PERPRES NOMOR 81 TAHUN 2025

TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER SUBSPESIALIS, DOKTER GIGI SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI SUBSPESIALIS YANG BERTUGAS DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPULAUAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-07-17
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:81
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan : I . T\rnjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut T\rnjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter grgr subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan selanjutnya disingkat DTPK adalah kabupaten/kota pada daerah tertinggal, perbatasan, dan/ atau kepulauan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria tertentu.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PASAL 2

(1) Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi
Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di
DTPK diberikan T\rnjangan Khusus.
(21 Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebesar Rp30.012.0O0,O0 (tiga puluh juta dua
belas ribu rupiah) setiap bulan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (O5, ); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2023 tentang Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 135, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952); A MEMUTUSI(AN: Menetapkan BUK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN R SPESIALIS, DOKTER SUBSPESIALIS, DOKTER GIGI SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI SUBSPESIALIS YANG BERTUGAS DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPUU.UAN. Pasal 1 Dalam Peraturan : I . T\rnjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut T\rnjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter grgr subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan selanjutnya disingkat DTPK adalah kabupaten/kota pada daerah tertinggal, perbatasan, dan/ atau kepulauan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria tertentu.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2

(1) Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di DTPK diberikan T\rnjangan Khusus. (21 Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp30.012.0O0,O0 (tiga puluh juta dua belas ribu rupiah) setiap bulan. Pasal 3 Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. pegawai SK No255990A BLIK INDONESIA

a. pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat;

b. pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah; atau

c. pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4

(1) Menteri menetapkan lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK dalam pemberian T\rnjangan Khusus setelah berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait. (21 Menteri dalam menetapkan lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada prioritas Rencana Pembangu.nan Jangka Menengah Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Dalam hal Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi
Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan pada
lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mendapatkan
tunjangan kewilayahan, Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis,
Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang
ditugaskan di DTPK hanya menerima salah satu tunjangan
yang nilainya lebih tinggi.

PASAL 6

Selain Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau tunjangan kewilayahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis,
Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang
ditugaskan di DTPK, tetap mendapatkan gaji, tunjangan, dan
penghasilan lainnya dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah atau rumah sakit, dan sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

A BLIK INDONESIA Pasal 7 Pajak penghasilan atas Tunjangan Khusus yang ditugaskan di DTPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.

PASAL 8

Pemberian T\rnjangan Khusus yang ditugaskan di DTPK
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah pusat;
dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai
Aparatur Sipit Negara pada instansi pemerintah
daerah / pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah
yang menerapkan pengetolaan keuangan Badan Layanan
Umum Daerah.

PASAL 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran
Tunjangan Khusus diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urllsan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan T\rnjangan
Khusus yang bertugas di DTPK diatur oleh Menteri.

PASAL 11

Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUELIK INOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik