PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2025

PERCEPATAN PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH, PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA, DAN DIGITALISASI PEMBELAJARAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-03-28
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA merencanakan melaksanakan, dan memantau, dan anggaran, serta

17. Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan; dan

18. Para gubernur dan bupa.ti/wali kota. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk: 1. mengendalikan program percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran;

2. melakukan identifikasi dan pemetaan kebutuhan jumlah satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, jumlah siswa, lulusan, dan kebutuhan lahan secara nasional;

3. melaksanakan pembangunan dan revitalisasi satuan

4. melakukan pemetaan, mitigasi, dan menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangu.nan dan pengelolaan SMA Unggul Caruda, dan digitalisasi pembelajaran; dan

5. monitoring dan evaluasi program percepatan pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran. Khusus kepada:

1. Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk:

a. melakukan sinkronisasi dan koordinasi pengendalian dalam perencanaan pelaksanaan program pembangu.nan revitalisasi satuan pendidikan anak usia pendidikan anak usia dini, pendidikan dan dan dasar, pendidikan menengah, serta pengelolaan SMA Unggul Garuda; serta dan dan dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, dan pengelolaan SMA Unggul pembelajaran; dan A Garuda, dan digitalisasi b, menyampaikan . . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA b menyampaikan laporan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digita.lisasi pembelajaran kepada Presiden paling sedikit I (satu) kali dalam 4 (empat) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk:

a. melaksanakan percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah termasuk penetapan lokasi prioritasnya;

b. menentukan mekanisme pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang paling tepat dan optimal sesuai dengan kondisi dan sumber daya lokal;

c. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan standar kualitas bangunan dalam pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menenga.h;

d. menyiapkan dukungan dalam pendirian dan pengelolaan SMA Unggul Garuda; dan

e. melaksanakanpercepatan pelaksanaan digitalisasi pembelajaran. Menteri Agama untuk:

a. melaksanakan perencanaan sarana dan prasarana program pembangu.nan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menenga.h;

b. melaksanakan penyediaan sarana dalam program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

c. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan standar kualitas bangunan dalam pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; 2 3 SK No2233564

d. menyiapkan . . . REPUBLIK INDONESIA 4

d. menyiapkan dukungan dalam pengelolaan SMA Unggul Garuda; dan

e. melaksanakan percepatan digitalisasi pembelajaran, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk:

a. melaksanakan pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda;

b. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memastikan standar kualitas bangunan dalam pembangunan SMA Unggut Garuda; dan

c. memastikan lulusan SMA Unggul Garuda mampu bersaing untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi unggul kelas dunia. pemerintah program Menteri Dalam Negeri untuk:

a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan gubernur dan bupati/wali kota untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran; dan

b. menyiapkan dukungan kebijakan, program, dan 5 anggaran yang dibutuhkan oleh daerah dalam melaksanakan pembangunan dan revitalisasi satuan anak usia dini, pendidikan dasar, dan .pendidikan dan pengelolaan SMA menengah, Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.

6. Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang oleh kementerian/ lembaga pembangunan dan revi usia dini, pendidikan dasar, dan pembangunan dan pengelolaan dan digitalisasi pembelaj aran. terkait dalam rangka program talisasi satuan pendidikan anak pendidikan menengah, SMA Unggul Garuda, 7.Menteri... SK No2233574 TEEIEEN REPUBUK TNDONESIA 7 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mengintegrasikan perencanaan program dan anggaran pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran. Menteri Pekerjaan Umum untuk melakukan pembangunan prasarana program revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di bau'ah pembinaan Kementerian Aga.ma. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk:

a. memfasilitasi percepatan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk SMA Unggul Garuda; dan

b. memfasilitasi percepatan pelaksanaan pengadaan tanah dan sertifikasi hak atas tanah untuk pembangunan SMA Unggul Garuda.

10. Menteri Luar Negeri untuk: 8 I a. b. dan tata mendukung penyelenggaraan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada satuan pendidikan yang berada di luar negeri sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan di negara setempat; dan mendukung pengelolaan SMA Unggul Garuda melalui kerja sama dengan perguruan tinggi kelas dunia dalam memberikan akses yang lebih luas bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan SMA Unggul Garuda. ll. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memfasilitasi penataan kelem bagaan laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan tata kelola transformasi digital pemenntah dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda 12.Menteri... A dan digitalisasi pembel4iaran. PRESIDEN REPUELIK INOONESIA

12. Menteri Komunikasi dan Digital untuk: a. b. infrastruktur pemerintah digital termasuk di dalamnya infrastruktur Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, yang digitalisasi pembelajaran; - penyiapan si-stem' informasi pendidikan dasar, dan menengah, pendidikan dasar, dan menengah, pembangunan dan revitali sasi satuan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran; pembelajaran yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, untuk menjadi ekosistem pembelajaran digital terpadu;

c. mendukung penyediaan infrastruktur digital dan pengembangan jaringan internet berkualitas tinggi untuk mendukung akses digitalisasi pembelajaran di seluruh wilayah Indonesia; dan

d. melaksanakan diseminasi informasi program revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, serta pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda.

13. Kepala Staf Kepresidenan untuk mendukung pengendalian pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran. 14, Kepala Komunikasi Kepresidenan untuk:

a. melakukan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terkait program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran;

b. melakukan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terkait program SK No223359A

c. mengoordinasikan PRESIDEN NEPUBLIK TNDONESIA mengoordinasikan dan sinkronisasi diseminasi program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran; dan mengoordinasikan dan melakukan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian/lembaga terkait program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.

15. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara untuk mengoordinasikan peningkatan operasional keamanan siber digitalisasi pembelajaran dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Aga.ma, dan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi pada pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda. c d

16. Kepala Badan Informasi Geospasial untuk menyediakan data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dan layanan literasi geospasial dalam rangka mendukung program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.

17. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan penugasan asurans dan/atau konsultansi, pembinaan, serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran. SK No223360A

18. Para . . . Instruksi Presiden ini mulai berlalnr pada tanggd dikeluarkan.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
KEEMPAT

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, PRESIDEX REPUEUK INOONESIA

18. Para gubernur dan bupati/wali kota untuk mendukung percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidilran anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran pada wilayahnya sesuai dengan kewenangan masing- masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri, kepala badan, gubemur, dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling sedikit f (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Pembiayaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggungjawab. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2025 , ttd PRABOWO SUBIAI{TO Djaman