PASAL 1
(l) Mengesahkan *,atute of tle Hague Conferene on Priuate International trau (Statuta Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) yang telah diadopsi pada tanggal 31 Oktober 1951 di Den Haag, Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1955. (21 Salinan naskah asli Statute of the Hague Conferene on Priuate International tratu (Statuta Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 200O tentang Perjanjian Internasional (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUE CONFERENCE ON PRIVATE INTERNATIONAL LAW (STATUTA KONFERENSI DEN HAAG TENTANG HUKUM PERDATA INTERNASIONAL). Pasal 1 (l) Mengesahkan *,atute of tle Hague Conferene on Priuate International trau (Statuta Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) yang telah diadopsi pada tanggal 31 Oktober 1951 di Den Haag, Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1955. (21 Salinan naskah asli Statute of the Hague Conferene on Priuate International tratu (Statuta Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal SK No229535A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang Peraturan ngan Negara Republik