PASAL I
BAB I: I
Dalam Peraturan : Layarrrart Digital Terpadu pada Komoditas Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Layanan Digital
Terpadu Minerba adalah fasilitasi layanan berbasis digital secara integrasi, tunggal, dan sinkron untuk pengajuan permohonan, pelaksanaan pemrosesan, dan penyampaian keputusan dari kegiatan hulu sampai dengan kegiatan hilir pada komoditas mineral dan batubara.
Pemrosesan adalah kegiatan penelitian dan/ atau pemeriksaan atas pengajuan permohonan Pelaku Usaha sampai dengan terbitnya suatu keluaran dalam setiap tahapan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi dari suatu kementerian/lembaga.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penerbitan, pembukuan, inventarisasi, dan/ atau pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. 2 3 4 Pasal 2 A R,EPUELIK INOONESIA Pasal 2 (l) Layanan Digital Terpadu Minerba dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis melalui integrasi satu pintu lintas sektor yang menghubungkan setiap tahapan proses dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari kementerian yang terkait.
(2) Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tqjuan:
a. mewujudkan tata kelola komoditas mineral dan batubara yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri untuk komoditas mineral dan batubara;
c. meningkatkan kepatuhan hukum dalam pemenuhan kewajiban penerimaan negara; dan
d. menyediakan data transaksi yang akurat dan komprehensif dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan tata kelola pada komoditas mineral dan batubara. BAB II MEKANISME PEI,AYANAN Pasal 3
(1) Layanan Digital Terpadu Minerba diselenggarakan dengan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia. l2l l,ayanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterpaduan proses bisnis; A
b. keterpaduan
b. keterpaduan sistem informasi;
c. interoperabilitas data; dan
d. keamanan sistem pemerintahan elektronik.
b. menteri yang Pasal 4
(1) Layanan Digital Terpadu Minerba mencakup seluruh komoditas mineral dan batubara.
(2) Komoditas mineral dan batubara yang harus terintegrasi dalam Layanan Digital Terpadu Minerba paling lambat tahun 2025 terdiri atas:
a. batubara;
b. timah;
c. nikel;
d. bauksit; dan
e. tembaga.
(3) Pengintegrasian Layanan Digital Terpadu Minerba terhadap komoditas mineral dan batubara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahun 2025. Pasal 5
(1) Keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis pada Layanan Digitaf Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll meliputi sistem dan proses bisnis yang diselenggarakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara; berbasis urusan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; menteri yang pemerintahan di bidang perdaga ng41; SK No253359A c
d. menteri urusan pemerintahan di bidang transportasi; e urusan pemerintahan di bidang perindustrian; urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup;
g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan: (3)
a. integrasi proses bisnis internal kementerian sesuai dengan kewenangannya;
b. integrasi seluruh proses bisnis lintas sektor; dan
c. monitoring dan evaluasi atas proses bisnis yang berada dalam ruang lingkupnya secara berkala. Dalam rangka memastikan integrasi dan interoperabilitas dalam penyelenggaraan Layanan Digitaf ' Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menugaskan unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Windou dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window sebagai pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6
(1) Proses Layanan Digital Terpadu Minerba meliputi:
a. interoperabilitas data perizina:rt;
b. data sumber daya dan cadangan mineral dan batubara;
c. rencana pembelian, produksi, dan penjualan;
d. realisasi
d. menteri yang menteri yang
f. menteri yang A REFUBLIK INDONESIA
d. realisasi pembelian, produksi, dan penjualan;
e. bukti pembayaran iuran dan royalti; f. laporan verifikasi penjualan;
g. perizinan berusaha di bidang ekspor;
h. interoperabilitas laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan surveyor; i. pemberitahuan ekspor barang; j. laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau;
k. pemberitahuan keberangkatan kapal; l. rencana keberangkatan sarana pengangkut;
m. transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam rregeri (domestic marlcet obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara;
n. proses bisnis yang terkait dengan kegiatan hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan batubara; dan/atau
o. proses bisnis lain yang diperlukan.
(2) Hasil keluaran dari proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi referensi dalam proses lainnya.
