PASAL I
1 R.EPUBUK INDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (), diubah sebagai berikut: Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 9 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya.
(1a) Dalam hal terdapat gangguan yang mengakibatkan kegagalan penyampaian dan/atau pemrosesan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik pada sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batas waktu penyampaian dan/atau pemrosesan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan pada pertemuan para pihak mengenai capaian hasil jangka pendek.
(1b) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. capaian indikator;
b. kendala; dan
c. data dukung.
(3) Laporan REFUELIK INDONESIA 2 3
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya. Ketentuan Pasal 10 dihapus Ketentuan Lampiran Peraturan 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya.
(1a) Dalam hal terdapat gangguan yang mengakibatkan kegagalan penyampaian dan/atau pemrosesan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik pada sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batas waktu penyampaian dan/atau pemrosesan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan pada pertemuan para pihak mengenai capaian hasil jangka pendek.
(1b) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. capaian indikator;
b. kendala; dan
c. data dukung.
(3) Laporan REFUELIK INDONESIA 2 3
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya. Ketentuan Pasal 10 dihapus Ketentuan Lampiran Peraturan 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.