PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2025

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 57 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-06-16
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:71
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

1 R.EPUBUK INDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (), diubah sebagai berikut: Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 9 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya.

(1a) Dalam hal terdapat gangguan yang mengakibatkan kegagalan penyampaian dan/atau pemrosesan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik pada sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batas waktu penyampaian dan/atau pemrosesan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan pada pertemuan para pihak mengenai capaian hasil jangka pendek.

(1b) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian/lembaga terkait.

(2) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. capaian indikator;

b. kendala; dan

c. data dukung.

(3) Laporan REFUELIK INDONESIA 2 3

(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya. Ketentuan Pasal 10 dihapus Ketentuan Lampiran Peraturan 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2g tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 57 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK. A Pasal I . . 1 R.EPUBUK INDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (), diubah sebagai berikut: Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 9 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya.

(1a) Dalam hal terdapat gangguan yang mengakibatkan kegagalan penyampaian dan/atau pemrosesan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik pada sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batas waktu penyampaian dan/atau pemrosesan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan pada pertemuan para pihak mengenai capaian hasil jangka pendek.

(1b) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian/lembaga terkait.

(2) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. capaian indikator;

b. kendala; dan

c. data dukung.

(3) Laporan REFUELIK INDONESIA 2 3

(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya. Ketentuan Pasal 10 dihapus Ketentuan Lampiran Peraturan 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal II Pada saat Peraturan , Petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang/Subbidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pariwisata, Jalan, Transportasi Perdesaan, Pertanian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Infrastruktur Energi Terbarukan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik ( masih tetap dapat digunakan untuk pelaksanaan pelaporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik Tahun Anggaran 2024. Peraturan . pada tanggal Agar 1 2 A FR.EBIEEH REFUELIK INDONESIA -4