PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2025

BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-09-17
Total Pasal: 56 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:96
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUBUK INDONESI^A Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Badan Komunikasi Pemerintah adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh ikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah.

2. KepaLa Badan Komunikasi Pemerintah yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2

(1) Badan Komunikasi Pemerintah merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Badan Komunikasi Pemerintah dipimpin oleh Kepala. Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi Pasal 3 Badan Komunikasi Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada ikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Komunikasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan analisis dan penyusunan strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

b. pelaksanaan pengelolaan materi komunikasi dan diseminasi informasi kebijakan dan program strategis pemerintah; SK No249810A c.pelaksanaan

c. pelaksanaan kemitraan dan hubungan media dan pers dalam pengelolaan komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

d. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi pemerintah;

e. pelaksanaan administrasi Badan Komunikasi Pemerintah; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Badan Komunikasi Pemerintah terdiri atas:

a. Kepala;

b. Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi;

c. Deputi Bidang Materi dan Diseminasi;

d. Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media;

e. Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah; dan

f. Juru Bicara Presiden. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah. Bagian Ketiga Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi Pasal 7 (l) Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 8 SK No249826A REPUBUK INDONESIA Pasal 8 Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan penyusunan strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan identifikasi dan analisis atas isu serta informasi aktual dan strategis mengenai kebijakan dan program strategis pemerintah;

b. penyusunan strategi dan sistem komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

c. pelaksanaan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

d. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah dalam penyusunan strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keempat Deputi Bidang Materi dan Diseminasi Pasal 1O

(1) Deputi Bidang Materi dan Diseminasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Materi dan Diseminasi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 1L

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Materi dan Diseminasi
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Kedudukan
(1) Badan Komunikasi Pemerintah merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Badan Komunikasi Pemerintah dipimpin oleh Kepala. Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - T\rgas dan Fungsi
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN . BAB I KETENTUAN UMUM SK No249879A Pasal 1 REPUBUK INDONESI^A Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Badan Komunikasi Pemerintah adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh ikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah.

2. KepaLa Badan Komunikasi Pemerintah yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2

(1) Badan Komunikasi Pemerintah merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Badan Komunikasi Pemerintah dipimpin oleh Kepala. Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi Pasal 3 Badan Komunikasi Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada ikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Komunikasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan analisis dan penyusunan strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

b. pelaksanaan pengelolaan materi komunikasi dan diseminasi informasi kebijakan dan program strategis pemerintah; SK No249810A c.pelaksanaan

c. pelaksanaan kemitraan dan hubungan media dan pers dalam pengelolaan komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

d. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi pemerintah;

e. pelaksanaan administrasi Badan Komunikasi Pemerintah; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Badan Komunikasi Pemerintah terdiri atas:

a. Kepala;

b. Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi;

c. Deputi Bidang Materi dan Diseminasi;

d. Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media;

e. Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah; dan

f. Juru Bicara Presiden. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah. Bagian Ketiga Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi Pasal 7 (l) Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 8 SK No249826A REPUBUK INDONESIA Pasal 8 Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan penyusunan strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan identifikasi dan analisis atas isu serta informasi aktual dan strategis mengenai kebijakan dan program strategis pemerintah;

b. penyusunan strategi dan sistem komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

c. pelaksanaan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

d. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah dalam penyusunan strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keempat Deputi Bidang Materi dan Diseminasi Pasal 1O

(1) Deputi Bidang Materi dan Diseminasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Materi dan Diseminasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 1l Deputi Bidang Materi dan Diseminasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan materi komunikasi dan diseminasi informasi kebijakan dan program strategis pemerintah. Pasal 12 SK No249827A REFUBLIK INDONESIA Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Materi dan Diseminasi menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pengelolaan materi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

b. pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan materi komunikasi dan diseminasi informasi kebijakan dan program strategis pemerintah; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Pasal 13

(1) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media dipimpin oleh Deputi. Pasal 14 Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media mempunyai tugas menyelenggarakan kemitraan dan hubungan media, pers, lembaga penyiaran publik, dan lembaga terkait lainnya dalam pengelolaan komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media menyelenggarakan fungsi :

a. pen5rusunan dan pelaksanaan strategi kemitraan dan hubungan media, pers, lembaga penyiaran publik, dan lembaga terkait lainnya dalam penyampaian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

b. koordinasi dan sinkronisasi materi dan agenda komunikasi dengan media, pers, lembaga penyiaran publik, dan lembaga terkait lainnya dalam penyampaian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

c. pelaksanaan A REPUBUK INDONESIA

c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kemitraan dan hubungan media, pers, lembaga penyiaran publik, dan lembaga terkait lainnya; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah Pasal 16

(1) Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah dipimpin oleh Deputi. Pasal 17 Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah mempunyai tugas pembinaan, koordinasi, dan pengendalian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi pemerintah. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi pemerintah;

b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi pemerintah;

c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan, koordinasi, dan pengendalian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi pemerintah; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. A BagianKetujuh REPUBUK INDONESIA Bagian Ketujuh Juru Bicara 19

(1) Juru Bicara ab kepada Kepala.

(2) Juru Bicara (1) secara substantif berkoordinasi dengan Deputi di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah sesuai bidang tugasnya.

(3) Juru Bicara (l) secara administratif difasilitasi oleh Sekretariat.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Juru Bicara ari Presiden. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala juga berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden. Pasal 2 1 Juru Bicara ian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi -isu strategis kepada publik. Pasal 22 Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan Juru Bicara Presiden. Bagian Kedelapan Sekretariat Pasal 23

(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah dibentuk Sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Pasal24 REPUBUK INDONESIA Pasal 24 Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan Komunikasi Pemerintah. Pasal 25

(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Pasal 26 Di lingkungan Sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal27 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Kesembilan Besaran Organisasi Pasal 28 (f ) Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.

(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. Tenaga Ahli Utama;

b. Tenaga Ahli Madya;

c. Tenaga Ahli Muda; dan

d. Tenaga Terampil. BAB IV SK No249831A REPUEUK INDONESIA BAB IV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 29

(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 30

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Juru Bicara siden.

(3) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

(4) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pasal 31 Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32

(1) Masa jabatan Kepala dan Juru Bicara Presiden.

(2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala. Pasal 33 Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan Komunikasi Pemerintah, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi sebagai Kepala. Pasal 34 SK No249832A rI3 Pasal 34 Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 35

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36 (l) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usiajabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,AINI{YA Pasal 37

(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.

(2) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(3) Juru A - 1l -

(3) Juru Bicara s lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden. BAB VI TATA KERJA Pasal 38 Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 39

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. Pasal 40 SK No2498344 REPUEUK INDONESIA Pasal 40 Kepala menyampaikan laporan kepada n fungsi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 4L

BAB VI: TATA KERJA
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Badan Komunikasi Pemerintah terdiri atas:

a. Kepala;

b. Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi;

c. Deputi Bidang Materi dan Diseminasi;

d. Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media;

e. Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah; dan

f. Juru Bicara Presiden. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah. Bagian Ketiga Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi Pasal 7 (l) Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 8 SK No249826A REPUBUK INDONESIA Pasal 8 Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan penyusunan strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan identifikasi dan analisis atas isu serta informasi aktual dan strategis mengenai kebijakan dan program strategis pemerintah;

b. penyusunan strategi dan sistem komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

c. pelaksanaan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

d. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah dalam penyusunan strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keempat Deputi Bidang Materi dan Diseminasi Pasal 1O

(1) Deputi Bidang Materi dan Diseminasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Materi dan Diseminasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 1l Deputi Bidang Materi dan Diseminasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan materi komunikasi dan diseminasi informasi kebijakan dan program strategis pemerintah. Pasal 12 SK No249827A REFUBLIK INDONESIA Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Materi dan Diseminasi menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pengelolaan materi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

b. pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan materi komunikasi dan diseminasi informasi kebijakan dan program strategis pemerintah; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Pasal 13

(1) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media dipimpin oleh Deputi. Pasal 14 Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media mempunyai tugas menyelenggarakan kemitraan dan hubungan media, pers, lembaga penyiaran publik, dan lembaga terkait lainnya dalam pengelolaan komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media menyelenggarakan fungsi :

a. pen5rusunan dan pelaksanaan strategi kemitraan dan hubungan media, pers, lembaga penyiaran publik, dan lembaga terkait lainnya dalam penyampaian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

b. koordinasi dan sinkronisasi materi dan agenda komunikasi dengan media, pers, lembaga penyiaran publik, dan lembaga terkait lainnya dalam penyampaian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

c. pelaksanaan A REPUBUK INDONESIA

c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kemitraan dan hubungan media, pers, lembaga penyiaran publik, dan lembaga terkait lainnya; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah Pasal 16

(1) Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah dipimpin oleh Deputi. Pasal 17 Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah mempunyai tugas pembinaan, koordinasi, dan pengendalian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi pemerintah. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi pemerintah;

b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi pemerintah;

c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan, koordinasi, dan pengendalian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi pemerintah; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. A BagianKetujuh REPUBUK INDONESIA Bagian Ketujuh Juru Bicara 19

(1) Juru Bicara ab kepada Kepala.

(2) Juru Bicara (1) secara substantif berkoordinasi dengan Deputi di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah sesuai bidang tugasnya.

(3) Juru Bicara (l) secara administratif difasilitasi oleh Sekretariat.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Juru Bicara ari Presiden. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala juga berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden. Pasal 2 1 Juru Bicara ian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi -isu strategis kepada publik. Pasal 22 Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan Juru Bicara Presiden. Bagian Kedelapan Sekretariat Pasal 23

(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah dibentuk Sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Pasal24 REPUBUK INDONESIA Pasal 24 Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan Komunikasi Pemerintah. Pasal 25

(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Pasal 26 Di lingkungan Sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal27 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Kesembilan Besaran Organisasi Pasal 28 (f ) Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.

(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. Tenaga Ahli Utama;

b. Tenaga Ahli Madya;

c. Tenaga Ahli Muda; dan

d. Tenaga Terampil. BAB IV SK No249831A REPUEUK INDONESIA BAB IV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 29

(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 30

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Juru Bicara siden.

(3) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

(4) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pasal 31 Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32

(1) Masa jabatan Kepala dan Juru Bicara Presiden.

(2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala. Pasal 33 Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan Komunikasi Pemerintah, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi sebagai Kepala. Pasal 34 SK No249832A rI3 Pasal 34 Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 35

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36 (l) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usiajabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,AINI{YA Pasal 37

(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.

(2) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(3) Juru A - 1l -

(3) Juru Bicara s lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden. BAB VI TATA KERJA Pasal 38 Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 39

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. Pasal 40 SK No2498344 REPUEUK INDONESIA Pasal 40 Kepala menyampaikan laporan kepada n fungsi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 4l Badan Komunikasi Pemerintah menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah. Pasal 42

(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 43 Semua unsur di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. Pasal 46 SK No2498354 REPUBLTK INDONESIA Pasal 46 Badan Komunikasi Pemerintah berkoordinasi dengan instansi pemerintah mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pers, media, dan pengelolaan informasi kegiatan Presiden/Wakil Presiden dan/ atau Istri/ Suami Presiden/Wakil Presiden, dan/ atau kegiatan kabinet. Pasal 47

(1) Dalam menyampaikan komunikasi dan informasi strategis tertentu dengan klasifikasi materi yang menyangkut arah kebijakan, keputusan dan/atau tindakan pemerintah, dan isu penting yang berdampak luas dan bersifat strategis, Kepala berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ke sekretariatan negara.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa komunikasi dan informasi yang disampaikan:

a. selaras dengan kebijakan dan arahan Presiden;

b. sesuai dengan dinamika substansi kebijakan dan program Pemerintah; dan

c. terwujud konsistensi dan keterpaduan komunikasi dan informasi. BAB VII PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 48 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Badan Komunikasi Pemerintah. Pasal 49

(1) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan SK No249836A r-I. EIr,TiIt REPUBUK INDONESIA

(2) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. BAB VIII RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Komunikasi Pemerintah ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 5L

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Komunikasi Pemerintah.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi
(l) Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi
SK No249826A REPUBUK INDONESIA Pasal 8 Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan penyusunan strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi dan analisis atas isu serta
informasi aktual dan strategis mengenai kebijakan dan
program strategis pemerintah;
b. penyusunan strategi dan sistem komunikasi kebijakan
dan program strategis pemerintah;
c. pelaksanaan manajemen risiko komunikasi kebijakan
dan program strategis pemerintah;
d. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi
komunikasi dan informasi kebijakan dan program
strategis pemerintah dalam penyusunan strategi, sistem,
dan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan
program strategis pemerintah;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang strategi,
sistem, dan manajemen risiko komunikasi kebijakan dan
program strategis pemerintah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Materi dan Diseminasi

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Materi dan Diseminasi
(1) Deputi Bidang Materi dan Diseminasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Materi dan Diseminasi dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 1l
Deputi Bidang Materi dan Diseminasi mempunyai tugas
menyelenggarakan pengelolaan materi komunikasi dan
diseminasi informasi kebijakan dan program strategis
pemerintah.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Materi dan Diseminasi
SK No249827A REFUBLIK INDONESIA Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Materi dan Diseminasi menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pengelolaan materi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

b. pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan dan program strategis pemerintah;

c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan materi komunikasi dan diseminasi informasi kebijakan dan program strategis pemerintah; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media
(1) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media
Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media mempunyai
tugas menyelenggarakan kemitraan dan hubungan media,
pers, lembaga penyiaran publik, dan lembaga terkait lainnya
dalam pengelolaan komunikasi dan informasi kebijakan dan
program strategis pemerintah.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media
menyelenggarakan fungsi :
a. pen5rusunan dan pelaksanaan strategi kemitraan dan
hubungan media, pers, lembaga penyiaran publik, dan
lembaga terkait lainnya dalam penyampaian komunikasi
dan informasi kebijakan dan program strategis
pemerintah;
b. koordinasi dan sinkronisasi materi dan agenda
komunikasi dengan media, pers, lembaga penyiaran
publik, dan lembaga terkait lainnya dalam penyampaian
komunikasi dan informasi kebijakan dan program
strategis pemerintah;
c. pelaksanaan
A

REPUBUK INDONESIA
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang
kemitraan dan hubungan media, pers, lembaga penyiaran
publik, dan lembaga terkait lainnya; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah
(1) Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah
Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah
mempunyai tugas
pembinaan,
koordinasi, dan pengendalian komunikasi dan informasi
kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi
pemerintah.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi pemerintah;

b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi pemerintah;

c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan, koordinasi, dan pengendalian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi pemerintah; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. A BagianKetujuh REPUBUK INDONESIA Bagian Ketujuh Juru Bicara Presiden

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Juru Bicara Presiden
(1) Juru Bicara ab kepada Kepala.

(2) Juru Bicara (1) secara substantif berkoordinasi dengan Deputi di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah sesuai bidang tugasnya.

(3) Juru Bicara (l) secara administratif difasilitasi oleh Sekretariat.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Juru Bicara ari Presiden.

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Juru Bicara Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala juga berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Juru Bicara Presiden
Juru Bicara ian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi -isu strategis kepada publik.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Juru Bicara Presiden
Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan Juru Bicara Presiden. Bagian Kedelapan Sekretariat

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Sekretariat
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah dibentuk
Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan
secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Sekretariat
REPUBUK INDONESIA
Pasal 24
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian
dukungan teknis dan administrasi kepada Badan
Komunikasi Pemerintah.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Sekretariat
(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

PASAL 26 Di

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Sekretariat
lingkungan Sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Sekretariat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
Bagian Kesembilan
Besaran Organisasi

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Besaran Organisasi
(f ) Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.

(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. Tenaga Ahli Utama;

b. Tenaga Ahli Madya;

c. Tenaga Ahli Muda; dan

d. Tenaga Terampil. BAB IV SK No249831A REPUEUK INDONESIA BAB IV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 29

BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 30

BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Juru Bicara siden.

(3) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

(4) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

PASAL 31

BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian
diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 32

BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa jabatan Kepala dan Juru Bicara Presiden.

(2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.

PASAL 33

BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan Komunikasi Pemerintah, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi sebagai Kepala.

PASAL 34

BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
SK No249832A rI3 Pasal 34 Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Non-Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 35

BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 36

BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(l) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usiajabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,AINI{YA

PASAL 37

BAB V: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,AINI{YA
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.

(2) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(3) Juru A - 1l -

(3) Juru Bicara s lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden. BAB VI TATA KERJA

PASAL 38

BAB VI: TATA KERJA
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 39

BAB VI: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Badan Komunikasi Pemerintah didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Badan Komunikasi
Pemerintah.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Badan Komunikasi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

PASAL 40

BAB VI: TATA KERJA
SK No2498344 REPUEUK INDONESIA Pasal 40 Kepala menyampaikan laporan kepada n fungsi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 4l Badan Komunikasi Pemerintah menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah.

PASAL 42

BAB VI: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Komunikasi
Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,
dan kolaborasi baik dalam lingkungan Badan Komunikasi
Pemerintah, antarinstansi pemerintah, dan dengan
lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.

PASAL 43

BAB VI: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 44

BAB VI: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 45

BAB VI: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.

PASAL 46

BAB VI: TATA KERJA
SK No2498354 REPUBLTK INDONESIA Pasal 46 Badan Komunikasi Pemerintah berkoordinasi dengan instansi pemerintah mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pers, media, dan pengelolaan informasi kegiatan Presiden/Wakil Presiden dan/ atau Istri/ Suami Presiden/Wakil Presiden, dan/ atau kegiatan kabinet.

PASAL 47

BAB VI: TATA KERJA
(1) Dalam menyampaikan komunikasi dan informasi strategis tertentu dengan klasifikasi materi yang menyangkut arah kebijakan, keputusan dan/atau tindakan pemerintah, dan isu penting yang berdampak luas dan bersifat strategis, Kepala berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ke sekretariatan negara.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa komunikasi dan informasi yang disampaikan:

a. selaras dengan kebijakan dan arahan Presiden;

b. sesuai dengan dinamika substansi kebijakan dan program Pemerintah; dan

c. terwujud konsistensi dan keterpaduan komunikasi dan informasi. BAB VII PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 48

BAB VII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Badan Komunikasi
Pemerintah.

PASAL 49

BAB VII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan SK No249836A r-I. EIr,TiIt REPUBUK INDONESIA

(2) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. BAB VIII RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

PASAL 50

BAB VIII: RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Komunikasi Pemerintah ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 5l Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan berdasarkan Peraturan 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 52

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan pada Kantor Komunikasi Kepresidenan berdasarkan Peraturan 82 Tahun 2024 terrtang Kantor Komunikasi Kepresidenan, dapat ditetapkan menjadi sumber daya manusia Badan Komunikasi Pemerintah.

(2) Aset, anggaran, dan dokumen pada Kantor Komunikasi Kepresidenan berdasarkan Peraturan 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, ditetapkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Badan Komunikasi Pemerintah.

(3) Penetapan sumber daya manusia, aset, Ernggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

PASAL 53

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
t-ffitrIEtrN REPUBLIK INDONESIA Pasal 53 Pada saat Peraturan , hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan 22 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional Kantor Komunikasi Kepresidenan berlaku bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional Badan Komunikasi Pemerintah, sampai dengan ditetapkan Peraturan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional Badan Komunikasi Pemerintah. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 54

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 82 Tallun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 55

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 82 Tahun 2024 lentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 172), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 56

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBUK INDOHESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang memerintahkan Peraturan Publik