PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 4 Tahun 2O16 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 14 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan 4 Tahun 2016 tentang Percepatsn Pembangunan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 271 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan :
1. Infrastruktur Ketenaga.listrikan adalah segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.
2. Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik Negara.
4. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
6. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah SK No257614A 2 BLIK INDONESIA
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Swakelola adalah kegiatan PIK yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan danl atau diawasi sendiri oleh PT PLN (Persero).
9. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero). lO. Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk tenaga listrik. 11, Anak Perusahaan PT PLN (Persero) adalah badan usaha yang didirikan baik langsung dan/ atau tidak langsung oleh PT PLN (Persero) dalam rangka memenuhi kepentingan usaha PT PLN (Persero). Ketentuan ayat (3) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (l) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui:
a. Swakelola; dan
b. kerja sama penyediaan tenaga listrik. (21 Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan badan usaha penyedia tenaga listrik, yaitu:
a. Anak Perusahaan PI PLN (Persero); atau
b. PPL.
(3) Dihapus.
3. Ketentuan A 3 Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 9 diubah dan di antara ayat(21 dan ayat (3) disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dilakukan dalam hal adanya kerja sama PT PLN (Persero) dengan badan usaha. (21 Anak Perusahaan PI PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anak Perusahaan PT PLN (Persero) yang sahamnya dimiliki oleh PT PLN (Persero) paling kurang 51o/o (lima puluh satu persen) baik secara langsung dan/ atau melalui Anak Perusahaan PI PLN (Persero) lainnya.
(2a) Dalam hal Anak Perusahaan PT PLN (Persero) melaksanakan kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (3) saham Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan kesepakatan. Kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal badan usaha tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PT PLN (Persero) dalam PIK yang terdiri atas: a, penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PT PLN (Persero);
b. memiliki ketersediaan energi yang akan digunakan oleh PT PLN (Persero) dalam PIK;
c. alih teknologi; dan/atau
d. peningkatan kemampuan produksi dalam negeri. Dalam hd kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan badan usaha asing, diutamakan dengan badan usaha asing yang sahamnya dimiliki oleh negara bersangkutan. (4) SK No257612A
4. Ketentuan REPUBUK INDONESIA 4 Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Dalam rangka meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri gabungan barang dan jasa dalam lingkup proyek PIK.
5. Pasal 19 dihapus.
6. Pasal 20 dihapus.
7. Pasal 21 dihapus.
8. Pasal 22 dihapus.
9. Pasal 23 dihapus.
10. Pasal 24 dihapus.
11. Pasal 25 dihapus.
12. Pasal 26 dihapus.
13. Pasal 27 dihapus.
14. Pasal 28 dihapus.
15. Di antara Pasal 3O dan Pasal 31 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA Nomenklatur dan perizinan berusaha yang diatur dalam Peraturan an peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
1. Infrastruktur Ketenaga.listrikan adalah segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.
2. Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik Negara.
4. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
6. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah SK No257614A 2 BLIK INDONESIA
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Swakelola adalah kegiatan PIK yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan danl atau diawasi sendiri oleh PT PLN (Persero).
9. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero). lO. Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk tenaga listrik. 11, Anak Perusahaan PT PLN (Persero) adalah badan usaha yang didirikan baik langsung dan/ atau tidak langsung oleh PT PLN (Persero) dalam rangka memenuhi kepentingan usaha PT PLN (Persero). Ketentuan ayat (3) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (l) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui:
a. Swakelola; dan
b. kerja sama penyediaan tenaga listrik. (21 Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan badan usaha penyedia tenaga listrik, yaitu:
a. Anak Perusahaan PI PLN (Persero); atau
b. PPL.
(3) Dihapus.
3. Ketentuan A 3 Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 9 diubah dan di antara ayat(21 dan ayat (3) disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dilakukan dalam hal adanya kerja sama PT PLN (Persero) dengan badan usaha. (21 Anak Perusahaan PI PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anak Perusahaan PT PLN (Persero) yang sahamnya dimiliki oleh PT PLN (Persero) paling kurang 51o/o (lima puluh satu persen) baik secara langsung dan/ atau melalui Anak Perusahaan PI PLN (Persero) lainnya.
(2a) Dalam hal Anak Perusahaan PT PLN (Persero) melaksanakan kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (3) saham Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan kesepakatan. Kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal badan usaha tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PT PLN (Persero) dalam PIK yang terdiri atas: a, penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PT PLN (Persero);
b. memiliki ketersediaan energi yang akan digunakan oleh PT PLN (Persero) dalam PIK;
c. alih teknologi; dan/atau
d. peningkatan kemampuan produksi dalam negeri. Dalam hd kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan badan usaha asing, diutamakan dengan badan usaha asing yang sahamnya dimiliki oleh negara bersangkutan. (4) SK No257612A
4. Ketentuan REPUBUK INDONESIA 4 Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Dalam rangka meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri gabungan barang dan jasa dalam lingkup proyek PIK.
5. Pasal 19 dihapus.
6. Pasal 20 dihapus.
7. Pasal 21 dihapus.
8. Pasal 22 dihapus.
9. Pasal 23 dihapus.
10. Pasal 24 dihapus.
11. Pasal 25 dihapus.
12. Pasal 26 dihapus.
13. Pasal 27 dihapus.
14. Pasal 28 dihapus.
15. Di antara Pasal 3O dan Pasal 31 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA Nomenklatur dan perizinan berusaha yang diatur dalam Peraturan an peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.