Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan : Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Peta Jalan adalah dokumen perencErnaan pembangunan yang memuat panduan pelaksanaan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan.
Pelindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-halnya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4. Ranah Dalam Jaringan adalah lingkungan yang terhubung dengan jaringan internet, jaringan komputer, dan/ atau jaringan sistem elektronik.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
PASAL 2
Peta Jalan dimaksudkan sebagai panduan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota dalam pelalsanaan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. 2 SK No271002A
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat SK No271028A MEMUTUSI(AN: F]IESIDEN R,EFUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN 2025-2029. TENTANG PETA JALAN RANAH DALAM JARINGAN 1 Pasal 1 Dalam Peraturan : Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Peta Jalan adalah dokumen perencErnaan pembangunan yang memuat panduan pelaksanaan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan.
Pelindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-halnya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4. Ranah Dalam Jaringan adalah lingkungan yang terhubung dengan jaringan internet, jaringan komputer, dan/ atau jaringan sistem elektronik.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan. Pasal 2 Peta Jalan dimaksudkan sebagai panduan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota dalam pelalsanaan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. 2 SK No271002A Pasal 3 BUK INDONESIA Pasal 3
(1) Peta Jalan memuat arah kebljakan dan strategi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. (21 Strategi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan;
b. penanganan atas teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan; dan
c. kolaborasi peran pemangku kepentingan dalam Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
(3) Peta Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4
(1) Kementerian/ lembaga melaksanakan Peta Jalan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (21 Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 5
(1) Pelaksanaan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 6
Tlrf+TFTill
K IND
Pasal 6
Pelaksanaan Peta Jalan di daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan
bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 7
Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan Peta Jalan di
daerah, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam melaksanakan Peta
Jalan melibatkan peran serta masyarakat.
PASAL 9
Pendanaan untuk pelaksanaan Peta Jalan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 10
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal SK No271033A Agar lrf.rfIf{{A Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan aran Negara Republik Indonesia.