PERPRES NOMOR 79 TAHUN 2025

PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-07-30
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:79
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupalan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

PASAL 2

(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat:

a. pemutakhiran narasi; dan

b. pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional Tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi serta instansi pelaksana. 4 5 Menetapkan

(2) Pemutakhiran P{+{tll:rll LIT INDONES l2l Pemutakhiran narasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a tercantum dalam l-ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Pemutakhiran matriks pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - (3) Pemutakhiran matriks pembangunan sebagaimana
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentartg Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 ([embaran Negara Republik Indonesia Ta}rut 2024 Nomor 226, );

3. Peraturan SK No257170A 3 K IND Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, O56); Peraturan 109 Tahun 2024 tenrang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 206); Peraturan 12 Tahun 2O25 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor l9); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMEzuNTAH TAHUN 2025. Pasal 1 Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupalan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Pasal 2

(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat:

a. pemutakhiran narasi; dan

b. pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional Tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi serta instansi pelaksana. 4 5 Menetapkan

(2) Pemutakhiran P{+{tll:rll LIT INDONES l2l Pemutakhiran narasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a tercantum dalam l-ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Pemutakhiran matriks pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3

(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh:

a. menteri perencanaan pembangunan nasional/ kepala badan perencanaan pembangunan nasional, sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunErn nasional;

b. menteri/kepala lembaga, untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025; dan

c. pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana daerah Tahun 2025. (21 Perubahan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIOEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik Ditetqfrkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I13 Salinan sesuai dengan aslinya KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, lKt ttd E ui)r'* SK No257169A iaS anna Djaman