Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Bantuan Kemanusiaan ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut Bantuan Kemanusiaan adalah bantuan yang diberikan dalam rangka menyelamatkan hidup, meringankan penderitaan, dan mengurangi dampak yang timbul dari bencana yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
PASAL 2
Pemerintah Republik Indonesia dapat memberikan Bantuan Kemanusiaan terhadap Bencana yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui misi pemberian Bantuan Kemanusiaan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUST(AN: PERATURAN NUSIAAN KE LUAR NEGERI. SALINAN A Pasal 1 Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Bantuan Kemanusiaan ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut Bantuan Kemanusiaan adalah bantuan yang diberikan dalam rangka menyelamatkan hidup, meringankan penderitaan, dan mengurangi dampak yang timbul dari bencana yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasal 2 Pemerintah Republik Indonesia dapat memberikan Bantuan Kemanusiaan terhadap Bencana yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui misi pemberian Bantuan Kemanusiaan. Pasal 3 Misi pemberian Bantuan Kemanusiaan dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. negara yang terdampak Bencana;
b. Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c. satu atau beberapa negara yang tergabung dalam operasi Bantuan Kemanusiaan secara bersama-sama;
d. negara yang terdampak Bencana dan telah mengumumkan permintaan Bantuan Kemanusiaan internasional; dan/atau
e. organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 4 . . Pasal 4 Misi pemberian Bantuan dimaksud dalam Pasal memperhatikan:
a. kepentingan nasional;
b. hubungan dan politik luar negeri;
c. prinsip dasar kemanusiaan;
d. persetujuan para pihak;
e. keamanan dan keselamatan personel;
f. ketersediaan dukungan personel, perlengkapan / peralatan; dan
g. kemampuan keuangan negara. materiil,
PASAL 5
(1) Bentuk Bantuan Kemanusiaan dalam misi pemberian
Bantuan Kemanusiaan dapat berupa:
a. bantuan barang;
b. bantuan personel; dan/atau
c. bantuan peralatan.
(21 Bantuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa makanan, obat-obatan, pakaian,
dan/atau peralatan perlengkapan pendukung
kehidupan.
(3) Bantuan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa tenaga kesehatan, tenaga teknisi
konstruksi, atau tenaga bantuan lainnya.
(41 Bantuan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merllpakan bantuan peralatan yang dioperasikan
di wilayah Bencana selama melaksanakan Bantuan
Kemanusiaan.
PASAL 6
(1) Misi pemberian Bantuan Kemanusiaan dapat didukung
dengan pengerahan Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan.
(21 Pengerahan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kapal/pesawat angkut militer;
b. kapal bantu rumah sakit;
c. kapal
Kemanusiaan sebagaimana
3 dilaksanakan dengan
A
c. kapal bantu lainnya milik Tentara Nasional
Indonesia;
d. kapal bantu milik kementerian/lembaga terkait
penanggulangan Bencana; dan
e. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan lainnya.
(3) Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dioperasikan untuk
tujuan misi pemberian Bantuan Kemanusiaan.
PASAL 7
(1) Misi pemberian Bantuan Kemanusiaan dilaksanakan oleh:
a. satuan tugas; atau
b. kementerian / lembaga. (21 Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk untuk pemberian Bantuan Kemanusiaan yang dilaksanakan lintas kementerian/lembaga dan memerlukan dukungan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
(3) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unsur:
a. Tentara Nasional Indonesia; dan
b. kementerian/ lembaga.
(4) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(5) Keputusan (4) diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga.
(6) Misi pemberian Bantuan Kemanusiaan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
Dalam hal
diperlukan, satuan tugas atau
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) dapat mengikutsertakan organisasi kemasyarakatan
dan/atau pihak lain di luar pemerintahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PASAL 9
Pasal 9
(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat mengakhiri misi pemberian Bantuan Kemanusiaan sebelum berakhirnya masa penugasan yang dilaksanakan oleh satuan tugas atau kementerian/lembaga dalam hal:
a. terjadi perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi;
b. adanya kebutuhan dalam negeri;
c. adanya perubahan kebijakan politik negara; dan/atau
d. adanya pertimbangan lain terkait kepentingan nasional.
(2) Pengakhiran satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 10
(1) Satuan tugas atau kementerian/tembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan laporan pelaksanaan misi pemberian Bantuan Kemanusiaan kepada . (21 Penyampaian laporan oleh satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyampaian pertanggungiawaban pelaksanaan.
PASAL 11
Pendanaan untuk misi pemberian Bantuan Kemanusiaan
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK INDONESTA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik