan alat ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan/ atau kabel bawah Laut.

PASAL 92

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebaga.imana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (5) meliPuti:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona USY;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18Y'
(1)

PASAL 93

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?r;lllra USY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a disusun dengan memperhatikan:

a. kaidah-kaidahpelestarianlingkunganLaut;

b. penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan/atau pipa bawah Laut yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan hak negara lain yang beruPa kebebasan pelayaran, penerbangan, penemPatan prpa dan/atau kabel c. bawah Laut, dan c penggunaan kebebasan intemasiond; bumi untuk tertentu; laut lainnya terkait dengan tersebut sesuai dengan hukum zona Pertambangan minyak dan gas kegiatan lainnya dengan persyaratan

d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/ atau merusak kelestarian lingkungan Laut; e.kegiatan,.. SK No236431A BUK INDONESIA

e. kegiatan survei umum di wilayah perairan dan/ atau wilayah yurisdiksi; dan/atau f. kegiatan usaha minyak dan gas bumi di wilayah kerja Pertambangan minyak dan gas bumi. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: l. penelitian dan pendidikan 2. pem , pendirian, penempatan, dan/atau prasarana dan sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi; dan/atau

3. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. kegiatan yang di meliputi:

1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona Pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah yurisdiksi; dan/atau

2. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona USY;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

l. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;

2. kegiatan di ?,ornla terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/atau

3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan fungsi zona USY.

PASAL 94

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b disusun dengan

a. WPPNRI; dengan syarat

b. pelaksanaan

b. pelaksanaan kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antrr z'ona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di znna ekonomi eksklusif dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen REPUBLTK INDONESIA internasional; dan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan undangan dan hukum Internasional;

c. larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya Ikan di mna ekonomi eksklusif dan landas kontinen;

d. pelaksanaan penegakan hukum terhadap kapal ikan asing sesuai dengan ketentuan peraturan undangan dan/atau hukum e b 7. mengganggu lainnya yang selaras dan keberlanjutan usaha ikan. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorra U8Y sebaqaimana pada ayat (1) meliputi:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: I. penelitian dan pendidikan

2. penangkapan ikan secara terukur sesuai dengan ketentuan peraturan undangan;

3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan; konservasi keanekaragaman hayati Laut; kepentingan negara;

6. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/ atau lainnya yang selaras dengan peruntukan zona UBY; kegiatan yang di meliputi: dengan syarat

1. usaha wisata dan angkutan Laut;

2. pemasangan alat bantu secara menetap; penangkapan ikan ikan, dan 4 5 3 SK No236429A REPUBUK INDONESIA c.

3. pembuangan material hasil pengerukan;

4. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah Laut; dan/atau

5. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zonaUSY; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;

2. pembuangan sampah, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan beracun dan berbahaya ke Laut; dan/atau

3. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8Y' (1)

PASAL 95

BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keenam - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c disusun dengan memperhatikan:

a. pelaksanaan hak berdaulat dan tertentu di wilayah yurisdiksi;

b. upaya pelestarian lingkungan Laut;

c. kebebasan navigasi;

d. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

e. penggunaan Laut untuk tujuan damai; l2l Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud ayat (l) meliputi:

a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:

1. kegiatan militer oleh kapal perang Indonesia;

2. pembuangan amunisi;

3. uji coba peralatan dan persenjataan militer oleh kapal perang Indonesia;

4. kegiatan pemasangan Peralatan tsunami; dan/ atau SK No236428A

5. pemanfaatan REPUBLTK INDONESIA -7t- b

5. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungst zona U18Y; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. kegiatan militer asing setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat atau berdasarkan perjanjian bilateral; dan/atau yang selaras dan tidak mengganggu serta fungsi pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi

1. kegiatan militer asing yang mengancam dan mengganggu stabilitas nasional;

2. kegiatan militer asing yang mengganggu hak berdaulat dan kewenangan tertentu Republik Indonesia di wilayah yurisdiksi; dan/atau

3. kegiatan yang mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan; d, ketentuan khusus kawasan pertahanan dan keamanan kegiatan yang dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya, diatur dengan ketentuan: l. pemanfaatan kawasan dan fungsi keamanan harus sejalan dengan c. 2. 2 3 kawasan dan keamanan di luar fungsi dilaksanakan sesuai ketentuan undangan; pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan harus dan menjaga fungsi kegiatan dan keamanan;

4. pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan dan keamanan yang tidak mendukung fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan undangan; SK No236427A

