PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2025

PELINDUNGAN NEGARA TERHADAP JAKSA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-05-21
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Pelindungan Negara adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda.

2. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa.

3. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

4. Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan berdasarkan Undang-Undang. Pasal 2 Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda. Pasal 3 Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas permintaaan Kejaksaan. Pasal 4 Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:

a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Tentara Nasional Indonesia. BABII SK No255868A BAB II PELINDUNGAN NEGARA OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 5

(1) Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/ atau anggota keluarga. (21 Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.

(3) Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain. Pasal 6 Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. atas keamanan pribadi; tempat tinggal; pada tempat kediaman baru atau rumah aman;

d. pelindungan terhadap harta benda;

e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas; dan/atau lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. c.

f. benhrk SK No255869A BABIII REPUBLIK INDONESIA BAB III PELINDUNGAN NEGARA OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA Pasal 8 Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada Jaksa. Pasal 9 (l) Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:

a. pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;

b. dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi; dan/ atau

c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis. (21 Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. BAB IV PENDANAAN

PASAL 1L

BAB IV: PENDANAAN
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak
Pelindungan Negara dari Ancaman yang
membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Mengingat Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN JAKSA DAIAM MEI,.AKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI KE'AKSAAN REPUBLIK INDONESIA. SK tlo255E72A BABI,.. ilIIrN ELIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan :

1. Pelindungan Negara adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda.

2. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa.

3. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

4. Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan berdasarkan Undang-Undang. Pasal 2 Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda. Pasal 3 Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas permintaaan Kejaksaan. Pasal 4 Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:

a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Tentara Nasional Indonesia. BABII SK No255868A BAB II PELINDUNGAN NEGARA OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PASAL 5

BAB II: PELINDUNGAN NEGARA
(1) Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/ atau anggota keluarga. (21 Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.

(3) Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

PASAL 6

BAB II: PELINDUNGAN NEGARA
Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 diberikan dalam bentuk:
a.
atas keamanan pribadi;
tempat tinggal;
pada tempat kediaman baru atau rumah
aman;
d. pelindungan terhadap harta benda;
e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas;
dan/atau
lain sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan.

PASAL 7

BAB II: PELINDUNGAN NEGARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. c.

f. benhrk SK No255869A BABIII REPUBLIK INDONESIA BAB III PELINDUNGAN NEGARA OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA

PASAL 8

BAB III: PELINDUNGAN NEGARA
Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional
Indonesia diberikan kepada Jaksa.

PASAL 9

BAB III: PELINDUNGAN NEGARA
(l) Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diberikan dalam bentuk:
a. pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;
b. dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional
Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat
menjalankan tugas dan fungsi; dan/ atau
c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan yang bersifat strategis.
(21 Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang
berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

PASAL 10

BAB III: PELINDUNGAN NEGARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. BAB IV PENDANAAN Pasal 1l

(1) Pendanaan yang diperlukan dalam Pelindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ssfagaimana dimaksud Pasal 5 dan Pasal 6 bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia; dan/ atau

b. sumber SK No255870A REPUBUK INDONESIA

b. sumber pendanaErn lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 12

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama
dengan:
a. Badan Intelljen Negara; dan
b. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional
Indonesia.
l2l Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk paling sedikit:
a.
dan pelatihan ; dan I atau
b. pertukaran data dan informasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama
ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan
Intelijen Negara/ Panglima Tentara Nasional Indonesia
sesuai dengan kewenangannya.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 13

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No255871A Agar PRES!DEN REPUBUK INDONESIA