PERPRES NOMOR 1 TAHUN 2026

SATUAN TUGAS PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PANCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-01-08
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

(1) Membentuk Satuan T\rgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas. l2l Satuan T\rgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 2

Satuan T\:gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas: pen5msunan dan menetapkan kebijakan umum termasuk rencana induk dan/atau rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat; 3 4 5 Menetapkan A

b. mengoordinasikan b REPUBUK INDONESIA mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemzrntauan, dan evaluasi atas pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat; dan menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (, ); b c I 2 SK No271954A

3. Peraturan ;IIIEIEtrN REFUBLIK INOONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O08 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 42, ); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O08 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 43, ); Peraturan 87 Tahun 2O2O tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2O2O-2O44 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2O4l; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN ABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT, Pasal I

(1) Membentuk Satuan T\rgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas. l2l Satuan T\rgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 2 Satuan T\:gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas: pen5msunan dan menetapkan kebijakan umum termasuk rencana induk dan/atau rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat; 3 4 5 Menetapkan A

b. mengoordinasikan b REPUBUK INDONESIA mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemzrntauan, dan evaluasi atas pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat; dan menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Pasal 3 Struktur Satuan'I\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:

a. tim pengarah; dan

b. tim pelaksana. Pasal 4

(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hunrf a terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

b. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;

3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

4. Menteri Koordinator Bidang Pangan;

5. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

6. Menteri Keuangan;

7. Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan

8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. c (2)Tim SK No271956A BUK INDONESIA (21 Tim pelalsana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Dalam Negeri.

b. Wakil Ketua I : Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia.

c. Wakil Ketua II : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

d. Wakil Ketua III : Komandan Korps Brigade Mobil, Kepolisian Negara Republik Indonesia. e Wakil Ketua IV : Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

f. Bidang Penyusunan Rencana Induk dan/atau Rencana Aksi Koordinator : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Anggota : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

g. Bidang Penyediaan Lahan Koordinator : Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; dan

2. Menteri Kehutanan.

h. Bidang Pengelolaan Data Koordinator : Kepala Badan Pusat Statistik. Anggota : 1. Kepala Badan Informasi Geospasial;

2. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

3. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan

4. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

i. Bidang Komunikasi Publik Koordinator : Menteri Komunikasi dan Digital. Anggota : Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

j. Bidanglnfrastruktur Koordinator : Menteri Pekerjaan Umum. Anggota : Menteri Perhubungan.

k. Bidang SK No271957A PNESIDEN REPUBUK INDONESIA

k. Bidang Permukiman Koordinator : Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Anggota : Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

l. Bidang Sosial Koordinator : Menteri Sosial. Anggota : 1. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;

2. Menteri Kesehatan; i M:t[tt:;Tff ".,,0".

5. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

m. Bidang Energi dan Konektivitas Koordinator : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Anggota : Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.

n. Bidang Ekonomi dan Pangan Koordinator : Menteri Pertanian. Anggota , ,r.. M:l[X Perindustrian' o.r, Perikanan;

i. M:lff ';:h'"'",f;?f;o, Keci,, dan Menengah; dan

5. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

o. Bidang Tata Kelola Pemerintahan Koordinator : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Anggota : Wakil Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

Rincian tugas bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 meliputi: a. bidang penJrusunan rencana induk dan/ atau rencana aksi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana induk dan/ atau rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi serta pembangunan kembali wilayah pascabencana;

b. bidang penyediaan lahan mempunyai tugas memfasilitasi penyediaan lahan yang diperlukan untuk upaya pemulihan wilayah terdampak bencana; SK No271958A c.bidang IIEFUBLIK INDONESIA c d bidang pengelolaan data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data tunggal rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui pendataan, pemutakhiran, integrasi, akses dan interoperabilitas, serta pemanfaatan data lintas kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah wilayah terdampak; bidang komunikasi publik mempunyai tugas melaksanakan komunikasi publik yang terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan termasuk pemulihan kualitas dan jangkauan layanan telekomunikasi; bidang infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan perbaikan, peningkatan, dan pembangunan kembali e (1) (2t prasarana bangunan fasilitas dan sarana transportasi, sumber daya air, gedung pemerintah, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, fasilitas f. keagamaan/peribadatan, fasilitas perekonomian, fasilitas olahraga, dan fasilitas sosial budaya, serta prasarErna lingkungan permukiman ; bidang permukiman mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan/atau pembangunan hunian terdampak bencana; bidang sosial mempunyai tugas melaksanakan pemulihan sosial psikologis, sarana sosial budaya masyarakat, kesehatan, pendidikan, agama, budaya dan cagar budaya, serta lembaga sosial; bidang energi dan konektivitas mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan pemulihan infrastruktur dan layanan energi, serta jaringan listrik pada wilayah terdampak bencana; bidang ekonomi dan pangan mempunyai tugas melaksanakan pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat, peftanian, peternakan, perkebunan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan; dan bidang tata kelola pemerintahan mempunyai tugas melaksanalan pemulihan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan fungsi pelayanan publik pada wilayah terdampak bencana.

PASAL 6

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas membentuk
sekretariat.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. sekretariat tim
pengarah yang susunan
keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
selaku ketua tim pengarah; dan
b. sekretariat tim
pelaksana yang susunan
keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
selaku ketua tim pelaksana.
h
1.
J

PASAL 7

SK No271959A BUK INDONESIA Pasal 7 Dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan T\rgas:

a. ketua bidang penJrusunan rencana induk dan/ atau rencana aksi menyampaikan usulan rencana induk dan/ atau rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan usulan dari masing-masing ketua bidang kepada ketua tim pelaksana; dan

b. ketua tim pelaksana menyampaikan rencana induk dan/ atau rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada ketua tim pengarah untuk ditetapkan.

PASAL 8

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diusulkan oleh:
a. ketua tim pelaksana kepada Menteri Keuangan, untuk
anggaran operasional Satuan T\rgas; dan
b. menteri dan/ atau pimpinan lembaga terkait kepada
Menteri Keuangan, untuk anggaran program kegiatan yang
ditetapkan berdasarkan rencana induk dan/ atau rencana
aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

Dalam melaksanakan tugas, ketua tim pelaksana dapat
menetapkan pedoman teknis rehabilitasi dan rekonstruksi.

PASAL 10

Ketua tim pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 11

Dalam hal terjadi bencana susulan, penanggulangannya
dilakukan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana melalui mekanisme tanggap darurat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

SK No271960A REFUEUK INDONESIA Pasal 13 Keputusan tapkan.