PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2025

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 144 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-09-08
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:91
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (O) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

a. Kementerian Agama;

b. Kementerian Haji dan Umrah;

c. Kementerian A REFUBUK INDONESIA

c. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

d. Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi;

e. Kementerian Kebudayaan;

f. Kementerian Kesehatan;

g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

h. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

i. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

j. instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

2. Judul bagian kedelapan pada Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Inspektorat

PASAL II

Bagian Kedelapan - Inspektorat
Naskah pasal.

PASAL 7

(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

a. Kementerian Agama;

b. Kementerian Haji dan Umrah;

c. Kementerian A REFUBUK INDONESIA

c. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

d. Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi;

e. Kementerian Kebudayaan;

f. Kementerian Kesehatan;

g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

h. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

i. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

j. instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

2. Judul bagian kedelapan pada Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Inspektorat Pasal II Peraturan dangkan. SK No249755A Agar I'NIIEIItrEM