PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2026

PENGELOLAAN KESEHATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-03-11
Total Pasal: 30 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif. A

2. Pengelolaan PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

2. Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

3. Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

4. Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.

5. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelen ggara pemerintahan desa.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan Pengelolaan Kesehatan bertujuan untuk:

a. mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya melalui penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat; dan

b. meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau. . BAB II PR.EStDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II PENYELENGGARAAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 3

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu sistem
Kesehatan nasional.
(21 Sistem Kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan suatu tatanan penyelenggaraan Upaya
Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan secara terpadu
dan dinamis.
(3) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah.
(41 Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi
masyarakat.

PASAL 4

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilaksanakan untuk mencapai keluaran dan hasil
dalam penyelenggaraan Kesehatan.
(21 Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan akses pelayanan Kesehatan;
b. peningkatan cakupan pelayanan Kesehatan;
c. peningkatan pemerataan pelayanan Kesehatan;
d. peningkatan keamanan dan mutu pelayanan
Kesehatan; dan
e. pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
(3) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peningkatan kemampuan hidup sehat dan derajat
Kesehatan yang merata;
b. daya tanggap sistem Kesehatan;
c. efisiensi sistem Kesehatan;
d. ketahanan Kesehatan; dan
e. pelindungan finansial bagi semua penduduk.

PASAL 5

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pengelolaan Kesehatan dilakukan terhadap Upaya Kesehatan
dan Sumber Daya Kesehatan yang dilaksanakan dalam tata
hubungan pengelolaan yang terpadu.
A

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 6
(1) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
terdiri atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan
perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
(21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan
lanjut usia;
b. Kesehatanpenyandangdisabilitas;
c. Kesehatan reproduksi;
d. keluarga berencana;
e. gizi;
f.
Kesehatan gigi dan mulut;
g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
h. Kesehatan jiwa;
i.
penanggulangan penyakit menular
dan
penanggulangan penyakit tidak menular;
j.
Kesehatan keluarga;
k. Kesehatan sekolah;
1. Kesehatan kerja;
m. Kesehatan olahraga;
n. Kesehatanlingkungan;
o. Kesehatan matra;
p. Kesehatan bencana;
q. pelayanan darah;
r.
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi
berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik
rekonstruksi dan estetika;
s. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat
Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan rumah tangga;
t.
pengamanan makanan dan minuman;
u. pengamanan zat adiktif;
v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
w. pelayanan Kesehatan tradisional; dan
x.
Upaya Kesehatan lainnya.
(3) Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang
Kesehatan.
(4) Upaya
A

(41 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui
pelayanan Kesehatan primer dan pelayanan Kesehatan
lanjutan.

PASAL 7

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 terdiri atas:
a. fasilitas pelayanan Kesehatan;
b. sumber daya manusia Kesehatan;
c. perbekalan Kesehatan;
d. sistem informasi Kesehatan;
e. teknologi Kesehatan;
f.
pendanaan Kesehatan; dan
g. sumber daya lain yang diperlukan.
(21 Sumber daya lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan
bidang kesehatan.
(3) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan
Upaya Kesehatan.

PASAL 8

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
Selain terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Pengelolaan
Kesehatan juga dilakukan pada kondisi kejadian luar biasa dan
wabah.

PASAL 9

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan melalui penetapan kebijakan, perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.
Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan

PASAL 10

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Penetapan Kebijakan
(1) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ditujukan sebagai acuan dalam penyelenggaraan
Pengelolaan Kesehatan.
A
(21 Penetapan

(21 Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
bentuk peraturan perundang-undangan atau selain
peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Penetapan Kebijakan
(1) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian
dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(21 Kewenangan kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi serta secara
terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 12

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Penetapan Kebijakan
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (21 menetapkan kebijakan daerah untuk
menyelenggarakan Pengelolaan Kesehatan di daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam menetapkan kebijakan daerah
terkait Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib berpedoman pada kebijakan yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

PASAL 13

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Penetapan Kebijakan
(1) Pemerintah Desa menyelenggarakan Pengelolaan Kesehatan yang menjadi kewenangan desa dengan berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan kebijakan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (21 Pemerintah Desa dapat menetapkan kebijakan dalam upaya Pengelolaan Kesehatan sesuai kewenangan desa.

(3) Kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Bagian UK INDONESIA Bagian Ketiga Perencanaan dan Penganggaran

PASAL 14

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Perencanaan dan Penganggaran
(1) Pemerintah Pusat menJrusun serta menetapkan kebijakan
prioritas dan indikator kinerja prioritas sebagai sasaran
pembangunan Kesehatan melalui:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana induk bidang Kesehatan; dan
d. rencana kerja pemerintah.
(21 Rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen perencanaan
dan penganggaran bidang Kesehatan secara nasional yang
disusun berdasarkan prioritas pembangunan Kesehatan
sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang
nasional dan rencana pembangunan jangka menengah
nasional.
(3) Rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Perencanaan dan Penganggaran
Rencana pembangunan jangka menengah nasional dan
rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi acuan bagi
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah serta
masyarakat untuk menJrusun rencana 5 (lima) tahunan dan
rencana tahunan di bidang Kesehatan.

PASAL 16

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Perencanaan dan Penganggaran
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota men5rusun serta menetapkan kebijakan
program prioritas dan strategi daerah sebagai sasaran
pembangunan Kesehatan melalui:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan
c. rencana kerja Pemerintah Daerah.
(21 Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah
daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah juga
berpedoman pada rencana induk bidang Kesehatan.
Pasal t7
A

PASAL 17

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Perencanaan dan Penganggaran
(1) Pemerintah Desa menetapkan:
a. rencana pembangunan jangka menengah desa;
b. rencana kerja Pemerintah Desa; dan
c. alokasi anggaran desa.
(21 Rencana kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disusun oleh Pemerintah Desa
sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka
menengah desa dan berpedoman pada rencana induk
bidang Kesehatan serta
mempertimbangkan
permasalahan Kesehatan, ketersediaan sumber daya di
desa dan sesuai dengan kewenangan desa.
Bagian Keempat
Pelaksanaan

PASAL 18

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Pelaksanaan
Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan dilakukan melalui
pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan
Pemerintah Desa serta pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antar
kementerian/lembaga dan pihak terkait.
Bagian Kelima
Pemantauan dan Evaluasi

PASAL 19

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Pemantauan dan Evaluasi
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah
Desa melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pengelolaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya
Kesehatan secara terstruktur dan rutin sesuai dengan
tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.
(21 Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Upaya
Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk perbaikan
pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan secara berkelanjutan.
A

PASAL 20

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Pemantauan dan Evaluasi
REPUBUK INDONESIA Pasal 20

(1) Pemerintah Pusat berwenang memberikan teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi:

a. pen5rusunan perencanaan pembangunan Kesehatan bertentangan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana induk bidang Kesehatan, dan rencana kerja pemerintah;

b. pelaksanaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di daerah tidak sesuai dengan strategi pembangunan nasional;

c. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan capaian sasaran pembangunan Kesehatan; dan/atau

d. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan realisasi anggaran Kesehatan. (21 Teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, DAN PEMERINTAH DESA

PASAL 21

BAB III: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT,
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam tanggung jawab kementerian/lembaga.

(3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. A (41 Selain _10_

(4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota juga bertanggung jawab untuk pemenuhan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan terutama Upaya Kesehatan yang menjadi program prioritas pemerintah.

(5) Uraian tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam tanggung jawab penyelenggara pemerintahan dalam Pengelolaan Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(6) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dalam rangka penguatan sistem Kesehatan.

PASAL 22

BAB III: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT,
(1) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
memastikan akses, cakupan, pemerataan, keamanan dan
mutu pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
(21 Untuk memastikan akses, cakupan, pemerataan,
keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat memperkuat
kebijakan afirmasi di daerah terpencil, tertinggal,
perbatasan, dan kepulauan dengan didasarkan pada
pemetaan kemampuan fiskal daerah dan prioritas
masalah Kesehatan daerah.
(3) Kebijakan afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
mencakup aspek penguatan:
a. fasilitas pelayanan Kesehatan;
b. sumber daya manusia Kesehatan;
c. perbekalan Kesehatan;
d. sistem informasi Kesehatan;
e. teknologi Kesehatan;
f. pendanaan Kesehatan; danlatau
g. implementasi program prioritas.
(41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota mendorong
partisipasi masyarakat termasuk swasta dalam
memastikan akses dan kualitas pelayanan Kesehatan.
BAB IV
A

BAB IV
KOORDINASI DAN SINKRONISASI KEBIJAKAN
DI BIDANG KESEHATAN

PASAL 23

BAB IV: KOORDINASI DAN SINKRONISASI KEBIJAKAN
Dalam rangka pembangunan Kesehatan diperlukan koordinasi
dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antar
kementerian/lembaga dan pihak terkait.

PASAL 24

BAB IV: KOORDINASI DAN SINKRONISASI KEBIJAKAN
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 bertujuan untuk:
a. melaksanakan pencegahan dan
penanganan
permasalahan kebijakan di bidang Kesehatan;
b. menyinergikan dan mengonsolidasikan pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
Kesehatan
antarkementerian/lembaga dan pihak terkait; dan
c. mengakselerasikan pembangunan dan menguatkan
sistem Kesehatan.

PASAL 25

BAB IV: KOORDINASI DAN SINKRONISASI KEBIJAKAN
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dilakukan dengan memperhatikan transparansi,
kontinuitas, akuntabilitas, keprofesionalan, dan keterpaduan
pelayanan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

PASAL 26

BAB IV: KOORDINASI DAN SINKRONISASI KEBIJAKAN
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan:
a. penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang
relevan atau berpengaruh terhadap proses akselerasi
pembangunan Kesehatan;
b. pen1rusunan strategi pencapaian dan prioritas program
dan kegiatan pembangunan Kesehatan;
c. penetapan kriteria dan indikator untuk penilaian
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan
Kesehatan;
d. penilaian terhadap kondisi stabilitas dan ketahanan
sistem Kesehatan;
e. penetapan langkah koordinasi untuk mencegah krisis
Kesehatan dan memperkuat ketahanan sistem Kesehatan;
dan
f.
koordinasi
A

-t2-
f.
koordinasi peningkatan program Kesehatan masyarakat,
terutama yang bersifat promotif dan preventif.

PASAL 27

BAB IV: KOORDINASI DAN SINKRONISASI KEBIJAKAN
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dibentuk forum koordinasi bidang
Kesehatan antarkementerian/ lembaga.
(21 Forum koordinasi bidang Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengarah dan
pelaksana.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai
oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dan
dapat beranggotakan menteri koordinator lainnya.
(41 Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diketuai
oleh Menteri dan beranggotakan menteri/kepala lembaga
terkait.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi bidang
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 28

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 72 Tahlun 2Ol2 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 193) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 29

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 416

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan ;

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 105, ; MEMUTUSI(AN: PERATURAN . PENGELOLAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif. A

2. Pengelolaan PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

2. Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

3. Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

4. Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.

5. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelen ggara pemerintahan desa. Pasal 2 Pengaturan Pengelolaan Kesehatan bertujuan untuk:

a. mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya melalui penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat; dan

b. meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau. . BAB II PR.EStDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II PENYELENGGARAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu sistem Kesehatan nasional. (21 Sistem Kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu tatanan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan secara terpadu dan dinamis.

