PERPRES NOMOR 94 TAHUN 2025

LAYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-09-11
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:94
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: I
Dalam Peraturan : Layarrrart Digital Terpadu pada Komoditas Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Layanan Digital

Terpadu Minerba adalah fasilitasi layanan berbasis digital secara integrasi, tunggal, dan sinkron untuk pengajuan permohonan, pelaksanaan pemrosesan, dan penyampaian keputusan dari kegiatan hulu sampai dengan kegiatan hilir pada komoditas mineral dan batubara.

Pemrosesan adalah kegiatan penelitian dan/ atau pemeriksaan atas pengajuan permohonan Pelaku Usaha sampai dengan terbitnya suatu keluaran dalam setiap tahapan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi dari suatu kementerian/lembaga.

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penerbitan, pembukuan, inventarisasi, dan/ atau pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. 2 3 4 Pasal 2 A R,EPUELIK INOONESIA Pasal 2 (l) Layanan Digital Terpadu Minerba dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis melalui integrasi satu pintu lintas sektor yang menghubungkan setiap tahapan proses dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari kementerian yang terkait.

(2) Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tqjuan:

a. mewujudkan tata kelola komoditas mineral dan batubara yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;

b. memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri untuk komoditas mineral dan batubara;

c. meningkatkan kepatuhan hukum dalam pemenuhan kewajiban penerimaan negara; dan

d. menyediakan data transaksi yang akurat dan komprehensif dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan tata kelola pada komoditas mineral dan batubara. BAB II MEKANISME PEI,AYANAN Pasal 3

(1) Layanan Digital Terpadu Minerba diselenggarakan dengan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia. l2l l,ayanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. keterpaduan proses bisnis; A

b. keterpaduan

b. keterpaduan sistem informasi;

c. interoperabilitas data; dan

d. keamanan sistem pemerintahan elektronik.

b. menteri yang Pasal 4

(1) Layanan Digital Terpadu Minerba mencakup seluruh komoditas mineral dan batubara.

(2) Komoditas mineral dan batubara yang harus terintegrasi dalam Layanan Digital Terpadu Minerba paling lambat tahun 2025 terdiri atas:

a. batubara;

b. timah;

c. nikel;

d. bauksit; dan

e. tembaga.

(3) Pengintegrasian Layanan Digital Terpadu Minerba terhadap komoditas mineral dan batubara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahun 2025. Pasal 5

(1) Keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis pada Layanan Digitaf Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll meliputi sistem dan proses bisnis yang diselenggarakan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara; berbasis urusan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; menteri yang pemerintahan di bidang perdaga ng41; SK No253359A c

d. menteri urusan pemerintahan di bidang transportasi; e urusan pemerintahan di bidang perindustrian; urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup;

g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan

h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan: (3)

a. integrasi proses bisnis internal kementerian sesuai dengan kewenangannya;

b. integrasi seluruh proses bisnis lintas sektor; dan

c. monitoring dan evaluasi atas proses bisnis yang berada dalam ruang lingkupnya secara berkala. Dalam rangka memastikan integrasi dan interoperabilitas dalam penyelenggaraan Layanan Digitaf ' Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menugaskan unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Windou dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window sebagai pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6

(1) Proses Layanan Digital Terpadu Minerba meliputi:

a. interoperabilitas data perizina:rt;

b. data sumber daya dan cadangan mineral dan batubara;

c. rencana pembelian, produksi, dan penjualan;

d. realisasi

d. menteri yang menteri yang

f. menteri yang A REFUBLIK INDONESIA

d. realisasi pembelian, produksi, dan penjualan;

e. bukti pembayaran iuran dan royalti; f. laporan verifikasi penjualan;

g. perizinan berusaha di bidang ekspor;

h. interoperabilitas laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan surveyor; i. pemberitahuan ekspor barang; j. laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau;

k. pemberitahuan keberangkatan kapal; l. rencana keberangkatan sarana pengangkut;

m. transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam rregeri (domestic marlcet obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara;

n. proses bisnis yang terkait dengan kegiatan hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan batubara; dan/atau

o. proses bisnis lain yang diperlukan.

(2) Hasil keluaran dari proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi referensi dalam proses lainnya.

