PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan () diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang akan diusulkan agaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(2) Panitia A 2 PRESIOEN ELIK INDONESIA (21 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner.
(3) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Dalam hal terdapat kemendesakan, terhadap calon anggota Dewan Komisioner yang telah diusulkan oleh at dilakukan penambahan.
(5) Penambahan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh pkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Penetapan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan ayat (2) dan Pasal 4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi ditetapkan dalam Keputusan 3 ayat (5).
1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang akan diusulkan agaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(2) Panitia A 2 PRESIOEN ELIK INDONESIA (21 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner.
(3) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Dalam hal terdapat kemendesakan, terhadap calon anggota Dewan Komisioner yang telah diusulkan oleh at dilakukan penambahan.
(5) Penambahan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh pkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Penetapan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan ayat (2) dan Pasal 4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi ditetapkan dalam Keputusan 3 ayat (5).