PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2025

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-08-05
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:86
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 159 Tahun 2024 tentangBadan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 355) diubah sebagai berikut: SK No2552024

1. Ketentuan K INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangu.nan dan Investigasi Khusus terdiri atas:

a. Kepala;

b. Wakil Kepala;

c. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan

d. Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi.

2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6

(1) Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.

3. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Wakil Kepala

4. Di ar:tara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A

(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala.

5. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O (f ) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. SK No255198A

(2) Deputi PRESIOEN UBLIK INDONESIA

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

6. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22

(1) Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala paling lama sama dengan masa bakti Presiden.

(2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.

7. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 Kepala, Walil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

8. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yarrg tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No255199A

(2) Pegawai

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26 (l) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.

(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.

(3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.b.

(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.

(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat eselon III.a.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL II

Bagian Kedua A - Wakil Kepala
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Peraturan 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (); MEMUTUSKAN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PENGENDALI,AN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 159 Tahun 2024 tentangBadan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 355) diubah sebagai berikut: SK No2552024

1. Ketentuan K INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangu.nan
dan Investigasi Khusus terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
d. Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 6

(1) Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan
dan Investigasi Khusus.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
3. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan
1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Wakil Kepala
4. Di ar:tara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6A

Bagian Kedua A - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan
Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan oleh Kepala.
5. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 20

Bagian Kedua A - Wakil Kepala
(f ) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. SK No255198A

(2) Deputi PRESIOEN UBLIK INDONESIA

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

6. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 22

Bagian Kedua A - Wakil Kepala
(1) Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala paling lama sama dengan masa bakti Presiden.

(2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.

7. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 23

Bagian Kedua A - Wakil Kepala
Kepala, Walil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional
dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai
Negeri Sipil.
8. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 24

Bagian Kedua A - Wakil Kepala
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional
diberhentikan dari jabatan organiknya selama
menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala,
Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 25

Bagian Kedua A - Wakil Kepala
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yarrg tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No255199A

(2) Pegawai

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 26

Bagian Kedua A - Wakil Kepala
(l) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.

(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.

(3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.b.

(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.

(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat eselon III.a.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal II Peraturan dangkan. SK No255200A Agar ljTEFIT;I5N K INDONES