DIKTUM KESATU
Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A -3
9. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lima hrluh Kota di Provinsi Sumatera Barat (, );
10. Undang-Undang Nomor ll7 Tah:un 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 303, O54); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN DAERAH HUKUM KE.IAKSAAN NEGERI PANGANDARAN, KE.IAKSAAN NEGERI KABUPATEN SERANG, KE.IAKSAAN NEGERI TANATIDUNG, KE"IAKSAAN NEGERI KUBU RAYA, KE.IAKSAAN NEGERI LIMA PULUH KOTA, KE"IAKSAAN NEGERI RAJA AMPAT, DAN KE"IAKSAAN NEGERI PESISIR BARAT.
a. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran meliputi wilayah Kabupaten Pangandaran.
b. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang meliputi wilayah hukum Kabupaten Serang.
c. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Tana Tidung meliputi wilayah hukum Kabupaten Tana Tidung.
d. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Kubu Raya meliputi wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya.
e. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota meliputi wilayah hukum Kabupaten Lima Puluh Kota.
f. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Raja Ampat meliputi wilayah hukum Kabupaten Raja Ampat.
g. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Pesisir Barat meliputi wilayah hukum Kabupaten Pesisir Barat.
a. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Pangandaran dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis. SK No293455A
b. Dengan . . . PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A -4
9. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lima hrluh Kota di Provinsi Sumatera Barat (, );
10. Undang-Undang Nomor ll7 Tah:un 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 303, O54); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN DAERAH HUKUM KE.IAKSAAN NEGERI PANGANDARAN, KE.IAKSAAN NEGERI KABUPATEN SERANG, KE.IAKSAAN NEGERI TANATIDUNG, KE"IAKSAAN NEGERI KUBU RAYA, KE.IAKSAAN NEGERI LIMA PULUH KOTA, KE"IAKSAAN NEGERI RAJA AMPAT, DAN KE"IAKSAAN NEGERI PESISIR BARAT.
a. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran meliputi wilayah Kabupaten Pangandaran.
b. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang meliputi wilayah hukum Kabupaten Serang.
c. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Tana Tidung meliputi wilayah hukum Kabupaten Tana Tidung.
d. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Kubu Raya meliputi wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya.
e. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota meliputi wilayah hukum Kabupaten Lima Puluh Kota.
f. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Raja Ampat meliputi wilayah hukum Kabupaten Raja Ampat.
g. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Pesisir Barat meliputi wilayah hukum Kabupaten Pesisir Barat.
a. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Pangandaran dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis. SK No293455A
b. Dengan . . . PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A -4