Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Badan Industri Mineral adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh n pengembangan peningkatan nilai tambah minera-l strategis dalam memperkuat perekonomian nasional.
2. Mineral A REPUBUK INDONESIA
Mineral Strategis adalah jenis mineral yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan/atau bersifat strategis untuk industri pertahanan.
Dewan Pengarah adalah organ yang memberikan pengarahan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Industri Mineral. Kepala Badan Industri Mineral yang selanjutnya disebut
Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Industri Mineral. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Kedudukan
(1) Dengan Peraturan Fresiden ini dibentuk Badan Industri Mineral. (21 Badan Industri Mineral merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Badan Industri Mineral dipimpin oleh Kepala. Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi Pasal 3
(1) Badan Industri Mineral mempunyai tugas melaksanakan dukungan percepatan riset dan pengembangan peningkatan nilai tambah Mineral Strategis. l2l Mineral Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mineral radioaktif, logam tanah jarang, dan mineral lainnya terkait industri pertahanan baik produk utama maupun produk ikutan.
(3) Mineral lainnya terkait industri pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 3 4 Pasal 4 SK No249054A FFESIDEN REFUEUK INDONESIA -4 Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Industri Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan sistem dan tata kelola pengembangan Mineral Strategis;
b. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pengelolaan data dan neraca sumber daya Mineral Strategis;
c. pelaksanaan identifikasi, riset, dan pengembangan Mineral Strategis berbasis teknologi;
d. pelaksanaan pengembangan, penerapan, dan transformasi hasil riset dan pengembangan teknologi pada industri Mineral Strategis;
e. pelaksanaan administrasi Badan Industri Mineral; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Badan Induski Mineral terdiri atas:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Pelaksana. Bagian Kedua Dewan Pengarah Pasal 6 Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Pelaksana dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Industri Mineral. Pasa-l 7
(1) Dewan Pengarah terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota; dan
b. Anggota.
(2) Ketua SK No249055A
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Pertahanan.
(3) Anggota sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara. Bagian Ketiga Pelaksana Pasal 8 Pelaksana terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
d. Deputi Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi; dan
e. Deputi Bidang Fasilitasi Penerapan dan Transformasi. Bagian Keempat Kepala Pasal 9
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Industri Mineral. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Kepala memperhatikan arahan dari Dewan Pengarah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. Bagian Kelima Wakil Kepala Pasal 1O
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. l2l Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Industri Mineral.
(3) Ketentuan SK No249056A REPUBUK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Pasal 11
(1) Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, sistem, dan tata kelola, serta data dan neraca pengembangan Mineral Strategis. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan sinkronisasi penJrusunan kebijakan, sistem, dan tata kelola pengembangan Mineral Strategis dari hulu sampai hilir secara terpadu dan berkelanjutan;
b. penyusunan standar, pedoman, dan mekanisme tata kelola pengembangan Mineral Strategis;
c. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pengelolaan data dan neraca sumber daya Mineral Strategis;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, sistem, dan tata kelola, serta data dan neraca pengembangan Mineral Strategis; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Baglan Ketujuh Deputi Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi Pasal 14
(1) Deputi Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi R.EPUEUK INDONESIA 7- (21 Deputi Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan identifikasi, riset, dan pengembangan Mineral Strategis berbasis teknologi. Pasal 16 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan riset dan pengembangan teknologi Mineral Strategis;
b. pelaksanaan identifikasi dan pemetaan potensi Mineral Strategis;
c. penJrusunan standar, pedoman, dan mekanisme riset dan pengembangan teknologi Mineral Strategis;
d. pelaksanaan riset dan pengembangan Mineral Strategis;
e. pelaksanaan optimalisasi kolaborasi riset dan pengembangan teknologi Mineral Strategis dengan kementerian/lembaga, perguruan tinggr, lembaga penelitian, badan usaha, dan mitra internasional; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan identilikasi, riset, dan pengembangan teknologi Mineral Strategis; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagran Kedelapan Deputi Bidang Fasilitasi Penerapan dan Transformasi Pasal 17
(1) Deputi Bidang Fasilitasi Penerapan dan Transformasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Fasilitasi Penerapan dan Transformasi dipimpin oleh Deputi. SK No249058A Pasal 18. . REPUBUK INDONESIA Pasal 18 Deputi Bidang Fasilitasi Penerapan dan Transformasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan, penerapan, dan transformasi hasil riset dan pengembangan teknologi pada industri Mineral Strategis. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Fasilitasi Penerapan dan Transformasi menyelenggarakan fungsi :
a. penJrusunan dan pengembangan model, standar, dan mekanisme penerap€rn hasil riset dan pengembangan teknologi Mineral Strategis pada industri pertahanan;
b. fasilitasi penerapan dan transformasi hasil riset dan pengembangan teknologi Mineral Strategis menjadi produk, proses, dan teknologi bernilai tambah bagi industri pertahanan;
