Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Jangka Panjang Nasional Tahun 2O25-2O45yang selanjutnya disebut sebagai RPJP
Nasional adalah dasar hukum perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2O45. Rencana Pembangu.nan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perenczrnaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan n pada RPJP Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/ kmbaga atau disebut Renstra-Kl adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik yang selanjutnya disebut Rancangan Teknokratik RPJM
Nasional adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi objektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya dalam rangka pen5rusunan RPJM Nasional. 7.Prioritas 3 4 5 6- SK No257146A PRESIOEN REPUBL]K ]NDONESIA
7. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan untuk menyelesaikan isu strategis yang dianggap sebagai prioritas yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
8. Rancangan Teknokratik Renstra-Kl adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi objektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya dalam rangka penyusunan Renstra-Kl.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Kementerian/kmbaga atau disebut Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian / l,embaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/kmbaga.
11. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
12. Lembaga adalah organisasi non Kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
13. Unit Kerja Eselon I adalah instansi di bawah Kementerian / Lembaga yang dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan program unit eselon I dan/atau kebijakan Kementerian/ [.embaga.
14. Unit Kerja Eselon II adalah instansi di bawah Unit Kerja Eselon I yang dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan dari program unit eselon I dan/atau kebijakan Kementerian/ Lembaga.
15. Visi SK No253456A
15. Visi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Visi adalah penjabaran visi at dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
16. Misi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Misi adalah penjabaran misi at dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga.
17. T\rjuan adalah penjabaran atas Visi dalam rangka mencapai sasarErn program prioritas .
18. Arah Kebdakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/ atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa Program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan Indikator Kinerja yang terukur.
19. Kebdakan Kementerian/ lembaga yang selanjutnya disebut Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/ atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/ l,embaga, berisi satu atau beberapa upaya untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan Indikator Kineda yang terukur, dalam bentuk Kerangka Regulasi, serta kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah.
20. Strategi adalah langkah{angkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi. A
21. Sasaran Strategis Kementerian / Lembaga adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil dari satu atau beberapa Program.
22. Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/ Le mbaga.
23. Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya Keluaran Kegiatan.
24. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan menggambarkan pencapaian dari tujuan maupun sasaran.
25. Indikator Kinerja Sasaran Strategis adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis.
26. Indikator Kinerja Program adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Program sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
27. Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Kegiatan sesuai tugas dan fungsi unit kerja Kementerian/Lembaga.
28. Program Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran Kebijakan Kementerian/ Lembaga di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. 29, Keg1atan Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut
Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah ditentukan.
30. Keluaran SK No253454A EEPUELIK INOONESIA
30. Keluaran Kegiatan adalah output berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh kuasa pengguna anggaran level unit kerja eselon II atau satuan kerja yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan.
31. Target adalah hasil dan satuan hasil yang direncanakan akan dicapai dari setiap Indikator Kinerja.
32. Lokasi adalah lokasi dihasilkannya Keluaran Kegiatan ' danlatau penerima manfaat Keluaran Kegiatan dari suatu pelaksanaan Kegiatan yang dapat berupa lokasi sampai dengan kabupaten/kota dan/atau lokasi khusus lainnya.
33. Komponen adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian Keluaran Kegiatan.
34. Kerangka Regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi yang dibutuhkan oleh Kementerian / Lembaga dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara Negara dalam rangka mencapai tu.iuan bemegara.
35. Pertemuan Dua Pihak adalah forum penelaahan dalam rangka penyusunan rancangan Renstra-Kl dan rancangan awal Renja-KL yang dihadiri oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian/kmbaga.
36. Pertemuan Tiga Pihak adalah forum penelaahan dalam rangka penyusunan atau perubahan Renja-KL yang dihadiri oleh Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga.
37. Forum Penyesuaian adalah pertemuan untuk melakukan penyesuaian rancangan Renstra-Kl dengan Peraturan .
38. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kineda Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem
Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat uteb-based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja. SK No254050A
39. Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif adalah indikasi pagu anggaran yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-KL.
40. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian / kmbaga dalam rangka penJrusunan RKA-K/ L.
41. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilar,r Rakyat.
42. DafLar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melalsanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
43. Sistem Informasi KRISNA-Rencana Strategis Kementerian/ kmbaga yang selanjutnya disebut Sistem
Informasi KRISNA-RENSTRAKL adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data Renstra-Kl.
44. Sistem Informasi KRISNA-Rencana Kerja Kementerian/l,embaga yang selanjutnya disebut Sistem
Informasi KRISNA-RENJAKL adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja Renja-KL.
45. Masyarakat adalah pelaku pembangunan yang merupakan orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko.
46. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona-l yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
47. Kementerian A BAB II PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA Bagian Kesatu Umum
47. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
48. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
49. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 2
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA | Bagian Kesatu - Umum
Peraturan :
a. Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah Renstra-Kl dan Renja-KL;
b. Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetqiuan Rancangan Renstra-Kl dan Renja-KL;
c. Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan usulan perubahan Renstra-Kl dan Renja- KL; dan
d. Kementerian Keuangan dalam melakukan penelaahan Renja-KL dan persetujuan rancangan Renja-KL beserta usulan perubahannya. Pasal 3 (U Kementerian/Lembaga wajib menJrusun Renstra-Kl dengan berdasarkan pada RPJM Nasional.
(2) Renstra-KL A (21 Renstra-Kl memuat:
a. Visi;
b. Misi;
c. T\rjuan;
d. Sasaran Strategis;
e. Strategi; f. Kebijakan;
g. Program; dan
h. Kegiatan, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun berdasarkan pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif.
(3) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Renstra-Kl juga memuat Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan kerangka pendanaan. Pasal 4
(1) Visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan visi m RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. l2l Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan misi m RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(3) Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf c dilengkapi dengan indikator Tujuan yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional.
(4) Sasaran A PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA -to- {41 Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf d dilengkapi dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis sebagai Indikator Kinerja utama yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional dan digunakan sebagai pengukuran kineda Kementerian/ kmbaga.
(5) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf e dan Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf f disusun sesuai penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
(6) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf g merupakan penugasan kepada Kementerian/kmbaga yang mencakup arahan Presiden dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/ [,embaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. l7l Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf h merupakan aktivitas yang dilaksanakan oleh Kementerian/lembaga untuk menghasilkan Keluaran Kegiatan yang mendukung Program sesuai dengan penugasan kepada Kementerian/ lembaga yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaaa tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
(8) Indikator Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa Indikator Kinerja bersama antar Kementerian / Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan.
(9) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mencakup Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Program, Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja Keluaran Kegiatan.
(10) Dalam hal Kementerian/Lembaga ditugaskan untuk mengampu indikator Prioritas Pembangunan pada RPJM Nasional, Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disusun dengan menggunakan nomenklatur yang telah ditetapkan dalam Prioritas Pembangunan terkait.
(11) Sasaran SK No257165A PRESIOEN REPUBLIK INDONES]A
(11) Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21huruf d, serta Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun berdasarkan penugasan yang mencakup arahan Presiden dan /atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
(12) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan optimalisasi sumber pendanaan nonpemerintah. Pasal 5 (l) Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) disusun dalam bentuk:
a. dokumen; dan
b. data dan informasi. (21 Sistematika penulisan dan muatan dokumen Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dituangkan dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL. Bagian Kedua Manajemen Kinerja dalam Rencana Strategis Kementerian/ Iembaga Pasal 6 (U Dalam rangka mewujudkan kesinambungan Pembangunan Nasional, penyusunan Renstra-Kl menerapkan sebagian cakupan manajemen kinerja, yaitu: SK No253448A a.perencanaan,.. -t2-
a. perencanEran strategis; dan
b. pemantauan dan evaluasi. l2l Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dimuat dalam Renstra-Kl yang terdiri atas:
a. perencanaan kinerja; dan
b. perencanaan pengelolaan sumber daya.
(3) Perencanaan kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat struktur kinerja meliputi Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja.
(4) Struktur kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
a. arahan / Lembaga yang bersangkutan;
b. pemenuhan standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan; dan/ atau
c. penugasan pembangunan kewilayahan kepada Kementerian/Lembaga sesuai dengan lokasi fokus intervensi Kebijakan, sebagaimana yang tercantum dalam RPJM Nasional.
(5) Perencanaan pengelolaan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pencantuman Indikator Kinerja atas Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional mencakup:
1. arahan Presiden; dan/atau
2. pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/lembaga, sebagai Indikator Kinerja dalam Renstra-Kl;
b. peningkatan kualitas desain pelaksanaan Program, serta kesiapan dukungan Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan arahan Presiden;
c. pen5rusunan identifikasi risiko pencapaian Sasaran Strategis; SK No257017A d.kesesuaian
d. kesesuaian Target dengan ketersediaan anggaran baik yang bersumber dari pemerintah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun nonpemerintah sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia.
(6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja pemerintah. l7l Penyusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam l.ampiran I yang merupa]an bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketiga Tahapan Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga Paragraf 1 Umum Pasal 7 Tahapan pen5rusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. penJrusunanRancanganTeknokratikRenstra-Kl;
b. penJrusunanr€rncanganRenstra-Kl;
c. penelaahanrancanganRenstra-Kl;
d. penyesuaian rancangan Renstra-Kl; dan
e. persetujuanrancanganRenstra-Kl. SK No257016A Paragraf 2 REPUELIK ]NDONESIA Paragraf 2 Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga Pasal 8 (U Kementerian/Lembaga melakukan penJrusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya. (21 Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada konsep Rancangan Teknokratik RPJM Nasional.
(3) Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai pada bulan November 2 (dua) tahun sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. (41 Dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/ kmbaga menghimpun:
a. hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan
b. aspirasiMasyarakat.
(5) Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasi pembagian tugas dalam pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sesuai dengan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl di sektornya.
(6) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l7l Aspirasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat diperoleh melalui:
a. forum konsultasi publik;
b. media cetak;
c. media elektronik; dan/atau
d. metode penjaringan aspirasi lainnya yang akuntabel. Pasal 9 SK No257015A REPUBL]K INDONESIA Pasal 9 Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan Teknokratik RPJM Nasional kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman pemutakhiran Rancangan Teknokratik Renstra-Kl paling lambat pada bulan Januari sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. Paragraf 3 Penyusunan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Pasal 10 (l) Kementerian/Lembaga melakukan penyusunan rancangan awal Renstra-Kl. l2l Penyusunan rancangan awal Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kementerian Perencanaan menyampaikan konsep rancangan awal . RPJM Nasional kepada Kementerian/ Lembaga.
(3) Penyusunan rancengan awal Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyesuaian Rancangan Teknokratik Renstra-Kl terhadap konsep rancangan awal RPJM Nasional.
(4) Dalam melakukan penyusunan rancangan awal Renstra- KL, Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan dengan Kementerian Perencanaan untuk memastikan keselarasan rancangan awal Renstra-Kl dengan konsep rancangan awal RPJM Nasional. Pasal 11
(1) Kementerian/l,embaga melakukan penyempurnaan rancangan awal Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O menjadi rancangan Renstra-Kl. l2l Rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan pada rancangan awal RPJM Nasional.
(3) Rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Perencanaan kepada Kementerian/ Lembaga paling lambat akhir bulan Oktober sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan.
(4) Kementerian SK No257014A _ 16-
(4) Kementeridn/kmbaga rancangan Paragraf 4 Penelaahan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga Renstra-Kl sebagaipzna dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian Perencanaan, untuk selanjutnya menjadi bahan penelaahan. Pasal 12 Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl dan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 1l tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 13
(1) Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga melakukan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c. (21 Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan.
(3) Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disampaikannya rancangan Renstra- KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (4). (41 Penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada ranczrng€rn awal RPJM Nasional. Pasal 14 Kementerian Perencanaan dan Kementerian/kmbaga melakukan penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk memastikan:
a. Visi dan Misi merupakan penjabaran visi dan misi uang dalam rancangan awal RPJM Nasional yang telah disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
b. Tujuan SK No257013A FRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
b. T\rjuan dan indikator Tujuan selaras dengan sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional;
c. Sasaran Strategis mendukung pencapaian visi dan misi n pada sasaran Prioritas Pembangunan dan/ atau kerangka ekonomi makro dalam rancangan awal RPJM Nasional;
d. Kebijakan, Program, dan Kegiatan, konsisten dengan kebijakan nasional dalam rancangan awal RPJM Nasional;
e. Program dan Kegiatan sesuai dengan pembagian urusan kewenangan pusat dan daerah; f. Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan mendukung pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam rancangan awal RPJM Nasional;
g. Sasaran Frogram dan Sasaran Kegiatan sesuai dengan kebijakan pengembangan wilayah dalam rancangan awal RPJM Nasional, dalam hal Program dan Kegiatan terkait dengan daerah;
h. Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Program, dan Indikator Kinerja Kegiatan mendukung pencapaian Indikator Kinerja pada Prioritas Pembangunan dalam rancangan awal RPJM Nasional; i. indikasi Keluaran Kegiatan prioritas Kementerian/l,embaga beserta indikatornya mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan pada rancangan awal RPJM Nasional; j. muatan rancangan Renstra-Kl sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian / Lembaga;
k. keterkaitan antara:
1. T\:juan dengan Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga;
2. Program dengan Sasaran Program;
3. Kegiatan dengan Sasaran Kegiatan; dan
4. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dengan Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan. l. sumber daya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional; SK No257012A m.kesesuaian PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA
m. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan materi muatan RPJM Nasional, termasuk antara lain:
1. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab V RPJM Nasional terkait pendanaan pembangunan; dan
2. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab M RPJM Nasional terkait pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan dengan memperhatikan manajemen kinerja dan manajemen risiko;
n. materi muatan identifrkasi risiko dalam Renstra-Kl;
o. kesesuaian Kerangka Regulasi, kerangka kelembagaan, dan kerangka pendanaan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan Kementerian/ L,embaga untuk melaksanakan Prioritas Pembangunan yang terdapat dalam rancangan awal RPJM Nasional;
p. kesesuaian Kerangka Regulasi Kementerian/ Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Kerangka Regulasi nasional pada rancangan awal RPJM Nasional;
q. kesesuaian kerangka kelembagaan Kementerian/ Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap kerangka kelembagaan nasional pada rancangan awal RPJM Nasional; dan r. kesesuaian kerangka pendanaan Kementerian/ kmbaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Arah Kebijakan dan strategi pendanaan nasional serta kerangka ekonomi makro pada rancangan awal RPJM Nasional. Pasal 15 (l) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancanga.n Renstra-Kl.
(2) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusan dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangzrn Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian A Paragraf 5 Penyesuaian Rancangan Rencana Strategis Kementerian / Lembaga
(3) Kementerian Perencanaan menyampaikan dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian/kmbaga.
(4) Kementerian/ lembaga melakukan perbaikan rancangan Renstra-Kl sesuai dengan berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-Kl.
(5) Kementerian/ Lembaga menyampaikan hasil perbaikan rErncangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada Kementerian Perencanaan paling lambat minggu ketiga bulan November sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. Pasal 16
(1) Kementerian/Lembaga melakukan penyesuaian rancangan Renstra-Kl sebelum ditetapkan menjadi Renstra-Kl melalui Forum Penyesuaian. l2l Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan,
(3) Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjaga keselarasan rancangan Renstra-Kl terhadap:
a. Peraturan ; dan
b. hasil musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah nasional.
(4) Dalam melaksanakan Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dalam rangka memastikan keselarasan antar Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja pada rancangan Renstra-Kl sebagai bahan penilaian kinerja Kementerian/Lembaga; dan/atau
b. kementerian SK No257010A b _20_ kementerian yang urusan Paragraf 6 Persetujuaa Rancangan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga pemerintahan di bidang keuangan, dalam rangka memastikan keselarasan indikasi pendanaan pada Renstra-Kl dengan kerangka anggaran jangka menengah.
(5) Dalam melaksanakan Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan juga dapat melibatkan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional untuk memberikan pertimbangan terkait:
a. konsistensi penuangan Keluaran Kegiatan yang mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan di Renstra-Kl berdasarkan RPJM Nasional; dan
b. konsistensi penuangan Keluaran Kegiatan lainnya sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(6) Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan juga dapat melibatkan Kementerian/Lembaga lainnya dalam Forum Penyesuaian. (71 Fomm Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanalan sejak ditetapkannya Peraturan n paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. Pasal 17 (U Kementerian Perencanaan memberikan persetqjuan atas muatan rancang€rn Renstra-Kl melalui:
a. Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
b. SistemInformasiKRISNA-RENSTRAKL. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan secara tertulis melalui surat yang disampaikan kepada Kementerian/ lembaga.
(3) Surat SK No257129A -2t- BAB III PENETAPAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBACA
(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. (41 Kementerian/ Lembaga menetapkan Renstra-Kl setelah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3). Pasal 18 Ketentuan mengenai penelaahan, penyesuaian, dan persetujuan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 tercantum dalam l.ampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 19
(1) Kementerian/ lrmbaga menetapkan rancangan Renstra- KL yang telah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan menjadi Renstra-Kl dengan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala kmbaga paling lambat 8 (delapan) bulan setelah RPJM Nasional diundangkan. (21 Format Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam L,ampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 20
(1) Kementerian/ Lembaga menyampaikan Renstra-Kl yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Kementerian Perencanaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Kementerian SK No257130A BAB IV PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERTAN/ LEMBAGA (21 Kementerian/Irmbaga menyampaikan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl melalui:
a. surat Menteri/ Kepala Lembaga; dan
b. mengunggah Peraturan Menteri/Peraturan Kepala lembaga mengenai Renstra-Kl dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL.
(3) Penyampaian Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga diundangkan dalam Berita Negara.
PASAL 2L
BAB IV: PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERTAN/ LEMBAGA
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2O2*-2O45 (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987); MEMUTUSKAN: PERATURAN {YUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KER.JA KEMENTERIAN/LEMBAGA. BAB I A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
2. Rencana BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan :
1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Jangka Panjang Nasional Tahun 2O25-2O45yang selanjutnya disebut sebagai RPJP
Nasional adalah dasar hukum perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2O45. Rencana Pembangu.nan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perenczrnaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan n pada RPJP Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/ kmbaga atau disebut Renstra-Kl adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik yang selanjutnya disebut Rancangan Teknokratik RPJM
Nasional adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi objektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya dalam rangka pen5rusunan RPJM Nasional. 7.Prioritas 3 4 5 6- SK No257146A PRESIOEN REPUBL]K ]NDONESIA
7. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan untuk menyelesaikan isu strategis yang dianggap sebagai prioritas yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
8. Rancangan Teknokratik Renstra-Kl adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi objektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya dalam rangka penyusunan Renstra-Kl.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Kementerian/kmbaga atau disebut Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian / l,embaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/kmbaga.
11. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
12. Lembaga adalah organisasi non Kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
13. Unit Kerja Eselon I adalah instansi di bawah Kementerian / Lembaga yang dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan program unit eselon I dan/atau kebijakan Kementerian/ [.embaga.
14. Unit Kerja Eselon II adalah instansi di bawah Unit Kerja Eselon I yang dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan dari program unit eselon I dan/atau kebijakan Kementerian/ Lembaga.
15. Visi SK No253456A
15. Visi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Visi adalah penjabaran visi at dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
16. Misi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Misi adalah penjabaran misi at dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga.
17. T\rjuan adalah penjabaran atas Visi dalam rangka mencapai sasarErn program prioritas .
18. Arah Kebdakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/ atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa Program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan Indikator Kinerja yang terukur.
19. Kebdakan Kementerian/ lembaga yang selanjutnya disebut Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/ atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/ l,embaga, berisi satu atau beberapa upaya untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan Indikator Kineda yang terukur, dalam bentuk Kerangka Regulasi, serta kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah.
20. Strategi adalah langkah{angkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi. A
21. Sasaran Strategis Kementerian / Lembaga adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil dari satu atau beberapa Program.
22. Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/ Le mbaga.
23. Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya Keluaran Kegiatan.
24. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan menggambarkan pencapaian dari tujuan maupun sasaran.
25. Indikator Kinerja Sasaran Strategis adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis.
26. Indikator Kinerja Program adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Program sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
27. Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Kegiatan sesuai tugas dan fungsi unit kerja Kementerian/Lembaga.
28. Program Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran Kebijakan Kementerian/ Lembaga di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. 29, Keg1atan Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut
Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah ditentukan.
30. Keluaran SK No253454A EEPUELIK INOONESIA
30. Keluaran Kegiatan adalah output berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh kuasa pengguna anggaran level unit kerja eselon II atau satuan kerja yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan.
31. Target adalah hasil dan satuan hasil yang direncanakan akan dicapai dari setiap Indikator Kinerja.
32. Lokasi adalah lokasi dihasilkannya Keluaran Kegiatan ' danlatau penerima manfaat Keluaran Kegiatan dari suatu pelaksanaan Kegiatan yang dapat berupa lokasi sampai dengan kabupaten/kota dan/atau lokasi khusus lainnya.
33. Komponen adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian Keluaran Kegiatan.
34. Kerangka Regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi yang dibutuhkan oleh Kementerian / Lembaga dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara Negara dalam rangka mencapai tu.iuan bemegara.
35. Pertemuan Dua Pihak adalah forum penelaahan dalam rangka penyusunan rancangan Renstra-Kl dan rancangan awal Renja-KL yang dihadiri oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian/kmbaga.
36. Pertemuan Tiga Pihak adalah forum penelaahan dalam rangka penyusunan atau perubahan Renja-KL yang dihadiri oleh Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga.
37. Forum Penyesuaian adalah pertemuan untuk melakukan penyesuaian rancangan Renstra-Kl dengan Peraturan .
38. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kineda Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem
Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat uteb-based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja. SK No254050A
39. Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif adalah indikasi pagu anggaran yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-KL.
40. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian / kmbaga dalam rangka penJrusunan RKA-K/ L.
41. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilar,r Rakyat.
42. DafLar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melalsanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
43. Sistem Informasi KRISNA-Rencana Strategis Kementerian/ kmbaga yang selanjutnya disebut Sistem
Informasi KRISNA-RENSTRAKL adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data Renstra-Kl.
44. Sistem Informasi KRISNA-Rencana Kerja Kementerian/l,embaga yang selanjutnya disebut Sistem
Informasi KRISNA-RENJAKL adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja Renja-KL.
45. Masyarakat adalah pelaku pembangunan yang merupakan orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko.
46. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona-l yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
47. Kementerian A BAB II PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA Bagian Kesatu Umum
47. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
48. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
49. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 2 Peraturan :
a. Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah Renstra-Kl dan Renja-KL;
b. Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetqiuan Rancangan Renstra-Kl dan Renja-KL;
c. Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan usulan perubahan Renstra-Kl dan Renja- KL; dan
d. Kementerian Keuangan dalam melakukan penelaahan Renja-KL dan persetujuan rancangan Renja-KL beserta usulan perubahannya. Pasal 3 (U Kementerian/Lembaga wajib menJrusun Renstra-Kl dengan berdasarkan pada RPJM Nasional.
(2) Renstra-KL A (21 Renstra-Kl memuat:
a. Visi;
b. Misi;
c. T\rjuan;
d. Sasaran Strategis;
e. Strategi; f. Kebijakan;
g. Program; dan
h. Kegiatan, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun berdasarkan pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif.
(3) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Renstra-Kl juga memuat Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan kerangka pendanaan. Pasal 4
(1) Visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan visi m RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. l2l Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan misi m RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(3) Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf c dilengkapi dengan indikator Tujuan yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional.
(4) Sasaran A PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA -to- {41 Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf d dilengkapi dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis sebagai Indikator Kinerja utama yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional dan digunakan sebagai pengukuran kineda Kementerian/ kmbaga.
(5) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf e dan Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf f disusun sesuai penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
(6) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf g merupakan penugasan kepada Kementerian/kmbaga yang mencakup arahan Presiden dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/ [,embaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. l7l Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf h merupakan aktivitas yang dilaksanakan oleh Kementerian/lembaga untuk menghasilkan Keluaran Kegiatan yang mendukung Program sesuai dengan penugasan kepada Kementerian/ lembaga yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaaa tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
(8) Indikator Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa Indikator Kinerja bersama antar Kementerian / Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan.
(9) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mencakup Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Program, Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja Keluaran Kegiatan.
(10) Dalam hal Kementerian/Lembaga ditugaskan untuk mengampu indikator Prioritas Pembangunan pada RPJM Nasional, Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disusun dengan menggunakan nomenklatur yang telah ditetapkan dalam Prioritas Pembangunan terkait.
(11) Sasaran SK No257165A PRESIOEN REPUBLIK INDONES]A
(11) Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21huruf d, serta Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun berdasarkan penugasan yang mencakup arahan Presiden dan /atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
(12) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan optimalisasi sumber pendanaan nonpemerintah.
PASAL 5
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA | Bagian Kesatu - Umum
(l) Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) disusun dalam bentuk:
a. dokumen; dan
b. data dan informasi. (21 Sistematika penulisan dan muatan dokumen Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dituangkan dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL. Bagian Kedua Manajemen Kinerja dalam Rencana Strategis Kementerian/ Iembaga
PASAL 6
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA | Bagian Kedua - Manajemen Kinerja dalam Rencana Strategis Kementerian/ Iembaga
(U Dalam rangka mewujudkan kesinambungan Pembangunan Nasional, penyusunan Renstra-Kl menerapkan sebagian cakupan manajemen kinerja, yaitu: SK No253448A a.perencanaan,.. -t2-
a. perencanEran strategis; dan
b. pemantauan dan evaluasi. l2l Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dimuat dalam Renstra-Kl yang terdiri atas:
a. perencanaan kinerja; dan
b. perencanaan pengelolaan sumber daya.
(3) Perencanaan kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat struktur kinerja meliputi Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja.
(4) Struktur kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
a. arahan / Lembaga yang bersangkutan;
b. pemenuhan standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan; dan/ atau
c. penugasan pembangunan kewilayahan kepada Kementerian/Lembaga sesuai dengan lokasi fokus intervensi Kebijakan, sebagaimana yang tercantum dalam RPJM Nasional.
(5) Perencanaan pengelolaan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pencantuman Indikator Kinerja atas Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional mencakup:
1. arahan Presiden; dan/atau
2. pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/lembaga, sebagai Indikator Kinerja dalam Renstra-Kl;
b. peningkatan kualitas desain pelaksanaan Program, serta kesiapan dukungan Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan arahan Presiden;
c. pen5rusunan identifikasi risiko pencapaian Sasaran Strategis; SK No257017A d.kesesuaian
d. kesesuaian Target dengan ketersediaan anggaran baik yang bersumber dari pemerintah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun nonpemerintah sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia.
(6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja pemerintah. l7l Penyusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam l.ampiran I yang merupa]an bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketiga Tahapan Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga Paragraf 1 Umum
PASAL 7
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Ketiga
Tahapan pen5rusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. penJrusunanRancanganTeknokratikRenstra-Kl;
b. penJrusunanr€rncanganRenstra-Kl;
c. penelaahanrancanganRenstra-Kl;
d. penyesuaian rancangan Renstra-Kl; dan
e. persetujuanrancanganRenstra-Kl. SK No257016A Paragraf 2 REPUELIK ]NDONESIA Paragraf 2 Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga
PASAL 8
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Ketiga
(U Kementerian/Lembaga melakukan penJrusunan
Rancangan Teknokratik Renstra-Kl untuk sektor yang
menjadi tugas dan kewenangannya.
(21 Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan pada konsep Rancangan Teknokratik RPJM
Nasional.
(3) Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai pada
bulan November 2 (dua) tahun sebelum tahun pertama
periode Renstra-Kl berkenaan.
(41 Dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik
Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kementerian/ kmbaga menghimpun:
a. hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor
yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan
b. aspirasiMasyarakat.
(5) Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah untuk mengidentifikasi pembagian tugas dalam
pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sesuai
dengan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl di sektornya.
(6) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l7l Aspirasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dapat diperoleh melalui:
a. forum konsultasi publik;
b. media cetak;
c. media elektronik; dan/atau
d. metode penjaringan aspirasi lainnya yang akuntabel.
PASAL 9
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Ketiga
SK No257015A REPUBL]K INDONESIA Pasal 9 Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan Teknokratik RPJM Nasional kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman pemutakhiran Rancangan Teknokratik Renstra-Kl paling lambat pada bulan Januari sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. Paragraf 3 Penyusunan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
PASAL 10
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Ketiga
(l) Kementerian/Lembaga melakukan penyusunan
rancangan awal Renstra-Kl.
l2l Penyusunan rancangan awal Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kementerian
Perencanaan menyampaikan konsep rancangan awal
. RPJM Nasional kepada Kementerian/ Lembaga.
(3) Penyusunan rancengan awal Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyesuaian
Rancangan Teknokratik Renstra-Kl terhadap konsep
rancangan awal RPJM Nasional.
(4) Dalam melakukan penyusunan rancangan awal Renstra-
KL, Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan
dengan Kementerian Perencanaan untuk memastikan
keselarasan rancangan awal Renstra-Kl dengan konsep
rancangan awal RPJM Nasional.