(3) Hasil keluaran yang menjadi referensi dalam proses lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. data tertentu pada dokumen perizinan berusaha di bidang pertambangan berupa izin usaha pertambangan untuk proses penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor berupa eksportir terdaftar;
b. data SK No253361A R.EPUBLIK INDONESIA
b. data tertentu pada nomor transaksi penerimaan negara untuk proses penerbitan laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor, laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau, surat persetujuan olah gerak kapal, atau surat persetqjuan berlayar;
c. data tertentu pada laporan verifikasi penjualan untuk proses penerbitan pemberitahuan keberangkatan kapal; dan
d. data tertentu pada rencana produksi dan penjualan untuk konfirmasi atas kewajiban pemenuhan domestik. BAB III PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA Pasal 7 Dalam layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit melaksanakan layanan:
a. penjaminan interoperabilitas data perizinan berusaha di bidang pertambangan;
b. Pemrosesan atas pengajuan permohonan dari Pelaku Usaha; c. Penatausahaan terhadap data transaksi oleh badan usaha, paling sedikit berupa:
1. rencana pembelian, produksi, dan penjualan;
2. bukti pembayaran iuran dan royalti;
3. realisasi pembelian, produksi, dan penjualan domestik dan ekspor;
4. laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor; dan
5. transaksi SK No253362A PRESIOEN NEPUBLIK INDONESIA d
5. transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam negeri (domestic market obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara; dan penjaminan komoditas mineral dan batubara yang diproduksi hingga diperdagangkan telah tervalidasi sumber daya dan cadangan, dan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya. Pasal 8 Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling sedikit melaksanakan layanan:
a. penerbitan data kode penagihan (billing) dan nomor transaksi penerimaan negara atas pembayaran iuran dan royalti;
b. pengawasan atas kepatuhan pembayaran penerimaan negara;
c. Pemrosesan dan Penatausahaan atas kegiatan kepabeanan; dan
d. penyediaan fasilitasi integrasi proses bisnis secara elektronik dan menjamin kelancaran layanan. Pasal 9 Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang pemerintahan di bidang melaksanakan layanan: perdagangan paling urusan sedikit
a. Pemrosesan atas pengajuan perizinan berusaha di bidang ekspor;
b. Penatausahaan perizinan berusaha di bidang ekspor dan/ atau laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor;
c. penerbitan dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait perdagangan antarpulau; dan
d. interoperabilitas A
d. interoperabilitas laporan surveyor atas verilikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan suryeyor. Pasal 10 Dalam
a. Pemrosesan atas pengajuan pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan kapal; dan b, Penatausahaan transaksi atas kegiatan:
l. kedatangan kapal berupa pemberitahuan kedatangan kapat; dan
2. keberangkatan kapal berupa penerbitan surat persetujuan olah gerak kapal atau surat persetqjuan berlayar. Minerba, menteri yang pemerintahan di bidang melaksanakan layanan:
Terpadu Minerba adalah fasilitasi layanan berbasis digital secara integrasi, tunggal, dan sinkron untuk pengajuan permohonan, pelaksanaan pemrosesan, dan penyampaian keputusan dari kegiatan hulu sampai dengan kegiatan hilir pada komoditas mineral dan batubara.
Pemrosesan adalah kegiatan penelitian dan/ atau pemeriksaan atas pengajuan permohonan Pelaku Usaha sampai dengan terbitnya suatu keluaran dalam setiap tahapan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi dari suatu kementerian/lembaga.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penerbitan, pembukuan, inventarisasi, dan/ atau pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. 2 3 4 Pasal 2 A R,EPUELIK INOONESIA Pasal 2 (l) Layanan Digital Terpadu Minerba dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis melalui integrasi satu pintu lintas sektor yang menghubungkan setiap tahapan proses dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari kementerian yang terkait.
(2) Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tqjuan:
a. mewujudkan tata kelola komoditas mineral dan batubara yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri untuk komoditas mineral dan batubara;
c. meningkatkan kepatuhan hukum dalam pemenuhan kewajiban penerimaan negara; dan
d. menyediakan data transaksi yang akurat dan komprehensif dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan tata kelola pada komoditas mineral dan batubara. BAB II MEKANISME PEI,AYANAN Pasal 3
(1) Layanan Digital Terpadu Minerba diselenggarakan dengan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia. l2l l,ayanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterpaduan proses bisnis; A
b. keterpaduan
b. keterpaduan sistem informasi;
c. interoperabilitas data; dan
d. keamanan sistem pemerintahan elektronik.
b. menteri yang Pasal 4
(1) Layanan Digital Terpadu Minerba mencakup seluruh komoditas mineral dan batubara.
(2) Komoditas mineral dan batubara yang harus terintegrasi dalam Layanan Digital Terpadu Minerba paling lambat tahun 2025 terdiri atas:
a. batubara;
b. timah;
c. nikel;
d. bauksit; dan
e. tembaga.
(3) Pengintegrasian Layanan Digital Terpadu Minerba terhadap komoditas mineral dan batubara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahun 2025. Pasal 5
(1) Keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis pada Layanan Digitaf Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll meliputi sistem dan proses bisnis yang diselenggarakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara; berbasis urusan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; menteri yang pemerintahan di bidang perdaga ng41; SK No253359A c
d. menteri urusan pemerintahan di bidang transportasi; e urusan pemerintahan di bidang perindustrian; urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup;
g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan: (3)
a. integrasi proses bisnis internal kementerian sesuai dengan kewenangannya;
b. integrasi seluruh proses bisnis lintas sektor; dan
c. monitoring dan evaluasi atas proses bisnis yang berada dalam ruang lingkupnya secara berkala. Dalam rangka memastikan integrasi dan interoperabilitas dalam penyelenggaraan Layanan Digitaf ' Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menugaskan unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Windou dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window sebagai pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6
(1) Proses Layanan Digital Terpadu Minerba meliputi:
a. interoperabilitas data perizina:rt;
b. data sumber daya dan cadangan mineral dan batubara;
c. rencana pembelian, produksi, dan penjualan;
d. realisasi
d. menteri yang menteri yang
f. menteri yang A REFUBLIK INDONESIA
d. realisasi pembelian, produksi, dan penjualan;
e. bukti pembayaran iuran dan royalti; f. laporan verifikasi penjualan;
g. perizinan berusaha di bidang ekspor;
h. interoperabilitas laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan surveyor; i. pemberitahuan ekspor barang; j. laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau;
k. pemberitahuan keberangkatan kapal; l. rencana keberangkatan sarana pengangkut;
m. transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam rregeri (domestic marlcet obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara;
n. proses bisnis yang terkait dengan kegiatan hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan batubara; dan/atau
o. proses bisnis lain yang diperlukan.
(2) Hasil keluaran dari proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi referensi dalam proses lainnya.
(3) Hasil keluaran yang menjadi referensi dalam proses lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. data tertentu pada dokumen perizinan berusaha di bidang pertambangan berupa izin usaha pertambangan untuk proses penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor berupa eksportir terdaftar;
b. data SK No253361A R.EPUBLIK INDONESIA
b. data tertentu pada nomor transaksi penerimaan negara untuk proses penerbitan laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor, laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau, surat persetujuan olah gerak kapal, atau surat persetqjuan berlayar;
c. data tertentu pada laporan verifikasi penjualan untuk proses penerbitan pemberitahuan keberangkatan kapal; dan
d. data tertentu pada rencana produksi dan penjualan untuk konfirmasi atas kewajiban pemenuhan domestik. BAB III PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA Pasal 7 Dalam layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit melaksanakan layanan:
a. penjaminan interoperabilitas data perizinan berusaha di bidang pertambangan;
b. Pemrosesan atas pengajuan permohonan dari Pelaku Usaha; c. Penatausahaan terhadap data transaksi oleh badan usaha, paling sedikit berupa:
1. rencana pembelian, produksi, dan penjualan;
2. bukti pembayaran iuran dan royalti;
3. realisasi pembelian, produksi, dan penjualan domestik dan ekspor;
4. laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor; dan
5. transaksi SK No253362A PRESIOEN NEPUBLIK INDONESIA d
5. transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam negeri (domestic market obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara; dan penjaminan komoditas mineral dan batubara yang diproduksi hingga diperdagangkan telah tervalidasi sumber daya dan cadangan, dan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya. Pasal 8 Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling sedikit melaksanakan layanan:
a. penerbitan data kode penagihan (billing) dan nomor transaksi penerimaan negara atas pembayaran iuran dan royalti;
b. pengawasan atas kepatuhan pembayaran penerimaan negara;
c. Pemrosesan dan Penatausahaan atas kegiatan kepabeanan; dan
d. penyediaan fasilitasi integrasi proses bisnis secara elektronik dan menjamin kelancaran layanan. Pasal 9 Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang pemerintahan di bidang melaksanakan layanan: perdagangan paling urusan sedikit
a. Pemrosesan atas pengajuan perizinan berusaha di bidang ekspor;
b. Penatausahaan perizinan berusaha di bidang ekspor dan/ atau laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor;
c. penerbitan dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait perdagangan antarpulau; dan
d. interoperabilitas A
d. interoperabilitas laporan surveyor atas verilikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan suryeyor. Pasal 10 Dalam
a. Pemrosesan atas pengajuan pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan kapal; dan b, Penatausahaan transaksi atas kegiatan:
l. kedatangan kapal berupa pemberitahuan kedatangan kapat; dan
2. keberangkatan kapal berupa penerbitan surat persetujuan olah gerak kapal atau surat persetqjuan berlayar. Minerba, menteri yang pemerintahan di bidang melaksanakan layanan: