Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa yang selanjutnya disingkat BOP Pantura Jawa adalah lembaga non struktural yang bertanggung jawab untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di wilayah Pantai Utara Jawa. Pantai Utara Jawa yang selanjutnya disebut Pantura Jawa adalah wilayah pantai yang terletak di sepanjang bagian utara Pulau Jawa, meliputi daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa.
Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa adalah dokumen perencancr€[n terpadu dalam melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan yang menjadi pedoman utama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan Pantura Jawa. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan
(1) Dengan Jawa. Pasal 2 Peraturan 2 3 SK No249998A (2)BOP REPUBUK INDONESIA -4
(2) BOP Pantura Jawa merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) BOP Pantura Jawa berkedudukan di Jakarta. Bagian Kedua TUgas Pasal 3 BOP Pantura Jawa mempunyai tugas melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di Pantura Jawa. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BOP Pantura Jawa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
b. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
c. pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
d. pemantauan dan evaluasi persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh erundang-undangan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi BOP Pantura Jawa terdiri atas:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Badan Pelaksana. Bagian SK No249999A REPUEUK INDONESIA Sagran Kedua Dewan Pengarah Pasal 6 Dewan Pengarah mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta memberikan arahan kepada Badan Pelaksana dalam persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. Pasal 7
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; dan
c. Anggota.
(2) Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
(3) Wakil Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. Menteri Koordinator Bidang Femberdayaan Masyarakat; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pangan.
(4) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Menteri Kelautan dan Perikanan;
c. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
d. Menteri Keuangan;
e. Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
f. Menteri Dalam Negeri;
g. Menteri Pekerjaan Umum;
h. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; i.Menteri SK No250000A FEPUEUK INDONESIA
i. Menteri Kehutanan;
j. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
k. Menteri Perhubungan;
l. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
m. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
n. Kepala daerah di Pantura Jawa.
(5) Kepala daerah di Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Banten;
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
d. Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
e. Gubernur Provinsi Jawa Timur;
f. Bupati Serang;
g. Bupati Tangerang;
h. Bupati Bekasi;
i. Bupati Karawang;
j. Bupati Subang;
k. Bupati Indramayu;
l. Bupati Cirebon;
m. Bupati Brebes;
n. Bupati Tegal;
o. Bupati Pemalang;
p. Bupati Pekalongan;
q. Bupati Batang;
r. Bupati Kendal;
s. Bupati Demak;
t. Bupati Jepara;
u. Bupati Pati;
v. Bupati Rembang;
w. Bupati T\rban;
x. Bupati Lamongan;
y. Bupati Gresik;
z. Walikota Serang; aa. Walikota Cirebon; bb. Walikota Tegal; cc. Walikota Pekalongan; dan dd. Walikota Semarang.
(6) Dalam FITESIDEN REPUBIJK INDONESIA -7
(6) Dalam hd tertentu, Menteri/ Kepala Lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilibatkan dalam rangka pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa. Pasal 8
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang dilaksanakan secara ex officio oleh unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah. Bagian Ketiga Badan Pelaksana Pasal 9 Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijalan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. Bagian Keempat Susunan Organisasi Badan Pelaksana Pasal 10 Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Badan;
d. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat;
e. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur;
f. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
g. Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. Bagian SK No249002A REFUBUK INDONESIA -8 Bagian Kelima Kepala
PASAL 1L
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Kepala
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Kedudukan
Peraturan 2 3 SK No249998A (2)BOP REPUBUK INDONESIA -4
(2) BOP Pantura Jawa merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) BOP Pantura Jawa berkedudukan di Jakarta. Bagian Kedua TUgas Pasal 3 BOP Pantura Jawa mempunyai tugas melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di Pantura Jawa. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BOP Pantura Jawa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
b. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
c. pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
d. pemantauan dan evaluasi persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh erundang-undangan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi BOP Pantura Jawa terdiri atas:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Badan Pelaksana. Bagian SK No249999A REPUEUK INDONESIA Sagran Kedua Dewan Pengarah Pasal 6 Dewan Pengarah mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta memberikan arahan kepada Badan Pelaksana dalam persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. Pasal 7
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; dan
c. Anggota.
