PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (O) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Haji dan Umrah;
c. Kementerian A REFUBUK INDONESIA
c. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi;
e. Kementerian Kebudayaan;
f. Kementerian Kesehatan;
g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
h. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
i. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
j. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
2. Judul bagian kedelapan pada Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Inspektorat
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Haji dan Umrah;
c. Kementerian A REFUBUK INDONESIA
c. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi;
e. Kementerian Kebudayaan;
f. Kementerian Kesehatan;
g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
h. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
i. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
j. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
2. Judul bagian kedelapan pada Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Inspektorat