Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3)wakil REPUEUK INDONESIA
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin dalam Kementerian.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu n negara.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perlrmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah; SK No249759A
b. pelaksanaan REPUBIJK INDONESIA -4
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
c. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji;
d. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah;
e. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. InspektoratJenderal;
g. Staf SK No249857A REPUBUK INDONESIA
g. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik; dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi NEFUEUK INDONESIA
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 11
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagtan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No249762A BagianKetiga REPUBUK INDONESIA 7- Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 13 Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Pasal 15 REPUBUK INDONESIA Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2497644 Bagian Keempat Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Direktorat Jenderal Pelayanan Haji mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan haji;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan haji;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam SK No249765A NEFUBL|K INDONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 A REPUBUK INDONESIA Pasal 21 Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji;
c. koordinasi dan pengembangan kampung haji Indonesia di Makkah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelal<sana.
(3) Dafam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. SK No249666A (a) Bagian IN
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keenam Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah PasaT 24 ( 1 ) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No249557A Pasal 25 EEPUBUK INDONESTA Pasal 25 Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 27 ( 1 ) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. SK No249668A
(4) Bagian REFUBUK INDONESIA (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Inspektorat Jenderal Pasal 28
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 29 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. SK No249669A Pasal 30 PITESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 3O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 31 ( 1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Pembentukan SK No249670A r]::EFII'ilNEENtrEM!
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif d€rn didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Staf Ahli Pasal 32 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen dan transformasi layanan publik serta transformasi digital.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga. Brgian Kesembilan Pusat Pasal 34
(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat. SK No249671A Pasal 35 REPUEUK INDONESIA Pasal 35
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 36 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV STAF KHUSUS Pasal 37
(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2) Menteri
(2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada .
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada . (a) Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan (21.
(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.
(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.
(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada , paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian. Pasal 38
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri.
(2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 39 (l) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 4O REFUBUK INDONESIA Pasal 40
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 41
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. BAB V INSTANSI VERTIKAL Pasal 42
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetql'uan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. SK No249674A BABVI REFUBUK INDONESIA BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 43 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 44 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII TATA KERJA Pasal 45 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan tran sformasi digital nasional. Pasal 46
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian, perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit Kementerian sebagaimana ditetapkan oleh Menteri. organisasi dimaksud di lingkungan pada ayat (1) SK No249675A Pasal 47 REPUEUK INDONESIA -2L- Pasal 47 Menteri menyampaikan laporan kepada n pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 48 Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 49
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 5O Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bag, pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. SK No249676A
(2) Pengarahan
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VIII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 53
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepata subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 54 Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX SK No2496774 PIIESIDEN REPUEUK INDONESIA BAB IX PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 55 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 56 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB X PENATAAN ORGANISASI Pasal 57 (l) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urllsan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. A Pasal 58 REPUBUK INDONESIA Pasal 58
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 59 Pada saat Peraturan :
a. tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana diatur dalam Peraturan 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian; dan
b. tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji sebagaimana diatur dalam Peraturan 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji diintegrasikan ke Kementerian. Pasal 6O Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Penyelenggara Haji tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai . dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. SK No249859A Pasal 61 REPUBUK INDONESIA
PASAL 6L
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
c. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji;
d. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah;
e. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. InspektoratJenderal;
g. Staf SK No249857A REPUBUK INDONESIA
g. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik; dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi
NEFUEUK INDONESIA
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagtan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No249762A BagianKetiga REPUBUK INDONESIA 7- Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
(1) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan
Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan
Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di
bidang pembinaan
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji
dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan
ibadah haji dan umrah;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
A
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
REPUBUK INDONESIA Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2497644 Bagian Keempat Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pelayanan Haji
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pelayanan haji.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan haji;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelayanan haji;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pelayanan haji;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam SK No249765A NEFUBL|K INDONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
A REPUBUK INDONESIA Pasal 21 Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem
Ekonomi Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan
ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan
biaya operasional haji;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan
biaya operasional haji;
c. koordinasi dan pengembangan kampung haji Indonesia
di Makkah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah
serta pengelolaan biaya operasional haji;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi
haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional
haji;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelal<sana.
(3) Dafam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. SK No249666A (a) Bagian IN
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keenam Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
( 1 ) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No249557A
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
EEPUBUK INDONESTA
Pasal 25
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan
Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan
haji dan umrah.
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25,
Direktorat Jenderal Pengendalian
Penyelenggaraan Haji dan Umrah
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan
umrah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan
umrah;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan, pemantauan, dan
evaluasi
penyelenggaraan haji dan umrah;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan
evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
( 1 ) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. SK No249668A
(4) Bagian REFUBUK INDONESIA (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Inspektorat Jenderal
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. SK No249669A
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
PITESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 3O
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
( 1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Pembentukan SK No249670A r]::EFII'ilNEENtrEM!
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif d€rn didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Staf Ahli
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan
Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang manajemen dan transformasi layanan
publik serta transformasi digital.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga.
Brgian Kesembilan
Pusat
PASAL 34
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat. SK No249671A
PASAL 35
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
REPUEUK INDONESIA
Pasal 35
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) bidang serta bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.
(6) Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 36
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat
ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan
kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
STAF KHUSUS
PASAL 37
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2) Menteri
(2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada .
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada . (a) Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan (21.
(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.
(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.
(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada , paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
PASAL 38
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri.
(2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang
bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur
organisasi Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
PASAL 39
BAB IV: STAF KHUSUS
(l) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan
Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya
tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 40
BAB IV: STAF KHUSUS
REFUBUK INDONESIA Pasal 40
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 41
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.
BAB V
INSTANSI VERTIKAL
PASAL 42
BAB V: INSTANSI VERTIKAL
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetql'uan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. SK No249674A BABVI REFUBUK INDONESIA BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 43
BAB VI: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
PASAL 44
BAB VI: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
TATA KERJA
PASAL 45
BAB VII: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional,
dan tran sformasi digital nasional.
PASAL 46
BAB VII: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian, perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit Kementerian sebagaimana ditetapkan oleh Menteri. organisasi dimaksud di lingkungan pada ayat (1) SK No249675A
PASAL 47
BAB VII: TATA KERJA
REPUEUK INDONESIA -2L- Pasal 47 Menteri menyampaikan laporan kepada n pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 48
BAB VII: TATA KERJA
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 49
BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
PASAL 50
BAB VII: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 51
BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bag, pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. SK No249676A
(2) Pengarahan
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 52
BAB VII: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VIII
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 53
BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Inspektur
Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur,
Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris
Inspektorat Jenderal merupakan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepata subdirektorat
merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.
(5) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
PASAL 54
BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX SK No2496774 PIIESIDEN REPUEUK INDONESIA BAB IX PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 55
BAB IX: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 56
BAB IX: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB X
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 57
BAB X: PENATAAN ORGANISASI
(l) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urllsan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. A
PASAL 58
BAB X: PENATAAN ORGANISASI
REPUBUK INDONESIA Pasal 58
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 59
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :
a. tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana diatur dalam Peraturan 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian; dan
b. tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji sebagaimana diatur dalam Peraturan 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji diintegrasikan ke Kementerian.
PASAL 60
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Penyelenggara Haji tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai . dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. SK No249859A
PASAL 61
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
REPUBUK INDONESIA Pasal 6l Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal sampai dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian.
PASAL 62
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :
a. pegawai Badan Penyelenggara Haji;
b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan
c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 63
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai aparatur sipil negara yang beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tetap memperoleh penghasilan sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah asal, sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian. SK No249680A
PASAL 64
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
FrfiTEIrIXTIfir.Tlr$A Pasal 64 (l) Aset kementerian yang pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Peraturan igunakan maupun sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
(2) Aset kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Peraturan igunakan maupun sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
PASAL 65
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksanaan program dan anggaran Kementerian
tahun 2O25 menggunakan anggaran dari:
a. Badan Penyelenggara Haji;
b. kementerian yang menyelenggaralan urusan
pemerintahan di
bidang .gatrLa untuk
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan untuk
penyelenggaraan ibadah haji.
(2) Program dan anggaran tahun 2026 pada:
a. Badan Penyelenggara Haji;
b. kementerian yang
urusan
pemerintahan di
bidang agama untuk
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan untuk
penyelenggaraan ibadah haji,
dialihkan menjadi program dan anggaran Kementerian.
urusan
PASAL 66
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
Pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62, pengalihan aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64, penggunaan dan pengalihan program dan
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, serta
dokumen dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang
dalam pelaksanaurnnya berkoordinasi dengan melibatkan
kementerian / lembaga terkait.
PASAL 67
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62, pengalihan aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64, penggunuran dan pengalihan program dan
anggaran sglegaimana dimaksud dalam Pasal 65, serta
dokumen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB xII
KE.TENTUAN PENUTUP
PASAL 68
BAB XII: KE.TENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :
a. Peraturan 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama () sepanjang yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; dan
b. Peraturan 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 69
BAB XII: KE.TENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal SK No249582A Agar EEPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan ePublik