PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 78 Tahun 2O2l tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional () diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (l) Pasal 62 diubah Pasal 62 berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 62
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon La.
(2) Kepala OR merupakan jabatan fungsional tertentu ahli utama.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupalan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon ILa. 1 SK No255916A
(4) Kepala REPUBLIK INOONESIA _e_
(4) Kepala Pusat di lingkungan OR merupakan jabatan fungsional tertentu paling rendah ahli madya.
(5) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(6) Kepala Subbagran, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.
2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(1a) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(2) Kepala OR diberikan kelas jabatan setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan eselon I.a.
(3) Kepala Pusat di lingkungan OR diberikan kelas jabatan setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan eselon II.a
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon La.
(2) Kepala OR merupakan jabatan fungsional tertentu ahli utama.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupalan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon ILa. 1 SK No255916A
(4) Kepala REPUBLIK INOONESIA _e_
(4) Kepala Pusat di lingkungan OR merupakan jabatan fungsional tertentu paling rendah ahli madya.
(5) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(6) Kepala Subbagran, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.
2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(1a) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(2) Kepala OR diberikan kelas jabatan setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan eselon I.a.
(3) Kepala Pusat di lingkungan OR diberikan kelas jabatan setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan eselon II.a