(3) Hasil keluaran yang menjadi referensi dalam proses lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:

a. data tertentu pada dokumen perizinan berusaha di bidang pertambangan berupa izin usaha pertambangan untuk proses penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor berupa eksportir terdaftar;

b. data SK No253361A R.EPUBLIK INDONESIA

b. data tertentu pada nomor transaksi penerimaan negara untuk proses penerbitan laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor, laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau, surat persetujuan olah gerak kapal, atau surat persetqjuan berlayar;

c. data tertentu pada laporan verifikasi penjualan untuk proses penerbitan pemberitahuan keberangkatan kapal; dan

d. data tertentu pada rencana produksi dan penjualan untuk konfirmasi atas kewajiban pemenuhan domestik. BAB III PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA Pasal 7 Dalam layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit melaksanakan layanan:

a. penjaminan interoperabilitas data perizinan berusaha di bidang pertambangan;

b. Pemrosesan atas pengajuan permohonan dari Pelaku Usaha; c. Penatausahaan terhadap data transaksi oleh badan usaha, paling sedikit berupa:

1. rencana pembelian, produksi, dan penjualan;

2. bukti pembayaran iuran dan royalti;

3. realisasi pembelian, produksi, dan penjualan domestik dan ekspor;

4. laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor; dan

5. transaksi SK No253362A PRESIOEN NEPUBLIK INDONESIA d

5. transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam negeri (domestic market obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara; dan penjaminan komoditas mineral dan batubara yang diproduksi hingga diperdagangkan telah tervalidasi sumber daya dan cadangan, dan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya. Pasal 8 Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling sedikit melaksanakan layanan:

a. penerbitan data kode penagihan (billing) dan nomor transaksi penerimaan negara atas pembayaran iuran dan royalti;

b. pengawasan atas kepatuhan pembayaran penerimaan negara;

c. Pemrosesan dan Penatausahaan atas kegiatan kepabeanan; dan

d. penyediaan fasilitasi integrasi proses bisnis secara elektronik dan menjamin kelancaran layanan. Pasal 9 Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang pemerintahan di bidang melaksanakan layanan: perdagangan paling urusan sedikit

a. Pemrosesan atas pengajuan perizinan berusaha di bidang ekspor;

b. Penatausahaan perizinan berusaha di bidang ekspor dan/ atau laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor;

c. penerbitan dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait perdagangan antarpulau; dan

d. interoperabilitas A

d. interoperabilitas laporan surveyor atas verilikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan suryeyor. Pasal 10 Dalam

a. Pemrosesan atas pengajuan pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan kapal; dan b, Penatausahaan transaksi atas kegiatan:

l. kedatangan kapal berupa pemberitahuan kedatangan kapat; dan

2. keberangkatan kapal berupa penerbitan surat persetujuan olah gerak kapal atau surat persetqjuan berlayar. Minerba, menteri yang pemerintahan di bidang melaksanakan layanan:

PASAL 1L

BAB III: PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: I
A R,EPUELIK INOONESIA Pasal 2 (l) Layanan Digital Terpadu Minerba dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis melalui integrasi satu pintu lintas sektor yang menghubungkan setiap tahapan proses dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari kementerian yang terkait.

(2) Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tqjuan:

a. mewujudkan tata kelola komoditas mineral dan batubara yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;

b. memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri untuk komoditas mineral dan batubara;

c. meningkatkan kepatuhan hukum dalam pemenuhan kewajiban penerimaan negara; dan

d. menyediakan data transaksi yang akurat dan komprehensif dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan tata kelola pada komoditas mineral dan batubara. BAB II MEKANISME PEI,AYANAN

PASAL 3

BAB II: MEKANISME PEI,AYANAN
(1) Layanan Digital Terpadu Minerba diselenggarakan
dengan
pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan
berbasis elektronik dan satu data Indonesia.
l2l l,ayanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterpaduan proses bisnis;
A
b. keterpaduan

b. keterpaduan sistem informasi;
c. interoperabilitas data; dan
d. keamanan sistem pemerintahan
elektronik.
b. menteri yang

PASAL 4

BAB II: MEKANISME PEI,AYANAN
(1) Layanan Digital Terpadu Minerba mencakup seluruh
komoditas mineral dan batubara.
(2) Komoditas mineral dan batubara yang harus
terintegrasi dalam Layanan Digital Terpadu Minerba
paling lambat tahun 2025 terdiri atas:
a. batubara;
b. timah;
c. nikel;
d. bauksit; dan
e. tembaga.
(3) Pengintegrasian Layanan Digital Terpadu Minerba
terhadap komoditas mineral dan batubara selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
setelah tahun 2025.

