PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2026

PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-03-11
Total Pasal: 57 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan : I' olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. 2- olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk menanamkan nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PEMBERIAN A

3. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.

4. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, bedenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

5. Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.

6. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi Peolahraga, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan.

7. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.

8. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahlr€rn, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.

9. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.

10. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.

11. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. A 14.Lembaga

14. Lembaga Pemerintah adalah suatu organ/lembagal badan yang sumber pendanaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

15. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. L6. Organisasi Lain adalah organisasi selain Organisasi Olahraga baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang memberikan perhatian terhadap pembinaan dan pengembangan Olahraga. L7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

18. Perseorangan adalah orang perorang, sekelompok orang, yang bukan merupakan suatu organisasi.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan am pelaksanaan pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku Olahraga, Lembaga Pemerintah, swasta, badan usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga. Pasal 3

(1) Penghargaan Olahraga diberikan oleh pemberi Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi. (21 Pemberi Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah;

c. Organisasi Olahraga;

d. Organisasi Lain;

e. badan usaha; dan/atau f. Perseorangan.

(3) Penerima Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Olahragawan;

b. Pelaku Olahraga; A

c. Organisasi P]TESIDEN REPUBLIK INDONESIA

c. Organisasi Olahraga;

d. Lembaga Pemerintah;

e. swasta; f. badan usaha; dan

g. Perseorangan. (41 Pelaku Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. Peolahraga;

b. Pembina Olahraga; dan

c. Tenaga Keolahragaan. Pasal 4 Pemberian Penghargaan Olahraga merupakan bagian integral dari proses pembinaan dan pengembangan Olahraga. BAB II BENTUK PENGHARGAAN OLAHRAGA Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemberian:

a. kemudahan;

b. beasiswa;

c. pekerjaan;

d. kenaikan pangkat luar biasa;

e. tanda kehormatan; f. kewarganegaraan;

g. kesejahteraan;dan/atau

h. penghargaan lain yang bermanfaat penghargaan. bagi penerima Bagian Kedua Kemudahan Pasal 6

(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat berupa:

a. kemudahanmemperolehkesempatanpendidikan;

b. rekomendasi untuk memperoleh pekerjaan;

c. kemudahan memperoleh izin berusaha;

d. kemudahan memperoleh layanan kesehatan; A

e. kemudahan

e. kemudahan atas hadiah yang diterima oleh Olahragawan berprestasi pada pekan olahraga dan/atau kejuaraan olahraga di tingkat internasional; f. fasilitas pertanahan berupa kemudahan pengurusan tanah;

g. fasilitas dan kemudahan keimigrasian;

h. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; dan/atau i. kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan. (21 Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Beasiswa Pasal 7

(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa beasiswa untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

(2) Penghargaan dalam bentuk beasiswa yang berasal dari Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah diberikan secara berkelanjutan. Bagian Keempat Pekerjaan Pasal 8

(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat berupa pemberian kesempatan untuk bekerja sebagai:

a. pegawai ASN;

b. prajurit Tentara Nasional Indonesia;

c. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

d. pegawai/karyawan pada badan usaha atau swasta. (21 Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Bagian Bagian Kelima Kenaikan Pangkat Luar Biasa Pasal 9

(1) Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada calon penerima Penghargaan Olahraga yang berstatus sebagai:

a. pegawai negeri sipil;

b. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan/atau

c. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kenaikan pangkat istimewa atau sebutan lain.

(3) Mekanisme pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Tanda Kehormatan (1) (2t (3) Pasal 10 Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dapat berupa:

a. bintang;

b. satyalancana; dan

c. samkaryanugraha. Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh . Pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Kewarganegaraan Pasal 1 1

(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f berupa pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia oleh /atau Tenaga Keolahragaan warga negara asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia.

(2) Pemberian (21 Pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Bagian Kedelapan Kesejahteraan Pasal 12

(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dapat berupa:

a. bantuan kesejahteraan;

b. rumah tinggal; dan

c. pengembangan karier. (21 Bantuan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa uang atau barang yang diberikan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemberi penghargaan.

(3) Uang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimanfaatkan untuk:

a. bantuan pengobatan; dan/atau

b. bantuan pemenuhan kebutuhan pokok. (41 Pemanfaatan untuk bantuan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk biaya pengobatan yang tidak ditanggung melalui jaminan sosial kesehatan nasional.

(5) Rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Olahragawan dengan memperhatikan kebutuhan dari Olahragawan.

(6) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Olahragawan berupa pelatihan, pola karier, dan/atau manajemen karier. (71 Penghargaan Olahraga dalam bentuk bantuan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberikan secara berkelanjutan.

(8) Pemberian Penghargaan Olahraga secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga dan/atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. A Bagian Bagian Kesembilan Bentuk Penghargaan Lain yang Bermanfaat bagi Penerima Penghargaan Pasal 13

(1) Bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dapat berupa:

a. dana kehormatan;

b. bonus berupa uang;

c. bantuan dana pembinaan; dan/atau

d. barang. (21 Pemberian bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemberi Penghargaan Olahraga. BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 14 Penghargaan Olahraga diberikan kepada penerima penghargaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan. Pasal 15

(1) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:

a. capaian prestasi;

b. upaya yang dilakukan;

c. dampak;

d. konsistensi dan kontinuitas; dan/atau

e. inovasi. (21 Capaian prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil kinerja yang diperoleh calon penerima Penghargaan Olahraga dalam lingkup lokal, nasional, dan internasional.

(3) Upaya yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan usaha yang dilakukan oleh calon penerima Penghargaan Olahraga yang mencakup curahan waktu, sumber daya, dan pengorbanan. A

(4) Dampak IEITEtrItrtrN K INDONESIA (41 Dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengaruh terhadap kemajuan Olahraga, industri Olahraga, dan citra bangsa.

(5) Konsistensi dan kontinuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan keajekan dan keberlanjutan dari upaya yang dilakukan.

(6) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pembaharuan untuk menghasilkan sesuatu baik pada tataran gagasan, perangkat, atau cara kerja yang berpengaruh terhadap capaian yang diraih. Pasal 16 Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi persyaratan:

a. umum; dan

b. khusus. Bagian Kedua Persyaratan Umum Pasal 17 Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:

a. bagi Olahragawan dan Pelaku Olahraga:

1. warga negara Indonesia;

2. warga negara asing untuk penghargaan dalam bentuk kewarganegaraan; dan

3. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

b. bagi Organisasi Olahraga:

1. memiliki komitmen dan aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga;

2. berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan

3. berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;

c. bagi Lembaga Pemerintah:

1. aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan

2. memiliki komitmen dalam pengembangan kebijakan keolahragaan; A

d. bagi

d. bagi swasta dan badan usaha:

1. aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan

2. berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;

e. bagi Perseorangan:

1. warga negara Indonesia;

2. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

3. aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan

4. berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan; f. menjunjung tinggi nilai olimpiade sesuai dengan piagam olimpiade. Bagian Ketiga Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga pada Lingkup Olahraga Pendidikan Pasal 18

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk kemudahan diberikan kepada Peolahraga, Pembina Olahraga, dan/ atau Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bagi Peolahraga:

1. memiliki tingkat kebugaran jasmani kategori baik;

2. berpartisipasi aktif dalam melakukan Olahraga dan/atau aktivitas fisik secara teratur dan berkelanjutan sehingga memiliki karakter, berperilaku sehat aktil dan memiliki literasi fisik yang baik; dan

3. berpartisipasi aktif pada pertandingan, perlombaan, dan/atau festival Olahraga antarsatuan pendidikan dalam lingkup Olahraga Pendidikan baik pada tingkat daerah, nasional, maupun internasional;

b. bagi Pembina Olahraga, melakukan inovasi pengembangan Olahraga Pendidikan yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani peserta didik; dan

c. bagi c. REPUBUK INDONESIA _ 11_ bagi Tenaga Keolahragaart, telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik. Pasal 19

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Peolahraga, Pembina Olahraga, danf atau Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bagi Peolahraga:

1. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;

2. memiliki tingkat kebugaran jasmani kategori baik;

3. berpartisipasi aktif dalam melakukan Olahraga dan/atau aktivitas fisik secara teratur dan berkelanjutan sehingga memiliki karakter, berperilaku sehat aktif, dan memiliki literasi fisik yang baik; dan

4. berpartisipasi aktif pada pertandingan, perlombaan, dan/atau festival Olahraga antarsatuan pendidikan dalam lingkup Olahraga Pendidikan baik pada tingkat daerah, nasional, maupun internasional;

b. bagi Pembina Olahraga, melakukan inovasi pengembangan Olahraga Pendidikan di lingkup pendidikan yang berdampak pada meningkatnya Iiterasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi dan/atau kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik; dan

c. bagi Tenaga Keolahragaan, telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik. A Pasal20 BLIK INDONESIA -t2- Pasal 20

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang Olahraga;

b. memiliki ljazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;

c. memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawailkaryawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik. Pasal 21

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada Pembina Olahraga dan/atau Tenaga Keolahragaan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. memiliki kemampuan manajerial dan tata kelola keolahragaan di lingkup lembaga pendidikan; dan

b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik. A Pasal22 REPUBLIK INOONESIA Pasal 22

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk tanda kehormatan diberikan kepada Pembina Olahraga dan/ atau Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan

b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik. Pasal 23

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk kesejahteraan diberikan kepada Pembina Olahraga dan/atau Tenaga Keolahragaan. (21 Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan diberikan berupa:

a. bantuan kesejahteraan; dan/atau

b. pengembangan karier.

(3) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan

b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik. Pasal24

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan diberikan berupa:

a. bantuan dana pembinaan; dan/atau

b. barang. A

(2) Penghargaan REFUBLIK INDONESIA

(2) Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pembina Olahraga, Lembaga Pemerintah, danf atau swasta.

(3) Bantuan dana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk uang yang dimanfaatkan untuk membina peserta didik dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak berolahraga.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:

a. piagam; dan/atau

b. peralatan Olahraga.

(5) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurl.f a dapat berupa piagam Presiden, piagam Menteri, atau menteri/pimpinan lembaga lain sesuai dengan kewenangannya, piagam gubernur, dan/atau piagam bupati/wali kota.

(6) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan berupa bantuan dana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan peralatan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b meliputi:

a. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik; dan

b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga Pendidikan bagi peserta didik di lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik. (71 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:

a. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam Presiden; A

b. telah 15-

b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam Menteri atau menteri/pimpinan lembaga lain sesuai dengan kewenangannya;

c. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 2 (dua) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam gubernur; dan

d. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 1 (satu) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam bupati/wali kota. Bagian Keempat Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga pada Lingkup Olahraga Masyarakat Pasal 25

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat dalam bentuk kemudahan diberikan kepada Organisasi Olahraga, Lembaga Pemerintah, swasta, dan/atau badan usaha. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. telah membina masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan pada wilayah atau institusinya untuk Olahraga secara konsisten yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani; dan A

b. melakukan . . PR.ESIDEN TTEPUBLIK INDONESIA 16-

b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga Masyarakat di wilayah atau institusi yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani. Pasal 26

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat dalam bentuk tanda kehormatan diberikan kepada Peolahraga, Pembina O1ahraga, dan Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus Peolahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. aktif berpartisipasi dalam kegiatan Olahraga Masyarakat secara teratur dan berkelanjutan; dan

b. memiliki tingkat kebugaran jasmani minimal dengan kategori sangat baik.

(3) Persyaratan khusus Pembina Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. telah membina masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan pada wilayah atau institusinya untuk berolahraga secara konsisten yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan kebugaran jasmani dengan kategori sangat baik dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan

b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga Masyarakat di wilayah atau institusinya yang berdampak pada peningkatan partisipasi dan/atau kebugaran jasmani.

(4) Persyaratan khusus Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni telah membina dan/atau berkontribusi pada masyarakat secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi masyarakat dalam berolahraga dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani masyarakat dengan minimal kategori baik.

PASAL 2T

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Keempat - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Penghargaan Olahraga diberikan oleh pemberi Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi. (21 Pemberi Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah;

c. Organisasi Olahraga;

d. Organisasi Lain;

e. badan usaha; dan/atau f. Perseorangan.

(3) Penerima Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Olahragawan;

b. Pelaku Olahraga; A

c. Organisasi P]TESIDEN REPUBLIK INDONESIA

c. Organisasi Olahraga;

d. Lembaga Pemerintah;

e. swasta; f. badan usaha; dan

g. Perseorangan. (41 Pelaku Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. Peolahraga;

b. Pembina Olahraga; dan

c. Tenaga Keolahragaan.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemberian Penghargaan Olahraga merupakan bagian integral
dari proses pembinaan dan pengembangan Olahraga.
BAB II
BENTUK PENGHARGAAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 5

BAB II: BENTUK PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Umum
Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemberian:
a. kemudahan;
b. beasiswa;
c. pekerjaan;
d. kenaikan pangkat luar biasa;
e. tanda kehormatan;
f.
kewarganegaraan;
g. kesejahteraan;dan/atau
h. penghargaan lain yang bermanfaat
penghargaan.
bagi penerima
Bagian Kedua
Kemudahan

PASAL 6

BAB II: BENTUK PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Kedua - Kemudahan
(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat
berupa:
a. kemudahanmemperolehkesempatanpendidikan;
b. rekomendasi untuk memperoleh pekerjaan;
c. kemudahan memperoleh izin berusaha;
d. kemudahan memperoleh layanan kesehatan;
A
e. kemudahan

e. kemudahan atas hadiah yang diterima oleh
Olahragawan berprestasi pada pekan olahraga
dan/atau kejuaraan olahraga di
tingkat
internasional;
f.
fasilitas pertanahan berupa kemudahan pengurusan
tanah;
g. fasilitas dan kemudahan keimigrasian;
h. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; dan/atau
i.
kemudahan lainnya untuk
kepentingan
keolahragaan.
(21 Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Beasiswa

PASAL 7

BAB II: BENTUK PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Ketiga - Beasiswa
(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk beasiswa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa
beasiswa untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan,
baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Penghargaan dalam bentuk beasiswa yang berasal dari
Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah diberikan
secara berkelanjutan.
Bagian Keempat
Pekerjaan

PASAL 8

BAB II: BENTUK PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Keempat - Pekerjaan
(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat berupa pemberian kesempatan untuk bekerja sebagai:

a. pegawai ASN;

b. prajurit Tentara Nasional Indonesia;

c. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

d. pegawai/karyawan pada badan usaha atau swasta. (21 Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Bagian Bagian Kelima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

PASAL 9

BAB II: BENTUK PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Bagian Kelima - Kenaikan Pangkat Luar Biasa
(1) Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada calon penerima Penghargaan Olahraga yang berstatus sebagai:

a. pegawai negeri sipil;

b. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan/atau

c. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kenaikan pangkat istimewa atau sebutan lain.

(3) Mekanisme pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Tanda Kehormatan (1) (2t (3)

PASAL 10

BAB II: BENTUK PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Keenam - Tanda Kehormatan
Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dapat berupa:

a. bintang;

b. satyalancana; dan

c. samkaryanugraha. Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh . Pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Kewarganegaraan

PASAL 11

BAB II: BENTUK PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Ketujuh - Kewarganegaraan
(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f berupa pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia oleh /atau Tenaga Keolahragaan warga negara asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia.

(2) Pemberian (21 Pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Bagian Kedelapan Kesejahteraan

PASAL 12

BAB II: BENTUK PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Kedelapan - Kesejahteraan
(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dapat
berupa:
a. bantuan kesejahteraan;
b. rumah tinggal; dan
c. pengembangan karier.
(21 Bantuan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa uang atau barang yang diberikan
secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan pemberi penghargaan.
(3) Uang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dimanfaatkan untuk:
a. bantuan pengobatan; dan/atau
b. bantuan pemenuhan kebutuhan pokok.
(41 Pemanfaatan untuk bantuan pengobatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk biaya pengobatan
yang tidak ditanggung melalui jaminan sosial kesehatan
nasional.
(5) Rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberikan kepada Olahragawan dengan
memperhatikan kebutuhan dari Olahragawan.
(6) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diberikan kepada Olahragawan berupa
pelatihan, pola karier, dan/atau manajemen karier.
(71 Penghargaan Olahraga dalam bentuk bantuan
kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah diberikan secara berkelanjutan.
(8) Pemberian Penghargaan Olahraga secara berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan oleh
menteri/pimpinan lembaga dan/atau kepala daerah
sesuai dengan kewenangannya.
A
Bagian

Bagian Kesembilan
Bentuk Penghargaan Lain yang Bermanfaat
bagi Penerima Penghargaan

PASAL 13

BAB II: BENTUK PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Bagian Kesembilan - Bentuk Penghargaan Lain yang Bermanfaat
(1) Bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima
penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf h dapat berupa:
a. dana kehormatan;
b. bonus berupa uang;
c. bantuan dana pembinaan; dan/atau
d. barang.
(21 Pemberian bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi
penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab pemberi Penghargaan
Olahraga.
BAB III
KRITERIA DAN PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 14

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Kesatu - Umum
Penghargaan Olahraga diberikan kepada penerima
penghargaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.

PASAL 15

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
a. capaian prestasi;
b. upaya yang dilakukan;
c. dampak;
d. konsistensi dan kontinuitas; dan/atau
e. inovasi.
(21 Capaian prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan hasil kinerja yang diperoleh calon
penerima Penghargaan Olahraga dalam lingkup lokal,
nasional, dan internasional.
(3) Upaya yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan usaha yang dilakukan oleh
calon penerima Penghargaan Olahraga yang mencakup
curahan waktu, sumber daya, dan pengorbanan.
A
(4) Dampak

IEITEtrItrtrN
K INDONESIA
(41 Dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan pengaruh terhadap kemajuan Olahraga,
industri Olahraga, dan citra bangsa.
(5) Konsistensi dan kontinuitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan keajekan dan keberlanjutan
dari upaya yang dilakukan.
(6) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
merupakan pembaharuan untuk menghasilkan sesuatu
baik pada tataran gagasan, perangkat, atau cara kerja
yang berpengaruh terhadap capaian yang diraih.

PASAL 16

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Kesatu - Umum
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi
persyaratan:
a. umum; dan
b. khusus.
Bagian Kedua
Persyaratan Umum

PASAL 17

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Kedua - Persyaratan Umum
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf a meliputi:
a. bagi Olahragawan dan Pelaku Olahraga:
1. warga negara Indonesia;
2. warga negara asing untuk penghargaan dalam
bentuk kewarganegaraan; dan
3. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari instansi yang berwenang;
b. bagi Organisasi Olahraga:
1. memiliki komitmen dan aktif dalam pembinaan dan
pengembangan Olahraga;
2. berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan,
pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan
keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi di
tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
dan
3. berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;
c. bagi Lembaga Pemerintah:
1. aktif dalam pembinaan dan pengembangan
Olahraga; dan
2. memiliki komitmen dalam pengembangan kebijakan
keolahragaan;
A
d. bagi

d. bagi swasta dan badan usaha:
1. aktif dalam pembinaan dan pengembangan
Olahraga; dan
2. berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;
e. bagi Perseorangan:
1. warga negara Indonesia;
2. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari instansi yang berwenang;
3. aktif dalam pembinaan dan pengembangan
Olahraga; dan
4. berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;
f.
menjunjung tinggi nilai olimpiade sesuai dengan piagam
olimpiade.
Bagian Ketiga
Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
pada Lingkup Olahraga Pendidikan

PASAL 18

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Ketiga - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan
dalam bentuk kemudahan diberikan kepada Peolahraga,
Pembina Olahraga, dan/ atau Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. bagi Peolahraga:
1. memiliki tingkat kebugaran jasmani kategori
baik;
2. berpartisipasi aktif dalam melakukan Olahraga
dan/atau aktivitas fisik secara teratur dan
berkelanjutan sehingga memiliki karakter,
berperilaku sehat aktil dan memiliki literasi
fisik yang baik; dan
3. berpartisipasi aktif pada pertandingan,
perlombaan, dan/atau festival Olahraga
antarsatuan pendidikan dalam lingkup
Olahraga Pendidikan baik pada tingkat daerah,
nasional, maupun internasional;
b. bagi Pembina Olahraga, melakukan inovasi
pengembangan Olahraga Pendidikan yang
berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau
kebugaran jasmani peserta didik; dan
c. bagi

c.
REPUBUK INDONESIA
_ 11_
bagi Tenaga Keolahragaart, telah membina dan/atau
berkontribusi secara konsisten paling singkat
5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya
literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi
peserta didik dalam berolahraga, dan/atau
meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik.

PASAL 19

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Ketiga - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan
dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Peolahraga,
Pembina Olahraga, danf atau Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. bagi Peolahraga:
1. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik
dengan prestasi akademik baik;
2. memiliki tingkat kebugaran jasmani kategori
baik;
3. berpartisipasi aktif dalam melakukan Olahraga
dan/atau aktivitas fisik secara teratur dan
berkelanjutan sehingga memiliki karakter,
berperilaku sehat aktif, dan memiliki literasi
fisik yang baik; dan
4. berpartisipasi aktif pada pertandingan,
perlombaan, dan/atau festival Olahraga
antarsatuan pendidikan dalam lingkup
Olahraga Pendidikan baik pada tingkat daerah,
nasional, maupun internasional;
b. bagi Pembina Olahraga, melakukan inovasi
pengembangan Olahraga Pendidikan di lingkup
pendidikan yang berdampak pada meningkatnya
Iiterasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi
dan/atau kebugaran jasmani peserta didik minimal
kategori baik; dan
c. bagi Tenaga Keolahragaan, telah membina dan/atau
berkontribusi secara konsisten paling singkat
5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya
literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi
peserta didik dalam berolahraga, dan/atau
meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik
minimal kategori baik.
A

PASAL 20

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Ketiga - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
BLIK INDONESIA -t2- Pasal 20

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang Olahraga;

b. memiliki ljazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;

c. memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawailkaryawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik.

PASAL 21

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Ketiga - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan
dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa diberikan
kepada Pembina Olahraga dan/atau Tenaga
Keolahragaan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki kemampuan manajerial dan tata kelola
keolahragaan di lingkup lembaga pendidikan; dan
b. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik.
A

PASAL 22

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Ketiga - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
REPUBLIK INOONESIA Pasal 22

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk tanda kehormatan diberikan kepada Pembina Olahraga dan/ atau Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan

b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik.

PASAL 23

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Ketiga - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan
dalam bentuk kesejahteraan diberikan kepada Pembina
Olahraga dan/atau Tenaga Keolahragaan.
(21 Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan
diberikan berupa:
a. bantuan kesejahteraan; dan/atau
b. pengembangan karier.
(3) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk kesejahteraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan
pengembangan Olahraga; dan
b. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik.

PASAL 24

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Ketiga - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan diberikan berupa:

a. bantuan dana pembinaan; dan/atau

b. barang. A

(2) Penghargaan REFUBLIK INDONESIA

(2) Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pembina Olahraga, Lembaga Pemerintah, danf atau swasta.

(3) Bantuan dana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk uang yang dimanfaatkan untuk membina peserta didik dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak berolahraga.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:

a. piagam; dan/atau

b. peralatan Olahraga.

(5) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurl.f a dapat berupa piagam Presiden, piagam Menteri, atau menteri/pimpinan lembaga lain sesuai dengan kewenangannya, piagam gubernur, dan/atau piagam bupati/wali kota.

(6) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan berupa bantuan dana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan peralatan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b meliputi:

a. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik; dan

b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga Pendidikan bagi peserta didik di lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik. (71 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:

a. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam Presiden; A

b. telah 15-

b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam Menteri atau menteri/pimpinan lembaga lain sesuai dengan kewenangannya;

c. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 2 (dua) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam gubernur; dan

d. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 1 (satu) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam bupati/wali kota. Bagian Keempat Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga pada Lingkup Olahraga Masyarakat

PASAL 25

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Keempat - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga
Masyarakat dalam bentuk kemudahan diberikan kepada
Organisasi Olahraga, Lembaga Pemerintah, swasta,
dan/atau badan usaha.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. telah membina masyarakat, komunitas, dan/atau
pegawai/karyawan pada wilayah atau institusinya
untuk Olahraga secara konsisten yang berdampak
pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran
jasmani; dan
A
b. melakukan . .

PR.ESIDEN
TTEPUBLIK INDONESIA
16-
b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga
Masyarakat di wilayah atau institusi yang berdampak
pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran
jasmani.

PASAL 26

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Keempat - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat dalam bentuk tanda kehormatan diberikan kepada Peolahraga, Pembina O1ahraga, dan Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus Peolahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. aktif berpartisipasi dalam kegiatan Olahraga Masyarakat secara teratur dan berkelanjutan; dan

b. memiliki tingkat kebugaran jasmani minimal dengan kategori sangat baik.

(3) Persyaratan khusus Pembina Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. telah membina masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan pada wilayah atau institusinya untuk berolahraga secara konsisten yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan kebugaran jasmani dengan kategori sangat baik dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan

b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga Masyarakat di wilayah atau institusinya yang berdampak pada peningkatan partisipasi dan/atau kebugaran jasmani.

(4) Persyaratan khusus Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni telah membina dan/atau berkontribusi pada masyarakat secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi masyarakat dalam berolahraga dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani masyarakat dengan minimal kategori baik. Pasal2T

(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan diberikan berupa:

a. bantuan dana pembinaan; dan/atau

b. barang. A

(2) Penghargaan -L7- (21 Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Lembaga Pemerintah, Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan Peolahraga.

(3) Bantuan dana pembinaan sebagaim€rna dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk uang yang dimanfaatkan untuk membina masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan untuk memassalkan Olahraga. (41 Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ' berupa:

a. piagam; dan/atau

b. peralatan Olahraga.

(5) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat berupa piagam Presiden, piagam Menteri atau menteri lain sesuai dengan kewenangannya, piagam gubernur, dan/atau piagam bupati/wali kota.

(6) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat berupa bantuan dana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan peralatan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:

a. telah membina masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan pada wilayah atau institusinya untuk berolahraga secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani; dan

b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga Masyarakat pada wilayah atau institusinya yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan di wilayah atau institusinya.

(7) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:

a. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani masyarakat, komunitas, dan/atau pegawailkaryawan di wilayah atau institusinya minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam Presiden; b.telah A P]IESIDEN REP1JELIK INDONESIA 18-

b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani masyarakat, komunitas, dan/ atau pegawai/ karyawan di wilayah atau institusinya minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam Menteri atau menteri/pimpinan lembaga lain sesuai dengan kewenangannya;

c. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 2 (dua) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan di wilayah atau institusinya minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam gubernur; dan

d. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 1 (satu) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan di wilayah atau institusinya minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam bupati/wali kota. Bagian Kelima Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga pada Lingkup Olahraga Prestasi

PASAL 28

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Kelima - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk kemudahan diberikan kepada Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, Pembina Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan Perseorangan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bagi Olahragawan, menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; b.bagi A REPUBLIK INDONESIA 19-

b. bagi Tenaga Keolahragaan dan Pembina Olahraga:

1. telah membina dan melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional; dan

2. berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;

c. bagi Organisasi Olahraga, telah berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;

d. bagi swasta dan badan usaha:

1. terlibat aktif dalam pembinaan Olahragawan paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menghasilkan prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan

2. berkontribusi dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan lingkup Olahraga Prestasi paling singkat 5 (lima) tahun;

e. bagi Perseorangan, membina Olahragawan paling singkat dalam waktu 4 (empat) tahun hingga menjadi juara pada pekan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional.

PASAL 29

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Kelima - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Olahragawan
dan Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. bagi Olahragawan:
1. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik
dengan prestasi akademik baik; dan
2. menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga tingkat daerah, nasional,
dan/ atau internasional;
b. bagi Tenaga Keolahragaan:
1. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik
dengan prestasi akademik paling rendah baik;
2.telah
A

telah membina dan melatih Olahragawan dalam
waktu paling singkat 2 (dua) tahun sehingga
meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional,
dan/atau internasional; dan
berkontribusi terhadap
keberhasilan
Olahragawan dalam waktu paling singkat
2 (dua) tahun sehingga menjadi juara pada
pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga
tingkat daerah, nasional, dan/atau
internasional.

PASAL 30

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Kelima - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Olahragawan
dan Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. bagi Olahragawan:
1. berpendidikan formal paling rendah berijazah
sekolah menengah atas atau yang sederajat;
2. meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga internasional yang
diselenggarakan oleh organisasi Olahraga
internasional dan/atau federasi internasional
atau meraih medali emas pada pekan Olahraga
tingkat nasional; dan
3. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat
menjadi pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau pegawai/karyawan badan
usaha atau swasta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b. bagi Tenaga Keolahragaan:
1. memiliki ijazah paling rendah sekolah
menengah atas atau yang sederajat;
2. membina dan melatih Olahragawan dalam
waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga
menjadi juara tingkat nasional dan/atau
internasional;
3. berkontribusi terhadap
keberhasilan
Olahragawan dalam waktu paling singkat
5 (lima) tahun sehingga meraih medali di tingkat
nasional dan/atau internasional; dan
2
3
A
4.memenuhi

memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi
pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional
lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
lndonesia, atau pegawailkaryawan badan
usaha atau swasta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 31

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Kelima - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Pemberian penghargaan dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

a. bagi Olahragawan, paling rendah meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia; dan

b. bagi Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan:

1. telah membina dan melatih Olahragawan sehingga secara konsisten paling sedikit 2 (dua) kali meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia; dan

2. berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga paling rendah di tingkat Asia.

PASAL 32

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Kelima - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk tanda kehormatan diberikan kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Perseorangan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk tanda keh.ormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bagi Olahragawan, paling rendah meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia;

b. bagi Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan: 4 A

1. telah PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

1. telah membina dan melatih Olahragawan sehingga secara konsisten paling sedikit 2 (dua) kali meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia; dan

2. berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga paling rendah di tingkat Asia; bagi Perseorangan, telah membina dan melatih Olahragawan sehingga secara konsisten paling sedikit 2 (dua) kali meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia.

PASAL 33

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Kelima - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk kewarganegaraan diberikan kepada
Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan warga negara
asing.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk kewarganegaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. bagi Olahragawan warga negara asing:
1. berusia 18 (delapan belas) sampai dengan
30 (tiga puluh) tahun;
2. berprestasi di negara asal di tingkat
internasional; dan
3. berprestasi terhadap keolahragaan nasional
atau memenuhi pertimbangan kepentingan
nasional;
b. bagi Tenaga Keolahragaan warga negara asing:
1. berprestasi di negara asal di tingkat
internasional;
2. berprestasi terhadap keolahragaan nasional
atau memberikan sumbangan luar biasa di
bidang Keolahragaan di Indonesia;
3. memiliki kualifikasi dan
kompetensi
keolahragaan tingkat internasional;
4. memenuhi pertimbangan kepentingan nasional;
dan
5. memperoleh rekomendasi dari Menteri.
(3) Selain persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pemberian Penghargaan Olahraga dalam
bentuk kewarganegaraan juga harus memenuhi
persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c

PASAL 34

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Kelima - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
Pasal 34
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk kesejahteraan berupa:
a. bantuan kesejahteraan;
b. rumah tinggal; dan
c. pengembangan karier.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk kesejahteraan berupa bantuan
kesejahteraan dan pengembangan karier sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c meliputi:
a. bagi Olahragawan:
1. meraih medali di tingkat daerah, nasional,
dan/atau internasional; dan
2. menjadi
peserta/masuk kualifikasi
olimpiade / paralimpiade ;
b. bagi Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan:
1. telah membina dan melatih Olahragawan dalam
waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga
meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional,
dan/ atau internasional; dan
2. berkontribusi terhadap
keberhasilan
Olahragawan dalam waktu paling singkat
5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada
pekan plahraga dan/atau kejuaraan Olahraga
di tingkat daerah, nasional, dan/atau
internasional.
(3) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan
berupa rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan kepada Olahragawan yang
paling rendah menjadi juara pada pekan Olahraga
dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat Asia.

PASAL 35

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Kelima - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi
penerima penghargaan berupa:
a. dana kehormatan;
b. bonus berupa uang; dan/atau
c. barang.
(21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Olahragawan, Tenaga Keolahragaan,
dan Organisasi Olahraga.

PASAL 36

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Kelima - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
A PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 36

(1) Penghargaan Olahraga berupa dana kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan kepada Olahragawan peraih medali pada Olimpiade atau Paralimpiade sebelum Olimpiade atau Paralimpiade Rio de Janeiro Tahun 2016. (21 Dana kehormatan bagi Olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan sebanyak 1 (satu) kali untuk capaian prestasi tertinggi.

(3) Dana kehormatan bagi Olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, kriteria, dan tata cara pemberian Penghargaan Olahraga bertrpa dana kehormatan diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 37

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN | Bagian Kelima - Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan berupa bonus dalam bentuk uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi:

a. bagi Olahragawan:

1. meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan

2. Olahragawan peserta olimpiade dan/atau paralimpiade;

b. bagi Tenaga Keolahragaan:

1. membina dan/atau melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;

2. berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional' 3.membina A c. 3. 4. bagi 1. 2. ]TEPUELIK INDONESIA membina dan/atau melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi peserta olimpiade dan paralimpiade; dan berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi peserta pada olimpiade dan/atau paralimpiade; Organisasi Olahraga: telah membina Olahragawan sehingga menjadi juara paling sedikit 2 (dua) kali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat nasional. BAB IV STANDAR PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA Bagian Kesatu Lingkup Olahraga Pendidikan

PASAL 38

BAB IV: STANDAR PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Lingkup Olahraga Pendidikan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
Penghargaan Olah raga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan
Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga
lingkup Olahraga Pendidikan yang berprestasi
dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada
tingkat regional dan internasional;
b. Pemerintah Daerah provinsi memberikan
Penghargaan Olahraga kepada penerima
Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan
yang berprestasi dan/atau berjasa dalam
memajukan Olahraga pada tingkat nasional; dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan
Penghargaan Olahraga kepada penerima
Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan
yang berprestasi dan/atau berjasa dalam
memajukan Olahraga pada tingkat provinsi.
(21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberikan Penghargaan
Olahraga berdasarkan tingkatan kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 39

BAB IV: STANDAR PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Lingkup Olahraga Pendidikan
REPUBLIK INDONESIA Pasal 39 Pemberian Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan harus bersifat edukatif dalam rangka pengembangan talenta yang berjenjang dan berkelanjutan. Bagian Kedua Lingkup Olahraga Masyarakat

PASAL 40

BAB IV: STANDAR PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Kedua - Lingkup Olahraga Masyarakat
Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat
harus mempertimbangkan:
a. skala capaian prestasi berupa kontribusi dan dedikasi
sebagai tenaga penggerak pemassalan Olahraga yang
dilakukan di tingkat daerah, nasional, dan internasional;
b. upaya yang dilakukan, waktu yang dicurahkan, sumber
daya, dan pengorbanan yang diberikan;
c. dampak atas kontribusi yang luar biasa terhadap
peningkatan kebugaran dan partisipasi masyarakat
berolahraga, tersedianya ruang terbuka publik yang
layak, bertambahnya mutu dan jumlah tenaga
keolahragaan, serta penguatan peran Olahraga dalam
pembangunan sosial, budaya, ekonomi, pariwisata, dan
industri Olahraga;
d. konsistensi dan kontinuitas yang tercermin dari keajegan,
kegigihan, dan berkelanjutan dalam melakukan
pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
dan
e. inovasi atau pembaruan untuk menghasilkan sesuatu
baik pada tataran gagasan, perangkat, atau cara kerja
yang berpengaruh terhadap capaian yang diraih.

PASAL 41

BAB IV: STANDAR PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Kedua - Lingkup Olahraga Masyarakat
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan Olahraga dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada tingkat regional dan internasional;

b. Pemerintah Daerah provinsi memberikan Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada tingkat nasional; dan A

c. Pemerintah REPUBLIK INDONESIA

c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada tingkat provinsi. (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan Penghargaan Olahraga berdasarkan tingkatan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Lingkup Olahraga Prestasi

PASAL 42

BAB IV: STANDAR PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Ketiga - Lingkup Olahraga Prestasi
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
Penghargaan Olahraga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan
Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku Olahraga,
Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan
Perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa
dalam memajukan Olahraga pada kejuaraan
Olahraga atau pekan Olahraga tingkat regional dan
internasional;
b. Pemerintah Daerah provinsi memberikan
Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku
Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan
usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau
berjasa dalam memajukan Olahraga pada kejuaraan
Olahraga atau pekan Olahraga tingkat nasional; dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan
Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku
Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan
usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau
berjasa dalam memajukan Olahraga pada kejuaraan
Olahraga atau pekan Olahraga tingkat provinsi.
(21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberikan Penghargaan
Olahraga berdasarkan tingkatan kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 43

BAB IV: STANDAR PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Ketiga - Lingkup Olahraga Prestasi
Pasal 43
Penghargaan Olahraga untuk capaian prestasi pada kejuaraan
Olahraga dan pekan Olahraga tingkat nasional oleh
Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah maksimalT5o/o (tujuh puluh lima persen) dari
nilai penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat pada
South East Asian Games.

PASAL 44

BAB IV: STANDAR PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Ketiga - Lingkup Olahraga Prestasi
Penghargaan Olahraga untuk capaian prestasi pada kejuaraan
Olahraga dan pekan Olahraga tingkat Provinsi oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1) huruf c diberikan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah maksimalTSo/o (tujuh puluh lima persen) dari
nilai penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
provinsi untuk pekan Olahraga nasional.

PASAL 45

BAB IV: STANDAR PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA | Bagian Ketiga - Lingkup Olahraga Prestasi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak dapat
memberikan Penghargaan Olahraga berupa bonus dalam
bentuk uang kepada Olahragawan, Pembina Olahraga,
dan/atau Tenaga Keolahragaan yang atas prestasinya telah
menerima hadiah berupa uang dari penyelenggara
pertandin gan I perlombaan single euent.
BAB V
PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

PASAL 46

BAB V: PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
(1) Pemberian Penghargaan Olahraga dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada
peringatan:
a. hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia;
b. hari Olahraga nasional;
c. hari besar nasional; dan
d. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, instansi
pemerintah, provinsi, dan / atau kabupaten / kota.
(21 Selain hari peringatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemberian Penghargaan Olahraga juga dapat
diberikan pada:
A
a. penyelenggaraan

a. penyelenggaraan pekan Olahraga dan kejuaraan
Olahraga;
b. acara khusus pemberian Penghargaan Olahraga;
dan/atau
c. acara resmi lainnya.
(3) Pemberian Penghargaan Olahraga oleh Organisasi
Olahraga, Organisasi Lain, badan usaha, dan/atau
Perseorangan dapat dilaksanakan pada peringatan atau
acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2).

PASAL 47

BAB V: PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
(1) Pemberian Penghargaan Olahraga dilaksanakan dengan
memperhatikan data dan informasi yang terdapat dalam
sistem data dan informasi keolahragaan.
(21 Sistem data dan informasi keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem data
keolahragaan nasional terpadu sebagai satu data
Olahraga nasional.
(3) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem
data keolahragaan nasional terpadu dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 48

BAB V: PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
Penghargaan Olahraga disertai dengan bimbingan
keterampilan hidup kepada Olahragawan.
(21 Bimbingan keterampilan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. keterampilanmemecahkanmasalah;
b. pendampingan keterampilan berwirausaha;
c. peningkatan literasi dan inklusi keuangan;
d. pelatihan literasi digital; dan/atau
e. akses permodalan.

PASAL 49

BAB V: PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Pemberian Penghargaan Olahraga dari kementerian/lembaga
pada Pemerintah Pusat selain kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda
dan olahraga dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pemuda dan olahraga.
A

PASAL 50

BAB V: PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
REPUBUK INDONESIA Pasal 50

(1) Untuk menjamin obyektivitas dalam pemberian Penghargaan Olahraga, dibentuk tim penilai yang terdiri atas:

a. tim penilai tingkat pusat;

b. tim penilai tingkat provinsi; dan

c. tim penilai tingkat kabupaten/kota. (21 Tim penilai tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri.

(3) Tim penilai tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk oleh gubernur. (41 Tim penilai tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh bupati/wali kota.

PASAL 51

BAB V: PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
(1) Jumlah keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 berjumlah gasal yang terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang sekretaris merzrngkap anggota; dan
c. maksimal 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur:
a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan
tingkatan tim penilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5O ayat (1);
b. Organisasi Olahraga;
c. tokoh Olahraga;
d. akademisi bidang Olahraga;
e. praktisi bidang Olahraga; dan
f.
wartawan media massa.

PASAL 52

BAB V: PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
(1) Tim penilai tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam pemberian Penghargaan Olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (21 Tim penilai tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur dalam pemberian Penghargaan Olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi.

(3) Tim BLIK INDONESIA

(3) Tim penilai tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c bertugas memberikan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam pemberian Penghargaan Olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

PASAL 53

BAB V: PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian
Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
sampai dengan Pasal 52 diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 54

BAB V: PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Pelaksanaan pemberian penghargaan Olahraga yang menjadi
kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota ditetapkan
oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 55

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 44 Tahun 2Ol4 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol4 Nomor l}2l, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 56

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 44 Tahun 2Ol4 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor l}2l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 57

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUBUK INDONESIA