PASAL 1
BAB I: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Kedudukan
(l) Dengan Peraturan sformasi Digital Pemerintah yang selanjutnya disebut Komite Digital Pemerintah.
(2) Komite Digital Pemerintah merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Kedua SK No255262A REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi Pasal 2 Komite Digital Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian rekomendasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
b. perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
c. penyelesaian hambatan dalam penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
d. pemantauan dan evduasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
e. pelaksanaan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Komite Pasal 4
(1) Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas:
a. Ketua : Penasihat Khusus Pemerintahan;
b. Wakil Ketua I : menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
c. Wakil Ketua II A
d. Anggota BLIK INDONESIA
d. Anggota
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
4. menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
5. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaral daerah dan pembangunan nasional;
6. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah; dan
7. kepala lembaga yang tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
(2) Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat melibatkan kementerian/ lembaga lain yang dianggap perlu.
(3) Kementerian/ lembaga lain yang dilibatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendukung dan melaksanakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.
(4) Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu tim kerja. Pasal 5 A PRESlDEN PUBL]K INDONESIA Pasal 5 Ketua mempunyai tugas memberikan arahan dan petunjuk terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan arahan strategis Presiden. Pasal 6
(1) Wakil Ketua I melaksanalan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pelaksanaan Pemerintah Digital untuk koordinasi Proses Bisnis Digital, Layanan Digital, dan Arsitektur Pemerintah Digital.
(2) Walil Ketua II melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintah Digital untuk Infrastruktur Digital, Aplikasi Digital, serta koordinasi Data Digital dan Keamanan Siber.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan arahan dan petunjuk Ketua. Pasal 7 Anggota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing berdasarkan arahan dan petunjuk Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II. Bagian Kedua Sekretaris Eksekutif Pasal 8 Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah ditunjuk Sekretaris Eksekutif. Pasal 9
(1) Sekretaris Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
(2) Sekretaris Eksekutif dijabat secara er olficio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian yang urusan Pasal 10 SK No255256A pemerintahan di bidang aparatur negara. BLIK INDONESIA Pasal 1O Sekretaris Eksekutif mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada Komite Digital Pemerintah.
(2) Komite Digital Pemerintah merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Kedua SK No255262A REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi Pasal 2 Komite Digital Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian rekomendasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
b. perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
c. penyelesaian hambatan dalam penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
d. pemantauan dan evduasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
e. pelaksanaan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Komite Pasal 4
(1) Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas:
a. Ketua : Penasihat Khusus Pemerintahan;
b. Wakil Ketua I : menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
c. Wakil Ketua II A
d. Anggota BLIK INDONESIA
d. Anggota
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
4. menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
5. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaral daerah dan pembangunan nasional;
6. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah; dan
7. kepala lembaga yang tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
(2) Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat melibatkan kementerian/ lembaga lain yang dianggap perlu.
(3) Kementerian/ lembaga lain yang dilibatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendukung dan melaksanakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.
(4) Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu tim kerja. Pasal 5 A PRESlDEN PUBL]K INDONESIA Pasal 5 Ketua mempunyai tugas memberikan arahan dan petunjuk terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan arahan strategis Presiden. Pasal 6
(1) Wakil Ketua I melaksanalan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pelaksanaan Pemerintah Digital untuk koordinasi Proses Bisnis Digital, Layanan Digital, dan Arsitektur Pemerintah Digital.
(2) Walil Ketua II melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintah Digital untuk Infrastruktur Digital, Aplikasi Digital, serta koordinasi Data Digital dan Keamanan Siber.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan arahan dan petunjuk Ketua. Pasal 7 Anggota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing berdasarkan arahan dan petunjuk Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II. Bagian Kedua Sekretaris Eksekutif Pasal 8 Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah ditunjuk Sekretaris Eksekutif. Pasal 9
(1) Sekretaris Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
(2) Sekretaris Eksekutif dijabat secara er olficio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian yang urusan Pasal 10 SK No255256A pemerintahan di bidang aparatur negara. BLIK INDONESIA Pasal 1O Sekretaris Eksekutif mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada Komite Digital Pemerintah.