PASAL 5

BAB II: MEKANISME PEI,AYANAN
(1) Keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis pada Layanan Digitaf Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll meliputi sistem dan proses bisnis yang diselenggarakan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara; berbasis urusan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; menteri yang pemerintahan di bidang perdaga ng41; SK No253359A c

d. menteri urusan pemerintahan di bidang transportasi; e urusan pemerintahan di bidang perindustrian; urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup;

g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan

h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan: (3)

a. integrasi proses bisnis internal kementerian sesuai dengan kewenangannya;

b. integrasi seluruh proses bisnis lintas sektor; dan

c. monitoring dan evaluasi atas proses bisnis yang berada dalam ruang lingkupnya secara berkala. Dalam rangka memastikan integrasi dan interoperabilitas dalam penyelenggaraan Layanan Digitaf ' Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menugaskan unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Windou dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window sebagai pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

BAB II: MEKANISME PEI,AYANAN
(1) Proses Layanan Digital Terpadu Minerba meliputi:

a. interoperabilitas data perizina:rt;

b. data sumber daya dan cadangan mineral dan batubara;

c. rencana pembelian, produksi, dan penjualan;

d. realisasi

d. menteri yang menteri yang

f. menteri yang A REFUBLIK INDONESIA

d. realisasi pembelian, produksi, dan penjualan;

e. bukti pembayaran iuran dan royalti; f. laporan verifikasi penjualan;

g. perizinan berusaha di bidang ekspor;

h. interoperabilitas laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan surveyor; i. pemberitahuan ekspor barang; j. laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau;

k. pemberitahuan keberangkatan kapal; l. rencana keberangkatan sarana pengangkut;

m. transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam rregeri (domestic marlcet obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara;

n. proses bisnis yang terkait dengan kegiatan hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan batubara; dan/atau

o. proses bisnis lain yang diperlukan.

(2) Hasil keluaran dari proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi referensi dalam proses lainnya.

(3) Hasil keluaran yang menjadi referensi dalam proses lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:

a. data tertentu pada dokumen perizinan berusaha di bidang pertambangan berupa izin usaha pertambangan untuk proses penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor berupa eksportir terdaftar;

b. data SK No253361A R.EPUBLIK INDONESIA

b. data tertentu pada nomor transaksi penerimaan negara untuk proses penerbitan laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor, laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau, surat persetujuan olah gerak kapal, atau surat persetqjuan berlayar;

c. data tertentu pada laporan verifikasi penjualan untuk proses penerbitan pemberitahuan keberangkatan kapal; dan

d. data tertentu pada rencana produksi dan penjualan untuk konfirmasi atas kewajiban pemenuhan domestik. BAB III PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA

PASAL 7

BAB III: PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA
Dalam layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit melaksanakan layanan:

a. penjaminan interoperabilitas data perizinan berusaha di bidang pertambangan;

b. Pemrosesan atas pengajuan permohonan dari Pelaku Usaha; c. Penatausahaan terhadap data transaksi oleh badan usaha, paling sedikit berupa:

1. rencana pembelian, produksi, dan penjualan;

2. bukti pembayaran iuran dan royalti;

3. realisasi pembelian, produksi, dan penjualan domestik dan ekspor;

4. laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor; dan

5. transaksi SK No253362A PRESIOEN NEPUBLIK INDONESIA d

5. transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam negeri (domestic market obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara; dan penjaminan komoditas mineral dan batubara yang diproduksi hingga diperdagangkan telah tervalidasi sumber daya dan cadangan, dan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya.

PASAL 8

BAB III: PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA
Dalam
Layanan Digital Terpadu
Minerba, menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara paling sedikit
melaksanakan layanan:
a. penerbitan data kode penagihan (billing) dan nomor
transaksi penerimaan negara atas pembayaran iuran
dan royalti;
b. pengawasan atas kepatuhan pembayaran penerimaan
negara;
c. Pemrosesan dan Penatausahaan atas kegiatan
kepabeanan; dan
d. penyediaan fasilitasi integrasi proses bisnis secara
elektronik dan menjamin kelancaran layanan.

PASAL 9

BAB III: PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA
Dalam
Layanan Digital Terpadu
Minerba, menteri yang
pemerintahan di bidang
melaksanakan layanan:
perdagangan paling
urusan
sedikit
a. Pemrosesan atas pengajuan perizinan berusaha di
bidang ekspor;
b. Penatausahaan perizinan berusaha di bidang ekspor
dan/ atau laporan surveyor atas verifikasi atau
penelusuran teknis ekspor;
c. penerbitan dokumen yang berisi data dan/atau
informasi terkait perdagangan antarpulau; dan
d. interoperabilitas
A

d. interoperabilitas laporan surveyor atas verilikasi atau
penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem
laporan suryeyor.

PASAL 10

BAB III: PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA
Dalam
a. Pemrosesan atas pengajuan pemberitahuan
kedatangan dan keberangkatan kapal; dan
b, Penatausahaan transaksi atas kegiatan:
l. kedatangan kapal berupa pemberitahuan
kedatangan kapat; dan
2. keberangkatan kapal berupa penerbitan surat
persetujuan olah gerak kapal atau surat
persetqjuan berlayar.
Minerba, menteri yang
pemerintahan di bidang
melaksanakan layanan:
Pasal 1l
Dalam menyelenggarakan
Minerba, menteri yang
pemerintahan di bidang
melaksanakan layanan:
Layanan Digital Terpadu
menyelenggarakan urusan
transportasi paling sedikit
Layanan Digitaf Terpadu
perindustrian paling
urusan
sedikit
berusaha di bidang
a.
b.
interoperabilitas perizinan
industri;
c
Penatausahaan terhadap data transaksi pelaku Usaha
pemegang/ pemilik perizinan berusaha di bidang
industri berupa rencana pembelian, produksi, dan
penjualan, serta realisasi pembelian, produksi, dan
penjualan baik domestik dan ekspor untuk produk
mineral dan batubara; dan
integrasi proses bisnis yang terkait dengan kegiatan
hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan
batubara.

PASAL 12

BAB III: PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA
SK No257750A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melaksanakan layanan pemberian notifikasi kepada layanan Digital Terpadu Minerba mengenai pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan oleh Pelaku Usaha. Dalam Dalam Pasal 12 Pasal 13 BAB IV DATA DAN INFORMASI l,ayanan Digital Terpadu Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melaksanakan layanan pemberian notifikasi kepada Layanan Digital Terpadu Minerba mengenai pelanggaran di bidang kslsna gakerj aan oleh Pelaku Usaha.

PASAL 14

BAB IV: DATA DAN INFORMASI
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal S ayat (l)
dapat memanfaatkan data yang dihasilkan oleh
Layanan Digital Terpadu Minerba dalam rangka
pelalsanaan tugas dan fungsi sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Pemanfaatan data yang dihasilkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka
peningkatan efektivitas Layanan Dgrtal Terpadu
Minerba sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (21.
(3) Data yang terintegrasi pada Layanan Digital Terpadu
Minerba merupakan data referensi bersama yang
dapat digunakan dalam pengambilan kebijakan pada
sektor mineral dan batubara.
A

PASAL 15

BAB IV: DATA DAN INFORMASI
F,EPUBLIK INDONESIA Pasal 15

(1) Dalam rangka pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) mendapatkan hak akses yang disediakan oleh pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

(2) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri. BAB V KENDALA PENYELENGGARAAN

PASAL 16

BAB V: KENDALA PENYELENGGARAAN
(1) Dalam hal Layanan Digitaf Terpadu Minerba mengalami kendala teknis dalam jangka waktu tertentu yang menyebabkan terhambat atau tidak lancarnya penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu Minerba, layanan dilakukan dengan menggunakan:

a. aplikasi yang dikelola oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/ atau

b. mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kendala lsknis sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

(3) Dalam ha1 terjadi kendala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola t ayanan Digital Terpadu Minerba sslagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) berkoordinasi dengan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk menentukan mekanisme kesinambungan data.

(4) Apabila SK No253366A (41 Apabila kendala teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3 kembali Minerba ) menyampaikan pemberitahuan berlakunya kepada menteri dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pelaku Usaha. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN Layanan Digital Terpadu sebagaimana dimaksud

PASAL 17

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara: a, pemantauan dan evaluasi Layanan Digital Terpadu Minerba dengan menggunakan pedoman pemantauan dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan

b. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada - waktu apabila diperlukan. (21 Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan pertimbangan dalam:

a. pemberian penghargaan dan pengakuan pada unit yang memiliki tugas dan fungsi yang terkait langsung dalam penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu Minerba pada setiap kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/ atau

b. penetapan SK No253367A

b. penetapan komoditas mineral selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam rangka layanan digital terintegrasi.

(3) Pemberian penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Penetapan komoditas mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri.

(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan atas:

a. hasil pemantauan dan evaluasi dari menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/atau

b. pertimbangan lain guna mendukung efektivitas tata kelola komoditas mineral dan batubara.

(6) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara memiliki hak akses pada Layanan Digital Terpadu Minerba. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 18

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar Agar setiap orang memerintahkan Peraturan publik Indonesia.