PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2026

PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI CHENGDU, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-03-02
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok.

PASAL 2

Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor I Tahun l9g2 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Conuention on Diplomatic Relations and optional hotocol to the vienna conuention on Diplomatic Relations concerning Aquisition of Nationality, 1961) dan pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Conuentton on Consular Relations and optional hotocol to the vienna conuention on Consular Relations Concerning Aquisition of Nationality, 19631 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L982 Nomor 2, lll A

3. Undang-Undang Menetapkan REPUBUK INDONESIA

3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (, );

4. Keputusan 1O8 Tahun 2OO3 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; MEMUTUSKAN PERATURAN REPUBLIK INDONESIA DI CHENGDU, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK. Pasal 1 Negara Republik Indonesia membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok. Pasal 2 Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok. Pasal 3 Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu. A Pasa14 Pasal 4 Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.

PASAL 5

Pendanaan yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian Luar Negeri.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PASAL 7

Peraturan dangkan. A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik