PERPRES NOMOR 99 TAHUN 2025

PENGESAHAN 1907 CONVENTION THE PACIFIC SETTLEMENT OF INTERNATIONAL DISPUTES (KONVENSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI 1907)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-10-06
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:99
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

bagian dari masyarakat internasional, melakukan kela - sama internasional dan berkomitmen untuk
(1) Mengesahkan 1907 Conuention for the Pacific Settlement of International Di-sputes (Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai 1907) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Oktober l9O7 di Den Haag, Belanda. (21 Salinan naskah asli 19O7 Conuention for tle Pacific Settlement of International Disputes (Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai 19O7) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian dari masyarakat internasional, melakukan kela - sama internasional dan berkomitmen untuk
Naskah pasal.

PASAL 4

bagian dari masyarakat internasional, melakukan kela - sama internasional dan berkomitmen untuk
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Ta}lun 2OO0 tentang Perjanjian Internasional ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200O Nomor 185, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN 1907 CONI/ENTION FOR THE PACTPrc SET-TLEMENT OF INTERNATIONAL DISPIJ7IDS (KONVENSI TENTANG PEI{YELESAIAN SENGKE"TA INTERNASIONAL SECARA DAMAr 1907). Pasal I

(1) Mengesahkan 1907 Conuention for the Pacific Settlement of International Di-sputes (Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai 1907) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Oktober l9O7 di Den Haag, Belanda. (21 Salinan naskah asli 19O7 Conuention for tle Pacific Settlement of International Disputes (Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai 19O7) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan dangkan. A Agar ,( NEPUBLIK INOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik