PERPRES NOMOR 83 TAHUN 2025

KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-07-29
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Kedudukan
(l) Dengan Peraturan sformasi Digital Pemerintah yang selanjutnya disebut Komite Digital Pemerintah.

(2) Komite Digital Pemerintah merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Kedua SK No255262A REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi Pasal 2 Komite Digital Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian rekomendasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;

b. perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;

c. penyelesaian hambatan dalam penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;

d. pemantauan dan evduasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;

e. pelaksanaan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Komite Pasal 4

(1) Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas:

a. Ketua : Penasihat Khusus Pemerintahan;

b. Wakil Ketua I : menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

c. Wakil Ketua II A

d. Anggota BLIK INDONESIA

d. Anggota

1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;

4. menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

5. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaral daerah dan pembangunan nasional;

6. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah; dan

7. kepala lembaga yang tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.

(2) Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat melibatkan kementerian/ lembaga lain yang dianggap perlu.

(3) Kementerian/ lembaga lain yang dilibatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendukung dan melaksanakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.

(4) Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu tim kerja. Pasal 5 A PRESlDEN PUBL]K INDONESIA Pasal 5 Ketua mempunyai tugas memberikan arahan dan petunjuk terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan arahan strategis Presiden. Pasal 6

(1) Wakil Ketua I melaksanalan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pelaksanaan Pemerintah Digital untuk koordinasi Proses Bisnis Digital, Layanan Digital, dan Arsitektur Pemerintah Digital.

(2) Walil Ketua II melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintah Digital untuk Infrastruktur Digital, Aplikasi Digital, serta koordinasi Data Digital dan Keamanan Siber.

(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan arahan dan petunjuk Ketua. Pasal 7 Anggota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing berdasarkan arahan dan petunjuk Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II. Bagian Kedua Sekretaris Eksekutif Pasal 8 Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah ditunjuk Sekretaris Eksekutif. Pasal 9

(1) Sekretaris Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

(2) Sekretaris Eksekutif dijabat secara er olficio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian yang urusan Pasal 10 SK No255256A pemerintahan di bidang aparatur negara. BLIK INDONESIA Pasal 1O Sekretaris Eksekutif mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada Komite Digital Pemerintah.

PASAL 1L

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretaris Eksekutif
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - T\rgas dan Fungsi
Komite Digital Pemerintah mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian
rekomendasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan
penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital
pemerintah.

PASAL 3

BAB I: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - T\rgas dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;

b. perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;

c. penyelesaian hambatan dalam penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;

d. pemantauan dan evduasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;

e. pelaksanaan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Komite

PASAL 4

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Komite
(1) Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas:

a. Ketua : Penasihat Khusus Pemerintahan;

b. Wakil Ketua I : menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

c. Wakil Ketua II A

d. Anggota BLIK INDONESIA

d. Anggota

1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;

4. menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

5. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaral daerah dan pembangunan nasional;

6. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah; dan

7. kepala lembaga yang tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.

(2) Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat melibatkan kementerian/ lembaga lain yang dianggap perlu.

(3) Kementerian/ lembaga lain yang dilibatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendukung dan melaksanakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.

(4) Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu tim kerja.

PASAL 5

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Komite
A PRESlDEN PUBL]K INDONESIA Pasal 5 Ketua mempunyai tugas memberikan arahan dan petunjuk terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan arahan strategis Presiden.

PASAL 6

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Komite
(1) Wakil Ketua I melaksanalan tugas dan fungsi Komite
Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi
Pelaksanaan Tata Kelola Pelaksanaan Pemerintah Digital
untuk koordinasi Proses Bisnis Digital, Layanan Digital, dan
Arsitektur Pemerintah Digital.
(2) Walil Ketua II melaksanakan tugas dan fungsi Komite
Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi
Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintah Digital untuk
Infrastruktur Digital, Aplikasi Digital, serta koordinasi Data
Digital dan Keamanan Siber.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
arahan dan petunjuk Ketua.

PASAL 7

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Komite
Anggota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi
Komite Digital Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup tugas
masing-masing berdasarkan arahan dan petunjuk Ketua, Wakil
Ketua I, dan Wakil Ketua II.
Bagian Kedua
Sekretaris Eksekutif

PASAL 8

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretaris Eksekutif
Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi Komite Digital Pemerintah ditunjuk Sekretaris Eksekutif.

PASAL 9

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretaris Eksekutif
(1) Sekretaris Eksekutif berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
(2) Sekretaris Eksekutif dijabat secara er olficio oleh pejabat
pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan kementerian yang
urusan

PASAL 10

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretaris Eksekutif
SK No255256A pemerintahan di bidang aparatur negara. BLIK INDONESIA Pasal 1O Sekretaris Eksekutif mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada Komite Digital Pemerintah. Pasal 1l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O, Sekretaris Eksekutif menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;

b. penyiapan perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;

c. penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan penJrusunan rekomendasi penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;

d. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;

e. pelalsanaan dukungan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

PASAL 12

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretaris Eksekutif
(1) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya dibantu oleh Koordinator I dan Koordinator IL
(2) Koordinator I sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
fasilitasi kepada Wakil Ketua I dalam melaksanakan
tugasnya.
(3) Koordinator II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
fasilitasi kepada Wakil Ketua II dalam melaksanakan
tugasnya.
A
(4) Koordinatorl

l:LI-FII.IiN
BLIK IN
NESIA
(4) Koordinator I dan Koordinator II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara ex officio dilaksanakan oleh:
a. Koordinator I secara ex officio dilaksanakan oleh pejabat
pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang transformasi
digital pemerintah di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara; dan
b. Koordinator II secara ex officio dilaksanakan oleh
pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
teknologi pemerintah digital di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi.

PASAL 13

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretaris Eksekutif
(l) Tim ke{a dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4)
dikoordinasikan oleh Koordinator I dan Koordinator II.
(2) Tim kerja terdiri dari:
a. unsur organisasi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara;
b. unsur organisasi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi;
c. unsur organisasi pada kementerian/lembaga terkait;
dan/ atau
d. kelompok ahli.
(3) Kelompok ahli terdiri paling banyak 15 (lima belas) orang.
(4) Pembentukan, keanggotaan, rincian tugas, dan
pembidangan tugas tim kerja ditetapkan lebih lanjut oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara setelah disepakati bersama dengan
Wakil Ketua II.
(5) Honorarium untuk kelompok ahli ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

PASAL 14

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretaris Eksekutif
A
keuangan.

tLf{{fililIl
K INDONES]A
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Sekretaris Eksekutif
ditetapkan oleh menteri yang
urllsan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB III
TATA KERJA

PASAL 15

BAB III: TATA KERJA
Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 16

BAB III: TATA KERJA
Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada -waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 17

BAB III: TATA KERJA
Sekretaris Eksekutif melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II setiap 3 (tiga) bulan
sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 18

BAB III: TATA KERJA
(l) Setiap unsur di lingkungan Komite Digital Pemerintah
dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada
lingkungan Komite Digital Pemerintah, hubungan
antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang
terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung
dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

BAB IV

BAB IV
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 19

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggarakan oleh Komite Digital Pemerintah, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung percepatan transformasi digital
pemerintah.

PASAL 20

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite
Digital Pemerintah bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal SK No255250A Agar -9