(3) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah. (41 Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Pasal 4

(1) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan untuk mencapai keluaran dan hasil dalam penyelenggaraan Kesehatan. (21 Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. kemudahan akses pelayanan Kesehatan;

b. peningkatan cakupan pelayanan Kesehatan;

c. peningkatan pemerataan pelayanan Kesehatan;

d. peningkatan keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan; dan

e. pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

(3) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peningkatan kemampuan hidup sehat dan derajat Kesehatan yang merata;

b. daya tanggap sistem Kesehatan;

c. efisiensi sistem Kesehatan;

d. ketahanan Kesehatan; dan

e. pelindungan finansial bagi semua penduduk. Pasal 5 Pengelolaan Kesehatan dilakukan terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan yang dilaksanakan dalam tata hubungan pengelolaan yang terpadu. A Pasal 6 Pasal 6

(1) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. (21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;

b. Kesehatanpenyandangdisabilitas;

c. Kesehatan reproduksi;

d. keluarga berencana;

e. gizi; f. Kesehatan gigi dan mulut;

g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran;

h. Kesehatan jiwa; i. penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular; j. Kesehatan keluarga;

k. Kesehatan sekolah;

1. Kesehatan kerja;

m. Kesehatan olahraga;

n. Kesehatanlingkungan;

o. Kesehatan matra;

p. Kesehatan bencana;

q. pelayanan darah; r. transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;

s. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan rumah tangga; t. pengamanan makanan dan minuman;

u. pengamanan zat adiktif;

v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;

w. pelayanan Kesehatan tradisional; dan x. Upaya Kesehatan lainnya.

(3) Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.

(4) Upaya A (41 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui pelayanan Kesehatan primer dan pelayanan Kesehatan lanjutan. Pasal 7

(1) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:

a. fasilitas pelayanan Kesehatan;

b. sumber daya manusia Kesehatan;

c. perbekalan Kesehatan;

d. sistem informasi Kesehatan;

e. teknologi Kesehatan; f. pendanaan Kesehatan; dan

g. sumber daya lain yang diperlukan. (21 Sumber daya lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang kesehatan.

(3) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan. Pasal 8 Selain terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Pengelolaan Kesehatan juga dilakukan pada kondisi kejadian luar biasa dan wabah. Pasal 9 Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui penetapan kebijakan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Bagian Kedua Penetapan Kebijakan Pasal 1O

(1) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditujukan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan. A (21 Penetapan (21 Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau selain peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1

(1) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. (21 Kewenangan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi serta secara terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12

(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan Pengelolaan Kesehatan di daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menetapkan kebijakan daerah terkait Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 13

(1) Pemerintah Desa menyelenggarakan Pengelolaan Kesehatan yang menjadi kewenangan desa dengan berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan kebijakan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (21 Pemerintah Desa dapat menetapkan kebijakan dalam upaya Pengelolaan Kesehatan sesuai kewenangan desa.

(3) Kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Bagian UK INDONESIA Bagian Ketiga Perencanaan dan Penganggaran Pasal 14

(1) Pemerintah Pusat menJrusun serta menetapkan kebijakan prioritas dan indikator kinerja prioritas sebagai sasaran pembangunan Kesehatan melalui:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. rencana induk bidang Kesehatan; dan

d. rencana kerja pemerintah. (21 Rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran bidang Kesehatan secara nasional yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan Kesehatan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

(3) Rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk menJrusun rencana 5 (lima) tahunan dan rencana tahunan di bidang Kesehatan. Pasal 16

(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota men5rusun serta menetapkan kebijakan program prioritas dan strategi daerah sebagai sasaran pembangunan Kesehatan melalui:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah;

b. rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan

c. rencana kerja Pemerintah Daerah. (21 Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah juga berpedoman pada rencana induk bidang Kesehatan. Pasal t7 A Pasal 17