5. kawasan REPUELIK TNDONESIA

5. kawasan pertahanan dan keamanan yang berada pada daerah rawan bencana dalam ruangnya perlu mempertimbangkan bencana; dan

6. kawasan pertahanan dan keamanan meliputi, daerah latihan militer dan daerah amunisi berlaku ketentuan keharusan dan larangan, meliPuti: a) ketentuan dan keharusan: 1) terdapat depot Iogistik bahan bakar minyak minimal jarak 1O mil dari Selat Sunda untuk kepentingan kapal perang agar aman dari sabotase; 2) terdapat dermaga/Pelabuhan minimal 10 mil dari Selat Sunda yang dapat digunakan untuk sandar kapal perang Indonesia; 3) terdapat jaringan komunikasi bagi kepentingan latihan diatas air; dan 4) terdapat Pelabuhan dan alur Laut untuk mobilisasi kaPal Perang Indonesia; b) larangan: l) bebas dari kegiatan eksPlorasi minyak dan gas bumi; 2) bebas dari jalur jaringan kabel telekomunikasi bawah [.aut; 3) bebas dari jalur jaringan kabel listrik bawah Laut; dan 4) bebas dari kegiatan wisata bahari. BAB V RENCANA PEMANFAATAN RUANG I,AUT

PASAL 96

BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG I,AUT
(1) Rencana ruang laut upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang laut dan Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah taut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang d{jabarkan ke dalam indikasi program utama ruang taut dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 2O (dua puluh) tahun. (2)Indikasi SK No236426A l2t Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:

a. program utama;

b. lokasi program;

c. sumber pendanaan;

d. pelaksana program; dan

e. waktu dan tahapan pelaksanaan.

PASAL 97

BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG I,AUT
Pasal 98
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (2) huruf c dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
ayat (21 huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 ayat (21 huruf b ditujukan untuk
mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebiiakan dan strategi
pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan
b. rencana Pola Ruang Laut yang dit€tapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebljakan dan strategi
pengelolaan dengan rencana Pola Ruang Laut.
(1)
t2)

PASAL 99

BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG I,AUT
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (21huruf d terdiri atas: a, Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah; dan/atau

c. Masyarakat. Pasal 1OO SK No236425A (l) Pasal 1OO Waktu dan tahaPan Pelaksanaan dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 2O (dua puluh) tahun. Waktu dan tahapan pelaksanaan sebageimsns dimaksud pada ayat (l) terbagi dalam 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang meliputi:

a. tahappertamapadaperiode 2025-2029;

b. tahap kedua pada periode 2O3O-2O34;

c. tahap ketiga pada periode 2035-2039; dan

d. tahappadaperiode 2O4O-2O44. t2l

PASAL 101

BAB V: RENCANA PEMANFAATAN RUANG I,AUT
Rincian Indikasi program utama ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum

PASAL 102

BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam program ruang di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. (21 Pengendatian pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:

a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi; kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut; b. c. d. SK No236424A sanksi insentif dan disinsentif; dan REFUBUK INDONESIA Bagian Kedua Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana 7-onasi

PASAL 103

BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana 7-onasi
Penilaian pelaksanaan
rencana zonasl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang taut
Pasal lO4
Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan ruang Iaut sebagaimana
(2) huruf b dilaksanakan
dimaksud dalam Pasal 102 aYat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf 1
Pemberian Insentif
(1)
Pasal 1O5
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal LO2 ayat l2l huruf c untuk kegiatan
pemanfaatan ruang Laut diberikan
oleh:
a, Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan/atau
b. Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
l2l Pemberian insentif sebagaimana dimalsud pada
ayat (1) diberikan pada nrang Laut yang
diprioritaskan pengembangannya.
Pasal 106
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 105

BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
Naskah pasal.

PASAL 106

BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 105 meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b
c. publikasi
A

EEI':FII'I':N
UK IN
-76
c. publikasi atau promosi; dan/atau
d. fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
laut.

PASAL 107

BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
(l) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 105
ayat (l) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan;dan/atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(21 Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/ atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105 ayat (l) huruf b meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b. fasilitasi kesesuaian kegiatan
ruang Laut.
Paragral 2
Pemberian Disinsentif
Pasal lO8
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
ayat (21 huruf c untuk kegiatan
ruang Laut diberikan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat.
(21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diberikan untuk ruang Laut yang dibatasi
pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan
sarana.
Bagran Kelima
Sanksi

PASAL 109

BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
(l) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (21 huruf d dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi IA SK No254995A (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PR,ESIDEN UBLIK TNDONESIA BABVII PERAN MASYARAKAT

PASAL 110

BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
Peran Masyarakat dalam
dilakukan Pada tahaP:
ruang laut
a,
b.
c.
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
pemanfaatan ruang L,aut; dan
pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Bentuk
Kawasan

PASAL 111

BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
perEm Masyarakat dalam
perencanaan zonasl
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 110 huruf a beruPa:
a. memberikan masukan mengenai:
1. persiapan pen5 rsunan rencana zonasi Kawasan
AntarwilaYah;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
3. pengidentilikasian potensi dan masalah
pembangunan wilaYah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan
AntarwilaYah; dan/ atau
5. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah'
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Dairah, dan/atau sesarna unsur Masyarakat dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
(1)

PASAL 112

BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan dapat secara aktif melibatkan Masyarakat. l2l Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a' MasYarakat SK No236421A

a. Masyarakat dan/ atau masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;

b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan dan/atau Masyarakat yang kegiatan di perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.

PASAL 113

BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b berupa:
a.
masukan mengenai kebijakan
ruang Laut;
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang Laut;
c. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya
pelindungan lingkungan Laut;
d. kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang sesuai dengan
kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah
ditetapkan;
e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian
dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang laut
dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan
keamanan; dan/atau
g. kegiatan investasi dalam
ruang Laut
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.

PASAL 114

BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal llO huruf c berupa:

a. Penyampaian masukan terkait pelaksanaan peraturan pemanfaatan ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan/ atau sanksi; b.keikutsertaan c SK No235919A EEtrEIEtrN K INDONESIA

b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; kepada kementerian, lembaga, dan/atau c pejabat yang bervuenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan ruang yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; dan

d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.

PASAL 115

BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110
sampai dengan Pasal 114 disampaikan secara langsung
dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang
berwenang.

PASAL 116

BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l lO
sampai dengan Pasal 114 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1)
(21
Antarwilayah Laut Selatan Jawa
Tenggara dapat dilakukan lebih dari

PASAL 117

BAB VIII: JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara berlaku selama 2O (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan. Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. Kembali rencana z,onasi Kawasan Bali dan Nusa 1 (satu) kali dalam periode 5 flima) tahunan apabila terjadi lingkungan strategis berupa:

a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ; b SK No236419A (3)

(4) Ketentuan dan tata cara .

b. perubahan Batas Wilayah Negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;

c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; atau

d. perubahan kebdakan nasional yang bersifat strategis. kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuafl peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 118

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan , ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi, yang bertentangan dengan Peraturan waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan njauan kembali. (21 Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi s6lageimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 119

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL llO

BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
huruf c berupa:

a. Penyampaian masukan terkait pelaksanaan peraturan pemanfaatan ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan/ atau sanksi; b.keikutsertaan c SK No235919A EEtrEIEtrN K INDONESIA

b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; kepada kementerian, lembaga, dan/atau c pejabat yang bervuenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan ruang yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; dan

d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah. Pasal 115 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 sampai dengan Pasal 114 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang. Pasal 116 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l lO sampai dengan Pasal 114 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI (1) (21 Antarwilayah Laut Selatan Jawa Tenggara dapat dilakukan lebih dari Pasal 117 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara berlaku selama 2O (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan. Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. Kembali rencana z,onasi Kawasan Bali dan Nusa 1 (satu) kali dalam periode 5 flima) tahunan apabila terjadi lingkungan strategis berupa:

a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ; b SK No236419A (3)

(4) Ketentuan dan tata cara .

b. perubahan Batas Wilayah Negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;

c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; atau

d. perubahan kebdakan nasional yang bersifat strategis. kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuafl peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasa1 118

(1) Pada saat Peraturan , ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi, yang bertentangan dengan Peraturan waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan njauan kembali. (21 Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi s6lageimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 119 Peraturan o236416A Agar REruBUK INOONESIA -8r- Agar s€tiap orang mengetahuin)ra, mcmcrintahkan pcngundangan Perahran )ra dalam Lcmbaran Negara Republik Indonesia. Ditctapkan di JakarE pada anggal8 Mei 2025 , PRABOWO SUBI.AITITO Diundanglen di Jakarta padatanggn 8Mei2025 ME}ITERI SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESI.A, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 92 Salinan sesuai dengan aslinya XEMET{TERIAN SEKRETARIAT NEOARA BLIKTNDONESI.A Ferundang-undangan dan H !K ttd ttd s * * SK No50136A Djaman