PASAL 11
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Ketiga
(1) Kementerian/l,embaga melakukan penyempurnaan rancangan awal Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O menjadi rancangan Renstra-Kl. l2l Rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan pada rancangan awal RPJM Nasional.
(3) Rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Perencanaan kepada Kementerian/ Lembaga paling lambat akhir bulan Oktober sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan.
(4) Kementerian SK No257014A _ 16-
(4) Kementeridn/kmbaga rancangan Paragraf 4 Penelaahan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga Renstra-Kl sebagaipzna dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian Perencanaan, untuk selanjutnya menjadi bahan penelaahan.
PASAL 12
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Ketiga
Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl dan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 1l tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 13
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Ketiga
(1) Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga
melakukan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka
penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
(21 Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan.
(3) Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimulai sejak disampaikannya rancangan Renstra-
KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (4).
(41 Penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada
ranczrng€rn awal RPJM Nasional.
PASAL 14
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Ketiga
Kementerian Perencanaan dan Kementerian/kmbaga melakukan penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk memastikan:
a. Visi dan Misi merupakan penjabaran visi dan misi uang dalam rancangan awal RPJM Nasional yang telah disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
b. Tujuan SK No257013A FRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
b. T\rjuan dan indikator Tujuan selaras dengan sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional;
c. Sasaran Strategis mendukung pencapaian visi dan misi n pada sasaran Prioritas Pembangunan dan/ atau kerangka ekonomi makro dalam rancangan awal RPJM Nasional;
d. Kebijakan, Program, dan Kegiatan, konsisten dengan kebijakan nasional dalam rancangan awal RPJM Nasional;
e. Program dan Kegiatan sesuai dengan pembagian urusan kewenangan pusat dan daerah; f. Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan mendukung pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam rancangan awal RPJM Nasional;
g. Sasaran Frogram dan Sasaran Kegiatan sesuai dengan kebijakan pengembangan wilayah dalam rancangan awal RPJM Nasional, dalam hal Program dan Kegiatan terkait dengan daerah;
h. Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Program, dan Indikator Kinerja Kegiatan mendukung pencapaian Indikator Kinerja pada Prioritas Pembangunan dalam rancangan awal RPJM Nasional; i. indikasi Keluaran Kegiatan prioritas Kementerian/l,embaga beserta indikatornya mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan pada rancangan awal RPJM Nasional; j. muatan rancangan Renstra-Kl sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian / Lembaga;
k. keterkaitan antara:
1. T\:juan dengan Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga;
2. Program dengan Sasaran Program;
3. Kegiatan dengan Sasaran Kegiatan; dan
4. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dengan Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan. l. sumber daya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional; SK No257012A m.kesesuaian PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA
m. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan materi muatan RPJM Nasional, termasuk antara lain:
1. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab V RPJM Nasional terkait pendanaan pembangunan; dan
2. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab M RPJM Nasional terkait pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan dengan memperhatikan manajemen kinerja dan manajemen risiko;
n. materi muatan identifrkasi risiko dalam Renstra-Kl;
o. kesesuaian Kerangka Regulasi, kerangka kelembagaan, dan kerangka pendanaan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan Kementerian/ L,embaga untuk melaksanakan Prioritas Pembangunan yang terdapat dalam rancangan awal RPJM Nasional;
p. kesesuaian Kerangka Regulasi Kementerian/ Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Kerangka Regulasi nasional pada rancangan awal RPJM Nasional;
q. kesesuaian kerangka kelembagaan Kementerian/ Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap kerangka kelembagaan nasional pada rancangan awal RPJM Nasional; dan r. kesesuaian kerangka pendanaan Kementerian/ kmbaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Arah Kebijakan dan strategi pendanaan nasional serta kerangka ekonomi makro pada rancangan awal RPJM Nasional.
PASAL 15
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Ketiga
(l) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Dua Pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14
dituangkan dalam dokumen berita acara hasil Pertemuan
Dua Pihak penelaahan rancanga.n Renstra-Kl.
(2) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusan
dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak
penelaahan rancangzrn Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian
A
Paragraf 5
Penyesuaian Rancangan Rencana Strategis Kementerian / Lembaga
(3) Kementerian Perencanaan menyampaikan dokumen berita
acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan
Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Kementerian/kmbaga.
(4) Kementerian/ lembaga melakukan perbaikan rancangan
Renstra-Kl sesuai dengan berita acara hasil Pertemuan
Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-Kl.
(5) Kementerian/ Lembaga menyampaikan hasil perbaikan
rErncangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada Kementerian Perencanaan paling lambat
minggu ketiga bulan November sebelum tahun pertama
periode Renstra-Kl berkenaan.
PASAL 16
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Ketiga
(1) Kementerian/Lembaga melakukan penyesuaian rancangan Renstra-Kl sebelum ditetapkan menjadi Renstra-Kl melalui Forum Penyesuaian. l2l Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan,
(3) Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjaga keselarasan rancangan Renstra-Kl terhadap:
a. Peraturan ; dan
b. hasil musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah nasional.
(4) Dalam melaksanakan Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dalam rangka memastikan keselarasan antar Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja pada rancangan Renstra-Kl sebagai bahan penilaian kinerja Kementerian/Lembaga; dan/atau
b. kementerian SK No257010A b _20_ kementerian yang urusan Paragraf 6 Persetujuaa Rancangan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga pemerintahan di bidang keuangan, dalam rangka memastikan keselarasan indikasi pendanaan pada Renstra-Kl dengan kerangka anggaran jangka menengah.
(5) Dalam melaksanakan Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan juga dapat melibatkan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional untuk memberikan pertimbangan terkait:
a. konsistensi penuangan Keluaran Kegiatan yang mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan di Renstra-Kl berdasarkan RPJM Nasional; dan
b. konsistensi penuangan Keluaran Kegiatan lainnya sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(6) Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan juga dapat melibatkan Kementerian/Lembaga lainnya dalam Forum Penyesuaian. (71 Fomm Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanalan sejak ditetapkannya Peraturan n paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan.
PASAL 17
BAB II: PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Bagian Ketiga
(U Kementerian Perencanaan memberikan persetqjuan atas muatan rancang€rn Renstra-Kl melalui:
a. Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
b. SistemInformasiKRISNA-RENSTRAKL. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan secara tertulis melalui surat yang disampaikan kepada Kementerian/ lembaga.
(3) Surat SK No257129A -2t- BAB III PENETAPAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBACA
(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. (41 Kementerian/ Lembaga menetapkan Renstra-Kl setelah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3).
PASAL 18
BAB III: PENETAPAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBACA
Ketentuan mengenai penelaahan, penyesuaian, dan persetujuan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 tercantum dalam l.ampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 19
BAB III: PENETAPAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBACA
(1) Kementerian/ lrmbaga menetapkan rancangan Renstra- KL yang telah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan menjadi Renstra-Kl dengan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala kmbaga paling lambat 8 (delapan) bulan setelah RPJM Nasional diundangkan. (21 Format Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam L,ampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 20
BAB III: PENETAPAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBACA
(1) Kementerian/ Lembaga menyampaikan Renstra-Kl yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Kementerian Perencanaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Kementerian SK No257130A BAB IV PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERTAN/ LEMBAGA (21 Kementerian/Irmbaga menyampaikan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl melalui:
a. surat Menteri/ Kepala Lembaga; dan
b. mengunggah Peraturan Menteri/Peraturan Kepala lembaga mengenai Renstra-Kl dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL.
(3) Penyampaian Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga diundangkan dalam Berita Negara. Pasal 2l Ketentual mengenai penetapan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 22
BAB IV: PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERTAN/ LEMBAGA
(1) Renstra-Kl yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Menteri / Peraturan Kepala l,embaga dapat dilakukan
perubahan.
12) Perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap
kebijakan sektor yang tertuang dalam dokumen RPJM
Nasional.
PASAL 23
BAB IV: PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERTAN/ LEMBAGA
(1) Perubahan terhadap Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 lranya dapat dilakukan dalam hal terdapat:
a. kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan :
1. perubahan SK No257007A perubahan tugas dan fungsi; dan/ atau perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja; b, kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja; dan/ atau
c. hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra- KL. (21 Dalam hal terdapat usulan perubahan muatan Renstra-Kl selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga menuangkan perubahan dalam Renja-KL.
PASAL 24
BAB IV: PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERTAN/ LEMBAGA
(1) Perubahan terhadap Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan untuk muatan:
a. Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran
Strategis, beserta Target dan satuannya;
b. Program, Sasaran Program dan Indikator Kinerja
Program, beserta Target dan satuannya;
c. Kegiatan, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja
Kegiatan, beserta Target dan satuannya;
d. Referensi Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II;
e. Unit kerja pelaksana dan/atau koordinator Program
dan/ atau Kegiatan; dan /atau
f,
Indikasi Keluaran Kegiatan.
(21 Dalam hal terdapat usulan perubahan muatan Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyesuaian
terhadap penilaian kinerja, Kementerian/Lembaga
menuangkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Renja-KL.
1
2
PASAL 25
BAB IV: PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERTAN/ LEMBAGA
SK No257145A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 25 Penuangan perubahan dalam Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (21 dimaknai sebagai penyesuaian atas Renstra-Kl sepanjang perubahan tersebut tidak bertentangan dengan:
a. Visi, Misi, T\rjuan, dan Sasaran Strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ kmbaga; dan
b. penjabaran Prioritas Pembangunan, beserta sasaran dan Indikator Kinerjanya dalam RPJM Nasional pada dokumen perencanaan Pembangunan Nasional tahunan.
PASAL 26
BAB IV: PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERTAN/ LEMBAGA
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan perubahan
Renstra-Kl kepada Kementerian Perencanaan.
(21 Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan
terhadap usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Hasil penelaahan oleh Kementerian Perencanaan berupa:
a. menerima usulan perubahan; atau
b. menolak usulan perubahan.
(41 Dalam hal usulan perubahan diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kementerian Perencanaan
bersama dengan Kementerian/Lembaga melaksanakan
Pertemuan Dua Pihak pembahan Renstra-Kl.
(5) Dalam ha1 usulan perubahan ditolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kementerian
Perencanaan menyampaikan alasan penolakan usulan
perubahan kepada Kementerian/ l,embaga.
PASAL 27
BAB IV: PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERTAN/ LEMBAGA
(1) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan pelaksanaan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra-Kl sslagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4). A
(2) Dalam l2l Dalam hal terjadi perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang berdampak pada kerangka pendanaan, dalam Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Kementerian Perencanaan melibatlcan Kementerian Keuangan.
(3) Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan dapat melibatkan pihak terkait dalam pelaksanazrn Pertemuan Dua Pihak. (41 Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra- KL dilaksanakan untuk membahas:
a. peraturan perundang-undangan atau kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang akan diterjemahkan dalam Renstra-Kl; dan/ atau
b. usulan terkait struktur data dan informasi yang perlu disesuaikan dalam Renstra-Kl.
(5) Ketentuan mengenai pembahasan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 28
BAB IV: PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERTAN/ LEMBAGA
(l) Hasil pembahasan pada Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dapat berupa:
a. kesepakatan untuk mengubah muatan Renstra-Kl; dan/ atau
b. kesepakatan untuk tidak mengubah muatan Renstra-KL. (21 Hasil pembahasan pada Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dituangkan dalam dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-Kl.
(3) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusan dokumen berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Kementerian SK No257164A _26_
(4) Kementerian Perencanaan dokumen berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian/Lembaga.
(5) Dalam hal dokumen berita acara memuat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a, Kementerian/Lembaga melakukan perbaikan Renstra-Kl.
(6) Berdasarkan hasil perbaikan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian Perencanaan memberikan persetqiuan atas perubahan Renstra-Kl. (71 Dalam hal dokumen berita acara memuat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, muatan Renstra-Kl sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl tetap berlaku.
PASAL 29
BAB IV: PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERTAN/ LEMBAGA
(1) Ketentuan mengenai penyampaian surat Kementerian
Perencanaan mengenai persetujuan atas muatan
rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis
mutandis untuk perubahan Renstra-Kl.
(2) Kementerian/ Lembaga menetapkan perubahan Renstra-
KL setelah mendapat persetujuan Kementerian
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 30
BAB IV: PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERTAN/ LEMBAGA
Ketentuan mengenai tata cara Perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 29 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABV SK No257143A PUELIK INDONESIA BAB V PET.IYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA Bagian Kesatu Umum
PASAL 31
BAB V: PET.IYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA | Bagian Kesatu - Umum
(l) Kementerian/kmbaga menyusun Renja-KL mengacu
pada prioritas Pembangunan Nasional dan ketersediaan
anggaran yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(21 Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat Kebijakan, Program, dan Kegiatan
pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah dan/atau dengan mendorong partisipasi
Masyarakat.
(3) Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
struktur data perencanaan, paling sedikit terdiri atas:
a. Visi;
b. Misi;
c. Sasaran Strategis;
d. Program;
e. Kegiatan;
f.
Keluaran Kegiatan;
g. Lokasi;
h. Komponen; dan
i.
indikasi alokasi dan sumber pendanEran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur data
perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
A
Bagian
Bagian Kedua
Tahapan Penyusunan dan Penelaahan
Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga
Paragraf I
Kaidah Umum
Penyusunan Rencana Kerja Kementerian/l,embaga
PASAL 32
BAB V: PET.IYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA | Bagian Bagian Kedua - Tahapan Penyusunan dan Penelaahan
(1) Tahapan pen5rusunan Renja-KL meliputi:
a. penyusunan rancangan awal Renja-KL;
b. penyusunan rancangan Renja-KL; dan
c. pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-
KL.
(21 Dalam rangka penyusunan rancangan Renja-KL dan
pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c,
dilaksanakan penelaahan rancangan Renja-KL,
(3) Penelaahan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan
dan Kementerian Keuangan.
Paragraf 2
Penyusunan Rancangan Awal
Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga
PASAL 33
BAB V: PET.IYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA | Bagian Bagian Kedua - Tahapan Penyusunan dan Penelaahan
(1) Kementerian/Lembaga men5rusun rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll huruf a, (21 Penyusunan rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian rangkaian penJrusunan rancangan awal RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif.
(3) Rancangan SK No257001A REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun mulai bulan November satu tahun sebelum tahun perencanaan sampai dengan bulan Februari tahun perencanaan. (41 Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl.
(5) Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. Peraturan ;
b. tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan;
c. hasil evaluasi pencapaian target kinerja dalam Renja-KL tahun pelaksanaan;
d. rencana capaian kinerja berdasarkan Renja-KL tahun perencanaan; dan
e. optimalisasi dan sinergi bauran pendanaan.