c. pemberian rekomendasi penguatan kapasitas industri dalam pengaplikasian hasil riset dan pengembangan teknologi Mineral Strategis pada industri pertahanan;
d. pengembangan kemitraan strategis dengan badan usaha, industri, dan pemangku kepentingan lain dalam mendukung hilirisasi dan peningkatan daya saing;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pengembangan, penerapan, dan transformasi hasil riset dan pengembangan teknologi Mineral Strategis pada industri pertahanan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagran Kesembilan Sekretariat Pasal 20 (l) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Industri Mineral dibentuk Sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala sekretariat' pasal 21 SK No249059A REPUBUK INDONESIA 9
PASAL 2L
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - T\rgas dan Fungsi
(1) Badan Industri Mineral mempunyai tugas melaksanakan
dukungan percepatan riset dan pengembangan
peningkatan nilai tambah Mineral Strategis.
l2l Mineral Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi mineral radioaktif, logam tanah jarang, dan
mineral lainnya terkait industri pertahanan baik produk
utama maupun produk ikutan.
(3) Mineral lainnya terkait industri pertahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2
3
4
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - T\rgas dan Fungsi
SK No249054A FFESIDEN REFUEUK INDONESIA -4 Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Industri Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan sistem dan tata kelola pengembangan Mineral Strategis;
b. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pengelolaan data dan neraca sumber daya Mineral Strategis;
c. pelaksanaan identifikasi, riset, dan pengembangan Mineral Strategis berbasis teknologi;
d. pelaksanaan pengembangan, penerapan, dan transformasi hasil riset dan pengembangan teknologi pada industri Mineral Strategis;
e. pelaksanaan administrasi Badan Industri Mineral; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Badan Induski Mineral terdiri atas:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Pelaksana.
Bagian Kedua
Dewan Pengarah
PASAL 6
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengarah
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan
kepada Pelaksana dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Industri Mineral.
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengarah
(1) Dewan Pengarah terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota; dan
b. Anggota.
(2) Ketua SK No249055A
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Pertahanan.
(3) Anggota sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara. Bagian Ketiga Pelaksana
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Pelaksana
Pelaksana terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
d. Deputi Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi; dan
e. Deputi Bidang Fasilitasi Penerapan dan Transformasi.
Bagian Keempat
Kepala
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Kepala
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Industri Mineral.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), Kepala memperhatikan arahan dari Dewan
Pengarah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Bagian Kelima
Wakil Kepala
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. l2l Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Industri Mineral.
(3) Ketentuan SK No249056A REPUBUK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
(1) Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan
kebijakan, sistem, dan tata kelola, serta data dan neraca
pengembangan Mineral Strategis.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan sinkronisasi penJrusunan kebijakan,
sistem, dan tata kelola pengembangan Mineral Strategis
dari hulu sampai hilir secara terpadu dan berkelanjutan;
b. penyusunan standar, pedoman, dan mekanisme tata
kelola pengembangan Mineral Strategis;
c. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pengelolaan
data dan neraca sumber daya Mineral Strategis;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan, sistem, dan tata kelola, serta data
dan neraca pengembangan Mineral Strategis; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Baglan Ketujuh
Deputi Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
(1) Deputi Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi R.EPUEUK INDONESIA 7- (21 Deputi Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
Deputi Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi mempunyai
tugas menyelenggarakan identifikasi, riset, dan pengembangan
Mineral Strategis berbasis teknologi.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan
riset dan pengembangan teknologi Mineral Strategis;
b. pelaksanaan identifikasi dan pemetaan potensi Mineral
Strategis;
c. penJrusunan standar, pedoman, dan mekanisme riset dan
pengembangan teknologi Mineral Strategis;
d. pelaksanaan riset dan pengembangan Mineral Strategis;
e. pelaksanaan optimalisasi kolaborasi riset dan
pengembangan teknologi Mineral Strategis dengan
kementerian/lembaga, perguruan tinggr, lembaga
penelitian, badan usaha, dan mitra internasional;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan identilikasi, riset, dan pengembangan
teknologi Mineral Strategis; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagran Kedelapan
Deputi Bidang Fasilitasi Penerapan dan Transformasi
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
(1) Deputi Bidang Fasilitasi Penerapan dan Transformasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Fasilitasi Penerapan dan Transformasi dipimpin oleh Deputi. SK No249058A
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 18
Deputi Bidang Fasilitasi Penerapan dan Transformasi
mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan,
penerapan, dan transformasi hasil riset dan pengembangan
teknologi pada industri Mineral Strategis.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Fasilitasi Penerapan dan Transformasi
menyelenggarakan fungsi :
a. penJrusunan dan pengembangan model, standar, dan
mekanisme penerap€rn hasil riset dan pengembangan
teknologi Mineral Strategis pada industri pertahanan;
b. fasilitasi penerapan dan transformasi hasil riset dan
pengembangan teknologi Mineral Strategis menjadi
produk, proses, dan teknologi bernilai tambah bagi
industri pertahanan;
c. pemberian rekomendasi penguatan kapasitas industri
dalam pengaplikasian hasil riset dan pengembangan
teknologi Mineral Strategis pada industri pertahanan;
d. pengembangan kemitraan strategis dengan badan usaha,
industri, dan pemangku kepentingan lain dalam
mendukung hilirisasi dan peningkatan daya saing;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas
pengembangan, penerapan, dan transformasi hasil riset
dan pengembangan teknologi Mineral Strategis pada
industri pertahanan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagran Kesembilan
Sekretariat
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
(l) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Industri Mineral dibentuk Sekretariat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara
administratif dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala sekretariat'
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
SK No249059A REPUBUK INDONESIA 9 Pasal 2l Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan Industri Mineral.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat .dibentuk paling banyak 3 (tiga)
Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
PASAL 23
Di
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
lingkungan Sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi atas usul Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesepuluh
Besaran Organisasi
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Besaran Organisasi
(1) Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Ahli Utama;
b. TenagaAhli Madya;
c. Tenaga Ahli Muda; dan d' Tenaga TeramPil' BAB IV SK No2490604 REPUEUK TNDONESIA BAB IV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 26
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(l) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon ILa.
(21 Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepa1a Subbagran merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
PASAL 27
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (21 Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .
(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
PASAL 28
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian
diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi atas usul Kepala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 29
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala paling lama sama dengan masa bakti Presiden. (21 Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.
PASAL 30
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Untuk pertama kali dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan Industri Mineral, lenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai Kepala. A
PASAL 31
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
REPUBLTK INDONESIA
- 1l -
Pasal 31
Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat
berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 32
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil
Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari
jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga
Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 33
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi,
dan Tenaga Profesional dapat diangkat kembali dalam
jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil
Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah
mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia
jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
BAB V
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI{YA
PASAL 34
BAB V: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI{YA
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(5) Tenaga SK No249062A REPUBUK INDONESIA
(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden. BAB VI TATA KERJA
PASAL 35
BAB VI: TATA KERJA
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
PASAL 36
BAB VI: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Badan Industri Mineral didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Badan Industri Mineral.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan
Industri Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala.
PASAL 37
BAB VI: TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada n fungsi secara berkala dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 38
BAB VI: TATA KERJA
SK No249053A FEFUEUK INDONESIA Pasal 38 Badan Industri Mineral men)rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Industri Mineral.
PASAL 39
BAB VI: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Industri Mineral dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Badan Industri Mineral, antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.
PASAL 40
BAB VI: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Badan Industri Mineral
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 41
BAB VI: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 42
BAB VI: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BABVII SK No249064A REFUBUK INDONESTA BAB VII PENGELOT-AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 43
BAB VII: PENGELOT-AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggarakan oleh Badan Industri Mineral dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 44
BAB VII: PENGELOT-AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelalsanaan tugas dan
fungsi Badan Industri Mineral bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Industri Mineral sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian
yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
BAB VIII
RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KER"IA
PASAL 45
BAB VIII: RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KER"IA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan Industri Mineral ditetapkan
oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 46
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . berlaku pada tanggal SK No249065A Agar