(2) Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
(3) Wakil Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. Menteri Koordinator Bidang Femberdayaan Masyarakat; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pangan.
(4) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Menteri Kelautan dan Perikanan;
c. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
d. Menteri Keuangan;
e. Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
f. Menteri Dalam Negeri;
g. Menteri Pekerjaan Umum;
h. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; i.Menteri SK No250000A FEPUEUK INDONESIA
i. Menteri Kehutanan;
j. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
k. Menteri Perhubungan;
l. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
m. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
n. Kepala daerah di Pantura Jawa.
(5) Kepala daerah di Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Banten;
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
d. Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
e. Gubernur Provinsi Jawa Timur;
f. Bupati Serang;
g. Bupati Tangerang;
h. Bupati Bekasi;
i. Bupati Karawang;
j. Bupati Subang;
k. Bupati Indramayu;
l. Bupati Cirebon;
m. Bupati Brebes;
n. Bupati Tegal;
o. Bupati Pemalang;
p. Bupati Pekalongan;
q. Bupati Batang;
r. Bupati Kendal;
s. Bupati Demak;
t. Bupati Jepara;
u. Bupati Pati;
v. Bupati Rembang;
w. Bupati T\rban;
x. Bupati Lamongan;
y. Bupati Gresik;
z. Walikota Serang; aa. Walikota Cirebon; bb. Walikota Tegal; cc. Walikota Pekalongan; dan dd. Walikota Semarang.
(6) Dalam FITESIDEN REPUBIJK INDONESIA -7
(6) Dalam hd tertentu, Menteri/ Kepala Lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilibatkan dalam rangka pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa. Pasal 8
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang dilaksanakan secara ex officio oleh unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah. Bagian Ketiga Badan Pelaksana Pasal 9 Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijalan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. Bagian Keempat Susunan Organisasi Badan Pelaksana Pasal 10 Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Badan;
d. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat;
e. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur;
f. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
g. Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. Bagian SK No249002A REFUBUK INDONESIA -8 Bagian Kelima Kepala Pasal 1l
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu oleh Wakil Kepala. Bagian Keenam Wakil Kepala Pasal 12
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan Pelaksana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Sekretariat Badan Pasal 13
(1) Sekretariat Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris Badan. Pasal 14 Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasif kepada BOP Pantura Jawa. A Pasal 15 HTESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, progrErm, dan anggaran BOP Pantura Jawa;
b. koordinasi kegiatan di lingkungan BOP Pantura Jawa;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BOP Pantura Jawa;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat Pasal 16
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat dipimpin oleh Deputi. Pasal 17 Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat menyelenggarakan fungsi: SK No249004A
a. penyrapan REPUBUK INDONESIA
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
b. pelaksanaan persiapan, perencaraan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagisll Kesembilan Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur Pasal 19
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dipimpin oleh Deputi. Pasal 20 Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur. Pasal 21 A REFUEUK INDONESIA - l1- Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
b. pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Frovinsi Jawa Timur;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Pasal 22
(1) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 23 Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. Pasa724 SK No249006A REPUBUK INDONESIA -L2- Pasd24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
b. pelaksanaan kebljakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangu.nan, dan pengembangan Pantura Jawa;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kesebelas Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan Pasal 25
(1) Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi. Pasal 26 Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. SK No2490074
PASAL 2T
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - TUgas
BOP Pantura Jawa mempunyai tugas melaksanakan persiapan,
perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di Pantura
Jawa.
Bagian Ketiga
Fungsi
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BOP Pantura Jawa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
b. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
c. pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
d. pemantauan dan evaluasi persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh erundang-undangan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi BOP Pantura Jawa terdiri atas:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Badan Pelaksana. Bagian SK No249999A REPUEUK INDONESIA Sagran Kedua Dewan Pengarah
PASAL 6
BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - SK No249999A
Dewan Pengarah mempunyai tugas merumuskan dan
menetapkan kebijakan serta memberikan arahan kepada
Badan Pelaksana dalam persiapan, perencanaan,
pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - SK No249999A
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; dan
c. Anggota.
(2) Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
(3) Wakil Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. Menteri Koordinator Bidang Femberdayaan Masyarakat; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pangan.
(4) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Menteri Kelautan dan Perikanan;
c. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
d. Menteri Keuangan;
e. Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
f. Menteri Dalam Negeri;
g. Menteri Pekerjaan Umum;
h. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; i.Menteri SK No250000A FEPUEUK INDONESIA
i. Menteri Kehutanan;
j. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
k. Menteri Perhubungan;
l. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
m. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
n. Kepala daerah di Pantura Jawa.
(5) Kepala daerah di Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Banten;
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
d. Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
e. Gubernur Provinsi Jawa Timur;
f. Bupati Serang;
g. Bupati Tangerang;
h. Bupati Bekasi;
i. Bupati Karawang;
j. Bupati Subang;
k. Bupati Indramayu;
l. Bupati Cirebon;
m. Bupati Brebes;
n. Bupati Tegal;
o. Bupati Pemalang;
p. Bupati Pekalongan;
q. Bupati Batang;
r. Bupati Kendal;
s. Bupati Demak;
t. Bupati Jepara;
u. Bupati Pati;
v. Bupati Rembang;
w. Bupati T\rban;
x. Bupati Lamongan;
y. Bupati Gresik;
z. Walikota Serang; aa. Walikota Cirebon; bb. Walikota Tegal; cc. Walikota Pekalongan; dan dd. Walikota Semarang.
(6) Dalam FITESIDEN REPUBIJK INDONESIA -7
(6) Dalam hd tertentu, Menteri/ Kepala Lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilibatkan dalam rangka pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa.
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - SK No249999A
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif
kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan
Pengarah yang dilaksanakan secara ex officio oleh unit
organisasi eselon I di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan
pembangunan kewilayahan.
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua
Dewan Pengarah.
Bagian Ketiga
Badan Pelaksana
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijalan, koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi di bidang
persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan
Pantura Jawa.
Bagian Keempat
Susunan Organisasi Badan Pelaksana
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Susunan Organisasi Badan Pelaksana
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Badan;
d. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat;
e. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur;
f. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
g. Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. Bagian SK No249002A REFUBUK INDONESIA -8 Bagian Kelima Kepala Pasal 1l
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu oleh Wakil Kepala. Bagian Keenam Wakil Kepala
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin
pelaksanaan tugas Badan Pelaksana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Kepala.
Bagian Ketujuh
Sekretariat Badan
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Sekretariat Badan
(1) Sekretariat Badan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris Badan.
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Sekretariat Badan
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian
dukungan administrasif kepada BOP Pantura Jawa.
A
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Sekretariat Badan
HTESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, progrErm, dan
anggaran BOP Pantura Jawa;
b. koordinasi kegiatan di lingkungan BOP Pantura Jawa;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi di lingkungan BOP Pantura Jawa;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah
Banten, Jakarta, dan Jawa Barat
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan
Jawa Barat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan
Jawa Barat dipimpin oleh Deputi.
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan
Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi
di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan
pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah
di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat menyelenggarakan fungsi: SK No249004A
a. penyrapan REPUBUK INDONESIA
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
b. pelaksanaan persiapan, perencaraan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagisll Kesembilan Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa
Timur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan
Jawa Timur dipimpin oleh Deputi.
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa
Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi
kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang persiapan,
perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura
Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa
Tengah dan Provinsi Jawa Timur.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah
A REFUEUK INDONESIA - l1- Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
b. pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Frovinsi Jawa Timur;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
(1) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta
pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan dan investasi
untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan
pengembangan Pantura Jawa.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
SK No249006A REPUBUK INDONESIA -L2- Pasd24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
b. pelaksanaan kebljakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangu.nan, dan pengembangan Pantura Jawa;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendanaan dan investasi untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kesebelas Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
(1) Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa. SK No2490074 Pasal2T PRESTDEN REFUBUK INDONESIA
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum dan
hubungan kelembagaan untuk persiapan, perencanaan,
pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hubungan
kelembagaan untuk
persiapan, perencanaan,
pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan
di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk
persiapan, perencanaan, pembangunan, dan
pengembangan Pantura Jawa;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang hukum dan hubungan kelembagaan untuk
persiapan, perencanaan, pembangunan, dan
pengembangan Pantura Jawa;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Hukum dan
Hubungan Kelembagaan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keduabelas
Unsur Pengawas
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Unsur Pengawas
(l) Dalam rangka pengawasan pada BOP Pantura Jawa,
dibentuk satuan pemeriksaan intern sebagai unsur
pengawas.
(2) Satuan pemeriksaan intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala melalui Sekretaris Badan.
(3) Satuan pemeriksaan intern dipimpin oleh kepala satuan
pemeriksaan intern.
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Unsur Pengawas
Satuan pemeriksaan intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa. SK No249008A
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Unsur Pengawas
REPUBUK INDONESIA Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,satuan pemeriksaan intern menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BOP Pantura Jawa terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BOP Pantura Jawa;
e. pelaksanaan administrasi satuan pemeriksaan intern; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagran Ketigabelas Besaran Organisasi
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Unsur Pengawas
(1) Sekretariat Badan dan Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Ahli Utama;
b. Tenaga Ahli Madya;
c. Tenaga Ahli Muda; dan
d. Tenaga Terampil.
(3) Jumlah Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. SK No249009A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagian Keempatbelas Kelompok Ahli
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Kelompok Ahli
(1) Kepala dapat mengangkat kelompok ahli untuk
mendapatkan saran dan pertimbangan di bidang persiapan,
perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura
Jawa.
(2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari pakar/ahli, pemangku kepentingan, dan/atau
tokoh masyarakat.
(3) Jumlah kelompok ahli paling banyak 5 (lima) orang.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 33
BAB IV: TATA KERJA
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan
sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
PASAL 34
BAB IV: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
BOP Pantura Jawa didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan BOP Pantura Jawa.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
BOP Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala.
PASAL 35
BAB IV: TATA KERJA
Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada an sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 36
BAB IV: TATA KERJA
Kepala menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
BOP Pantura Jawa.
PASAL 37
BAB IV: TATA KERJA
A REFUEUK INDONESIA Pasal 37
(1) Setiap unsur di lingkungan BOP Pantura Jawa dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan BOP Pantura Jawa, antarinstansi pemerintah, pemerintah daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
PASAL 38
BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan BOP Pantura Jawa menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 39
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 40
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 41
BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(l) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh ntuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
PASAL 42
BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
SK No2490ll A REPUEUK INDONESIA Pasal 42
(1) Masa tugas Kepala dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) periode berikutnya.
(2) Kepala dan/ atau Wakil Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh ksud pada ayat (1) berakhir.
PASAL 43
BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagai Kepala Badan Pelaksana BOP Pantura Jawa.
(2) Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa, 2 (dua) Wakil Kepala Badan Pelaksana BOP Pantura Jawa.
PASAL 44
BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala
satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan
kelompok ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau
non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan
Wakil Kepala diberhentikan sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Sekretaris
Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga
Profesional, dan kelompok ahli diberhentikan dari jabatan
organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 45
BAB V: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(l) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai SK No249012A REPUBUK INDONESIA
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI\TYA
PASAL 46
BAB VI: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI\TYA
(1) Dewan Pengarah diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri.
(3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan wakil menteri.
(4) Sekretaris Badan dan Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(5) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(6) Kepala satuan pemeriksaan intern dan Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(7) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(8) Kelompok ahli diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepa1a, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 47
BAB VI: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI\TYA
SK No249013A REPUBUK INDONESIA Pasal 47 Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Tenaga Profesional, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon sebagai pejabat dan/atau pegawai BOP Pantura Jawa. BAB VII PENGELOI.AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 48
BAB VII: PENGELOI.AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggarakan oleh BOP Pantura Jawa dengan menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka
mendukung transformasi digital.
PASAL 49
BAB VII: PENGELOI.AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi BOP Pantura Jawa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf c termasuk berasal dari kontribusi swasta dan
pembiayaan kreatif lcreatiue financing) yang dapat berupa:
a. kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
b. hibah;
c. penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh
modalnya dimiliki oleh negara;
d. pendanaan yang berasal dari Badan Pengelola Investasi
Daya Anagata Nusantara;
e. pendanaan yang berasal dari badan hukum milik
negara/daerah;
f. kontribusi swasta; dan/ atau
g. skema pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 50
BAB VII: PENGELOI.AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
SK No249014A PI1ESIDEN REPUBLIK INDONESIA _20_ Pasal 50 Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh Kepala selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BOP Pantura Jawa.
PASAL 51
BAB VII: PENGELOI.AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Badan Pelaksana dapat membentuk satuan kerja yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membentuk
perwakilan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum di Jakarta atau di tempat
lain
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 52
BAB VIII: PENATAAN ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh
Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BAB IX
PELAKSANAAN PERSIAPAN, PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, DAN
PENGEMBANGAN PANTAI UTARA JAWA
PASAL 53
BAB IX: PELAKSANAAN PERSIAPAN, PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, DAN
(1) Persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa dilaksanakan berdasarkan Rencana.Induk Pengelolaan Pantura Jawa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 54
BAB IX: PELAKSANAAN PERSIAPAN, PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, DAN
(1) Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, meliputi cakupan kawasan darat, kawasan pulau, dan kawasan laut yang terletak di dalam Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur'
(2) Rencana SK No249015A REPUBUK INDONESIA -2r-
(2) Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi infrastruktur tanggul laut dan reklamasi, termasuk jalan dan jembatan, jalan kereta api, sistem perpompaan banjir, jaringan dan instalasi pengolahan air minum, jaringan air limbah dan instalasi pengolahan air limbah, sistem pengelolaan sampah, sistem navigasi pelayaran, utilitas, dan infrastruktur lainnya di Pantura Jawa, termasuk energi terbarukan yang terintegrasi dengan sistem dan jaringan infrastruktur nasional dan regional yang telah dibangun.
(3) Cakupan kawasan darat, kawasan pulau, dan kawasan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan pada peta cakupan wilayah kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 55
BAB IX: PELAKSANAAN PERSIAPAN, PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, DAN
(1) Persiapan, perencanaan, pembangunan, dan
pengembangan Pantura Jawa dilakukan sebagai upaya:
a. fasilitasi dan stimulus untuk pengamanan Pantura Jawa
dari defisit neraca air, degradasi lingkungan, serta
ancarnan banjir laut dan sungai;
b. peningkatan kualitas lingkungan hidup dan
kehidupan Pantura Jawa; dan
c. mendorong pertumbuhan ekonomi dan kawasan yang
berkelanjutan.
(2) Pantura Jawa ditetapkan sebagai kawasan strategis
nasional yang memiliki perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
secara terpadu.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 56
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat awal pembentukan BOP Pantura Jawa, sumber daya
manusia pada BOP Pantura Jawa dapat berasal dari
kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan/atau instansi
terkait lainnya.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 57
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar SK No249016A FEPUBUK INDONESIA