Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan regional. (21 Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. satuan biaya pemeliharaan.
(3) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam:
a. perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk referensi pen)rusunan proyeksi prakiraan maju, penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; dan
b. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Dalam perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, standar harga satuan regional bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui.
(5) Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, standar harga satuan regional bersifat:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui; dan
b. dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. A
PASAL 2
Pasal 2
(1) Standar harga satuan regional yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Standar harga satuan regional yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6322); MEMUTUSKAN PERATURAN AL. A Pasal 1 Pasal 1
(1) Dengan Peraturan regional. (21 Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. satuan biaya pemeliharaan.
(3) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam:
a. perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk referensi pen)rusunan proyeksi prakiraan maju, penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; dan
b. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Dalam perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, standar harga satuan regional bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui.
(5) Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, standar harga satuan regional bersifat:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui; dan
b. dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. A Pasal 2 Pasal 2
(1) Standar harga satuan regional yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Standar harga satuan regional yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3
(1) Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. (21 Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4
(1) Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga. A
(2) Ketentuan (21 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 5
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan melakukan evaluasi penerapan standar
harga satuan regional minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
tahun.
(2) Dalam melakukan evaluasi, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perubahan
standar harga satuan regional.
PASAL 6
Pada saat Peraturan :
a. Peraturan 33 Tahun 2O2O tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 57); dan
b. Peraturan 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan 33 Tahun 2O2O tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan dangkan. A Agar PRESIDEhI REFUELIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik