PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Pelindungan Negara adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda.
2. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa.
3. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
4. Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan berdasarkan Undang-Undang. Pasal 2 Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda. Pasal 3 Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas permintaaan Kejaksaan. Pasal 4 Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Tentara Nasional Indonesia. BABII SK No255868A BAB II PELINDUNGAN NEGARA OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 5
(1) Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/ atau anggota keluarga. (21 Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.
(3) Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain. Pasal 6 Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. atas keamanan pribadi; tempat tinggal; pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
d. pelindungan terhadap harta benda;
e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas; dan/atau lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. c.
f. benhrk SK No255869A BABIII REPUBLIK INDONESIA BAB III PELINDUNGAN NEGARA OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA Pasal 8 Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada Jaksa. Pasal 9 (l) Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:
a. pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;
b. dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi; dan/ atau
c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis. (21 Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. BAB IV PENDANAAN
1. Pelindungan Negara adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda.
2. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa.
3. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
4. Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan berdasarkan Undang-Undang. Pasal 2 Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda. Pasal 3 Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas permintaaan Kejaksaan. Pasal 4 Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Tentara Nasional Indonesia. BABII SK No255868A BAB II PELINDUNGAN NEGARA OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 5
(1) Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/ atau anggota keluarga. (21 Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.
(3) Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain. Pasal 6 Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. atas keamanan pribadi; tempat tinggal; pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
d. pelindungan terhadap harta benda;
e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas; dan/atau lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. c.
f. benhrk SK No255869A BABIII REPUBLIK INDONESIA BAB III PELINDUNGAN NEGARA OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA Pasal 8 Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada Jaksa. Pasal 9 (l) Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:
a. pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;
b. dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi; dan/ atau
c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis. (21 Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. BAB IV PENDANAAN