PASAL 1
E
-\,- Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Preferential Trade Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of ttrc Islamic Republic of Iran) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran pada tanggal 23 Mei 2023 di Bogor, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Preferential Trade Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of tle Islamic Republic of lran) dalam bahasa Indonesia, bahasa Persia, dan bahasa Inggris, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOD); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, ); Mengingat Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN ERENSI PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDOIVESIA AND THE GOWRNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAIII). Pasal 1 e -\,- Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Preferential Trade Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of ttrc Islamic Republic of Iran) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran pada tanggal 23 Mei 2023 di Bogor, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Preferential Trade Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of tle Islamic Republic of lran) dalam bahasa Indonesia, bahasa Persia, dan bahasa Inggris, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar A REFUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik