PERPRES NOMOR 97 TAHUN 2025

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-09-18
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:97
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan () diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang akan diusulkan agaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan oleh Panitia Seleksi.

(2) Panitia A 2 PRESIOEN ELIK INDONESIA (21 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner.

(3) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Dalam hal terdapat kemendesakan, terhadap calon anggota Dewan Komisioner yang telah diusulkan oleh at dilakukan penambahan.

(5) Penambahan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh pkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Penetapan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan ayat (2) dan Pasal 4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi ditetapkan dalam Keputusan 3 ayat (5).

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 3

(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang akan diusulkan agaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan oleh Panitia Seleksi.

(2) Panitia A 2 PRESIOEN ELIK INDONESIA (21 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner.

(3) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Dalam hal terdapat kemendesakan, terhadap calon anggota Dewan Komisioner yang telah diusulkan oleh at dilakukan penambahan.

(5) Penambahan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh pkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Penetapan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan ayat (2) dan Pasal 4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3A

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang kmbaga Penjamin Simpanan (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

3. Peraturan 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner kmbaga Penjamin Simpanan (); MEMUTUSKAN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan () diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang akan diusulkan agaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan oleh Panitia Seleksi.

(2) Panitia A 2 PRESIOEN ELIK INDONESIA (21 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner.

(3) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Dalam hal terdapat kemendesakan, terhadap calon anggota Dewan Komisioner yang telah diusulkan oleh at dilakukan penambahan.

(5) Penambahan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh pkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Penetapan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan ayat (2) dan Pasal 4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi ditetapkan dalam Keputusan 3 ayat (5). Pasal II Peraturan . mulai berlaku pada tanggal SK No257954A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang , memerintahkan Peraturan epublik