Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Survei Hidrografi adalah kegiatan pengukuran yang terencana dan deskripsi fitur fisik samudra, laut, wilayah pesisir, danau dan sungai, serta prediksi perubahannya dari waktu ke waktu.
2. Pemetaan Hidrografi adalah proses penggambaran informasi hidrografi menjadi peta laut Indonesia dan peta tematik hidrograli lainnya.
3. Data Hidrografi adalah data yang dihasilkan dari pengukuran dan penjelasan fitur fisik hasil kegiatan Survei Hidrografi.
4. Data Mentah adalah Data Hidrografi yang diperoleh langsung dari alat ukur.
5. Batimetri adalah gambaran kedalaman perairan dan konfigurasi umum dari dasar perairan berdasarkan analisis profil dari data kedalaman.
6. Peta Tematik Hidrografi Lainnya adalah peta yang menggambarkan karakteristik atau fenomena kelautan tertentu yang disusun untuk mendukung analisis teknis, pengelolaan sumber daya laut, penelitian ilmiah, dan pertahanan.
7. Peta Laut Indonesia adalah sebuah peta yang didesain khusus untuk memenuhi kepentingan navigasi pelayaran yang menggambarkan konfigurasi garis pantai, dasar laut, kedalaman air, bahaya navigasi, sarana bantu navigasi, area lego jangkar, dan litur lainnya yang terkait serta memiliki standar dan spesifikasi International H g dr o g r aphic Org anization.
8. International Hgdrographic Organization adalah organisasi antarpemerintah yang bekerja untuk memastikan pelaksanaan survei dan pemetaan terhadap semua laut, samudra, dan perairan yang dapat menjadi media transportasi di dunia.
9. Pusat A REFUBUK INDONESIA
9. Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang selanjutnya disebut Pushidros adalah pusat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hidro-oseanografi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Staf Angkatan Laut serta bertindak sebagai wakil resmi negara Indonesia di International Hgdrographic Organization dan Komisi Hidrografi Kawasan. BAB II PENYELENGGARAAN SURVEI HIDROGRAFI
PASAL 2
BAB II: PENYELENGGARAAN SURVEI HIDROGRAFI
(1) Survei Hidrografi diselenggarakan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
(2) Survei Hidrografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan International
H g dr o g r ap hic Org anization.
PASAL 3
BAB II: PENYELENGGARAAN SURVEI HIDROGRAFI
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN AAN HTDROGRAFI NASTONAL. BABI SK No270749A SnIUNNN REPUBUK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Survei Hidrografi adalah kegiatan pengukuran yang terencana dan deskripsi fitur fisik samudra, laut, wilayah pesisir, danau dan sungai, serta prediksi perubahannya dari waktu ke waktu.
2. Pemetaan Hidrografi adalah proses penggambaran informasi hidrografi menjadi peta laut Indonesia dan peta tematik hidrograli lainnya.
3. Data Hidrografi adalah data yang dihasilkan dari pengukuran dan penjelasan fitur fisik hasil kegiatan Survei Hidrografi.
4. Data Mentah adalah Data Hidrografi yang diperoleh langsung dari alat ukur.
5. Batimetri adalah gambaran kedalaman perairan dan konfigurasi umum dari dasar perairan berdasarkan analisis profil dari data kedalaman.
6. Peta Tematik Hidrografi Lainnya adalah peta yang menggambarkan karakteristik atau fenomena kelautan tertentu yang disusun untuk mendukung analisis teknis, pengelolaan sumber daya laut, penelitian ilmiah, dan pertahanan.
7. Peta Laut Indonesia adalah sebuah peta yang didesain khusus untuk memenuhi kepentingan navigasi pelayaran yang menggambarkan konfigurasi garis pantai, dasar laut, kedalaman air, bahaya navigasi, sarana bantu navigasi, area lego jangkar, dan litur lainnya yang terkait serta memiliki standar dan spesifikasi International H g dr o g r aphic Org anization.
8. International Hgdrographic Organization adalah organisasi antarpemerintah yang bekerja untuk memastikan pelaksanaan survei dan pemetaan terhadap semua laut, samudra, dan perairan yang dapat menjadi media transportasi di dunia.
9. Pusat A REFUBUK INDONESIA
9. Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang selanjutnya disebut Pushidros adalah pusat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hidro-oseanografi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Staf Angkatan Laut serta bertindak sebagai wakil resmi negara Indonesia di International Hgdrographic Organization dan Komisi Hidrografi Kawasan. BAB II PENYELENGGARAAN SURVEI HIDROGRAFI Pasal 2
(1) Survei Hidrografi diselenggarakan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
(2) Survei Hidrografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan International H g dr o g r ap hic Org anization. Pasal 3 Survei Hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
a. kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
b. instansi swasta; dan/atau
c. masyarakat. Pasal 4
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan merencanakan pelaksanaan Survei Hidrografi. A
(2) Perencanaan REPUEUK INDONESTA (21 Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. area sunrei;
b. standar dan metode survei;
c. wahana dan peralatan yang digunakan; dan
d. personel yang terlibat.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam dokumen perencanaan berdasarkan ketentuan International Hg drographic Org anization.
(4) Dokumen perenc€rnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberitahukan oleh pelaksana Survei Hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Pushidros.
PASAL 5
BAB II: PENYELENGGARAAN SURVEI HIDROGRAFI
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengumpulan dan
pengolahan Data Mentah menjadi data olahan
berdasarkan ketentuan International Hgdrographic
Organization.
(2) Pengumpulan dan pengolahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap posisi:
a. titik referensi;
b. garis pantai;
c. sarana bantu navigasi pelayaran;
d. kerangka kapal dan bahaya navigasi;
e. Batimetri;
f. citra bawah air;
g. pasang surut, arus, dan gelombang;
h. kecepatan suara di air;
i. klasifikasi jenis permukaan dasar perairan;
j. data meteorologi maritim; dan/atau
k. data survei lainnya.
A
PASAL 6
BAB II: PENYELENGGARAAN SURVEI HIDROGRAFI
REPUBUK INDONESIA
Pasal 6
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
harus melibatkan surveyor hidrografi yang memiliki
lisensi.
(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
izin tertulis untuk surveyor hidrograli yang telah memiliki
sertifikat kompetensi atau kualifikasi akademik tertentu
dan memiliki rekam jejak Survei Hidrografi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk kegiatan Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik
Hidrografi Lainnya yang memerlukan standardisasi
International Hg dro g raphic Org anization.
(4) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikeluarkan
oleh Pushidros.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
PASAL 7
BAB II: PENYELENGGARAAN SURVEI HIDROGRAFI
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan melaporkan hasil tahapan pelaksanaan Survei Hidrografi. (21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Data Mentah;
b. data olahan;
c. kumpulan catatan lapangan;
d. lembar lukis lapangan; dan
e. risalah survei.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib disampaikan oleh tim teknis pelaksana Survei Hidrografi kepada Pushidros. A
(4) Dalam REPUBUK INDONESIA
(4) Dalam hal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan oleh tim teknis pelaksana Survei Hidrografi, Pushidros memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk tidak memberikan persetujuan Survei Hidrografi di kemudian hari kepada pelaksana Survei Hidrografi.
PASAL 8
BAB II: PENYELENGGARAAN SURVEI HIDROGRAFI
(1) Terhadap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) Pushidros melakukan validasi hasil
tahapan pelaksanaan Survei Hidrografi.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan International
Hy dro g raphic Org anization.
(3) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
menghasilkan informasi hidrogafi.
PASAL 9
BAB II: PENYELENGGARAAN SURVEI HIDROGRAFI
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, instansi
swasta, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 wajib melakukan penyimpanan dan
pengamanan terhadap hasil Survei Hidrografi.
(2) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan
Internationat Hg drog raphic Org anization.
BAB III
PENYELENGGARAAN PEMETAAN HIDROGRAFI
PASAL 10
BAB III: PENYELENGGARAAN PEMETAAN HIDROGRAFI
(1) Pemetaan Hidrografi diselenggarakan dengan tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
A
(2) Pemetaan
(2) Pemetaan Hidrografi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan
spesifikasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
International Hg drog raphic Org anization.
PASAL 11
BAB III: PENYELENGGARAAN PEMETAAN HIDROGRAFI
Pemetaan Hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dilaksanakan oleh Pushidros.
PASAL 12
BAB III: PENYELENGGARAAN PEMETAAN HIDROGRAFI
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a merupakan kegiatan merencanakan:
a. pembuatan Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik
Hidrografi Lainnya; dan
b. pembarrran Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik
Hidrografi Lainnya yang sudah ada.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. pengumpulan data; dan
b. analisis data.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi
a. diagram kompilasi;
b. liputan peta; dan
c. informasi khusus.
(41 Diagram kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a merupakan bagian dari usia data Peta Laut
Indonesia.
(5) Liputan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b merupakan luasan area yang dicakup dalam satu
lembar peta sesuai dengan skala.
(6) Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c merupakan perubahan kondisi lingkungan yang
disebabkan oleh bencana alam, kondisi darurat,
dan/atau kondisi lainnya.
A
PASAL 13
BAB III: PENYELENGGARAAN PEMETAAN HIDROGRAFI
REPUBUK INDONESIA Pasal 13
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pembuatan Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik Hidrografi Lainnya dan pembaruan Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik Hidrografi Lainnya yang sudah ada berdasarkan perencanaan Pemetaan Hidrografi.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pengumpulan data;
b. proses kartografi; dan
c. penetapan.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan kegiatan pengumpulan informasi hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan data dukung pembuatan peta terkait pelaksanaan pemetaan yang terdapat pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, danlatau badan usaha.
(4) Proses kartografi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan kegiatan menerjemahkan data yang menghasilkan Peta Laut Indonesia atau Peta Tematik Hidrografi Lainnya.
(5) Selain Peta Laut Indonesia atau Peta Tematik Hidrografi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (41 proses kartografi juga dapat menghasilkan publikasi nautika dan layanan jejaring hidrografi.
(6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c merupakan kegiatan menetapkan hasil proses kartograli yang berupa Peta Laut Indonesia, PetaTematik Hidrografi Lainnya, publikasi nautika, dan layanan jejaring hidrografi.
(7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Komandan Pushidros.
PASAL 14
BAB III: PENYELENGGARAAN PEMETAAN HIDROGRAFI
(1) Hasil pembuatan Peta Laut Indonesia dan pembaruan Peta Laut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Pushidros kepada International Hg drographic Org anization. A
(2) Sebelum REPUBUK INDONESIA
(2) Sebelum hasil Peta Laut Indonesia dan pembaruan Peta Laut Indonesia disampaikan kepada International Hy drographic Org anization sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pushidros melakukan penilaian tingkat kepercayaan berdasarkan kategori yang ditentukan oleh International Hg drog r aphic Org anization.
PASAL 15
BAB III: PENYELENGGARAAN PEMETAAN HIDROGRAFI
(1) hrshidros sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib
melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap
hasil Pemetaan Hidrografi.
(2) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan
Intemational Hg drographic Org anization.
BAB IV
PUBLIKASI HIDROGRAFI
PASAL 16
BAB IV: PUBLIKASI HIDROGRAFI
Publikasi hidrografi merupakan penerbitan hasil proses
kartograli berupa Peta Laut Indonesia, Peta Tematik
Hidrografi Lainnya, publikasi nautika, dan layanan jejaring
hidrografi yang dilaksanakan melalui kegiatan produksi dan
kegiatan distribusi.
PASAL 17
BAB IV: PUBLIKASI HIDROGRAFI
(1) Kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 menghasilkan produk hidrografi.
(2) Produk hidrografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimanfaatkan untuk kepentingan :
a. pertahanan dan keamanan;
b. keselamatan navigasi pelayaran;
c. pengaturan keselamatan transportasi maritim;
d. pengembangan dan pengelolaan wilayah pesisir;
e. eksplorasi dan eksploitasi sumber daya kelautan;
A
f.manajemen
FRESIDEN
REFUBUK INDONESI,A
f. manajemen dan pelindungan lingkungan laut;
g. penelitian ilmiah kelautan;
h. infrastruktur data spasial nasional;
i. delimitasi batas maritim;
j. pariwisata;
k. pembangunan ekonomi; dan latau
1. kepentinganlainnya.
(3) Kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan International
H g dr o g r aphic Or g aniz atio n.
PASAL 18
BAB IV: PUBLIKASI HIDROGRAFI
Kegiatan produksi terhadap Peta Laut Indonesia dan Peta
Tematik Hidrografi Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 berupa:
a. peta kertas; dan
b. peta elektronik.
PASAL 19
BAB IV: PUBLIKASI HIDROGRAFI
(1) Kegiatan produksi terhadap publikasi nautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit berupa:
a. buku nautika dalam bentuk cetak dan elektronik; dan
b. pemberitaan di bidang pelayaran dalam bentuk cetak dan elektronik.
(2) Buku nautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. tabel pasang surut perairan Indonesia;
b. tabel arus pasang surut perairan Indonesia; dan
c. buku almanak nautika.
(3) Pemberitaan di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. berita pelaut Indonesia; b.kawat A PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA
b. kawat navigasi; dan
c. bentuk pemberitaan lainnya.
PASAL 20
BAB IV: PUBLIKASI HIDROGRAFI
Kegiatan produksi terhadap layanan jejaring hidrografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit
berupa:
a. peta navigasi elektronik; dan
b. portal basis Data Hidrografi Indonesia.
PASAL 21
BAB IV: PUBLIKASI HIDROGRAFI
(1) Kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf a
dan huruf c, dan Pasal 20 dilaksanakan oleh hrshidros.
(2) Pushidros sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap
hasil produksi.
(3) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan ketentuan
International Hg dro g raphic Org anization.
PASAL 22
BAB IV: PUBLIKASI HIDROGRAFI
Kegiatan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dilakukan terhadap hasil produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (21, dan ayat (3)
huruf a dan huruf c, dan Pasal 20.
PASAL 23
BAB IV: PUBLIKASI HIDROGRAFI
(1) Kegiatan distribusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dilaksanakan oleh Pushidros.
(2) Pelaksanaan kegiatan distribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan kerja sama dengan pihak
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BABV
A
-t2-
BAB V
PENDANAAN
PASAL 24
BAB V: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk Survei Hidrografi dan
Pemetaan Hidrografi oleh kementerian/lembaga atau
pemerintah daerah bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. €rnggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 25
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Terhadap kapal yang melakukan perekaman kedalaman
yang melintas di wilayah perairan Indonesia dan singgah
di pelabuhan wilayah lndonesia melaporkan data hasil
perekaman kepada Pushidros.
(2) Kapal yang melakukan perekaman kedalaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
diperbolehkan untuk kepentingan navigasi dan bukan
untuk kepentingan survei dan/atau riset.
(3) Laporan data hasil perekaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disampaikan melalui media
elektronik maupun nonelektronik.
(4) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai data pelengkap dalam Pemetaan
Hidrografi.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 26
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A REPUBUK INOONESIA