(1) Pemerintah Desa menetapkan:

a. rencana pembangunan jangka menengah desa;

b. rencana kerja Pemerintah Desa; dan

c. alokasi anggaran desa. (21 Rencana kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh Pemerintah Desa sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah desa dan berpedoman pada rencana induk bidang Kesehatan serta mempertimbangkan permasalahan Kesehatan, ketersediaan sumber daya di desa dan sesuai dengan kewenangan desa. Bagian Keempat Pelaksanaan Pasal 18 Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan dilakukan melalui pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa serta pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait. Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi Pasal 19

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan secara terstruktur dan rutin sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing. (21 Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk perbaikan pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan secara berkelanjutan. A Pasal 20 REPUBUK INDONESIA Pasal 20

(1) Pemerintah Pusat berwenang memberikan teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi:

a. pen5rusunan perencanaan pembangunan Kesehatan bertentangan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana induk bidang Kesehatan, dan rencana kerja pemerintah;

b. pelaksanaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di daerah tidak sesuai dengan strategi pembangunan nasional;

c. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan capaian sasaran pembangunan Kesehatan; dan/atau

d. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan realisasi anggaran Kesehatan. (21 Teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, DAN PEMERINTAH DESA Pasal 21

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam tanggung jawab kementerian/lembaga.

(3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. A (41 Selain _10_

(4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota juga bertanggung jawab untuk pemenuhan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan terutama Upaya Kesehatan yang menjadi program prioritas pemerintah.

(5) Uraian tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam tanggung jawab penyelenggara pemerintahan dalam Pengelolaan Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(6) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dalam rangka penguatan sistem Kesehatan. Pasal 22

(1) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memastikan akses, cakupan, pemerataan, keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau. (21 Untuk memastikan akses, cakupan, pemerataan, keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat memperkuat kebijakan afirmasi di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan dengan didasarkan pada pemetaan kemampuan fiskal daerah dan prioritas masalah Kesehatan daerah.

(3) Kebijakan afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mencakup aspek penguatan:

a. fasilitas pelayanan Kesehatan;

b. sumber daya manusia Kesehatan;

c. perbekalan Kesehatan;

d. sistem informasi Kesehatan;

e. teknologi Kesehatan;

f. pendanaan Kesehatan; danlatau

g. implementasi program prioritas. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mendorong partisipasi masyarakat termasuk swasta dalam memastikan akses dan kualitas pelayanan Kesehatan. BAB IV A BAB IV KOORDINASI DAN SINKRONISASI KEBIJAKAN DI BIDANG KESEHATAN Pasal 23 Dalam rangka pembangunan Kesehatan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait. Pasal24 Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertujuan untuk:

a. melaksanakan pencegahan dan penanganan permasalahan kebijakan di bidang Kesehatan;

b. menyinergikan dan mengonsolidasikan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait; dan

c. mengakselerasikan pembangunan dan menguatkan sistem Kesehatan. Pasal 25 Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan memperhatikan transparansi, kontinuitas, akuntabilitas, keprofesionalan, dan keterpaduan pelayanan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat. Pasal 26 Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan:

a. penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap proses akselerasi pembangunan Kesehatan;

b. pen1rusunan strategi pencapaian dan prioritas program dan kegiatan pembangunan Kesehatan;

c. penetapan kriteria dan indikator untuk penilaian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kesehatan;

d. penilaian terhadap kondisi stabilitas dan ketahanan sistem Kesehatan;

e. penetapan langkah koordinasi untuk mencegah krisis Kesehatan dan memperkuat ketahanan sistem Kesehatan; dan f. koordinasi A -t2- f. koordinasi peningkatan program Kesehatan masyarakat, terutama yang bersifat promotif dan preventif. Pasal 27

(1) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibentuk forum koordinasi bidang Kesehatan antarkementerian/ lembaga. (21 Forum koordinasi bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengarah dan pelaksana.

(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dan dapat beranggotakan menteri koordinator lainnya. (41 Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diketuai oleh Menteri dan beranggotakan menteri/kepala lembaga terkait.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Pada saat Peraturan , Peraturan 72 Tahlun 2Ol2 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 193) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 29 Peraturan dangkan. Agar _13_