PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2026

PENETAPAN DAERAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI PANGANDARAN, KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SERANG, KEJAKSAAN NEGERI TANA TIDUNG, KEJAKSAAN NEGERI KUBU RAYA, KEJAKSAAN NEGERI LIMA PULUH KOTA, KEJAKSAAN NEGERI RAJA AMPAT, DAN KEJAKSAAN NEGERI PESISIR BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-07-02
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A -3

9. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lima hrluh Kota di Provinsi Sumatera Barat (, );

10. Undang-Undang Nomor ll7 Tah:un 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 303, O54); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN DAERAH HUKUM KE.IAKSAAN NEGERI PANGANDARAN, KE.IAKSAAN NEGERI KABUPATEN SERANG, KE.IAKSAAN NEGERI TANATIDUNG, KE"IAKSAAN NEGERI KUBU RAYA, KE.IAKSAAN NEGERI LIMA PULUH KOTA, KE"IAKSAAN NEGERI RAJA AMPAT, DAN KE"IAKSAAN NEGERI PESISIR BARAT.

a. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran meliputi wilayah Kabupaten Pangandaran.

b. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang meliputi wilayah hukum Kabupaten Serang.

c. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Tana Tidung meliputi wilayah hukum Kabupaten Tana Tidung.

d. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Kubu Raya meliputi wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya.

e. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota meliputi wilayah hukum Kabupaten Lima Puluh Kota.

f. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Raja Ampat meliputi wilayah hukum Kabupaten Raja Ampat.

g. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Pesisir Barat meliputi wilayah hukum Kabupaten Pesisir Barat.

a. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Pangandaran dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis. SK No293455A

b. Dengan . . . PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A -4

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
b. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud dalam huruf b Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Serang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Serang.

c. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Tana Tidung sebagaimana dimaksud dalam huruf c Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Tana Tidung dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bulungan.

d. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam huruf d Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Kubu Raya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Mempawah.

e. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

f. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam huruf f Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Raja Ampat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sorong.

g. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Pesisir Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf g Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Pesisir Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

a. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Ciamis tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Pangandaran sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pangandaran.

b. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Serang tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Serang sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang. SK No293466A

c. Pada . . . REPUBLIK INDONESIA

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
c. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Bulungan tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Tana Tidung sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Tidung.

d. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Mempawah tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Kubu Raya sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kubu Raya.

e. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Payakumbuh tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota.

f. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Sorong tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Raja Ampat sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Raja Ampat.

g. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Lampung Barat tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Barat. Keputusan Fresiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jrtli2026 , PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA trasi ttd SK No2934674 Djaman