(6) Dalam rangka penyusunan rancangan awal Renja-KL, Kementerian Perencanaan menyelenggarakan Pertemuan Dua Pihak dengan Kementerian/Lembaga. (71 Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diawali mulai bulan November satu tahun sebelum tahun perencanaan.
PASAL 34
BAB V: PET.IYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA | Bagian Bagian Kedua - Tahapan Penyusunan dan Penelaahan
Menteri Perencanaan menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui /Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundaag-undangan.
PASAL 35
BAB V: PET.IYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA | Bagian Bagian Kedua - Tahapan Penyusunan dan Penelaahan
(1) Kementerian/ Lembaga melakukan penyesuaian terhadap rancangan awal Renja-KL sesuai dengan hasil Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) dan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Rancangan SK No257029A l2J Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan dalam tinjau ulang angka dasar dal penyusunan Pagu Indikatif. Paragraf 3 Pen5nrsunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/kmbaga
PASAL 36
BAB V: PET.IYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA | Bagian Bagian Kedua - Tahapan Penyusunan dan Penelaahan
(1) Kementerian/Lembaga melakukan penyempurnaan
rancangan awal Renja-KL menjadi rancangan Renja-KL
setelah rancangan awal RKP dan surat bersama Menteri
Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu
Indikatif disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga.
(21 Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan:
a. Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga
tentang Renstra-Kl; dan
b. Rancangan awal RKP.
(3) Rancangan Renja-KL sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
disusun mengacu pada:
a. surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri
Keuangan tentang Pagu Indikatif; dan
b. peraturan penrndang-undangan lainnya terkait
Kementerian/kmbaga.
(4) Dalam hal diperlukan, Kementerian/Lembaga dapat
melibatkan aparat pengawas intern pemerintah
Kementerian/ kmbaga untuk melakukan reviu terhadap
Rancangan Renja-KL.
(5) Kementerian/ [,embaga menyampaikan Rancangan Renja-
KL kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian
Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April tahun
perencanaan.
(6) Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Pagu
Anggaran.
Paragraf 4
A
Paragraf 4
Pemutakhiran Rancangan Rencana Kerja menjadi
Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga
PASAL 37
BAB V: PET.IYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA | Bagian Bagian Kedua - Tahapan Penyusunan dan Penelaahan
(1) Kementerian/kmbaga melakukan pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL paling lambat 2 (dua) minggu setelah terbitnya surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran.
(2) Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan .
(3) Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mengacu pada surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran. Bagian Ketiga Penelaahan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/kmbaga
PASAL 38
BAB V: PET.IYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA | Bagian Ketiga - Penelaahan Rancangan Rencana Kerja
(1) Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga melakukan Pertemuan Tiga Pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL. (21 Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pertemuan Tiga Pihak I dilaksanakan dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL; dan
b. Pertemuan Tiga Pihak II dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL.
(3) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan.
(4) Hasil A REPUELIK ]NDONESIA
(4) Hasil Pertemuan Tiga Pihak dituangkan dalam catatan hasil Pertemuan Tiga Pihak.
(5) Dalam melaksanakan Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada:
1. ketepatan penuangan Prioritas Pembangunan dan rinciannya pada rancangan Renja-KL;
2. ketepatan sasaran dan indikator Program dan Kegiatan; dan
3. kesesuaian Keluaran Kegiatan prioritas beserta target, lokasi dan alokasi di rancangan Renja-KL terhadap Prioritas Pembangunan pada rancangan awal RKP, Peraturan Menteri Perencanaan tentang rancangan RKP, dan/ atau Peraturan . b, Kementerian Keuangan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada kesesuaian rancangan Renja-KL dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara; dan
c. Kementerian/l,embaga memberikan usulan, penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL.
(6) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan evaluasi pada tahap perencanaan (ex-ante)atas Renja-KL.
PASAL 39
BAB V: PET.IYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA | Bagian Ketiga - Penelaahan Rancangan Rencana Kerja
(1) Kementerian / Lembaga melalukan perbaikan rancangan
Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).
(21 Perbaikan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari penyusunan rancangan Renja-KL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan pemutakhiran
r€ulcangan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1).
PASAL 40
BAB V: PET.IYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA | Bagian Ketiga - Penelaahan Rancangan Rencana Kerja
A FRESlOEN REPUBLIK INDONES]A Pasal 4O {1) Dalam hal terdapat muatan yang tidak disepakati dalam Pertemuan Tiga Pihak I, rancangan Renja-KL menggunakan Keluaran Kegiatan prioritas beserta target dan alokasinya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perencanaan tentang rancangan RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif. (21 Dalam hal terdapat muatan yang tidak disepakati dalam Pertemuan Tiga Pihak II, rancangan Renja-KL menggunakan Keluaran Kegiatan prioritas beserta target dan alokasinya yang tercantum dalam Peraturan ri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran.
PASAL 41
BAB V: PET.IYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA | Bagian Ketiga - Penelaahan Rancangan Rencana Kerja
(1) Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan
memberikan persetqiuan terhadap rancangan Renja-KL
berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana
dimaksud pada Pasal 38 ayat (4).
l2l Muatan Renja-KL yang telah disetujui oleh Kementerian
Perencanaan dan Kementerian Keuangan menjadi dasar
dalam penyusunan:
a. RKAK/L; dan
b. perjanjian kinerja Kementerian/Lrmbaga.
Bagian Keempat
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
pada Tahun Transisi Pemerintahan
PASAL 42
BAB V: PET.IYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA | Bagian Keempat - Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Penyusunan dan penelaahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 41 pada tahun transisi pemerintahan dilakukan dengan memastikan:
a. kesinambungan kebijakan perencan€ran dan penganggaran;
b. kesesuaian A b c kesesuaian dengan Visi, Misi, dan program ; dan keselarasan kebijakan berdasarkan hasil koordinasi antara pemerintahan lama dengan pemerintahan baru.
PASAL 43
BAB V: PET.IYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA | Bagian Keempat - Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Penyusunan dan Penelaahan Renja-KL pada masa transisi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Undang-Undang tentang RPJP Nasional periode berkenaan;
b. Peraturan umnya;
c. Peraturan susun sampai ditetapkan;
d. Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl periode sebelumnya; dan
e. Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl yang sedang disusun sampai ditetapkan.
PASAL 44
BAB V: PET.IYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA | Bagian Keempat - Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan. BAB VI PERUBAHAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA Bagian Kesatu Umum SK No257024A
PASAL 45
BAB VI: PERUBAHAN RENCANA KERJA | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 45
(1) Kementerian/Lembaga dapat melakukan perubahan
Renja-KL pada periode tahun perencanaan dan/ atau pada
periode tahun pelaksanaan.
l2l Kementerian/ [rmbaga melakukan perubahan Renja-KL
untuk menjaga konsistensi muatan Renja-KL dengan data
dan informasi dokumen RKP, RKA K/L, DIPA, APBN,
dan/atau APBN Perubahan.
(3) Perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak antara
Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan, dan
Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Periode Perubahan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga
PASAL 46
BAB VI: PERUBAHAN RENCANA KERJA | Bagian Kedua - Periode Perubahan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga
(1) Perubahan Renja-KL pada periode perencanaan dilakukan setelah selesainya pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sampai dengan akhir tahun perencanaan. l2l Perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan:
a. perubahanRenstra-Kl;
b. perubahan struktur organisasi Kementerian/Lembaga;
c. hasil penelaahan RKA K/L;
d. kebijakan Presiden;
e. alokasi arlggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; f. kebljakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran; dan/ atau
g. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja-KL.
PASAL 47
BAB VI: PERUBAHAN RENCANA KERJA | Bagian Kedua - Periode Perubahan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga
A Pasal 47 (l) Perubahan Renja-KL pada periode pelaksanaan dilakukan sejak awal tahun pelaksanaan hingga akhir tahun pelaksanaan. (21 Perubahan Renja-KL pada periode pelaksanaan dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya:
a. perubahanRenstra-Kl;
b. perubahan struktur organisasi Kementerian/kmbaga;
c. APBN Perubahan;
d. perubahan DIPA;
e. pemutakhiran RKP; f. kebijakan Presiden;
g. kebdakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran;
h. proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran; dan/ atau i. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja-KL.
PASAL 48
BAB VI: PERUBAHAN RENCANA KERJA | Bagian Kedua - Periode Perubahan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga
(1) Kementerian/ Lembaga melakukan perubahan Renja-KL
berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
(21 Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan
memberikan persetqjuan terhadap perubahan Renja-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 49
BAB VI: PERUBAHAN RENCANA KERJA | Bagian Kedua - Periode Perubahan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga
A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 49 Ketentuan perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 secara mutatis mutandis berlaku terhadap perubahan Renja-KL dalam proses sinkronisasi data perencanaan dan penganggaran.
PASAL 50
BAB VI: PERUBAHAN RENCANA KERJA | Bagian Kedua - Periode Perubahan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan Renja-KL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan
Pasal 49 diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
BAB VII
PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA STRATEGIS DAN
RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
PASAL 51
BAB VII: PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA STRATEGIS DAN
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sesuai tugas dan kewenangannya. (21 Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menjamin dan menilai tercapainya setiap sasaran, setiap Indikator Kinerja, dan Target Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam Renstra- KL;
b. menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program yang merupakaa penugasan kepada Kementerian/Lembaga yang mencakup arahan Presiden dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional; dan
c. menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional pada Kementerian/ kmbaga.
(3) Pengendalian
(3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui manajemen risiko Pembangunan Nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi.
(4) Evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai:
a. kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan;
b. faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan;
c. penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional dalam Kementerian/Lembaga; dan
d. penerapan pembiayaan inovatif pemerintah dan pembiayaan nonpemerintah.
(5) Evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan:
a. pada tahun ke-3 pelaksanaan Renstra-Kl; dan
b. pada tahun ke-S pelaksanaan Renstra-Kl.
(6) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan melakukan perubahan Renstra-Kl. untuk
PASAL 52
BAB VII: PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA STRATEGIS DAN
(l) Pimpinan Kementerian/ Lembaga melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Renja-KL sesuai tugas dan kewenangannya. (21 Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk:
a. mengetahui perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan; dan
b. mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang akan terjadi dan/ atau telah terjadi dalam pencapaian Program dan Kegiatan. SK No257020A
(3) Pengendalian PRESIOEN REFUBLIK INDONESIA
(3) Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menjamin dan memastikan agar pelaksanaan Program dan Kegiatan berjalan tepat waktu serta selaras dengan rencana yang tertuang dalam Renja- KL;
b. menjamin dan menilai tercapainya kinerja Program dan Kegiatan, beserta sasaran, Indikator Kinerja dan Target yang tertuang dalam Renja-KL; dan
c. menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional pada Kementerian/ Lembaga, (41 Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk:
a. menilai kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan;
b. menganalisis faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan; dan
c. menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional dalam Kementerian/ kmbaga.
(5) Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan.
(6) Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan sesuai kebutuhan. (71 Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. saat pelaksanaan Renja-KL, yaitu triwulan III tahun pelaksanaan Renja-KL; dan
b. pasca pelaksanaan Renja-KL, yaitu bulan Februari setelah beralhirnya periode pelaksanaan Renja-KL. SK No257162A
PASAL 53
BAB VII: PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA STRATEGIS DAN
Pasal 53
Teknis pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl dan
Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52
dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI KRISNA
Bagian Kesatu
Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL
PASAL 54
BAB VIII: SISTEM INFORMASI KRISNA | Bagian Kesatu - Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL
Dalam rangka mendukung proses pen5rusunan, penelaahan,
dan perubahan Renstra-Kl, Kementerian Perencanaan dan
Kementerian/Lembaga menggunakan Sistem Informasi
KRISNA-RENSTRAKL.
PASAL 55
BAB VIII: SISTEM INFORMASI KRISNA | Bagian Kesatu - Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL
Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan jangka menengah dan tahunan di Kementeri an f l,err:^baga, muatan data dan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL yang telah ditetapkan menjadi Renstra- KL sesuai ketentuan dalam Peraturan dan/ atau perubahan Renja-KL.
PASAL 56
BAB VIII: SISTEM INFORMASI KRISNA | Bagian Kesatu - Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL
Dalam rangka sinkronisasi proses perencanEran dan penganggaran Pembangunan Nasional, muatan data dan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL yang telah disetujui Kementerian Perencanaan pada tahapan penyesuaian rancangan Renstra-Kl menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Pagu Anggaran untuk tahun anggaran kedua periode Renstra-Kl. SK No257018A Bagian REPUEL]K INDONESIA Bagian Kedua Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL
PASAL 57
BAB VIII: SISTEM INFORMASI KRISNA | Bagian Kedua - Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL
Dalam rangka mendukung proses penyusunan, penelaahan,
dan perubahan Renja-KL, Kementerian Perencanaan,
Kementerian Keuangan, dan
Kementerian/kmbaga
menggunakan Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL.
PASAL 58
BAB VIII: SISTEM INFORMASI KRISNA | Bagian Kedua - Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL
(1) Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan dan
penganggaran Pembangunan Nasional, muatan data dan
informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA-
RENJAKL yang telah disetujui Kementerian Perencanaan
dan Kementerian Keuangan menjadi dasar dalam
penlrusunan RKA K/L.
(21 Untuk mendukung sinkronisasi proses perencanaan dan
penganggaran Pembangu.nan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan dan
Kementerian Keuangan melakukan interoperabilitas data
perencanEran dan penganggaran.
PASAL 59
BAB VIII: SISTEM INFORMASI KRISNA | Bagian Kedua - Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL
Dalam rangka pengembangan sistem perencana.Ln dan
penganggaran Pembangunan Nasional, Kementerian
Perencanaan dapat memfasilitasi layanan bagi pakai data
dengan sistem aplikasi Kementerian ll*mbaga.
PASAL 60
BAB VIII: SISTEM INFORMASI KRISNA | Bagian Kedua - Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sistem Informasi
KRISNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan
Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
A
BAB IX
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 61
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :
a. materi muatan rancangan Renstra-Kl Tahun 2025-2029 yang telah disusun oleh Kementerian/ Lembaga sebelum berlakunya Peraturan tuan Peraturan Presiden ini;
b. proses penyesuaian dan persetqiuan Rancangan Renstra- KL Tahun 2025-2029 yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan Rencana Strategis Kementerian/ kmbaga sebelum ditetapkannya Peraturan ;
c. proses penyusunan dan penelaahan Renja-KL Tahun Anggaran 2026 yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan ; dan
d. proses penyelesaian tahapan penJrusunan dan penelaahan Renja-KL Tahun Anggaran 2026 yang belum dilaksanakan, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 62
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik